Tag: Limbah

  • Bawa Limbah Ilegal, Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan

    peloporberita.com/ – Berkas Penyidikan bersama yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK dan Penyidik KSOP khusus Batam dalam kasus pengangkutan limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia oleh tersangka CP (48 tahun), nahkoda kapal SB Cramoil Equity, telah dinyatakan lengkap, pada Selasa, (11/1/2022).

    Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam, dan saat ini tersangka ditahan di Polda Kepulauan Riau. Penetapan CP sebagai tersangka lantaran Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd., memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama 3 hari berturut-turut.

    Kapal SB Cramoil Equity mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas). Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.

    Membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia, adalah tindakan yang  dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tersangka CP melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Tersangka CP diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar,” tutur Rasio.

    Selain itu, CP juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta, berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.

    Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan penanganan kasus ini tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0” untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.

    “Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam. KSOP Khusus Batam mendapat informasi pada tanggal 13 Juni 2021 bahwa kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam,” tegas Yazid.

    Kemudian pada tanggal 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam. Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3. KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

    Rasio Sani menambahkan penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera, diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran.

    Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah illegal, khususnya limbah dari luar negeri.

    “Penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis ini merupakan terobosan dan inovasi penegakan hukum lingkungan hidup, kami mengapresiasi inisiatif dan dukungan dari penyidik KSOP khusus Batam serta Kejaksaan Agung dan Kajari Batam. Agar kejadian seperti ini tidak terulang, kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan darimana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Rasio Sani. []

  • KLHK Bangun Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis di NTB

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI lewat Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, bersama dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, pada Senin, (13/9/2021) meresmikan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis yang dibangun KLHK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Provinsi NTB dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 melalui penanganan secara tuntas limbah medis yang diprediksi meningkat 30% dari timbulan sebelum masa pandemi covid 19. Fasilitas ini ditargetkan dapat digunakan untuk memusnahkan limbah B3 medis dari seluruh Fasyankes di Provinsi NTB.

    “Memang kalau kita hitung dari jumlah limbah se-NTB yang sekitar 4 ton per hari memang ini belum memenuhi, namun sudah lebih baik karena bisa 35% mengcover penanganan limbah karena ini kapasitasnya 300kg/jam.”

    Fasilitas pemusnah limbah B3 medis yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat ini memiliki kapasitas 300 kg/jam dan dapat beroperasi optimal selama 24 jam secara terus menerus.

    Fasilitas ini bertipe Rotary Kiln yang dilengkapi dengan 2 (dua) ruang bakar atau chamber dengan 2 (dua) unit burner, dan dilengkapi dengan berbagai alat pengendalian pencemaran udara atau Air Pollution Control berupa Cyclon, Wet Scrubber, dan cerobong emisi (Stack).

    “Kerjasama yang sinergis antara KLHK dengan pemerintah daerah adalah kunci terwujudnya pembangunan fasilitas ini, dimana masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, proyek ini merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam memberikan solusi pengelolaan limbah medis di wilayah timur Indonesia”, tutur Rosa berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 14 September 2021.

    Rosa melanjutkan jika pada tahun 2020 KLHK telah membangun 5 (lima) unit Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di Provinsi Aceh (Kab. Aceh Besar), Sumatera Barat (Kota Padang), Kalimantan Selatan (Kab. Barito Kuala), Nusa Tenggara Barat (Kab. Lombok Barat) dan Nusa Tengga Timur (Kab. Manggarai Barat).

    Hal ini disebutnya sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK No 03 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid 19) yang memberikan relaksasi untuk pembangunan incinerator yang memenuhi syarat akan tetapi perizinannya masih proses untuk bisa melakukan pemusnahan limbah medis covid 19, serta memerintahkan kepada 12 pabrik semen di seluruh Indonesia untuk membantu pemusnahannya.

    “Fasilitas ini sudah mendapatkan izin sementara dari KLHK berdasar surat edaran Menteri LHK tersebut, sehingga selepas peresmian ini sudah bisa langsung beroperasi,” sebut Rosa Vivien.

    Atas pembangunan Fasilitas pemusnah limbah medis di wilayahnya Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah sangat mengapresiasi dan berterima kasih. Kehadiran fasilitas ini disebutnya sangat membantu Provinsi NTB karena menjadi salah satu faktor penting pendukung upaya jajaran pemerintah daerahnya dalam mengendalikan pandemi covid 19.

    “Terimakasih akhirnya pembangunan fasilitas pengolah limbah ini bisa direalisasikan, mudah-mudahan pabrik pengolahan limbah B3 ini bisa berjalan dengan optimal,” ungkap Wagub Sitti

    Sitti pun menambahkan jika fasilitas ini akan sangat berguna di NTB meskipun belum bisa mengatasi sepenuhnya limbah disana.

    “Memang kalau kita hitung dari jumlah limbah se-NTB yang sekitar 4 ton per hari memang ini belum memenuhi, namun sudah lebih baik karena bisa 35% mengcover penanganan limbah karena ini kapasitasnya 300kg/jam, kalau running mesinnya 8-10 jam per hari, maka maksimal mengolah 2 ton sampah perhari meski masih ada kekurangannya tetapi ini sudah sangat membantu kami menangani limbah B3,” tegasnya.

    Pada kesempatan ini, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menjelaskan bahwa, “Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini telah selesai seluruhnya pada akhir tahun 2020 lalu, dan pada bulan Juni 2021 telah dilaksanakan Uji Coba Pembakaran (Trial Burn Test) terhadap fasilitas tersebut dengan hasil seluruh parameter yang dipersyaratkan telah memenuhi baku mutu.”

    Ia pun berharap melalui kerjasama pemerintah pusat dan daerah sesuai perannya masing-masing berupa pembangunan fasilitas ini, akan mewujudkan peningkatan pengelolaan limbah B3 medis dari Fasyankes di Provinsi NTB.

    Pemerintah Provinsi NTB diharapkan dapat menjaga komitmen dalam merawat dan melaksanakan operasional Fasilitas pemusnahan limbah B3 medis ini dengan baik. Dengan demikian, Program Pemerintah Daerah seperti NTB Zero Waste dan NTB Hijau dapat segera tercapai.[]