Tag: Mahfud MD

  • Mahfud MD: Pembuat dan Penyebar Hoax adalah Pemakan Bangkai

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut para penbuat dan penyebar berita bohong atau hoax ibarat pemakan bangkai. Pernyataan ini, disampaikan terkait beredarnya sejumlah berita “ngaco” terkait ucapan Mahfud dalam program “Adu Perspektif” yang ditayangkan Detik TV akhir pekan lalu.

    “Para pembuat dan penyebar hoax itu, kalau menurut istilah agama, adalah pemakan bangkai,” tulis Mahfud di laman Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis, (29/04/2022).

    Menurutnya, ia hanya berbicara tentang tantangan setelah Pemilu 2024. Yaitu masalah polarisasi ideologi, korupsi, dan penegakan hukum, sehingga tahun 2024 harus dipilih pemimpin yang strong leader, yang bisa menyatukan.

    “Tapi, para penyebar hoax ada yang sengaja menulis ngaco seperti ini: Menko Polhukam Akui Pemerintah Gagal, Mahfud MD Bilang Jokowi Lemah, Menko Polhukam Menyerah soal Korupsi, Menko Polhukam Nyatakan Jokowi Harus Diganti, Menko Polhukam Serang Istana, dan lain-lain. Padahal, itu semua tak ada dalam omongan saya, baik secara eksplisit maupun implisit,” ungkapnya.

    Dalam postingan tersebut, Menko Polhukam juga menjelaskan bahwa isi dalam program “Adu Perspektif” detik tv akhir pekan lalu yang benar adalah sebagai berikut:

    “Saya bilang, tahun 2024 kita harus memilih pemimpin baru karena sudah dipastikan Pemilu tidak ditunda, Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya, dan tidak ada perpanjangan masa jabatan. Kita harus mencari pemimpin yang kuat, bukan karena pemerintahan Presiden Jokowi lemah atau gagal, tetapi karena memang ada agenda konstitusional yakni Pemilu untuk memilih Presiden, dan Pak Jokowi tidak ikut kontestasi lagi.”

    Mahfud MD
    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Polhukam)

    “Dua masalah yang kita hadapi ke depan adalah polarisasi (sub) ideologi dan merajalelanya korupsi dan lemahnya penegakan hukum. Ingat, dua masalah tersebut sudah terwariskan dari Presiden ke Presiden sehingga tak bisa dikatakan hanya terjadi sekarang, untuk kemudian menuding bahwa Pemerintah sekarang gagal. Itu ngaco. Kalau itu dalilnya, logikanya maka semua Presiden gagal karena tak pernah ada yang bisa mengatasi dua hal itu. Mari kita runut.”

    “Soal korupsi dan penegakan hukum misalnya, tak bisa dibantah bahwa kedua masalah tersebut selalu menjadi problem semua Presiden. Pak SBY dulu bertekad memimpin sendiri perang melawan korupsi, malah secara resmi beliau memperkenalkan istilah mafia hukum pengganti istilah mafia peradilan. Tapi masih banyak pejabat dan politisinya yang korupsi gede-gedean. Dulu Bu Mega pernah mengeluh bahwa dirinya mewarisi birokrasi Tong Sampah sehingga sulit memberantas korupsi meski keputusan politiknya sudah tegas.”

    [irp]

    “Begitu pun Gus Dur, pada masanya galak terhadap koruptor dan mencoba menangkapi koruptor tapi malah Gus Dur yang jatuh. Pak Habibie pun begitu. Jadi problem korupsi dan polarisasi ideologi itu sudah terwariskan dari waktu ke waktu, sehingga membuat pembelahan yang membahayakan.”

    Dari ucapan tersebut Menko Polhukam mempertanyakan, mengapa ia bisa dituding mengatakan bahwa pemerintahan saat ini gagal dan menyerah

    “Dari mana logikanya kok menuding saya bilang bahwa pemerintah sekarang gagal dan menyerah?”, sebutnya dipostingan yang sama.

    Malah menurut Mahfud, terjadi hal yang sebaliknya, jika melihat hasil survei semua lembaga survei yang kredibel (Litbang Kompas, SMRC, Indikator Politik Indonesia, Charta Politika) melaporkan pada awal tahun ini bahwa tingkat kepuasan publik terhadap Pemerintahan Jokowi justru tinggi.

    Hoax
    Ilustrasi Hoax. (Foto: Kemkominfo)

    Survei Litbang Kompas yang dirilis awal Maret 2022 menyatakan kepuasan publik adalah yang tertinggi selama 7 tahun pemerintahan Jokowi dan mencapai skor lebih dari 73 persen. Sedangkan penegakan hukum saat survei itu sudah 65 persen padahal pada akhir 2019 hanya 49,1 persen.

    “Siang ini tadi (28/04/2022), saya ikut hadir dalam rilis hasil survei Indikator Politik oleh Burhan Muhtadi. Ternyata kepercayaan publik dan indeks penegakan hukum masih cukup tinggi meski sempat turun sebentar ketika ribut-ribut penundaan pemilu,” ungkapnya.

    Mahfud menyebut, Penegakan hukum tetap baik malah Kejagung yang tadinya ada di peringkat 8 naik ke peringkat 4 dalam kepercayaan publik.

    “Para pembuat hoax pemakan bangkai tentu bilang itu survai abal-abal dan pesanan. Kemudian meminjam nama saya untuk menghantam Presiden Jokowi,” tegasnya.

    [irp]

    “Padahal saya bilang tahun 2024 harus dipilih Presiden baru, karena tahun itu akan ada Pemilu dan Pak Jokowi sudah tidak bisa dipilih lagi. Di bagian mana saya bilang Presiden Jokowi gagal dan lemah? Akan halnya keharusan memilih Presiden yang kuat, itu terkait dengan fakta bahwa dalam sejarah semua Presiden kita tidak bisa menyelesaikan polarisasi politik identitas dan lemahnya hukum di depan merajalelanya korupsi,” sambungnya.

    Sementara di Amerika Latin, lanjut Mahfud, jika pertentangan di tengah masyarakat meluas dan hukum tidak tegak biasanya militer mengambil alih kekuasaan melalui kudeta dengan alasan menyelamatkan negara. Namun, Menko Polhukam menegaskan:

    “Tak ada sama sekali saya bilang TNI akan kudeta. Tapi pembuat hoax menulis: “Mahfud bilang Prsiden lemah dan gagal, TNI akan kudeta”. Di bagian mana saya bilang begitu? Di Indonesia itu takkan pernah terjadi,” tandasnya. []

    [irp]

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Mahfud MD (@mohmahfudmd)

  • AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Begini Reaksi Mahfud MD, Kemenkes, dan DPR

    Jakarta – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melaporkan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia per 2021, salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terkait aplikasi PeduliLindungi. Mengomentari hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) lah yang lebih banyak dilaporkan melanggar HAM ketimbang Indonesia berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

    “Kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Sabtu, (16/04/2022).

    Mahfud MD
    Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: IG Mahfud)

    Mahfud menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia justru membuat aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat dan kenyataannya, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari AS. Ia juga menegaskan bahwa dalam melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, tetapi juga ada HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur hal tersebut.

    “Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Menko Polhukam.

    [irp]

    Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, bahwa tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mendasar. Sebab, aplikasi tersebut berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

    PeduliLindungi sendiri, tercatat sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik. Selain itu, Aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi
    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi. (Foto:Pelopor.id/Kemenkes)

    Nadia juga mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement. Menurutnya, laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.
    “Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tegasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pernah menulis surat protes ke pemerintah. Untuk itu, menurutnya pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi PeduliLindungi.

    Saleh Partaonan Daulay
    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto:DPR RI)

    “Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut,” tegas Saleh.

    Ia juga menyatakan, belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Tetapi, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid.

    “Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” tandas Saleh. []

    [irp]

  • Koperasi Bermasalah Lamban Kembalikan Dana, Teten Masduki Pertanyakan Itikat Baik Pengurus

    Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat. Bahkan, belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.

    “Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” tutur MenkopUKM Senin, (21/03/2022) dalam kegiatan bertukar pandangan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

    MenkopUKM juga meminta Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.

    Merespon hal ini, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolution dimaksud. “Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean,” ungkap Sofyan Djalil.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil
    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (peloporberita.com/Kementerian ATR/BPN)

    Aset koperasi, pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.

    Teten Masduki juga mengemukakan, pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.

    ”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang,” tegas MenkopUKM.

    Sehingga menurutnya, Hakim Pengadilan Niaga harus berhati-hati menimbang-nimbang dikabulkannya permohonan PKPU apalagi permohonan kepailitan, tentunya harus diperhatikan pula nasib dari ratusan ribu Anggota lainnya, mengingat kenyataannya proses tahapan pembayaran PKPU (homologasi) pada 8 Koperasi tidak sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam suatu putusan Pengadilan.

    Teten Masduki

    “Untuk itu kami telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung,” tandas Teten.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi.

    “Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini,” sebut Ketua Mahkamah Agung.

    Selanjutnya Teten Masduki menyampaikan tentang perlunya mengatur dengan tegas apakah badan hukum Koperasi menjadi muatan aturan UU Kepailitan/PKPU mengingat sebetulnya Undang-Undang ini lebih tepat diberlakukan kepada Korporasi daripada Koperasi.

    “Berdasarkan pengalaman kami mengikuti proses tahapan pembayaran 8 KSP bermasalah yang masuk dalam proses PKPU nampaknya tidak ada sanksi yang tegas terkait dengan keterlambatan dalam tahapan pembayaran homologasi,” ungkap Teten.

    Sementara UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolute dan tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawasi jenis KSP yang volumennya besar dan kantor cabangnya menyebar dibanyak kota.

    “Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” tandas Teten.

    Mahfud MD
    Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto:Pelopor.id/Kemenkopolhukam)

    Menjewab hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya mendukung perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang saat ini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan. Selain itu, Kemenko Polhukam juga berpandangan perlunya UU Perkoperasian yang baru.

    “Iya, kami sangat memahami kebutuhan perlunya pengaturan tentang Koperasi di dalam UU Kepailitan/PKPU ataukah tentang Koperasi ini diatur secara tersendiri di dalam UU Pekoperasian yang baru. Hal ini akan kami koordinasikan, karena menurut saya ini urgent,” pungkas Mahfud. []

  • Menko Luhut: Lewat PP PKKPH Bakamla Jadi Koordinator Institusi Terkait Pelanggaran Hukum di Perairan Indonesia

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Presiden Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH), maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas.

    Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat Bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia, mengenai PP PKKPH pada Jumat, (18/03/2022)

    “PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” tutur Menko Luhut.

    Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait mampu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan PP PKKPH yang sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 11 Maret 2022 lalu.

    “Ini kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh K/L yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla. Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada,” ungkap Menko Mahfud MD.

    Sementara menurut Kepala Bakamla Aan Kurnia, Melalui PP 13 Tahun 2022 mengenai PKKPH, pihaknya tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan. Bakamla, hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut.

    “Serta kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam),” ungkapnya.

    Kepala Bakamla meminta, agar 13 K/L yang terlibat dalam PP ini, dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.

    Kepala Bakamla, Aan Kurnia. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Marves)

    PP ini menjadi penting lantaran mengatur adanya kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia yang menyebabkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain.

    Dimana kapal pelaku ekonomi diperiksa berulang kali dan biaya logistik naik, serta organisasi kelautan internasional yang mendukung tidak cocok karena bidang tugas yang berbeda. Dengan PP ini, maka sistem tata kelola hukum di wilayah laut Indonesia akan jauh lebih efektif, efisien, dan jelas.

    Dalam kesempatan yang sama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada akhir rapat secara singkat juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya siap berkoordinasi mengenai dengan Bakamla sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia.

    “Pertama PP sudah disetujui Presiden, kedua kita harus jalan amanah ini, ketiga jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan,” tandasnya. []

  • Teten Masduki Temui Mahfud MD Bahas Koperasi Bermasalah

    peloporberita.com/ – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan bahwa pihaknya serius dalam menangani Koperasi yang bermasalah di tanah air.

    Untuk itu, ia bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (16/3/2022) untuk menindaklanjuti penanganan koperasi bermasalah di Indonesia.

    “Dari kami, Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pengawalan pada proses homologasi 8 Koperasi bermasalah sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah,” tutur Menkop UKM.

    Menurutnya, pertemuan dengan Menkopolhukam merupakan langkah konkret dan koordinasi untuk menindaklanjuti penanganan dari perspektif yang lebih luas.

    “Satgas berupaya agar KSP bermasalah dapat melakukan pembayaran homologasi (PKPU) sesuai dengan putusan Pengadilan agar simpanan anggota koperasi dapat dikembalikan melalui proses asset based resolution,” ungkap Teten Masduki.

    Sementara Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan MenKopUKM.

    “Kemenko Polhukam akan segera mengundang para pejabat terkait untuk menemukan formulasi penyelesaian masalah ini, termasuk dari sisi hukum dan regulasi,” tandas Mahfud MD. []

  • Mahfud MD: Satgas BLBI Sita Lagi 159 Bidang Tanah Grup Texmaco Senilai Rp 1,9 Triliun

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset jaminan grup Texmaco sejumlah 159 bidang tanah di 6 kabupaten/kota.

    6 kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi.

    “Ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita kali ini mencapai  Rp 1,9 triliun,” tutur Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

    Satgas BLBI, sebelumnya telah melakukan penyitaan tahap pertama pada 23 Desember 2021 kepada grup Texmaco. Kala itu, mereka menyita 587 bidang tanah jaminan dari dan untuk kredit grup Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi.

    “Kemarin sudah diumumkan itu di 5 kabupaten/kota yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, kota batu dan kota Padang dengan perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp 3,3 triliun,” tegas Mahfud. []

  • Mahfud MD Sebut KPK Cegah Kerugian Negara Rp 592,4 Triliun

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa kinerja KPK tahun 2020 tidak terlalu buruk. Selain menyetor Rp120,3 miliar ke kas negara untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), kinerja KPK juga bisa dilihat dari sisi pencegahan. Menurut Menkopolhukam, KPK berhasil menyelamatkan atau mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp592,4 triliun.

    “Misalnya ada proyek ini kok tinggi sekali nilainya, ditulis Rp20 miliar, padahal menurut hitungan KPK hanya Rp8 miliar, ini bisa diturunkan. Ini bentuk pencegahan,” tutur Mahfud Senin (6/12/2021).

    Menkopolhukam menjelaskan, tindakan pencegahan ini, sebelumnya tidak pernah dihitung terlebih dahulu atau tidak terprogram dengan baik, sehingga hitungan potensi kerugian negara tidak tercatat jelas.

    Mahfud juga mengungkapkan, KPK menerima laporan gratifikasi mencapai Rp 24,4 miliar pada 2020. Selain itu, ada juga 109 penindakan yang meliputi swasta, politikus, BUMN, bupati, anggota DPR dan DPRD, gubernur, bahkan menteri.

    “Artinya ini dari segi hukum, orang tidak bisa lari, tapi supaya kita tahu di sini banyak orang yang masih bisa lari kita tidak bisa menangkapnya, karena pintar menghindar, atau karena main dengan aparat penegak hukum. Nah di sinilah budaya anti korupsi kita buka atau kita kembangkan,” tandasnya. []

  • AHY Disebut Lukai Hati Yasonna, Mahfud, dan Megawati

    peloporberita.com/ – Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, M Rahmad menyampaikan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah melukai hati banyak orang seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mahfud, Megawati dan Keluarga Gus Dur. Selain itu, Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat dinilai bikin kecewa tokoh internal di partai tersebut.

    “AHY sudah banyak melukai hati para senior atau orang tua di Partai Demokrat. Kami mendengar, banyak yang menjadi korban PHP. Dan banyak pula yang kecewa kepada AHY karena para orang tua itu tidak dihargai di partai demokrat. Bahkan bukan hanya kecewa kepada AHY, tetapi juga sangat kecewa dengan Pak SBY,” tutur Rahmad, Kamis (25/11/2021).

    “AHY melalui juru bicara partai, juga telah menuduh Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5, mengkudeta Presiden Gus Dur. Meski kemudian pernyataan itu direvisi, namun itu jelas sangat melukai hati Ibu Megawati.”

    Bahkan menurut Rahmad, AHY pernah menuduh kudeta di Partai Demokrat dibekingi oleh orang dalam istana. “Tuduhan itu tentu beralamat langsung kepada Presiden Jokowi karena hanya Presiden Jokowi yang menjadi atasan Pak Moeldoko,” ungkapnya.

    AHY, juga menuduh pemerintah terlibat kudeta Partai Demokrat. Hal itu, membuat hati Menkumham Yasonna Laoly terluka, dan telah pula membuat pula hati Menko Polhukam Mahfud MD terluka.

    “Tak cukup hanya sampai di situ. AHY melalui juru bicara partai, juga telah menuduh Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5, mengkudeta Presiden Gus Dur. Meski kemudian pernyataan itu direvisi, namun itu jelas sangat melukai hati Ibu Megawati Soekarnoputri dan hati keluarga Gus Dur yang sangat kita hormati,” tegas Rahmad.

    Rahmad juga menyampaikan bahwa AHY terus berusaha menyeret Presiden Jokowi ke dalam kisruh Partai Demokrat dengan cara mengait-ngaitkan keterlibatan lembaga kepresiden seperti Kepala Staf Presiden kedalam konflik partai demokrat.

    Baca juga : 

    “AHY juga berani mencederai demokrasi dengan membawa-bawa nama rakyat, dan mengklaim bahwa KLB atau Kongres Luar Biasa itu adalah ilegal. AHY dalam hal ini berpikir sesat dan hilang rasa adilnya, hanya karena takut kekuasaannya hilang dan takut menjadi rakyat biasa,” tandas Rahmad.

    Sebelumnya, AHY menyampaikan sukacita dan rasa syukurnya atas ditolaknya gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta. Penolakan ini, ia sebut semakin memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat.

    “Keputusan PTUN ini telah telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan,” sebut AHY, Rabu (24/11/2021). []

  • Satgas BLBI Blokir 339 Aset Tanah dan Saham 24 Perusahaan

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyampaikan hingga Rabu, 28 Oktober 2021, Satgas telah berhasil melakukan penagihan lebih dari Rp2,4 Miliar dan USD 7,6 juta.

    Satgas BLBI, juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Dalam hal ini, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

    “Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas.”

    Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 Milyar. Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 Milyar.

    Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

    “Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas,” tutur Mahfud.

    Pada tahap pertama ini, obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 22, dengan perincian:

    Obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI sejumlah 8, di mana 6 diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan. Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

    Adapun debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14, yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

    Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI menegaskan bahwa langkah Satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan.[]

  • Mahfud MD: AHY Tetap Ketum, Gugatan Yusril Terhadap AD/ART Demokrat Nggak Ngaruh

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan terhadap Partai Demokrat oleh empat orang mantan kadernya tidak akan memengaruhi posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai berlambang Mercy tersebut.

    “Nda akan ngaruh itu. Nda ada gunanya juga gugatan terhadap AD/ART Demokrat ke MA. Harusnya kalau mau gugat ke PTUN,” tutur Mahfud dalam diskusi virtual Twitter live bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu malam, 29 September 2021.

    “Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatan Yusril menang.”

    Sebelumnya diketahui bahwa, empat mantan kader Demokrat tersebut menggugat AD/ART partai ke MA pekan lalu dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacara.

    “Jadi efeknya nda ada. Kalau dikatakan akan membatalkan kepengurusan AHY ya nda lah,” tegas Mahfud.

    Dalam dialog bertema “Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman” itu Mahfud juga menjelaskan, dari sisi hukum gugatan terhadap AD/ART Demokrat tidak subtantif. Sebab, tidak akan membatalkan kepengurusan Demokrat. Gugatan itu, juga tidak akan memengaruhi posisi AHY sebagai Ketua Umum.

    “Begini ya, kalau secara hukum gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” ucap Mahfud MD

    Artinya lanjut Mahfud, kepengurusan kemarin tetap sah. Yang bisa berubah hanya pada sisi AD ART partai.

    “Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatan Yusril menang,” paparnya.

    Mahfud juga menerangkan bahwa MA tidak bisa membatalkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan Menkumham Yasonna Laoly. Sehingga jika ada yang harus disalahkan, penggugat ini mestinya menyalahkan SK menteri. []