Tag: Menteri Dalam Negeri

  • Lantik Penjabat Daerah Papua, Begini Pesan Mendagri

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj.) kepala daerah dan satu Wakil Bupati di Papua.

    Pelantikan yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta tersebut berlangsung secara lancar sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Saya berpesan yang pertama, tolong dijaga betul situasi keamanan ketertiban di Papua, karena situasi keamanan yang stabil akan memberi ruang terjadinya pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masing-masing,” tutur Mendagri, Jumat (27/05/2022).

    Ia juga meminta para perangkat daerah khususnya yang baru dilantik menelaah betul persoalan yang ada di daerah masing-masing serta mendorong agar program-program yang telah ada dijalankan sesuai dengan karakteristik wilayah.

    Mendagri berpesan agar pemerintah daerah di Papua bisa membangun hubungan baik dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah lain di sekitar.

    “Termasuk juga bangun hubungan baik dengan para staf yang ada. Juga tentunya dengan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh-tokoh masyarakat, gereja, adat, tokoh wanita, dan lain-lain, perlu dirangkul. Ini adalah ujian kemampuan manajerial dan leadership Bapak-Bapak sekalian,” ungkapnya.

    Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat akan senantiasa mendukung berbagai pekerjaan dan program di masing-masing daerah sepanjang sesuai dengan aturan dan undang-undang.

    [irp]

    Mendagri
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: peloporberita.com/Kemendagri)

    Mendagri juga berharap agar lima penjabat dan satu wakil bupati daerah Papua yang dilantik tersebut bisa menghindari berbagai potensi pelanggaran hukum.

    “Saya mengharapkan kita semua baik yang hadir secara fisik maupun virtual membantu mendukung agar para penjabat wali kota dan bupati serta wakil bupati dapat bekerja maksimal demi kepentingan rakyat di daerah masing-masing. Rakyat di Papua,” tandasnya.

    Adapun lima penjabat dan satu wakil bupati yang dilantik oleh Mendagri terdiri dari

    Pj. Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra
    Pj. Bupati Mappi Michael Gomar
    Pj. Bupati Nduga Namia Gwijangge,
    Pj. Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa
    Pj. Wali Kota Jayapura Frans Pekey
    Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra. []

    [irp]

  • Mendagri Teken Moratorium Penggantian Kadisdukcapil demi Sukseskan 7 Program Strategis Nasional Adminduk

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Moratorium ini, bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.

    “Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Dukcapil Pasar Minggu KM. 19 pada Jumat, (22/04/2022).

    Zudan menjelaskan, langkah ini diambil lantaran bila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu untuk Kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugasnya.

    Tujuh program strategis Ditjen Dukcapil itu sendiri adalah sebagai berikut:

    1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

    2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.

    3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.

    4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

    5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.

    6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.

    7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

    Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh
    Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Adapun moratorium ini dimulai tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022. Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil.

    Sebab, setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

    Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan. []

    [irp]

  • Tito Karnavian: Jangan Jadi Gambler, Buatlah Kebijakan Berdasarkan Riset

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, mengambil kebijakan berbasis riset (science-based policy) itu sangat penting. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuat kebijakan yang diambil menjadi lebih terukur.

    Hal ini disampaikan Tito Karnavian pada acara Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Mendagri dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait “Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri” di Gedung B.J. Habibie, Kantor BRIN, Jakarta.

    “Rekan-rekan di daerah tolong kita jangan jadi gambler, untung-untungan. (Mari) betul-betul membuat kebijakan berdasarkan hasil riset, science. Untuk itu, visi kita mindset untuk berbasis data ini harus ada di seluruh pikiran kepala daerah selaku user yang paling utama,” tutur Mendagri Rabu (20/4/2022).

    Pentingnya kebijakan berbasis riset tersebut terlihat saat menghadapi pandemi Covid-19. Menurut Tito Karnavian, dalam situasi yang berdampak luas itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan riset survei serologi. Hasil dari riset tersebut menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia telah memiliki kekebalan kelompok (herd immunity).

    “Sehingga kita membuat kebijakan untuk pelonggaran, ekonomi bisa bergerak. Termasuk juga pengambil kebijakan untuk boleh mudik yang sebelumnya tidak. This is why science is really important,” ungkapnya.

    Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Mendagri dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait “Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri”. (Foto:Kemendagri)
    Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Mendagri dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait “Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri”. (Foto:Kemendagri)

    Mendagri menegaskan, terkait hal ini maka peran lembaga riset sangat diperlukan untuk mendukung penyusunan kebijakan berbasis riset. Di lain sisi, Kemendagri dalam kapasitasnya menjalankan kegiatan pemerintahan sejatinya memiliki banyak hal yang dapat ditopang dengan riset dan inovasi. Paling tidak, riset dan inovasi tersebut dapat dilakukan dari segi tematik hingga menyangkut persoalan regional.

    Untuk tematik sendiri, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur 6 jenis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara, 32 urusan lainnya telah didelegasikan kepada daerah yang masuk dalam urusan pemerintahan konkuren. Dalam konteks tersebut, imbuh Mendagri, daerah perlu mengoptimalkan urusan-urusan itu dengan kapasitas riset yang andal.

    “Kita bisa melaksanakan riset untuk semua bidang-bidang ini. Misalnya di bidang pendidikan, bidang kesehatan, itu pun masih pecahannya banyak sekali. Stunting misalnya, untuk kesehatan, tematik. Tapi juga selain tematik bisa juga yang individual problem, regional problem,” sebut Mendagri. []

    [irp]

  • Dukung Gerakan GILAsSampah, Tito Karnavian Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah

    Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan edukasi pemilahan sampah, dalam peluncuran Gerakan Inovasi Langsung Aksi Tuntaskan Sampah #GILAsSampah yang berlangsung di Pantai Jerman, Badung, Bali.

    Gerakan itu dilakukan bersama Gubernur Bali I Wayan Koster serta Presiden Direktur Mavic Media Indonesia Aryaseta Wiryadiputra dengan memasukkan sampah berdasarkan kategori organik, anorganik, serta B3 di tempat sampah masing-masing secara simbolis.

    Sebelumnya, mendagri bersama pelaku usaha dan masyarakat juga melakukan penandatanganan sebagai bentuk dukungan aksi #GILAsSampah. Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan meninjau spot area edukasi dan penukaran sampah yang tersedia di lokasi.

    Pada kesempatan itu, mendagri mengatakan acara peluncuran #GILAsSampah merupakan permulaan dari rangkaian kegiatan Indonesia International Waste Expo (IIWAS) dan Trisenses Bali 2022. Nantinya, agenda itu akan memuat literasi-edukasi, connecting people, serta action dan innovation.

    Dalam kaitan tersebut, seluruh pihak mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat diharapkan bergerak dan menampilkan pameran mengenai inovasi pengelolaan sampah. Upaya tersebut juga diharapkan menjadi atensi daerah-daerah lain.

    “Banyak daerah, nanti juga ada pembicara-pembicara dari bukan hanya ahli tapi daerah-daerah yang kita anggap baik mengelolanya. Ada daerah-daerah yang bagus mengelola di hulu. Bagus, sama seperti yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Tito Karnavian dalam keterangan pers.

    Tito juga mengajak pihak-pihak untuk memperkuat kampanye mengurangi penggunaan barang berbahan plastik dan mendorong penggunaan plastik yang ramah lingkungan, yaitu berbahan ubi. Menurutnya, inovasi tersebut telah banyak diproduksi dan dapat diurai lebih cepat oleh alam.

    “Karena plastik bisa hancurnya puluhan tahun, bahkan ada yang bisa sampai 200 tahun. Nah ini mulai dari awal, ini sampah plastik mohon maaf ini bukan hanya bisa merusak lingkungan di darat, (tetapi juga) di laut,” ujarnya.[]

  • Siap-siap! Mendagri Bakal Kirim Surat Cinta ke Daerah yang Tak Mampu Kendalikan Harga Pangan

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya akan memantau kinerja pengendalian pangan yang dilakukan daerah dalam waktu satu hingga dua bulan. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tidak mampu mengendalikan, maka ia akan melayangkan surat teguran.

    “Kalau dalam waktu 1 bulan (hingga) 2 bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media,” tutur Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Pangan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (18/03/2022) yang turut dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

    Selain itu, Ia juga akan mengevaluasi masing-masing kinerja Pemerintah Daerah (pemda). Namun, bagi daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan, Mendagri akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

    Oleh sebab itu, Tito Karnavian meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan di daerah yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) mengambil langkah strategis kendalikan stabilitas harga pangan. Sebab, pangan merupakan kebutuhan mendasar, sehingga bila terjadi persoalan akan berdampak ke berbagai aspek, baik politik, keamanan, dan sebagainya.

    Mendagri menegaskan, kenaikan beberapa komoditas bahan pangan harus ditindaklanjuti agar kembali stabil. Pekerjaan ini perlu ditangani serius, tidak hanya oleh pemerintah pusat tapi juga perlu dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Tolong mulai hari ini betul-betul Satgas Pangan rapat. Rapat untuk membahas stabilitas pangan di daerah masing-masing, dan mengambil langkah-langkah baik memenuhi suplai maupun untuk menjaga agar distribusi betul-betul lancar sehingga rakyat tersedia pangan,” ucap Tito Karnavian.

    Selain itu, ia juaga meminta agar Satgas Pangan pemda dapat bekerja secara paralel dengan Satgas Pangan yang dibentuk kepolisian. Hal itu dilakukan dengan mengacu pada tugas masing-masing Satgas.

    “Kita minta tolong Satgas Pangan untuk bergerak, tugas yang paling utama Satgas Pangan itu setiap hari menjadi makanan sarapan pagi setiap hari adalah memantau memonitor harga 9 bahan pokok plus komoditas penting lainnya,” sebut Mendagri.

    Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian juga menguraikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan Satgas Pangan dalam mengendalikan harga sekaligus memastikan ketersedian pangan memadai. Misalnya dalam aspek suplai, pemda dapat membangun kerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus kesediaan pangan. Sehingga ketersediaan di daerah tersebut dapat tetap terpenuhi.

    Sedangkan dalam aspek distribusi, Satgas dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan perangkat daerah terkait lainnya ke sejumlah distributor. Sehingga Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusinya.

    Pendekatan secara halus seperti itu, dapat dilakukan Satgas dalam mengatasi berbagai persoalan. Tetapi, bila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, Satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum.

    “Tegakan hukum satu dua kasih contoh, supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun,” tandas Mendagri. []

  • Mendagri Minta Kepala Daerah Berdayakan PKK

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah dapat memberdayakan keberadaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Menurutnya, PKK merupakan mesin besar yang mampu bekerja hingga menjangkau keluarga sebagai komunitas terkecil dalam sistem kemasyarakatan.

    Hal ini, disampaikan Mendagri saat memberi arahan pada puncak acara peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 yang berlangsung secara luring dan daring dari Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, Selasa (08/03/2022).

    “Tidak banyak negara yang memiliki sistem yang bisa mencakup sampai basis terkecil (keluarga),” tutur Mendagri pada kegiatan bertajuk “Lima Puluh Tahun Gerakan PKK, Berbakti untuk Bangsa, Berbagi untuk Sesama”.

    Tito Karnavian menegaskan, dengan potensi ini PKK bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat program pembangunan. Saat ini, PKK telah banyak mendukung program pembangunan baik di bidang sandang, ketahanan pangan, percepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan, dan sebagainya.

    Adapun pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberdayakan PKK melalui berbagai langkah. Misalnya dengan memberikan hibah untuk mendukung program PKK.

    Selain itu, pemda dapat melibatkan program PKK ke dalam kegiatan yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu misalnya dilibatkan dalam kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, penanganan stunting, dan sebagainya.

    Pelibatan program itu dilakukan sejak perencanaan penganggaran yang dilakukan pemda. Mendagri mengaku telah memerintahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah agar saat mereview Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat melihat apakah ada program yang melibatkan PKK atau justru sebaliknya.

    “Karena ibu-ibu ini mau bergerak sebetulnya, dan mesin mereka luar biasa,” tegas Mendagri.

    Selain itu, lanjut Tito Karnavian, pemda dapat mendorong para perusahaan agar memberikan dana corporate social responsibility (CSR) atau bekerja sama dengan PKK dalam mendukung berbagai program kegiatan. Kepala daerah memiliki kekuatan agar perusahaan dapat memberikan dukungan tersebut.

    Mendagri menerangkan, tanpa adanya berbagai dukungan pemda tersebut, keberadaan PKK menjadi tak maksimal. Ia menyadari telah banyak daerah yang bergerak mendukung PKK. Mendagri pun berharap, gelaran peringatan HKG PKK ke-50 tersebut dapat menjadi momentum bagi semua pihak terutama kepala daerah untuk semakin mendukung dan memberdayakan keberadaan PKK. []

  • Ayo Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia!

    peloporberita.com/ | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    “Semua kita yang di sini bersepakat dan berkomitmen untuk mendukung gerakan prorakyat ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Series Keuda Update Seri 8 bertajuk “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah” pada Rabu (02/03/2022).

    Ia mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota sebagian besar digunakan untuk pengadaan barang/jasa. Terkait hal itu, melalui SEB tersebut ditetapkan kebijakan berupa kewajiban mengalokasikan dan melaksanakan minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan koperasi.

    Menurutnya, kebijakan ini akan bermanfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lantaran mereka diberikan akses untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan melalui tender atau lelang di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Bahkan, pemda melalui sekretaris daerah (sekda) juga diimbau menyusun daftar pelaku UMKM lokal.

    “Kita harus bergotong-royong mengarahkannya untuk produk dalam negeri. Proteksi ini adalah perintah dan kesepakatan kita bersama untuk membela rakyat kita yang selama ini mungkin agak tersisihkan karena sistem-sistem lelang,” katanya.

    Ia mengingatkan para perangkat daerah untuk dapat mengoordinir pengadaan barang/jasa sampai di tingkat desa. Mereka juga diminta memastikan kepala desa mengalokasikan 40% anggaran belanja barang/jasa dalam rangka menggerakkan perekonomian di desa.

    “Kita semakin mengarah ke e-Katalog, e-Purchasing, maka semuanya semakin mudah dengan online. Sekda harus memastikan bahwa UMKM-UMKM kita harus terdaftar di toko daringnya, harus terdaftar,” tandasnya.[]

  • Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri: Tidak Ada Ruang dalam Regulasi

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak ada ruang dalam regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

    Hal ini, disampaikan Akmal menanggapai usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

    Usulan itu disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurunya, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah sebaiknya tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.

    Ia menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang. Hal ini dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

    Adapun mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari Gubernur, Wali kota hingga Bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

    Menanggapi itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

    "Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin (14/2/2022).

    Akmal memaparkan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

    Artinya, lanjut Akmal, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

    “Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun,” tegasnya.

    Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

    Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

    “Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tandasnya.

    Akmal pun yakin, ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini, berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.

    Selain itu, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

    Terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah. Dirinya yakin, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.

    Terlebih, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati. tetapi, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan. []

  • Mendagri: Mal Pelayanan Publik Mampu Cegah Pungli

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai, hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik.

    Oleh sebab itu, Ia terus mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap. MPP, juga merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin.

    “Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” tutur Mendagri Minggu, (6/2/2022).

    Tito Karnavian menegaskan, hal ini lantaran pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.

    “Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” tandasnya.

    MPP, semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha. Karena, didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan tersebutm membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.

    “Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” ucapnya. []

  • Tito Karnavian Ungkap Penyebab Utama Terjadinya Korupsi

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, penyebab utama kasus korupsi masih kerap terjadi yakni lantaran masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya korupsi. Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan.

    Hal ini, disampaikan Tito pada Rapat Kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (24/1/2022).

    Mendagri juga membeberkan, penerapan administrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit, dan regulasi yang terlalu panjang. Menurutnya, Penerapan sistem administrasi pemerintahan seperti itu berpotensi memunculkan tindakan transaksional.

    Oleh sebab itu, Tito Karnavian memandang perlunya penerapan sistem administasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik. Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi di berbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Hal inilah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government.

    “Banyak saya kira hal-hal tindak pidana korupsi by system karena sistemnya, oleh karena itu perbaikan sistem perlu kita lakukan,” tutur Mendagri berdasarkan keterangan tertulis.

    Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Kerja bersama Ketua KPK, Kepala LKPP, dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta pada Senin (24/1/2022)
    Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Kerja bersama Ketua KPK, Kepala LKPP, dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta pada Senin (24/1/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Sementara penyebab kedua, yakni terkait dengan kurangnya integritas yang dimiliki individu, sehingga memunculkan tindakan korupsi. Hal itu juga didorong dengan kurangnya kesejahteraan yang didapatkan oleh penyelenggara negara. Terkait hal ini, aspek kesejahteraan perlu dipikirkan untuk mencegah terjadinya korupsi. Meski hal itu juga tidak sepenuhnya menjamin mampu menghilangkan perilaku korup.

    “Tapi yang hampir pasti kalau semua kurang ya dia berusaha untuk mencari dan akhirnya melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Tito Karnavian.

    Sementara penyebab ketiga, yakni terkait dengan budaya (culture). Pasalnya, seringkali ditemukan praktik-praktik yang salah, tapi dianggap benar karena kebiasaan. Mendagri mencontohkan, adanya pimpinan yang menganggap bahwa prestasi bawahan diukur dari loyalitas yang salah kaprah.

    “Budaya-budaya (korupsi) ini harus dipotong, dan ini memerlukan kekompakan dari atas sampai dengan bawah, memiliki satu mindset, frekuensi yang sama,” tandas Mendagri.

    Ia juga menekankan, tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Karena dengan terselenggaranya pemerintahan yang bersih, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan ASN akan ikut meningkat.

    “Kesejahteraan ASN, misalnya, itu akan dapat didongkrak dan naik, sehingga salah satu solusi (yaitu) untuk menekan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

    Mendagri pun berpesan, penyebab-penyebab tersebut perlu diatasi. Namun, upaya itu memerlukan kekompakan dari struktur paling atas hingga jajaran yang di bawah. Mendagri sendiri mengaku telah menyampaikan hal itu kepada jajarannya.

    Adapun rapat bersama tersebut digelar karena keprihatinan Mendagri terhadap fenomena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada berbagai pihak, termasuk kepala daerah, baru-baru ini. Karena itu, kepada seluruh peserta yang hadir, Mendagri terus mengingatkan tentang bahaya tindak pidana korupsi.

    Menurut Mendagri, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, selain berdampak pada individu yang bersangkutan, juga berdampak pada sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    Tergerusnya kepercayaan publik ini juga dapat menghambat pembangunan. Tak hanya itu, hal ini juga dapat mengganggu sistem pemerintahan sebagai tulang punggung jalannya administrasi pemerintahan dan kenegaraan.

    “Saya sangat yakin banyak sekali kepala daerah yang berprestasi, yang telah melakukan kinerja dengan sangat baik, namun apa pun juga, masalah-masalah hukum yang dalam bulan ini ditangani oleh penegak hukum, wabil khusus KPK, ini akan berdampak kepada kepercayaan publik,” tandas Tito Karnavian.[]