Tag: Mahkamah Agung

  • Terkait Putusan MA Soal Vaksin Halal, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

    Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air. Keterangan ini, untuk menjelaskan pesan berantai yang beredar di WhatsApp yang mengandung informasi keliru yang mencatut hal tersebut.

    “Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” tutur Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/04/2022).

    Wiku menjelaskan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia sejauh ini dapat digunakan dengan alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi, seiring dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

    “Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ungkapnya.

    Wiku juga menegaskan bahwa informasi yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah berita hoaks atau kabar bohong.

    “Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Wiku menekankan bahwa informasi mengenai aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar.

    “Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” tandasnya. []

  • Ketanji Brown Jackson, Hakim Wanita Kulit Hitam Pertama di Mahkamah Agung AS

    Jakarta |Amerika Serikat (AS) membuat sejarah pada Kamis (07/04/2022) waktu setempat, ketika Senat mengukuhkan Ketanji Brown Jackson sebagai wanita kulit hitam pertama yang menjadi hakim di Mahkamah Agung.

    Mengutip AFP, Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah bagi bangsa AS. Demikian juga Pemimpin Mayoritas Senat Demokrat Chuck Schumer mengatakan Amerika mengambil langkah besar untuk membuat serikatnya lebih sempurna.

    Jackson mendapat dukungan dari tiga Senat Republik selama proses konfirmasi yang melelahkan. Hal ini memberikan Biden persetujuan bipartisan, 53-47 untuk calon Mahkamah Agung pertamanya.

    Ini adalah momen besar bagi presiden, yang memimpin Komite Kehakiman Senat pada 1980-an dan 90-an, yang berarti dia memiliki perbedaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam menunjuk dan mengawasi penunjukan hakim agung.

    Sebagai keputusan akhir atas semua sengketa hukum perdata dan pidana, serta sebagai pelindung dan penafsir UUD, Mahkamah Agung berupaya menjamin keadilan yang sama di bawah hukum.

    Ini juga merupakan pemeriksaan pada kekuasaan yang dipegang oleh cabang-cabang pemerintahan lainnya dan penengah perselisihan yang mencakup semua aspek kehidupan AS, dari kebebasan beragama dan hak suara hingga kepemilikan senjata dan akses aborsi.

    Dengan masuknya Jackson, maka kini ada empat hakim perempuan dari total sembilan hakim anggota di pengadilan. []

  • Ketika Penegak Hukum Mencari Perlindungan Hukum

    Oleh: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Hukubun

    Jakarta | Pada mulanya banyak yang tertawa ada lima orang jaksa penegak hukum sedang mencari perlindungan hukum, mereka dicibir seolah menolak pensiun, namun saya mengamati apa yg mereka tempuh adalah sudah tepat untuk menguji suatu ketentuan yang dirasakan diskriminatif melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

    Dari pengamatan saya, kelima jaksa tersebut mungkin bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional diberbagai tempat tugasnya yang lebih banyak diam, seolah menanti apa keputusan nanti.

    Mereka memohon keadilan atas hadirnya Undang-Undang (UU) Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2021 bagai petir disiang bolong langsung menyambar mereka yang sedang berkarya diujung masa pengabdian jelang 60 tahun, tiba-tiba langsung diberhentikan dua tahun lebih cepat dari yang seharusnya. Sementara UU baru memberikan toleransi kepada jaksa lain yang lebih tua dari mereka, masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji dan tunjangan lain sesuai dengan UU yang lama.

    Bukan saja kerugian ekonomis bagi mereka, namun kerugian konstitusional yang nyata sedang mereka perjuangkan. Betapa tidak, dalam UU yang lama terdapat penghargaan dari pemerintah dan pembuat UU Kejaksaan tahun 2004 memberikan batas usia pensiun jaksa 62 tahun, sedangkan PNS lain masih 58 dan 60 tahun.

    Kondisi yang sebaliknya, ketika UU baru Nomor 11 tahun 2021 menegaskan jaksa adalah jabatan fungsional, batas usia pensiun mereka malah diturunkan menjadi 60 tahun, sementara usia pensiun jabatan fungsional lain seperti widyaiswara, peneliti, auditor malah 65 tahun, bahkan panitera pada Mahkamah Agung (MA) malah 67 tahun.

    Maka tidaklah berlebihan jika mereka mohon kesetaraan dengan pengadilan, mengingat kejaksaan pengadilan diatur dalam rumpun yang sama dalam konstitusi yaitu tentang kekuasaan kehakiman disaat hakim biasa dapat bekerja sampai dengan usia 65 tahun di pengadilan negeri, hakim tinggi sampai 67 tahun dan hakim agung sampai 70 tahun di MA, sementara jaksa malah diturunkan menjadi 60 tahun tampaknya tidak adil bagi mereka, tidak ada perlindungan kesetaraan yang nyata bagi jaksa.

    Saya selaku politisi mengharapkan agar hakim konstitusi berpihak kepada pihak-pihak yang mencari keadilan. Tentunya, negara harus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para penegak hukum agar mereka juga bertindak dengan rasa keadilan atas dukungan masyarakat di pundak mereka.[]

  • Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat Kepemimpinan AHY

    peloporberita.com/ | Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggandeng Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk melawan Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Lantas, kenapa Demokrat memilih Hamdan Zoelva?

    Menurut Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra, pihaknya menilai Hamdan Zoelva memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum, seperti dikutip dari Tribunnews.com. Selain itu, AHY memiliki persamaan pandangan dengan Hamdan Zoelva terkait demokrasi dan juga terkait hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik.

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    Profil Hamdan Zoelva

    Dikutip dari mkri.id, Hamdan Zoelva adalah Ketua MK periode 2013-2016. Ia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Juni 1962.

    Hamdan meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sedangkan untuk gelar S2 Magister Ilmu Hukum Pidana, ia dapatkan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Demikian juga gelar S3 Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, ia raih di Universitas Padjajaran Bandung.

    Baca juga: Profil Fahri Hamzah yang Menyebut Oposisi Penakut

    Sebelum menjadi hakim konstitusi, Hamdan Zoelva memulai karirnya sebagai dosen luar biasa di sejumlah universitas selama setahun sampai 1987. Lalu, ia menjadi advokat dari 1987-2010, sekaligus anggota DPR RI periode 1999-2004.

    Dalam kancah politik, Hamdan bernaung di Partai Bulan Bintang (PBB) selama tahun 1998-2010. Ia pernah menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB periode 2006-2008, dan terakhir Hamdan Zoelva mengemban jabatan Wakil Ketua Umum DPP PBB dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat PBB selama 2005-2010. []

  • Profil Benny Tjokrosaputro yang Tetap Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro, sehingga ia tetap divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Amar putusan kasasi tertulis dalam laman Mahkamah Agung RI, dengan tanggal putusan kasasi adalah 24 Agustus 2021.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 26 Oktober 2020 menyatakan Benny Tjokro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. 

    Selain melakukan korupsi, Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten; membeli 4 unit apartemen di Singapura; membangun perumahan bernama Forest Hill; membayar bunga Mayapada; membeli saham, dan membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh.

    Profil Singkat Benny Tjokro

    Benny Tjokrosaputro lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 15 Mei 1969. Ia adalah cucu Kasoem Tjokrosaputra yang merupakan pendiri Batik Keris. Pria lulusan Universitas Trisakti ini dikenal sebagai pengusaha sukses di Indonesia yang memimpin berbagai perusahaan, salah satunya perusahaan landbank properti, PT Hanson International Tbk.

    Sebelum tersandung kasus hukum, Benny tak hanya terkenal sebagai pengusaha, tapi juga aktif mengikuti acara besar internasional. Ia juga pernah menempati urutan ke-43 dari daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2018, dengan nilai kekayaan sekitar USD 670 juta.

    Selain tersandung kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asabri atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. []