Tag: Ombudsman

  • Kemensos dapat Penghargaan Pelayanan Publik dengan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

    Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) yang dipimpin Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, mendapat penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tinggi dengan nilai capaian hasil 81,05 dari Ombudsman RI.

    “Dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 5 produk layanan administrasi, Kemensos memperoleh nilai 81,05 dan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi,” tutur Mensos di Jakarta, Kamis (02/06/2022).

    Mewakili Mensos, piagam penghargaan diterima langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial Dadang Iskandar.

    Adapun instansi yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai relasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

    Mengutip keterangan resmi Ombudsman RI, penghargaan diberikan berdasarkan survei Kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

     

    Penghargaan ini memiliki makna tersendiri untuk Kemensos. Berbagai penghargaan telah diraih Kemensos, namun kali ini adalah pertama kalinya Kemensos mendapatkan penghargaan pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tinggi.

    “Khusus penghargaan terkait kepatuhan standar pelayanan publik, baru kali ini kami mendapatkan dengan predikat kepatuhan tinggi,” ungkap Dadang.

    Menurutnya, penghargaan ini tidak lepas dari arahan dan bimbingan Mensos Risma. Juga hasil kolaboratif semua unit di Kemensos.

    “Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik,” ucapnya.

    [irp]

    Kendati mendapatkan penghargaan, Dadang menekankan agar jajaran Kemensos tidak terlena. Ia meminta momentum ini bisa menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan kualitas layanan terhadap publik.

    Terlebih memang masih terdapat beberapa aspek yang harus diperkuat, yaitu pada indikator Pelayanan Khusus (Ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus) masih dianggap belum memadai dan pada Indikator Pengelolaan Pengaduan.

    Pada aspek ini, masih belum tersedia pejabat/petugas pengelola pengaduan yang tersedia pada media informasi elektronik yang dimiliki Kemensos.

    [irp]

    Usai menerima penghargaan dari Ombudsman, Kemensos akan melaksanakan saran-saran Ombudsman antara lain, memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya memenuhi komponen standar pelayanan.

    Untuk menguatkan capaian yang telah diraih, di bawah arahan Mensos secara konsisten terus memantau tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

    “Juga, Kemensos menguatkan perhatian terkait kualitas penyelenggaraan pelayanan publik terlebih dengan perubahan OTK baru dimana kami akan selalu merespon cepat untuk melayani seluruh kebutuhan masyarakat khususnya sesuai dengan tugas dan fungsi, ” tegas Dadang.

    [irp]

    Ombudsman, merupakan lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuannya untuk mendorong penyelenggara negara meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).

    Untuk peningkatan kualitas layanan tersebut, Ombudsman setiap tahun memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 serentak terhadap 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten termasuk Kementerian Sosial. []

    [irp]

  • 3 Temuan Ombudsman Soal Minyak Goreng, Ada Paket Bundling

    peloporberita.com/ – Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan sejumlah temuannya yang mengejutkan terkait kelangkaan minyak goreng. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sejauh ini ada tiga masalah besar penyimpangan yang terjadi pada transaksi minyak goreng yang menyebabkan harga komoditas tersebut masih mahal.

    “Kalau kita lihat apa yang terjadi belakangan ini ternyata minyak goreng masih langka,” tutur Yeka dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

    Berikut temuan Ombudsman :

    1. Pembatasan Pasokan
    Kelangkaan minyak goreng diduga terjadi lantaran adanya pembatasan stok yang diberikan distributor kepada toko ritel. Menurut Ombuidsman ada upaya dari distributor minyak goreng yang justru lebih memilih untuk memberikan produksinya ke industri yang bisa membayar lebih mahal dibandingkan menjual ke masyarakat dengan HET yang sudah ditentukan. Hal ini diduga terjadi di beberapa provinsi, mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.

    2. Penyusupan Stok ke Pasar Tradisional
    Ombudsman melihat, ada kecenderungan banyak pedagang pasar justru membeli minyak goreng bukan dari distributor atau agen, justru dari toko ritel. Pasalnya, stok dari toko ritel selalu tersedia dan harganya tetap Rp 14.000. Setelah mendapatkan stok minyak goreng, pedagang menjualnya lagi langsung ke pasar tradisional dengan harga lebih tinggi dari HET. Ombudsman menemukan hal ini terpantau terjadi di Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

    3. Pembelian Minyak Goreng Bundling
    Penyimpangan ini terjadi dimana masyarakat diminta untuk membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut (bundling). Hal ini terjadi di banyak provinsi seperti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara. Syarat semacam ini ada juga yang berupa bentuk membership, dimana masyarakat dipaksa untuk menjadi member sebuah toko baru bisa membeli minyak goreng murah. []

    Infografis 3 temuan Ombudsman soal Minyak Goreng. (Pelopor.id)
    Infografis 3 temuan Ombudsman soal Minyak Goreng. (peloporberita.com/)
  • Ombudsman Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Polri Siap Usut

    peloporberita.com/ – Satgas Pangan Polri, menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan minyak goreng langka dan harganya mahal.

    “Kami lagi pendalaman. Mohon waktu,” tutur Waka Satgas Pangan Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dikutip Sabtu, (12/2/2022)

    Whisnu menjelaskan, terkait hal ini, polisi sudah meminta data temuan ombudsman. Namun, hingga saat ini belum diberikan. Satgas Pangan pun telah melakukan pengecekan ke seluruh wilayah Indonesia dan belum menemukan fakta terkait penimbunan minyak goreng.

    “Kalau dari satgas belum ditemukan adanya fakta di lapangan terkait hal tersebut, kami lagi pendalaman,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Temuan itu didapat dari data laporan situasi masyarakat di seluruh Indonesia.

    “Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu satgas pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” ucap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

    Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.

    “Karena harus dijual Rp14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawari ke toko-toko dengan harga Rp15.000 sampai Rp16.000,” beber Yeka.

    Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat yang disebabkan ketidakjelasan informasi terkait stok minyak goreng di retail modern besar dan kecil. []

  • Curhat Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram yang Dianggap Salah oleh Ombudsman

    peloporberita.com/ – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Mataram, H.M Arsyad, menyatakan dirinya telah diperiksa Ombudsman, dan dianggap salah. Padahal ia mengaku hanya berniat membantu mahasiswa terdampak korban gempa Lombok. Namun, langkahnya ini dinilai Ombudsman sebagai temuan penyalahgunaan dana beasiswa mahasiswa penerima manfaat bidikmisi.

    “Kami dianggap bersalah oleh ombudsman. Karena jadi temuan, kami akan kembalikan walaupun harus mencicil,” tutur H.M Arsyad, Rabu (24/11/2021).

    “Sebenarnya itu inisiatif dari mahasiswa sendiri, dan mereka ikhlas. Dan mahasiswa kami di PTS sudah membuat surat pernyataan bermaterai membantu rekan mereka yang tidak menerima manfaat bidikmisi untuk disubsidi.”

    Arsyad mengaku sejumlah PTS di NTB dibuat serba salah. Sebab niat pihak kampus untuk meringankan beban mahasiswa terdampak korban gempa Lombok yang tidak diakomodir Dirjen Dikti Kemendiknas RI, sebagai penerima manfaat beasiswa bidikmisi, kini dinilai melanggar.

    “Ini kan dapat merusak nama perguruan tinggi swasta. Mending kalau kami korupsi,” ungkap Arsyad.

    Arsyad juga menyampaikan bahwa dirinya sempat mengajukan protes kepada pemerintah. Namun, tetap dianggap melanggar. Dalam peraturan penerima beasiswa bidikmisi, tidak boleh dialihkan. Perkuliahan sudah berjalan, baru kami dapat informasi ternyata tidak semua mahasiswa terdampak gempa menerima manfaat beasiswa bidikmisi. Dan tidak mungkin mahasiswa kami berhentikan.

    Hal ini bermula pada tahun 2018 lalu, pasca gempa Lombok, dimana Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan berjanji membantu biaya pendidikan seluruh calon mahasiswa terdampak gempa Lombok.

    H.M Arsyad
    H.M Arsyad, Rektor Universitas Muhammadiyah mataram. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Mereka akan dibantu biaya pendidikannya melalui program beasiswa bidikmisi. Namun, setelah PTS di NTB menerima calon mahasiswa terdampak gempa, ternyata Dirjen Dikti tidak menepati janjinya memenuhi kuota sesuai yang diterima PTS.

    Universitas Muhammadiyah sendiri, menerima 500 lebih calon mahasiswa terdampak gempa. Namun yang memperoleh manfaat beasiswa dari Dirjen Dikti sebanyak 200 lebih mahasiswa. Untuk mengakomodir calon mahasiswa yang tidak menerima manfaat, kemudian dilakukan subsidi silang antar mahasiswa. Sistem subsidi silang inilah yang dinilai salah oleh Ombudsman dan dianggap sebagai temuan.

    “Sebenarnya itu inisiatif dari mahasiswa sendiri, dan mereka ikhlas. Dan mahasiswa kami di PTS sudah membuat surat pernyataan bermaterai membantu rekan mereka yang tidak menerima manfaat bidikmisi untuk disubsidi. Sepertinya ada mahasiswa yang tidak puas. Kemudian melapor ke ombudsman. Mahasiswa kami juga siap bertemu ombudsman dan memberikan klarifikasi. Jangan semua disalahkan,” tegas Arsyad.

    Baca juga :

    Berdasarkan pengakuan Arsyad, Ombudsman sudah datang ke kampus Muhammdiyah Rabu (16/11/2021), Minggu lalu. Dan Unmuh dinyatakan bersalah karena dianggap sebagai temuan.

    “Tapi untuk mengembalikannya rektor tidak bisa memutuskan sendiri. Kami harus rapat dulu. Kalaupun kami kembalikan, ya kami akan cicil,” sebut Arsyad.

    Dihubungi secara terpisah, utusan Ombudsman, Sahabudin, membenarkan telah mendatangi sejumlah kampus perguruan tinggi swasta penerima bidikmisi di Mataram.

    “Kami.sudah memeriksa sejumlah kampus. Dan kami akan memberikan waktu 7 sampai 14 hari untuk dikembalikan (uang) ke mahasiswa,” ucap Sahabudin.[]