Tag: NIK

  • Sri Mulyani: Implementasi Penggunaan NIK Sebagai NPWP Dipercepat

    Jakarta – Pemerintah berencana mempercepat implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadi tahun depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, percepatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak.

    “Beberapa terobosan dalam APBN 2023 di antaranya pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Rabu, (01/06/2022).

    Pasalnya, pada tahun 2023, pendapatan negara ditargetkan berkisar Rp2.266 hingga Rp2.399 triliun. Target tersebut lebih tinggi dibanding posisi outlook tahun ini yang mencapai Rp2.266 triliun.

    Selain meningkatkan basis pajak, menkeu Sri Mulyani juga mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur, untuk mendukung pembangunan sekaligus menarik investasi baru. Menurutnya, hal yang sama pentingnya adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.

    Sejalan dengan itu, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP juga akan terus diupayakan di antaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN.

    “Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun pemerintah optimis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023 sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal,” tandas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Ini. []

    [irp]

  • Cukup Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik

    peloporberita.com/ | Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign-on (SSO).

    Hal ini disampaikannya dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar’ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

    “Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik,” tutur Zudan Kamis (19/5/2022).

    Adapun isi adendum PKS Ditjen Dukcapil dengan DJP yang sudah diperpanjang sejak 2 November 2018 hingga 31 Mei 2023 tersebut antara lain mencakup penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Dirjen Zudan juga menegaskan, terkait SSO metodenya cukup menyimpan NIK dan Nama. Menurutnya, metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik dimana semua lembaga yang ada di negara tersebut Estonia integrasi datanya berbasis NIK.

    Lebih lanjut Dirjen Dukcapil menjelaskan, dengan Single Sign-on, pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.

    “Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data,” tegas Zudan.

    Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai tulang punggung sistem inti administrasi perpajakan menggantikan NPWP.

    “Jadi NIK akan jadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak,” sebut Dirjen Suryo Utomo.

    Ia juga menegaskan komitmen Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak termasuk yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil.

    “Memiliki NIK tidak lantas membayar pajak, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara utamanya yang memiliki NIK,” tandas Suryo Utomo. []

    [irp]

  • Dukcapil Tarik Biaya Akses NIK untuk Perawatan dan Peremajaan Server Juga Storage

    Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

    “Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” tutur Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

    [irp]

    Dirjen Zudan menjelaskan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Contohnya lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis.

    “Tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” tegas Zudan.

    Terkait perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bakal diterima dari kebijakan tersebut, dan dimanfaatkan untuk apa uangnya, Dukcapil tidak memasang target.

    “Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan. PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna,” tegas Zudan.

    Zudan Arif Fakrulloh
    Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor/Youtube Bergeloralah)

    Sementara dalam hal PNBP, Lanjut Zudan, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu sendiri tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data. Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).

    “Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” jelas Zudan.

    [irp]

    Untuk menjamin keamanan NIK yang diberikan, Zudan menerangkan bahwa sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan. Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).

    “Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” tandas Zudan. []

    [irp]

  • NIK Bakal Gantikan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

    peloporberita.com/ – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.

    “Mudah-mudahan dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJSKes,” tutur Ghufron dalam bincang Podcast BPJS Kesehatan yang langsung dipandu olehnya bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip Sabtu, (22/1/2022).

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti
    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti. (Foto: peloporberita.com/Kemendagri)

    Sementara Dirjen Zudan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya merasa senang sekali karena BPJS Kesehatan (BPJSKes) tercatat sebagai user yang terbesar aksesnya ke data warehouse Dukcapil.

    "Saya berterima kasih BPJSKes memang mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali tahun 2013 dan BPJSKes bersama 9 lembaga lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil," kata Zudan.

    Namun Zudan berpesan kepada para operator BPJS Kesehatan dan masyarakat, agar sukses verifikasi kepesertaan, jangan sampai salah meng-input NIK yang terdiri 16 digit.

    Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

    "NIK yang tidak ditemukan biasanya karena kurang input hanya 15 digit, atau salah ketik. Jadi saat memasukkan input NIK harus benar," tegas Zudan.

    Ia juga menegaskan, NIK sangat penting sekali. Sehingga Dukcapil pun terus mendorong seluruh penduduk 271 juta semuanya sudah punya NIK.

    "Ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJSKes," tandas Zudan. []

  • Beli Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai NIK

    peloporberita.com/ – KAI Persero mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK untuk membeli tiket. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 26 Oktober bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

    Ketentuan baru ini, didasari oleh Perpres 83 Tahun 2021 mengenai pemanfaatan NIK dalam sektor pelayanan publik. Bagi Warga Negara Asing yang akan menggunakan moda transportasi kereta api diharapkan untuk menggunakan nomor identitas dalam paspornya.

    “KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.”

    Disebutkan, langkah tersebut dipergunakan untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang, mengingat, KAI persero telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem keberangkatan kereta.

    Khusus penumpang yang memiliki keanggotaan KAI Access, namun belum menggunakan NIK, di harapkan segera memperbarui data akunnya.

    Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Sedangkan mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

    “KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” tutur VP Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus.

    Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal mulai 31 Agustus 2021.

    “KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tegas Joni. []

  • Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    peloporberita.com/ – Polda Aceh mengungkap tindak pidana ITE di wilayahnya berupa Penjualan SIM Card perdana yang telah teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Orang Lain.

    “Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” tutur Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dikutip peloporberita.com/, Selasa, 19 Oktober 2021.

    “Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara.”

    Dirreskrimsus menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

    “Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

    Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai 16 Oktober 2021. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi–saksi.

    Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.

    Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

    “Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” sebut Dirreskrimsus.

    Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan 2 unit Modem Loop (rusak).

    Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop.

    Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

    Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih.

    Lalu 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.

    Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIM CARD Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikannya kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus.

    Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana ITE ini, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data/dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

    “Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” tandasnya. []

  • Puan Maharani: Integrasi NIK dan NPWP Harus dengan Pengamanan Data Berlapis

    peloporberita.com/ – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani menyampaikan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan terobosan mempercepat digitalisasi di Indonesia. Pasalnya, dengan UU HPP tersebut NIK akan terintegrasi langsung dengan NPWP.

    “Meski demikian saya berharap akan ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data guna mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat akibat pengintegrasian tersebut,” tulis Puan di akun Instagramnya Rabu, 13 Oktober 2021.

    “Sebagai Ketua DPR RI saya juga mendorong Single Identity Number ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan.”

    Oleh sebab itu, menurut Putri Ketua Umum PDI-Perjuangan ini, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini sedang digodok DPR bersama pemerintah menjadi sangat penting.

    “Sebagai Ketua DPR RI saya juga mendorong Single Identity Number ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” ungkapnya.

    Sementara sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa RUU HPP menunjukkan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah.

    Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui untuk disahkan, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat.

    “Salah satunya, perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi. Pada RUU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah, sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya.

    Tidak hanya itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM. []

  • Kemendagri Ajak Masyarakat Menghafal Nomor NIK, Begini Alasannya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat menghafal Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sebab ke depannya Indonesia akan menggunakan NIK sebagai kunci akses dalam pelayanan publik.

    “Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” tutur Zudan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/9/2021).

    “Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK.”

    Zudan menjelaskan, dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. “Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” ungkap Zudan.

    Oleh sebab itu, Zudan mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan mengingat nomor NIK masing-masing. “Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat,” tegasnya.

    “Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” sambungnya.

    Zudan Arif Fakrulloh
    Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Kebiasaan ini, menurut Zudan, juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.

    “Perpresnya mengatakan seperti itu,” tegas Zudan.

    Ke depan, lanjut Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

    “Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” tandasnya.

    “Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” tambah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. []

  • Dukcapil Atasi Masalah Warga Gagal Divaksin karena NIK Digunakan Orang Lain

    peloporberita.com/ | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan masalah seorang warga di Bekasi yang gagal divaksin, lantaran NIK digunakan orang lain. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan, warga bernama Wasit Ridwan (47) itu sudah berhasil divaksin kemarin (Selasa, 03/08/2021).

    “Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi data Pak Wasit benar, NIK tersebut adalah miliknya. Langsung koordinasi dengan Dinkes Bekasi. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin,” jelas Zudan pada Rabu (04/08/2021).

    Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    Dirjen Zudan juga langsung membahas masalah tersebut dalam rapat untuk mencegah kejadian terulang.

    “Kemarin dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom bersama Ditjen Dukcapil, kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil. Untuk itu tanggal 6 (Agustus 2021), hari Jumat lusa akan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aplikasi PCare BPJS Kes dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK,” Zudan menjelaskan lebih rinci.

    Baca juga: Kemendagri: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin

    Zudan menyatakan, Kemendagri mendukung penuh aplikasi PeduliLindungi dan PCare, serta meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat. Dengan integrasi data menggunakan NIK Dukcapil, diharapkan masalah-seperti ini akan dapat terhindari.

    “Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi,” kata Zudan. []