Tag: Libur Natal dan Tahun Baru

  • Waspadai Omicron, Mendagri Minta Masyarakat Batasi Aktivitas Selama Nataru

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta masyarakat mewaspadai varian Omicron dengan membatasi aktivitas di tengah suasana perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Hal ini disampaikan Tito dalam keterangan persnya usai Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara serta seluruh Kepala Daerah se-Maluku Utara, di Hotel Sahid Bela, Ternate, Kamis (23/12/2021).

    Sebaliknya, dalam kesempatan itu, Mendagri meminta masyarakat merayakan libur natal dan tahun baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta tanpa kerumunan.

    Selain itu, Tito Karnavian juga meyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo agar masyarakat tak lengah dalam memakai masker.

    “Pada periode Natal (dan) tahun baru, strategi yang pertama adalah tetap untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama pakai masker,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Mendagri meminta agar perayaan Natal dan tahun baru tidak menimbulkan kerumunan yang memungkinkan terjadinya penularan Covid-19.

    Hal ini juga ditegaskan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Dalam regulasi tersebut, termuat aturan di antaranya perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan.

    Seluruh alun-alun ditutup sementara, serta larangan pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

    “Tidak terjadi kerumunan besar, pesta-pesta, dan lain-lain, apalagi melebih 50 orang, selama periode 24 Desember sampai dengan 2 Januari, tidak ada pesta kembang api yang memancing kerumunan masyarakat, alun-alun juga tidak boleh dibuka,” tegas Tito Karnavian.

    “Sehingga kita merayakan Natal dan tahun baru dalam kondisi tanpa kerumunan yang berlebihan dan kemudian menghindar dari penularan,” jelas Mendagri.

    Selain upaya pembatasan aktivitas masyarakat selama Natal dan tahun baru, serta pengetatan protokol kesehatan, Pemerintah juga terus menggenjot percepatan vaksinasi, terutama bagi daerah yang cakupan vaksinasinya masih relatif rendah.

    Hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari gejala berat penularan Covid-19, termasuk dalam membangun herd immunity atau kekebalan kelompok.

    “Yang ketiga adalah percepatan vaksinasi, supaya masyarakat kita terlindungi,” tandas Mendagri.

    Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga meminta tokoh masyarakat untuk berperan dalam menekan penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk varian Omicron.

    Mendagri memandang, tokoh masyarakat sangat berperan dalam mendorong masyarakat melakukan vaksinasi, menerapkan protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker, serta mematuhi aturan pemerintah dalam melaksanakan perayaan natal dan tahun baru. []

  • Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 24 Desember 2021 Hingga 02 Januari 2022

    peloporberita.com/ – Polisi bakal mulai melakukan Operasi Lilin 2021 mulai besok, Jumat (24/12/21). Operasi tersebut, mulai diberlakukan dalam rangka pengamanan libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

    “Kami informasikan kepada rekan-rekan bahwa operasi lilin tahun 2021 ini dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (23/12/21).

    “Untuk kekuatan personel yang dilibatkan dalam operasi pengamanan nataru tahun ini Polri melibatkan sebanyak 177.212 personel.”

    Ahmad Ramadhan menjelaskan, pengamanan Natal dan Tahun Baru ini sejatinya telah berlangsung sejak sepekan sebelumnya. Namun, operasi yang digelar, baru berupa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    “Seminggu sebelumnya dilaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan polanya sama dengan pola operasi,” ungkap Ahmad Ramadhan.

    Perwira Menengah Divisi Humas Polri itu juga menegaskan, bahwa pihaknya juga akan menerjunkan sebanyak 177.212 personel dalam Operasi Lilin 2021.

    “Untuk kekuatan personel yang dilibatkan dalam operasi pengamanan nataru tahun ini Polri melibatkan sebanyak 177.212 personel yang diterjunkan dalam rangka mengamankan Natal dan tahun baru tahun ini. Personil tersebut 177.212 terdiri dari personel TNI-Polri dan stakeholder lainnya,” tandas Ahmad Ramadhan. []

  • Kasus Omicron Inggris Capai 37 ribu perhari, Sandiaga Uno: Perjalanan Ke Luar Negeri Sebaiknya Dibatalkan

    peloporberita.com/ – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan sikap pemerintah merespons munculnya varian Covid-19, Omicron. Pemerintah bukan hanya mengimbau melainkan mengarahkan masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada keperluan mendesak.

    Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (20/12/2021) menjelaskan, sesuai pembahasan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, situasi di Indonesia masih relatif aman terkendali terkait Covid-19. Meskipun omicron ini telah ditemukan di Wisma Atlet.

    Meskipun aman terkendali lanjut Sandi, ada arahan bagi yang akan melakukan perjalanan luar negeri sebaiknya dibatalkan lantaran kasus Omicron di Inggris sudah mencapai 37 ribu kasus perhari.

    “Jika tidak ada keperluan mendesak dan super penting maka rekomendasinya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk yang ingin melakukan kegiatan wisata maupun kegiatan ekonomi kreatif tentunya disarankan untuk #DiIndonesiaAja dan kami melihat mulai adanya kesadaran para pelaku parekraf untuk menerapkan protokol kesehatan dan itu saya pantau sendiri di Bali dan beberapa destinasi wisata,” tuturnya.

    Baca juga : Menko Luhut: Cegah Penyebaran Omicron Karantina Jadi 14 Hari

    Untuk mengantisipasi adanya Omicron, pemerintah tetap memberlakukan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. Karena saat ini sudah terpantau sebanyak 4 ribu pelaku perjalanan luar negeri (baik yang keluar maupun masuk).

    “Pemerintah sekarang sedang mempertimbangkan untuk menaikan jumlah karantina terpusat selama 14 hari. Kita terus evaluasi per minggu tapi ada indikasi kuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk menerapkan karantina 14 hari. Terutama untuk yang masuk dari luar negeri. Karena dari seluruh kasus Covid-19 yang hadir di Indonesia datangnya dari Luar negeri,” ungkapnya. []

  • Malam Tahun Baru, Polisi Gelar CFN Mulai Pukul 19.00 WIB

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya akan menggelar crowd free night (CFN) pada malam Natal dan Tahun Baru. Dengan adanya CFN, maka kendaraan roda empat hingga roda dua dilarang melintas di titik yang sudah ditetapkan. Selain itu, massa juga dilarang berkumpul dan membuat kerumunan.

    Nantinya, CFN akan dimulai dari pukul 00:00 hingga 04:00 WIB, namun khusus malam tahun baru CFN dimulai lebih awal, yaitu pukul 19:00 WIB.

    “Untuk persiapan malam Natal dan tahun baru, rencananya tetap kita akan melaksanakan crowd free night. Kita akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru,” ujar Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari video NTMC.

    Ada sejumlah wilayah yang dikhawatirkan menjadi titik kumpul dan tempat perayaan malam pergantian tahun, antara lain Bundaran Hotel Indonesia (HI), Taman Impian Jaya Ancol, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kota Tua dan Kawasan Kemang.

    “Tidak hanya Sudirman-Thamrin, tetapi tempat-tempat yang sering dijadikan acara perayaan pergantian tahun juga kita akan laksanakan crowd free night,” kata Sambodo.

    Sejatinya, CFN bukanlah sesuatu yang baru di Jakarta. Saat ini, CFN sudah diterapkan di empat kawasan Jakarta, yaitu Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, Kawasan Kemang dan Kawasan SCBD. Polisi menerapkan CFN di empat lokasi itu setiap Jumat malam, Sabtu malam dan malam libur tanggal merah.

    “Kenapa empat kawasan ini, karena empat kawasan inilah yang beberapa minggu kemarin sampai dengan malam ini, malam Minggu kemarin yang berpotensi banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan,” ucap Sambodo. []

    Baca juga: Libur Nataru Tempat Wisata Tidak Tutup Tetapi Dibatasi 50%

  • Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang dalam kebijakan libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

    Hal ini, diungkapkan Menko PMK saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

    “Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.”

    Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

    “Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ungkap Muhadjir.

    Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru
    Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru. (Foto:Pelopor.id/Kemenko PMK)

    Adapun kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

    Baca juga :

    Pemerintah, sebelumnya juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

    Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. []

  • Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

    “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” tuturnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

    Menko PMK menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disama-ratakan dalam menerapkan aturan PPKM Level 3.

    “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ungkapnya.

    Menko Muhadjir menegaskan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

    Baca juga :

    “Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” tandasnya.

    Menko PMK juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. []