Tag: OSS

  • Rilis Agustus, Sistem OSS Telah Terbitkan Lebih Dari 200.000 NIB

    peloporberita.com/ | Sejak resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus lalu, Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sebagian besar adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

    “Sesuai dengan arahan bapak presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil. Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” ujar Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa. 

    Baca juga: Teten Masduki: Rumitnya Perizinan Berusaha Rentan Dorong Korupsi

    Total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus-18 September 2021 pukul 07.30 WIB adalah sebanyak 205.373. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938. Rekor penerbitan NIB harian terjadi pada Jumat (10/09/2021) sejumlah 13.737. 

    OSS Berbasis Risiko ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. 

    Baca juga: Luhut Pandjaitan : Indonesia akan Bantuk Health Tourism Board

    Seperti disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat peluncuran, Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini dalam tahap 80 persen dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan. Proses perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga akhir tahun ini. Tina menambahkan, saat ini integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terus dipercepat dan disempurnakan. 

    “Sejalan dengan itu, komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan. Semua masukan, pertanyaan, dan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha, sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem,” kata Tina. []

  • Menko Airlangga: Kemudahan Berbisnis Dorong Investasi Asing ke Indonesia

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki daya saing dan iklim investasi, melalui reformasi struktural dengan menggabungkan 76 aturan menjadi satu melalui sistem Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Hal ini diungkapkan Menko Airlangga dalam webinar dengan topik “Risk Based Approach Business Licensing Process, Investment Priority List and the Online Single Submission (OSS) System,” pada Jumat, 20 Agustus 2021.

    Webinar ini, diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam upaya diseminasi informasi kepada Duta Besar Asing dan Perwakilan Kantor Dagang Asing di Indonesia.

    “Dalam sistem ini, jenis perizinan akan disesuaikan berdasarkan level risiko masing-masing usaha. Misalnya prosedur perizinan UMKM berbeda dengan bisnis besar.”

    Menko Airlangga menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan sebuah aturan yang menyederhanakan prosedur perizinan bisnis, menyediakan perlindungan lingkungan yang lebih baik, serta membuat perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan yang sudah ada.

    Sebagai bagian dari proses transformasi ekonomi secara keseluruhan, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya bertujuan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan investasi. UU Cipta Kerja juga diakui oleh Bank Dunia sebagai program reformasi ekonomi yang sangat positif yang pernah diciptakan Indonesia dalam 4 dekade terakhir.

    Untuk melengkapi implementasi UU Cipta Kerja tersebut, pendaftaran digital dan prosedur perizinan juga dibuat lebih mudah dengan diluncurkannya versi OSS terbaru yang dibangun berdasarkan Risk Based Approach (RBA), dan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI).

    OSS yang berbasis risiko adalah bentuk reformasi yang sangat signifikan dalam sektor perizinan bisnis atau usaha, di mana sistem daring dipadukan dengan pendekatan berbasis risiko usaha.

    “Dalam sistem ini, jenis perizinan akan disesuaikan berdasarkan level risiko masing-masing usaha. Misalnya prosedur perizinan UMKM berbeda dengan bisnis besar,” terang Menko Airlangga.

    Untuk UMKM ataupun bisnis lain yang berisiko rendah di sektor swasta hanya membutuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS untuk mulai bisnisnya tersebut. Untuk risiko menengah, Sertifikat Standar diperlukan untuk melengkapi NIB. Semua perizinan diberikan dalam sebuah sistem OSS terintegrasi, sehingga prosesnya sangat transparan, lebih mudah, cepat, dan kredibel.

    “Kami berharap dengan diluncurkannya OSS berbasis risiko akan meningkatkan iklim investasi dan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Jika investasi meningkat pada ujungnya diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas juga,” sebut Airlangga.

    Pemerintah juga telah mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Menko Airlangga menyebut, aturan ini berisi tentang DPI yang fokus memberikan daftar lapangan usaha atau bisnis prioritas, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), teknologi terkini, industri perintis, industri berorientasi ekspor, serta penelitian dan pengembangan.

    Investor yang berinvestasi dalam sektor prioritas akan mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal. Dari sisi fiskal, insentif dapat berupa investment allowance, super deduksi, atau pembebasan bea masuk.

    Sedangkan, dari sisi non fiskal berupa kemudahan perizinan bisnis atau usaha, kemudahan perizinan untuk implementasi kegiatan usaha, disediakan infrastruktur pendukung usaha, serta diberikan jaminan untuk ketersediaan bahan bakar atau energi dan bahan baku mentah.

    Pemerintah Indonesia juga mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk meningkatkan, memprioritaskan, dan mengoptimalkan investasi jangka panjang yang akan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan.

    “Pemerintah sudah mengalokasikan US$1 miliar di 2020 sebagai modal awal LPI, dan akan menambah sebesar US$4 miliar di tahun ini untuk mengoptimalkan peran LPI. Saat ini, juga ada Sovereign Wealth Fund (SWF) sekitar US$3 miliar dari tiga negara yaitu Belanda, Kanada, dan Uni Emirat Arab (yang sudah masuk ke LPI),” ucap Menko Airlangga. []

  • Tingkatkan Iklim Investasi, Pemerintah Luncurkan OSS Versi RBA

    peloporberita.com/ | Jakarta – Dalam rangka meningkatkan iklim investasi, Pemerintah Indonesia meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, atau dikenal dengan OSS versi RBA pada Senin, 9 Agustus 2021.

    Keberadaan OSS Berbasis Risiko diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha memperoleh perizinan, serta mengurangi inkonsistensi dan interlocking regulasi antara pusat dan daerah. Tujuan utamanya tentunya, sejalan dengan UU Cipta Kerja, yaitu kemudahan penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas pekerja, serta peningkatan investasi.

    Baca juga: Menko Airlangga: Kita Terus Berada di Tren Pemulihan

    Dari total tujuh perusahaan multinasional yang telah berkomitmen masuk ke Indonesia, ada tiga perusahaan Jepang yang akan merelokasi pabriknya dari Tiongkok ke Indonesia. Negara Jepang memang mitra yang sangat penting bagi Indonesia. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan global, termasuk Pandemi Covid-19, hubungan antar kedua negara tetap terjalin kuat.

    Nilai perdagangan bilateral Indonesia-Jepang pada tahun 2020 mencapai USD 24,3 miliar. Selama periode 2018-2020, Jepang konsisten menduduki peringkat ke-3 sebagai tujuan ekspor utama Indonesia, dengan nilai ekspor mencapai USD 13,6 miliar pada 2020. Sedangkan pada semester I/2021, nilai ekspor Indonesia ke Jepang telah mencapai USD 7,9 miliar.

    Baca juga: Menko Airlangga Sebut Driver Ojek Online Sebagai Pahlawan

    “Saya percaya kerjasama ekonomi yang kuat ini akan tetap terjalin baik saat ini di masa yang akan datang. Bahkan akan terus meningkat yang didorong oleh pemanfaatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) secara maksimal bagi kesejahteraan rakyat kedua negara khususnya sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada kegiatan Indonesia-Japan Business Network (IJBNet) secara virtual, Selasa (10/08/2021).

    Dari sisi investasi, selama periode 2018 hingga semester I/2021, Penanaman Modal Asing (PMA) dari Jepang yang masuk ke Indonesia mencapai USD 12,9 miliar. Jepang menjadi negara terbesar ke-3 PMA yang masuk ke Indonesia selama periode tersebut. Sementara itu, total proyek PMA asal Jepang selama periode tersebut mencapai lebih dari 19 ribu proyek. []

  • Pelaku Usaha Pariwisata Yogyakarta Harus Manfaatkan Perizinan Online

    peloporberita.com/ | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta kembali mengadakan sosialisasi mengenai Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta, yang diselenggarakan di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (24/06/21). Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi berharap, para pelaku usaha pariwisata dapat memanfaatkan perizinan melalui OSS tersebut secara maksimal.

    Menurut PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 564, usaha pariwisata dengan kategori menengah tinggi dan tinggi yang telah memiliki sertifikat standar usaha pariwisata, sertifikat tetap berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan rincian sertifikat tetap berlaku, harus melaksanakan pemutakhiran administrasi standar usaha pariwisata melalui Lembaga Sertifikat Usaha Pariwisata (LSUP), serta mengunggah dalam sistem OSS.

    Baca juga: Langgar Aturan Lalu Lintas di Yogyakarta, Bisa Diteriaki!

    Dengan mendapatkan izin melalui OSS, diharapkan masyarakat lebih mudah menjangkau perizinan melalui online dan menjamin privasi para pelaku usaha dengan meningkatkan sarana, sumber daya manusia (SDM), pelayanan, persyaratan produk usaha lengkap serta memberi kenyamanan dalam mengelola usahanya.

    Baca juga: Pemerintah Kota Yogyakarta Terus Gencarkan Vaksinasi Massal

    Persyaratan khusus seperti sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU di bidang pariwisata, paling lambat dua tahun setelah beroperasi melalui unggahan pada sistem OSS. Untuk sertifikat akomodasi, paling lambat satu tahun setelah beroperasi dan diunggah melalui sistem OSS.

    Heroe berharap, melalui OSS berbasis risiko ini para pelaku usaha pariwisata dapat bangkit kembali di tengah hiruk pikuknya pandemi Covid -19 saat ini. ”Mari bersama-sama bangkit untuk menjadikan Kota Yogyakarta yang nyaman dan aman untuk dihuni. Semoga dengan demikian masyarakat atau wisata yang datang ke Kota Yogyakarta akan lebih percaya bahwa semua wisata sudah terpenuhi izinnya,” jelasnya. []