Tag: Maulid

  • Muhadjir Effendy: Pergeseran Libur Maulid Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

    peloporberita.com/ – Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari yang seharusnya jatuh tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pergeseran hari libur bentuk keseriusan Pemerintah tangani Covid-19 dengan menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.

    “Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,”

    “Sehingga jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk,” tutur Muhadjir di sela kegiatan jalan santai bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di sekitaran Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 17 Oktober 2021.

    Menko PMK menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, dimana setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan, hal ini akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.

    Muhadjir mengakui, saat ini kasus Covid-19 memang telah melandai. Tetapi, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan lebih fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: peloporberita.com/Kemenko PMK)

    "Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," tandasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa bukan kali ini saja pemerintah menggeser hari libur keagamaan di tengah pandemi Covid-19.

    "Jadi memang bukan kali ini saja kan kita menggeser hari libur, untuk menghindari orang yang memanfaatkan hari kejepit untuk berpergian," ucapnya.

    Pergeseran hari libur nasional menurut Wapres, sebagai antisipasi di tengah pandemi yang sudah cukup melandai. Langkah ini, untuk mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi di India.

    Baca juga :

    “Walaupun sudah rendah kita antisipatif. India ketika kasus sudah landai, kemudian terjadi kelonggaran-kelonggaran, bahkan ada acara keagamaan dengan pergerakan orang yang sangat besar akhirnya kasus Covid-19 kembali naik. Kita tidak ingin terulang,” tandas Wapres.

    Adapun perubahan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. []

  • Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke 20 Oktober

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

    “Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tutur Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.

    “Kamaruddin Amin menegaskan, Maulid Nabi tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.”

    “Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” sebutnya.

    Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

    Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021.

    Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

    “Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” pungkasnya. []