Tag: OPSI

  • Timboel Siregar Soroti Upah Satpam yang Kerap Dipotong untuk Seragam dan Pelatihan

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan, saat ini masih banyak Satuan Pengamanan (Satpam) yang upahnya hanya sebatas Upah Minimum. Bahkan upah yang minimum itu dipotong lagi untuk biaya seragam ataupun pelatihan.

    “Kerap kali upah Satpam menjadi obyek pemotongan, untuk seragam, pelatihan, dan sebagainya,” tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Rabu, (2/2/2022).

    Upah Minimum ini menurut Timboel, diberikan walaupun Satpam tersebut sudah bekerja selama bertahun-tahun. Selain itu, masih banyak juga yang diupah di bawah upah minimum yang berlaku.

    Padahal Satpam Indonesia yang berulang tahun ke-41 hari ini merupakan ujung tombak keamanan dan ketertiban di tempat kerja, pasar, mall, instansi pemerintah, dan masih banyak lagi. Mereka juga selalu berhadapan dengan risiko kerja tinggi, yang sering dicaci maki ketika menegakkan aturan, yang sering digoda untuk berbuat tidak baik oleh atasan.

    “Satpam adalah pekerja yang belum seluruhnya mendapatkan hak-hak normatifnya, dan belum menjadi subyek perlindungan kerja. Lindungi Satpam, baik upah, jaminan sosial, K3, produktivitas, dan sebagainya. Masih banyak Satpam yang belum ikut jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP,” ungkap Timboel.

    Timboel juga mengatakan bahwa mayoritas Satpam harus menjadi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Dimana ketika PKWT itu jatuh tempo, mereka tidak dapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), juga tidak dapat kompensasi ketika PKWT jatuh tempo.

    Timboel Siregar
    Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Ketika bekerja, masih ada Satpam yang tidak dilindungi perlengkapan K3 (Alat Pelindung Diri Kesehatan & Keselamatan Kerja), dan minim pengertahuan tentang K3,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Tiomboel menegaskan bahwa Satpam masih belum dibolehkan untuk ikut berserikat, apalagi untuk ikut berunding bersama-sama dengan pekerja lainnya.

    Meski banyak persoalan, kita harus bersyukur para Satpam telah bekerja dengan sangat baik. Mereka mengabdi demi keamanan dan ketertiban untuk masyarakat, pekerja, dan pengusaha serta Pemerintah.

    “Semoga Pemerintah terus berupaya untuk memastikan seluruh Satpam mendapatkan hak-hak normatifnya, dan Satpam menjadi lebih sejahtera pada saat bekerja maupun paska bekerja,” harap Timboel.

    Ia juga mendoakan agar Satpam terlindungi saat bekerja dan mendapatkan jaminan pensiun berupa manfaat pasti ketika mereka sudah purna tugas. []

  • Timboel Siregar: Menhub Belum Serius Lindungi Driver Ojol

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Menteri Perhubungan masih belum serius melindungi driver ojol.

    Sebab menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelasaksanaan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, sebentar lagi akan "berulang tahun" namun sepertinya dampaknya  belum signifikan.

    Timbul mengatakan, ketidakseriusan ini terlihat dari hanya sekitar 120 ribuan Pekerja (driver) Ojek Online (Ojol) yang sudah menjadi peserta JKK JKM di BP JAMSOSTEK, dari perkiraan jumlah seluruh driver Ojol sekitar 4 juta orang.

    "Sepertinya Inpres no. 2 ini belum diseriusi oleh Kementerian/Lembaga, yang memang diperintahkan oleh Presiden," tutur Timboel melalui keterangan tertulis kepada peloporberita.com/, Jum'at, (28/1/2022).

    Timboel juga menyampaikan bahwa Inpres No. 2 Tahun 2021, ditandatangan Presiden pada 25 Maret 2021 belum mampu mendongkrak kepesertaan di BP JAMSOSTEK.

    Padahal, kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia, namun faktanya belum dirasakan oleh seluruh pekerja.

    “Menurut laporan Pak Dirut di komisi IX, kepesertaan di BP JAMSOSTEK hanya tumbuh 2,27 persen, padahal pekerja formal saat ini 53 jutaan orang dan pekerja informal 70an juta orang,” ungkapnya.

    Adapun regulasi PP 44, 45, 46 tahun 2015 dan Perpres 109/2013 mewajibkan pekerja formal dan informal ikut BPJS Ketenagakerjaan.

    Timboel pun meminta Presiden untuk mengevaluasi Menteri terkait yang telah diamanatkan untuk melaksanakan Inpres tersebut.

    “Pak Presiden mohon evaluasi para pembantu Bapak yang nggak serius menjalankan instruksi Bapak. Wibawa Pak Presiden dipertaruhkan dalam Inpres ini Pak,” tandas Timboel Siregar. []