Tag: Lobster

  • Kisah Penyuluh Perikanan Mengawal Lobster Banyuwangi ke Pasar Global

    peloporberita.com/ | Jakarta – Program Percontohan Penyuluhan Perikanan Budidaya Lobster Sistem Karamba Dasar yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Juli tahun lalu telah berhasil diadopsi masyarakat. Buktinya, penambahan karamba dasar yang dibuat Fariana Banyu Kartika (Rian) bersama beberapa orang lainnya.

    Karamba dasar itu adalah wadah berbentuk bulat berkerangka besi berbalutkan jala berwarna biru berdiameter sekitar 3 meter yang digunakan untuk budidaya lobster.

    Program ini tentunya tak akan berhasil tanpa pendampingan Rian sebagai penyuluh perikanan yang sehari-hari mendampingi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Pesona Bahari.

    “Sudah saatnya kita memulai usaha budidaya lobster yang ramah lingkungan. Kami yakin, dengan dikelola secara berkelanjutan, lobster akan terus melimpah dan menjadi komoditas unggulan Banyuwangi.”

    Sejak tahun 2011, Rian telah mengabdi sebagai penyuluh perikanan Kabupaten Banyuwangi. Hampir seluruh kecamatan di Banyuwangi pernah ia tangani, hingga akhirnya saat ini ia ditugaskan di Kecamatan Wongsorejo. Sosoknya yang ulet dan santun membuatnya disegani para nelayan dan pembudidaya.

    Menjalani profesi sebagai seorang penyuluh perikanan merupakan cita-citanya sejak mengenyam Pendidikan pada Prodi Penyuluhan Perikanan di Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

    Selama 10 tahun pengabdiannya, Rian memahami betul potensi perikanan di Bumi Blambangan. Bersama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi, Rian senantiasa berkolaborasi dalam memberikan layanan penyuluhan guna mengupas permasalahan yang dihadapi masyarakat.

    Kiprahnya dalam mengawal program percontohan penyuluhan dibilang cukup sukses. Berkatnya para pembudidaya setempat berhasil menghasilkan lobster kualitas unggul yang siap memasuki pasar global.

    Inovasi budidaya lobster karamba dasar ini telah diadopsi oleh 4 kelompok pelaku utama dan 2 kelompok pengusaha besar di Banyuwangi atau berkisar 197 karamba. Usaha budidaya lobster di Banyuwangi pun tumbuh pesat, tak ayal jika lobster dijadikan ikon Banyuwangi.

    Jauh sebelum itu, siapa sangka Banyuwangi khususnya di Pantai Bangsring kerap terjadi perburuan para “nelayan nakal” yang melakukan destructive fishing dengan bom atau potasium. Tak jarang terdengar bunyi ledakan yang menandakan sedang terjadinya penangkapan ikan secara ilegal.

    Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat pesisir yang dipelopori Abdul Azis (46 tahun) mulai menentang dan melawan aksi tersebut dengan berbagai cara. Penyuluh perikanan bersama BPPP Banyuwangi dan aparat setempat pun turun tangan dalam menghentikan praktik itu. Di sisi lain, dilakukan penyadaran kepada para pelaku untuk mulai beralih ke penangkapan ikan yang ramah lingkungan ataupun budidaya perikanan.

    Kini tak ada lagi perilaku buruk semacam itu. Masyarakat pesisir mulai sadar bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga sumber daya yang ada. Berdirinya Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Pesona Bahari pada tahun 2015 merupakan momentum dimana para pemuda Bangsring mulai percaya diri dan lebih semangat untuk mengelola pesisir dengan terus membersihkan dan menghijaukan pantai sehingga terlihat lebih indah dan berpenghuni.

    Selain berkelembagaan POKMASWAS, Pesona Bahari juga membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang berfokus pada kegiatan perikanan tangkap. Ada kebiasaan unik yang kerap dilakukan anggota kelompok. Pada saat gelombang laut bersahabat, para nelayan akan turun untuk mencari ikan bermodalkan snorkel, masker, fin, dan speargun di tangan seakan-akan hendak berburu di dalam laut.

    Selanjutnya hasil tangkapan seperti kerapu, cumi, gurita, dan ikan-ikan karang lainnya dijual kepada pengepul atau untuk dijadikan teman nasi di rumah.

    Menjadi nelayan yang hanya mengandalkan hasil laut, tentulah tidak cukup. Kelompok mulai coba-coba memelihara ikan kerapu dengan karamba apung sederhana. Hingga pada tahun 2016, para anggota bersepakat untuk membentuk Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Pesona Bahari dengan ikan kerapu sebagai komoditas utamanya.

    Keyakinan bertambah setelah Pokdakan Pesona Bahari mendapatkan bantuan satu unit Karamba Jaring Apung (KJA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha budidaya.

    Melihat potensi benih lobster yang melimpah di perairan Banyuwangi, terbesit keinginan Abdul Azis sebagai Ketua Pokdakan Pesona Bahari untuk merintis usaha budidaya.

    “Sudah saatnya kita memulai usaha budidaya lobster yang ramah lingkungan. Kami yakin, dengan dikelola secara berkelanjutan, lobster akan terus melimpah dan menjadi komoditas unggulan Banyuwangi,” tutur Azis berdasarkan keterangan tertulis Selasa, 24 Agustus 2021.

    Memang tidak mudah untuk menjalankan usaha budidaya dengan sistem KJA. Pasalnya perairan Selat Bali terkenal dengan arusnya yang cukup deras. Bahkan acap kali limpasan sampah yang terbawa arus mengenai jaring KJA sehingga membuatnya jebol.

    Tanpa berpikir panjang, Azis langsung menemui Rian sebagai penyuluh pendampingnya. Mereka sepakat untuk mengembangkan usaha budidaya lobster (Panulirus spp.).

    Inisiatif ini pun disambut baik oleh BPPP Banyuwangi sebagai unit pelaksana teknis penyuluhan perikanan di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Kepala BPPP Banyuwangi Achmad Subijakto, akrab disapa Toto, mengungkapkan kolaborasi antara penyuluh dan pembudidaya melatarbelakangi penyelenggaraan percontohan penyuluhan.

    Dalam perencanaannya, balai membuka komunikasi seluas-luasnya kepada penyuluh dan kelompok dalam merancang inovasi teknologi budidaya. Tujuannya agar bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

    Berbagai pertemuan terus dilakukan untuk membahas rencana percontohan penyuluhan, utamanya mengenai inovasi teknologi yang akan diterapkan. BPPP Banyuwangi membuka ruang diskusi bagi kelompok dan penyuluh perikanan.

    Hingga akhirnya disepakati ide penggunaan metode karamba dasar (bottom cage). Metode baru ini diyakini sesuai dengan habitat asli lobster di dasar perairan berpasir sehingga lobster dapat tumbuh dengan baik.

    “Percontohan budidaya lobster karamba dasar menjadi komitmen KKP dalam pengelolaan lobster yang ramah lingkungan dan upaya menggenjot produksi lobster sebagai komoditas ekspor unggulan,” sebut Toto.

    Demi menjaga kontinyuitas usaha budidaya lobster, Rian selalu melakukan pendampingan akses pasar agar lobster hasil budidaya dapat terserap oleh pasar lokal maupun global. Pendampingan tersebut menghasilkan kerja sama antara Pokdakan dengan pengepul lobster yang sudah memiliki kontrak dengan eksportir.

    Selain itu, adanya budidaya lobster di Kecamatan Wongsorejo telah menginisiasi terbentuknya dua Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) Anugerah Bahari dan Mawar yang selanjutnya berperan dalam mengolah lobster hasil panen menjadi aneka kuliner yang siap dijajakan kepada para pengunjung di destinasi wisata Pantai Grand Watu Dodol, Banyuwangi.

    Lobster hasil budidaya Pokdakan Pesona Bahari telah berhasil menembus pasar ekspor ke berbagai negara seperti Tiongkok, Taiwan, dan Singapura yang disalurkan melalui pelaku eksportir di Jakarta. Jumlah produksi lobster Pokdakan Pesona Bahari mencapai 50 kg hingga 1 kuintal per bulan dengan kisaran omzet sebesar Rp20-25 juta/bulan.

    Berawal dari enam unit karamba dasar bantuan Percontohan Penyuluhan, kini Pokdakan Pesona Bahari mengelola setidaknya 20 unit karamba dasar. Rian bersama kelompok juga melakukan riset dan modifikasi dari model karamba dasar yang digunakan.

    Hasilnya dipilih karamba dasar berbentuk lingkaran dan terbukti lebih menguntungkan dari segi hidrodinamika dan efektivitas pemeliharaan lobster di dasar perairan.

    Azis bersama masyarakat Bangsring merasa bersyukur memiliki penyuluh perikanan yang senantiasa mendampingi kelompok.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Rian dan seluruh jajaran BPPP Banyuwangi yang tanpa henti memberikan perhatian kepada masyarakat pesisir Banyuwangi. Mari kita terus jalin persahabatan ini, demi membangun sektor perikanan yang berkelanjutan untuk generasi anak cucu kita di masa depan,” ungkap Azis.

    Sebelumnya, Pokdakan Pesona Bahari, juga pernah meraih penghargaan Indonesia Sustainable Tourism Awards (ISTA) dalam kategori Tata Kelola Destinasi Wisata dari Kementerian Pariwisata pada tahun 2019. Tentunya penghargaan ini tak lepas dari usaha para POKMASWAS dalam melakukan usaha konservasi pesisir dan laut. []

  • Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Pekarangan Rumah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Lobster air tawar, merupakan salah satu komoditas perikanan yang sangat menjanjikan. Harga per kilogramnya dapat mencapai Rp200.000 – Rp300.000.  Selain itu, Lobster air tawar tergolong udang yang mudah dibudidayakan dan dapat dikembangkan dalam skala usaha kecil, dengan hanya memanfaatkan lahan yang ada di sekitar rumah tinggal.

    Melihat peluang ini, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) melalui Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan, memberikan pelatihan kepada masyarakat luas tentang bagaimana melakukan pembenihan Lobster air tawar. Terlebih di masa pandemi Covid-19, membudidayakan lobster menjadi hal yang menarik untuk dilakukan.

    Terdapat delapan poin penting yang patut  Anda pahami untuk memulai pembenihan Lobster air tawar, yakni:

    1. Wadah/media Pembenihan
    2. Sumber/kualitas air
    3. Pengendalian hama dan penyakit
    4. Memilih dan merawat calon induk
    5. Pemijahan Induk Lobster
    6. Proses penetasan telur
    7. Pemeliharaan benih
    8. Panen benih.

    1. Wadah Pembenihan

    Dalam Pembenihan Lobster air tawar, terdapat beberapa wadah yang dapat digunakan untuk pembenihan Lobster air tawar, yaitu akuarium, bak plastik atau fiberglass, dan kolam semen, dimana keseluruhannya membutuhkan peralatan pendukung.

    Penggunaan akuarium sebagai wadah pembenihan Lobster air tawar dapat disesuaikan dengan luas ruangan yang ada. Akuarium untuk Lobster air tawar dapat dibuat dengan panjang 1 meter, lebar 0,5 meter, dan tinggi 0,4 meter. Ketinggian maksimal air dalam akuarium 30 cm. Akuarium sebesar itu cukup untuk memelihara satu paket induk (5 betina dan 3 jantan) atau 100 ekor bernih ukuran 1 inci.

    Benih bening lobster
    Benih bening lobster (BBL). (Foto:Pelopor.id/KKP)

    Untuk penggunaan bak plastik atau fiberglass, pada perinsipnya sama dengan penggunaan akuarium. Bahan fiberglass lebih tahan dari pada kaca akuarium yang mudah pecah. Namun, harganya lebih mahal ketimbang kaca akuarium.

    Sementara kolam semen, membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu, dalam budidaya Lobster air tawar skala rumah tangga, kolam semen hanya digunakan untuk tempat memijahkan induk untuk pembesaran.

    Ukuran kolam semen untuk pemijahan bisa dibuat 40 x 40 x 40 cm dengan ketinggian air sekitar 30 cm. Sementara itu, untuk kolam pembesaran bisa dibuat ukuran 2 x 1 x 1 m atau 1 x 1 x 1 m. Ketinggian air dalam kolam 30 – 40 cm. Kolam ukuran ini bisa digunakan untuk membesarkan benih ukuran 1 inci sebanyak 50 – 100 ekor.

    Dalam pembenihan lobster air tawar baik di akuarium, bak plastik maupun kolam semen, dibutuhkan peralatan pendukung untuk menunjang keberhasilan pembenihan, diantaranya lubang persembunyian (pipa paralon, potongan bambu, genteng, ijuk, atau tali rapia) dan aerator sebagai pemasok oksigen dan menjaga kualitas air.

    2. Sumber dan Kualitas Air

    Sumber air yang bisa digunakan untuk memelihara Lobster air tawar adalah air tanah, air PAM dan air sungai. Dalam pelaksanaannya, penggunaan air tanah sebaiknya diendapkan terlebih dahulu selama 24 jam agar kadar oksigen yang terlarut di dalamnya meningkat.

    Agar proses pelarutan oksigen lebih cepat dapat digunakan aerator. Air tanah juga memiliki tingkat derajat keasaman (pH) yang cenderung asam. Sementara itu air PAM memiliki derajat keasaman yang relatif stabil.

    Namun air PAM mengandung zat klorin dan kaporit yang sangat tinggi sehingga sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup lobsters air tawar. Untuk itu, sebelum digunakan air PAM harus didiamkan dahulu selama 24 jam agar kaporit dan klorinnya menguap.

    Sedangkan air sungai memiliki pH yang stabil serta kandungan oksigen yang berlimpah. Bila menggunakan air sungai, lokasi budidaya harus berada dekat dengan bantaran sungai. Namun kualitas air sungai juga harus diperhatikan, jangan sampai air tersebut mengandung limbah, baik limbah rumah tangga maupun limbah industri.

    3. Pengendalian Hama dan Penyakit

    Dalam proses pembenihan Lobster air tawar, hama yang sering menganggu adalah kucing dan tikus. Karena itu, pastikan agar media pembenihan terbebas dari jangakauan kedua hewan tersebut. Sementara untuk penyakit yang selama ini menyerang Lobster air tawar adalah jamur Saprolegnia dan Achyla, cacing jangkar, parasit Argulus foliceus.

    Untuk poin keempat yakni memilih dan merawat calon induk. Induk memegang peran penting dalam proses pembenihan, karena hasil anakan dipengaruhi oleh kualitas induk yang dipakai. Dalam pembenihan Lobster air tawar, umumnya pembudidaya memiliki lima paket induk yang terdiri dari 25 betina dan 15 jantan.

    Calon induk yang berkualitas adalah yang pertumbuhaanya paling cepat, yang punya nafsu makan besar, gerakannya lincah, berwarna cerah  dan disarankan untuk tidak memilih Lobster air tawar yang berkepala besar dan tubuh kecil, karena itu menandakan kekurangan makanan.

    5. Pemijahan Induk

    Calon Induk yang dipijahkan telah berusia 10 – 12 bulan atau saat panjang tubuhnya mencapai 15 – 17 cm. Induk jantan dan betina yang akan dipijahkan disatukan dalam akuarium berukuran 40 x 40 x 30 cm dengan ketinggian air 20 cm. Jumlah induk yang ditebar dalam wadah pemijahan tersebut adalah induk jantan 3 ekor dan induk betina 5 ekor.

    Benih Bening Lobster
    Benih Bening Lobster.(Foto: peloporberita.com/KKP)

    Dalam wadah pemijahan tersebut diberikan tempat persembunyian berupa pipa paralon. Jumlah dan ukuran tempat berlindung harus disesuaikan dengan jumlah dan ukuran induk. Proses pemijahan ditandai dengan terlihatnya telur di bagian abdomennya, selanjutnya induk betina di inkubasi ke wadah perawatan telur.

    6. Proses Penetasan Telur

    Wadah penetasan telur yang digunakan adalah akuarium, bak plastik, atau kolam semen dengan ukuran 1 x 1 x 1 m dengan ketinggian air 0,5 m. Wadah sebesar ini bisa menampung 400 benih atau 2 ekor induk betina.

    Di dalam akuarium penetasan telur ini dapat diberi pipa paralon untuk persembunyian atau untuk tempat benih yang akan menetas. Selama proses pengeraman dan penetasan, suhu dan wadah harus tetap di jaga agar selalu stabil, karena telur sangat sensitif terhadap perubahan suhu.

    Pada minggu pertama, telur berbentuk bulat dan masih berwarna kuning. Selanjutnya, telur akan berubah warna menjadi coklat kehitaman dan mulai tampak bagian-bagian tubuh seperti mata dan kaki.

    Setelah satu bulan, semua bagian tubuh sudah terbentuk sempurna menetas. Pada bagian itu, sebagian anakan yang baru menetas masih menempel pada induk untuk mendapatkan nutrisi dari induknya.

    Selanjutnya, anakan-anakan tersebut akan terlepas dari induknya secara bertahap. Dalam waktu 2 – 3 hari, seluruh benih akan terlepas dari tubuh induknya. Bila dalam waktu tersebut masih ada benih yang menempel, sebaiknya dilepaskan dengan cara mengoyang-goyanngkan tubuh induk di dalam air secara perlahan.

    7. Pemeliharaan Benih

    Benih yang baru menetas dipelihara dalam kolam penetasan selama 10 hari. Selanjutnya benih dipindahkan ke kolam pendederan untuk dipelihara selama 2 bulan. Usahakan juga agar benih tidak terkena langsung panas matahari, karena benih masih sangat sensitif terhadap perubahan suhu.

    Setelah berumur 8 – 15 hari benih sudah mulai berbentuk seperti lobster dewasa yang memiliki cangkang kepala dan cangkang tubuh. Benih dapat diberi pakan tambahan setelah 1 minggu, berupa cacing sutra, tepung kacang, daging udang, atau pelet udang yang dihaluskan.

    Setelah benih lepas dari induknya, selanjutnya induk betina dipisahkan dari benih lobster ke wadah pemeliharaan induk, dan diberi pakan yang mengandung protein tinggi, sampai induk tersebut molting dan dapat dipijahkan kembali.

    8. Panen Benih

    Benih yang bisa dipanen dan dijual adalah benih yang berumur 70 hari dengan panjang 5 cm.

    Demikian cara membudidayakan lobster Air tawar di pekarangan rumah Anda, selamat mencoba!

  • KKP Menangkan Gugatan Ekspor Benih Bening Lobster

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL), berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.

    Keputusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka pada Rabu 4 Agustus 2021. Proses sidang sudah berlangsung sebanyak 17 kali terdiri dari pemeriksaan legal standing para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti surat yang diajukan oleh para pihak.

    “Alhamdulillah Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang,” tutur Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

    “Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II.”

    Putusan Majelis Hakim ini, diantaranya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KKP terkait kewenangan mengadili/kompetensi absolut yakni yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

    Keputusan lainnya, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.290.000,00,-.

    Kasus hukum terkait ekspor bening bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasangko atas Perkara Nomor 696/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada tanggal 25 November 2020.

    Raditya mengaku, mengalami kerugian materiil Rp700 juta dan immateriil Rp10 miliar akibat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran BBL pada tanggal 27 Oktober 2020.

    Benih bening lobster
    Benih bening lobster (BBL). (Foto:Pelopor.id/KKP)

    Pihak tergugat meliputi KKP cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selaku Tergugat I; Dibagus Aryoseto selaku Tergugat II; Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I; dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Turut Tergugat II.

    Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, dalam persidangan disampaikan bahwa KKP tidak pernah menerima permohonan SKWP dari Penggugat sehingga tidak dapat melakukan proses penerbitan SKWP, mengingat permohonan tersebut hanya ditujukan kepada Tergugat II melalui pesan WhatsApp. Fakta lainnya yakni Tergugat II bukan merupakan pegawai KKP yang bertanggung jawab dalam pengurusan SKWP.

    “Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II. Permohonan penerbitan SKWP prosedurnya dapat disampaikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Tini Martini.

    Sementara itu, KKP saat ini sudah resmi melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Pelarangan ini untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional, menjaga biota laut tersebut tetap lestari, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. []

  • Alasan KKP Larang Lalu Lintas Benih Lobster Ukuran di Bawah 5 Gram

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

    Dalam Permen KP itu, disebutkan bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.

    Pendederan I artinya, proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram. Lalu Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram. Sedangkan Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.

    “Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, dimana pada fase tersebut tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30%.”

    Khusus untuk budidaya segmentasi Pendederan I, sesuai Permen KP 17/2021 harus dilakukan di lokasi penangkapan. Sebab, BBL ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan ke luar daerah penangkapan selain untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah Negara Republik Indonesia.

    Profesor Riset BRSDM KKP, Profesor Ketut Sugama menjelaskan, keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal. Sebab berdasarkan hasil kajian, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.

    Benih bening lobster
    Benih bening lobster (BBL). (Foto:Pelopor.id/KKP)

    “Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, dimana pada fase tersebut tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30%,” tutur Profesor Ketut Sugama.

    Menurutnya, beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas. Sedangkan benih lobster yang telah mencapai ukuran 5 gram ke atas, sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan.

    “Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal. Pada ukuran di atas 5 gram itu, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi,” tandasnya.

    Adapun, tujuan kementerian yang dinakhodai Menteri Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan aturan soal lobster, salah satunya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan.

    Juga, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster. []

  • Prosedur Menangkap Benih Bening Lobster di Alam Setelah Ekspor Dilarang

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

    “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI,” tutur Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, (20/6/2021).

    Antam menjelaskan, penangkapan tersebut harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

    “Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap.”

    Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

    Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam kesempatan yang sama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Langkah ini, sambung Zaini, agar aktivitas pengambilannya tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.

    “Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap,” tegasnya Zaini.

    Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb. Haeru Rahayu menerangkan, proses selanjutnya pasca terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yakni menyusun peraturan amanat dari Permen KP tersebut, berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP.

    Di DJPB sendiri, katanya, sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan. Dia juga mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.



    “Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai,” tegas Tebe  sapaan Tb Haeru.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengumumkan terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen tersebut salah satu wujud dari janji Menteri Trenggono usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.

    Menteri Trenggono menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.[]