Tag: Mukhamad Misbakhun

  • DPR Minta Pemerintah Lunasi Tagihan Pasien Covid-19 Sebesar Rp 23 Triliun

    peloporberita.com/ | Pemerintah diketahui belum melunasi biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada tahun lalu, dengan besaran tunggakan mencapai Rp 23 triliun.

    Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera melunasi tagihan tersebut.

    “Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers seperti dikutip dari Parlementaria, Senin (14/2/2022).

    Sedangkan mengenai validitas angka tagihan itu, Misbakhun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

    “Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,” tegasnya.

    Misbakhun juga mengatakan bahwa sejauh ini Komisi XI DPR RI belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 tersebut.

    “Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp 23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh menkeu,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

    Ia menyebut hingga saat ini Komisi XI belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk meminta pertanggungjawaban terkait tunggakan itu. []

  • Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi Fintech

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menduga ada masalah mengenai konglomerasi di perusahaan financial technology atau fintech.

    Menurutnya, pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran. Ia menegaskan, harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system tersebut.

    Saat ini ada 103 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah itu, 95 di antaranya adalah fintech konvensional dan sisanya adalah fintech syariah.

    “Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” tanya Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua OJK di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (03/02/2022).

    Misbakhun juga ingin mengetahui data tentang konglomerasi di sektor keuangan. Ia pun meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai perusahaan terbuka atau tidak, dan juga soal manajer investasinya.

    “Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” ujarnya, dikutip dari Parlementaria.

    Ia mencontohkan persoalan Kresna Life. Pada Juni 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus pailit perusahaan asuransi jiwa itu.

    “Saya minta ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini,” tandasnya.

    Legislator Dapil Jawa Timur II itu pun membeberkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group, di antaranya Danasupra Danasupra Erapacific yang kini dibekukan OJK, M Cash dan NFC Indonesia. Dia menyebutnya sebagai skema yang luar biasa.

    “Ini another Jiwasraya. Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” pungkasnya. []

    Baca juga: Misbakhun: Ada Permainan Obligor dan Debitur BLBI dalam Pengalihan Aset

  • Misbakhun: Ada Permainan Obligor dan Debitur BLBI dalam Pengalihan Aset

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor.

    Pasalnya, Misbakhun menilai ada permainan obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dalam menguasai aset yang sebenarnya sudah disita pemerintah.

    “Biasanya, obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara,” kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DJKN Kemenkeu di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/01/2022).

    Misbakhun menyebutkan, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

    Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

    “Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar politikus Partai Golkar itu, seperti dikutip dari Parlementaria.

    Misbakhun juga menegaskan bahwa negara sudah mengeluarkan banyak uang untuk BLBI, yaitu mencapai Rp 600 triliun.

    “Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” ucapnya.

    Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II ini menambahkan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) masih menanggung beban pengucuran BLBI. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01%.

    “BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain, selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” pungkasnya. []

    Baca juga: DPR: Jangan Suntik Dana Terus Ke Garuda Tapi Hasilnya Nihil

  • DPR: Jangan Suntik Dana Terus Ke Garuda Tapi Hasilnya Nihil

    peloporberita.com/ – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah terkait permasalahan Garuda Indonesia.

    “Jangan sampai negara terus menyuntik dana ke maskapai kebanggaan nasional itu, tetapi hasilnya nihil,” tuturnya dikutip dari Instagram DPR RI, Jumat, 12 November 2021.

    Misbakhun menilai, persoalan di Garuda bukan hanya menyangkut suntikan dana. Meski pemerintah sudah menggelontorkan triliunan rupiah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Garuda Indonesia, namun kondisi maskapai flag carrier itu tak membaik.

    “Jangan sampai negara terus menyuntik dana ke maskapai kebanggaan nasional itu, tetapi hasilnya nihil.”

    Saat ini, Garuda Indonesia menanggung utang yang mencapai 7 miliar dolar AS atau di atas Rp100 triliun. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam laporan terakhirnya membeber pemegang saham Garuda ialah pemerintah (65,4 persen), PT Trans Airways (28,27 persen), dan publik (11,19 persen).

    Baca juga :

    Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021) memaparkan rencana dana suntikan untuk BUMN melalui PMN pada 2022 mencapai Rp35,5 triliun. Namun, dalam daftar BUMN penerima PMN itu, tak ada nama Garuda Indonesia. []