Tag: Narkotika

  • Mantan Presiden Honduras Diekstradisi ke AS untuk Persidangan Narkoba

    Jakarta | Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez telah diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menjalani persidangan di pengadilan New York, pada Jumat (22/04/2022). Hernandez tersandung kasus narkoba dan suap yang membuatnya terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara, jika terbukti bersalah.

    Dokumen Kedutaan Besar AS juga menyebutkan Hernandez diduga menerima suap jutaan dolar dari sejumlah organisasi perdagangan narkotika di Honduras, Meksiko dan tempat-tempat lain.

    Hernandez juga dituduh telah memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain, terutama dari Kolombia dan Venezuela, ke AS melalui Honduras sejak 2004, yang dimulai jauh sebelum kepresidenannya.

    “Hernandez menyalahgunakan posisinya sebagai Presiden Honduras untuk mengoperasikan negara sebagai negara narkotika,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland yang dikutip dari AFP.

    Garland menyebut Hernandez mengubah Honduras menjadi negara narkotika dengan melibatkan militer, polisi dan warga sipil dalam perdagangan narkoba ke AS.

    Dia diduga telah menerima jutaan dolar dari sejumlah organisasi perdagangan narkoba, termasuk dari mantan pemimpin Kartel Sinaloa, yang dikenal sebagai El Chapo. Menurut Garland, sebagai imbalannya, pengedar narkoba di Honduras diizinkan untuk beroperasi dengan impunitas virtual.

    Sebelumnya, Hernandez menggambarkan dirinya sebagai sekutu perang AS melawan narkoba selama masa jabatannya, membantu mengekstradisi beberapa gembong narkotika. Washington bahkan mendukung pemilihannya kembali pada tahun 2017, meski ada batasan satu periode konstitusional dan tuduhan kecurangan pemungutan suara.[]

  • CND Putuskan Penggolongan Narkotika Zat Baru

    peloporberita.com/ – Melihat tingginya kerawanan penyalahgunaan terhadap New psychoactive substances (NPS), Commission on Narcotic Drugs (CND) pada sidangnya yang ke-65, Rabu (16/03/2022), kembali mendiskusikan rekomendasi WHO-ECDD dan INCB terkait beberapa jenis zat baru yang dirasa perlu dimasukan pada penggolongan regulasi narkotika internasional.

    Adapun jenis zat-zat tersebut antara lain eutylone, brorphine, metonitazene, 4-AP, 4-anilinopiperidine, 1-boc-4-anilinopiperidine, 1-boc-4-AP, dan norfentanyl.

    NPS sendiri, biasa dikenal dengan narkotika jenis baru semakin banyak beredar di dunia. Zat-zat adiktif tersebut, menjadi celah bagi para pecandu narkoba untuk melakukan penyalahgunaan karena banyak diantaranya yang sampai dengan saat ini belum diatur di dalam regulasi.

    Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Puji Sarwono yang mewakili Indonesia, di hadapan para peserta sidang menyampaikan sikap Indonesia yang akan mendukung dan tetap menjaga komitmen dalam mengimplementasikan the international drug control treaties melalui pendekatan berimbang.

    “NPS terus berkembang secara dinamis dan kerja sama internasional adalah kunci dalam mengatasi permasalahan tersebut,” tutur Puji Sarwono.

    Penentuan ruang lingkup pengawasan internasional terhadap zat-zat tersebut dilakukan oleh 49 negara anggota CND yang hadir. Hasilnya, seluruh negara anggota CND menyetujui untuk seluruh zat yang direkomendasikan oleh WHO-ECDD dan INCB dimasukan dalam regulasi yang berada di bawah pengawasan internasional.

    CND Putuskan Penggolongan Narkotika Zat Baru
    Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Puji Sarwono. (Foto:Pelopor.id/BNN)

    Zat eutylone, resmi masuk dalam schedule 2 single convention on narcotic drugs 1961, zat brorphine dan metonitazene masuk dalam schedule 1 single convention on narcotic drugs 1961, sementara zat 1-boc-4-AP dan jenis zat lainnya masuk ke dalam table 1 of the 1988 convention.

    Atas keputusan tersebut negara-negara anggota CND memberikan dukungan penuh dan siap untuk mengimplementasikan perubahan ruang lingkup terhadap pengawasan zat-zat tersebut.

    “Zat-zat yang direkomendasikan oleh WHO dan INCB tersebut mencelakai banyak orang khususnya kaum muda, sehingga dengan masuknya zat-zat tersebut ke dalam golongan narkotika maka akan dapat dilakukan pengawasan secara internasional dan menyelamatkan banyak orang” tegas perwakilan Amerika Serikat. []

  • BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021

    peloporberita.com/ – Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose menyampaikan, sejak Januari hingga Desember setidaknya BNN berhasil mengungkap 85 jaringan narkoba sepanjang tahun 2021.

    Reinhard Golose menjelaskan, 85 jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia merupakan jaringan nasional maupun internasional dan mayoritas jaringan narkoba yang terungkap merupakan yang bergerak secara nasional dengan 61 jaringan, sementara sisanya jaringan mancanegara.

    BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021
    BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021. (Foto:Pelopor.id/BNN)

    “Jaringan nasional yang kami temukan berasal dari sindikat Aceh, Madura, Jawa, Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur,” tutur Kepala BNN, Kamis (20/1/22).

    Ia juga mengatakan, BNN juga berhasil mengungkap 769 kasus narkotika sepanjang 2021. Dari ratusan kasus tersebut, BNN telah menangkap 1.109 tersangka yang kini sudah diproses secara hukum.

    “Para tersangka kini telah diproses secara hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

    Adapun tahun lalu, BNN menyita ganja dengan total massa 115 ton dari 50 hektar lahan ganja, 3.316 ton metamfetamin, dan 191.575 butir ekstasi, serta beberapa jenis narkotika lainnya.

    “Total aset yang berhasil kami sita seluruhnya adalah 108,3 miliar rupiah dari 14 kasus dan 16 tersangka,” tandas Kepala BNN. []

  • War on Drugs, BNN Ungkap Ratusan Kg Sabu dan Belasan Ribu Ektasi di Awal Tahun

    peloporberita.com/ – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan gebrakan dalam upaya War on Drugs di awal tahun 2022, baik melalui strategi soft, hard, maupun smart power approach.

    Dalam aspek hard power approach melalui upaya pemberantasan, BNN RI berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir serta tersangka sebanyak sebelas orang di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Riau.

    Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu Juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

    Pengungkapan tiga kasus besar di atas merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat.

    BNN
    War on Drugs, BNN Ungkap Ratusan Kg Sabu dan Belasan Ribu Ektasi di Awal Tahun. (Foto: peloporberita.com/BNN)

    Kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan.

    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka, dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.

    Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil. Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan.

    Sementara itu kasus kedua diungkap BNN RI di daerah Dumai, Provinsi Riau. Diawali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.

    Tidak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.

    Tidak berhenti di sini, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada 10 Januari 2022. Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram.

    Empat hari berselang, petugas BNN RI mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat. Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL di sebuah perumahan di daerah kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar.

    Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian. Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) di sekitar perbatasan Entikong. []

  • Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkotika

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 1,74 ton narkotika dengan berbagai jenis, dari hasil Operasi Nila Jaya 2021 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari 1-15 November 2021.

    “Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya sabu, ekstasi dan ganja juga ada narkotika jenis happy five. Pengungkapan ini menandakan bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis (25/11/2021).

    Zulpan juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini sebagai kejahatan yang sangat serius.

    “Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Ini jelas menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat bisa lebih waspada terkait dengan peredaran narkotika, lantaran barang haram ini dapat merusak moral generasi bangsa.

    “Karena ini bisa merusak moral generasi bangsa, tentunya dengan pengungkapan kasus ini kita berharap bisa menjadi pembela bagi masyarakat agar betul-betul menjaga keluarganya dari bahaya narkotika,” harap Zulpan. []

  • Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    peloporberita.com/ | Polisi menemukan produsen narkoba rumahan di Lumajang, Jawa Timur, yang menggunakan metode baru dalam memproduksi sabu, yaitu dengan teknik kocok dan masak. Metode ini disebut belum pernah digunakan oleh produsen sabu sebelumnya.

    Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hannato Seno menyebutkan, metode baru pembuatan sabu itu diketahui saat tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan olah TKP dan uji sampel bahan kimia pembuatan sabu di rumah tersangka GY di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, beberapa hari lalu.

    Ada empat lokasi yang dilakukan olah TKP yakni satu di Kecamatan Tempeh dan tiga di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Kasubbid Labfor Narkoba Polda Jatim AKBP Imamukti menjelaskan bahwa pelaku mencampur sejumlah bahan kimia dalam satu botol lalu mengocoknya.

    Metode itu dikenal dengan nama shake and bake atau kocok dan masak. Namun teknik ini berbahaya dan memiliki peluang kegagalan 50 persen karena bisa memicu ledakan, kebakaran dan mengeluarkan racun.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang telah menggerebek dua rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan sabu. Polisi mengangkap pembuat sabu sekaligus pemilik rumah bernama Gita Yulianto. Polisi juga menyita barang bukti sabu cair yang baru 80 persen jadi dan sejumlah bahan pembuatan sabu.

    Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu mentor tersangka memproduksi sabu. []

  • Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    peloporberita.com/ | Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram asal Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan The China. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap delapan orang pelaku.

    “Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

    Aksi penangkapan ini telah dilakukan sejak 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

    Baca juga: Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ kabur dari TKP, namun dapat ditangkap beberapa harinya.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September dan terjadi tiga kali penindakan. Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.

    Baca juga: Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pinjol llegal

    Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara. “Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Riko.

    “Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Riko Sunarko. []

  • Polda Lampung Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama Januari-September 2021

    peloporberita.com/ | Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorilla sera obat-obatan lainnya dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, selama Januari-September 2021. 

    “Pengungkapan kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam program pencegahan. Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (22/09/2021).

    Baca juga: Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok

    Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, kasus yang diungkap itu terdiri dari 284,974 kg ganja, 227,34 kg sabu-sabu, 121 gr (18.328 butir) ekstasi, 2.362 butir obat-obatan lain, 399,48 gr tembakau gorila, dan uang sekitar Rp 221 juta. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus, dengan tersangka sebanyak 1.925 orang.

    Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece

    “Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Kabid Humas Polda Lampung. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung.

    Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika. “Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. []

  • Kolaborasi Bea Cukai & Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kolaborasi Bea Cukai dengan Kepolisian RI kembali berhasil mengungkap sejumlah aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 27 kilogram, selama periode Juli 2021.

    Pengungkapan kasus pertama adalah hasil kerja sama Bea Cukai dengan Polda Metro Jaya terhadap peredaran gelap 1.032 gram sabu jaringan Zimbabwe-Jakarta, pada Kamis (15/07/2021). Satu pelaku WNI berinisial R menyembunyikan narkotika tersebut dalam kemasan paket kiriman asal Zimbabwe.

    Baca juga: Kronologi Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dalam Patung

    Sedangkan, pengungkapan kasus kedua adalah hasil kerja sama Bea Cukai dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap 10 kg sabu jaringan Kongo-Jakarta, pada Jumat (23/07/2021). Dalam aksi ini, pihak berwenang berhasil meringkus dua pelaku (inisial A dan S alias ER) dengan modus menyembunyikan sabu dalam kemasan patung porselen yang dikirim dari Kongo ke Indonesia melalui pengiriman kargo.

    Kemudian, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dengan modus serupa terhadap 16 kg sabu jaringan Afrika Selatan-Jakarta, pada Jumat (30/07/2021), serta mengamankan dua pelaku WNI berinisial DO dan FS.

    Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    Kronologis penindakan berawal dari hasil identifikasi petugas terhadap paket kargo berupa patung berbagai bentuk menyerupai hewan yang dikirim dari Mozambik, Afrika Selatan. Setelah diperiksa, di dalam patung-patung tersebut berisi sabu seberat total 16 kg.

    Seluruh hasil penindakan dari ketiga kasus ini telah ditindaklanjuti oleh tim penyidik, untuk menuntaskan perkara dan mengembangkan penyidikan membongkar jaringan narkotika tersebut. []

  • Polri Ungkap Kasus 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Indonesia

    Pelopor | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Polri khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat yang telah bahu membahu mengungkap jaringan sindikat Timur Tengah-Indonesia dengan barang bukti yang fantastis yakni narkotika Jenis Sabu 1,129 Ton.

    Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas Transnational Organized Crime (TOC). Sebelumnya, Polri juga telah berhasil mengungkap jaringan serupa yaitu dari Timur Tengah, sejak Januari hingga April 2021 dengan barang bukti seberat 2,5 ton sabu.

    Dalam konferensi pers Senin, 14 Juni 2021 Kapolri menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang digelar ini diperoleh dari empat TKP yang berbeda. Adapun rangkaian pengungkapan ini dilaksanakan sepanjang bulan Mei-Juni 2021.

    Polri Kasus Sabu
    Polri Ungkap Kasus 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Indonesia. (Foto: Pelopor/BNN)

    Di TKP pertama yaitu di Gunung Sindur Bogor, petugas menyita barang bukti sabu seberat 393 kg dari tersangka berinisial NR dan HA. TKP kedua yaitu di Ruko Pasar Modern Bekasi, petugas menyita sabu seberat 511 kg dari tersangka berinisial NW, CSN (WNA Nigeria), dan UCN (WNA Nigeria).

    Sedangkan di TKP ketiga, yaitu di Apartemen Basura, petugas menyita sabu seberat 50 kg dari tersangka berinisial AK. Di TKP keempat, yaitu di Apartemen Green Pramuka, petugas menyita sabu seberat 175 kg, dengan tersangka H (DPO).

    Dengan penyitaan barang bukti yang sangat besar ini, Kapolri mengatakan prihatin karena di tengah situasi pandemi Covid-19, namun laju peredaran narkoba masih sangat tinggi. Oleh Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kerja sama dengan BNN, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Dalam konteks upaya penanggulangan narkoba, Kapolri juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan unsur masyarakat dengan membangun kampung tangguh narkoba.

    Kapolri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bernilai sangat penting, lantaran dengan penyitaan 1,129 ton sabu, Polri telah menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

    Sementara itu, Kabareskrim Polri, Agus Andrianto, mengatakan bahwa tingginya angka pengungkapan peredaran narkotika merupakan bukti bahwa jajaran kepolisian telah melaksanakan Instruksi Kapolri untuk terus menindak kejahatan transnational dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba. []