Tag: Menteri Tenaga Kerja

  • Aturan JHT Hanya Bisa Cair Usia 56 Tahun Batal

    peloporberita.com/ – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang isinya uang JHT hanya bisa dicairkan saat usia butuh mencapai 56 tahun banyak menuai protes. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun  menyampaikan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama bahkan dipermudah.

    “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaAllah segera selesai,” tutur Ida pada Rabu (02/03/2022).

    Ia menegaskan, revisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT  dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

    Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ungkapnya.

    Ida juga menegaskan, bahwa Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

    “Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tandas Menaker.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program tersebut, memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

    “Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya. []

  • Setelah Diprotes Ramai-ramai, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT

    peloporberita.com/ – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) banyak menuai protes dari buruh, pengamat, sampai anggota DPR RI.

    Pasalnya, dalam aturan baru pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    Seiring dengan banyaknya protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

    “Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” tutur Menaker Senin (21/02/2022).

    Ida menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh sebab itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

    “Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ungkapnya.

    Menurut Menaker , dalam arahannya, Presiden Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

    “Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tegasnya. []

  • Bikin Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun, Menaker Ida Fauziah Punya Harta Rp 17 Miliar

    peloporberita.com/ – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziah mengumumkan adanya aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang membatasi usai klaim program BPJS Ketenagakerjaan saat sudah memasuki usia 56 tahun.

    Sontak hal ini memicu perhatian publik, tak sedikit tokoh-tokoh yang mengkritik kebijakan ini, bahkan organisasi buruh melancarkan aksi demo menolak aturan yang bakal diberlakukan pada bulan Mei 2022.

    Ida Fauziah, masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma’ruf Amin periode 2019-2024, Ia dilantik pada 23 Oktober 2019. Sebelumnya, ia berprofesi sebagai politisi Indonesia dengan duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewakili Jawa Timur untuk daerah Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.

    Harta kekayaannya dikutip dari elhkpn.kpk.go.id per 22 Maret 2021 mencapai Rp17.087.925.557. Jumlah ini, meningkat sekitar Rp 1,8 miliar dari saat ia melaporkan harta kekayaannya pertama kali sebagai menteri pada 2020.

    Harta Ida Fauziyah, terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara, Mojokerto, dan Jakarta Selatan. Total seluruh tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 10,838 miliar dengan rincian sebagai berikut:

    1. Tanah Seluas 5.920 m² di Kab/Kota Banjarnegara, Warisan Rp2.378.000.000
    2. Tanah Seluas 1755 m² di Kab/Kota Mojokerto, Warisan Rp 715.000.000
    3. Tanah Seluas 330 m² di Kab/KotaMojokerto, WarisanRp 175.000.000
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m² /350 m² di Kab /KotaJakarta Selatan, Hasil SendiriRp 6.800.000.000.
    5. Tanah Seluas 1500 m² di Kab/KotaMojokerto, WarisanRp 770.000.000

    Harta kekayaan Ida lainnya yakni terkait alat transportasi dan mesin total senilai Rp1.610.500.000. Kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport Jeep keluaran tahun 2012 senilai Rp 200 juta, Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 390 juta dan Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp 1,005 miliar.

    Kemudian ia juga memiliki satu unit motor yaitu Yamaha 2PV tahun 2018 senilai Rp 15,5 juta. Dalam LHKPN-nya, Ida tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 186,7 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp4.452.725.557 miliar. Selain itu, Menaker diketahui tidak memiliki utang. []

  • Terkait Upah Minimum 2022, Timboel Siregar: Pernyataan Menaker ke DPR Tidak Sesuai dengan yang Dilakukan

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait penetapan Upah Minimun (UM) Tahun 2022 tidak sesuai dengan apa yang ia lakukan.

    "Menurut saya, pernyataan Ibu Menaker tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya pada saat proses penetapan UM di 2021 lalu yang kerap kali memberikan pernyataan yang tidak pada tempatnya," tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Rabu, (25/1/2022)

    Penilaian Timboel ini, lantaran dalam rapat kerja Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI kemarin, Menaker menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.

    Ida Fauziah juga menyatakan, bahwa tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

    "Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," tutur menaker saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

    “Menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna.”

    Kenyataannya menurut Timboel, Menaker pernah menyatakan Upah buruh Indonesia tertinggi, yang juga ditanyakan oleh Pimpinan Sidang Raker Pak Ansory Siregar, merupakan hal yang tidak perlu dilakukan yang terkesan “memaksa” para gubernur untuk tidak menaikan upah lebih tinggi dari ketentuan rumus kenaikan upah minimum yang diatur di PP No. 36 Tahun 2021.

    “Lalu hingga saat ini tidak ada hal kongkrit yang dilakukan Ibu Menaker untuk memperbaiki pengawas ketenagakerjaan yang memang selama ini menjadi kelemahan dalam mengawal implementasi UM di tempat kerja,” ungkap Timboel.

    Dengan rumus kenaikan UM yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP No. 36 tahun 2021 maka rata-rata kenaikan UM 2022 sebesar 1.09 persen. Nilai kenaikan UM ini berada di bawah inflasi nasional sebesar 1,61 persen.

    “Bila kenaikan upah minimum di bawah kenaikan inflasi maka upah riil pekerja menurun sehingga daya beli pekerja menurun juga. Bagaimana Ibu Menaker bisa mengatakan melindungi buruh sementara daya beli buruh menurun?” tanya Timboel.

    Ia juga menegaskan bahwa faktanya Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, dan mengacu pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 disebutkan penyesuaian upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai Batas Atas (BA) dan Batas Bawah (BB).

    Ayat (2) ini, lanjut Timboel sebenarnya memberikan ruang kepada para Gubernur untuk menaikan UM sesuai kondisi daerahnya yaitu antara nilai BA dan BB, tidak diatur hanya oleh rumus-rumus saja yang datanya pun sudah ditentukan oleh BPS.

    Selain itu, Timboel juga menyampaikan bahwa Respon Menaker yang menyurati Gubernur DKI Jakarta, ketika Gubernur Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen, hal yang tidak perlu dilakukan mengingat tidak ada kewenangan Menaker untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah, termasuk Gubernur DKI.

    “Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bila ada kepala daerah yang dinilai melanggar Prosram Strategis Nasional, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan adalah Menteri dalam Negeri. Saya menilai Menteri Ketenagakerjaan terlalu jauh bereaksi,” tegas Timboel.

    Mengenai belum adanya hal kongkrit yang dilakukan Bu Menaker terkait fungsi pengawas ketenagakerjaan, faktanya masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UM yang ditetapkan. Lalu banyak pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau ke atas yang masih dibayar sesuai UM yang ditetapkan, namun tidak ada penegakkan hukum atas pelanggaran-peanggaran tersebut.

    Timboel pun mempertanyakan beberapa hal berikut kepada Menaker Ida Fauziah.

    1. Apa yang bisa ditawarkan oleh Ibu Menaker untuk memperbaiki peran pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengusaha yang melanggar ketentuan UM dapat diberikan sanksi pidana maupun perdata sesuai UU Cipta Kerja?

    2. Apakah Menaker mau membangun komunikasi dengan SP/SB yang melaporkan pelanggaran UM di tempat kerja?

    3. Apakah Menaker mau memberikan tindakan hukum kepada pengawas ketenagakerjaan yang tidak menindaklanjuti pengaduan UM?

    4. Apakah Menaker memiliki sistem pengaduan UM hingga tindaklanjutnya dalam sistem pengaduan yang bisa diakses oleh pelapor sehingga pelapor mengetahui proses tindaklanjutnya, dsb.

    “Menurut saya memang Ibu menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna,” tandas Timboel.

    Padahal, banyak hal yang perlu dilakukan dalam masalah kenaikan UM 2022 ini, oleh karenanya Pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja kemarin berencana memanggil kembali Ibu Menaker untuk membahas masalah kenaikan UM ini.

    “Saya berharap Komisi IX benar-benar memanggil kembali Ibu Menaker untuk mendalami dan fokus pada tindaklanjut penetapan UM 2022, dan implementasinya di tempat kerja serta persoalan penegakkan hukum yang lemah terhadap pelanggar UM selama ini,” tutup Timboel. []