Tag: Libur Nasional

  • Muhadjir Effendy: Pergeseran Libur Maulid Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

    peloporberita.com/ – Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari yang seharusnya jatuh tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pergeseran hari libur bentuk keseriusan Pemerintah tangani Covid-19 dengan menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.

    “Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,”

    “Sehingga jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk,” tutur Muhadjir di sela kegiatan jalan santai bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di sekitaran Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 17 Oktober 2021.

    Menko PMK menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, dimana setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan, hal ini akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.

    Muhadjir mengakui, saat ini kasus Covid-19 memang telah melandai. Tetapi, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan lebih fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: peloporberita.com/Kemenko PMK)

    "Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," tandasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa bukan kali ini saja pemerintah menggeser hari libur keagamaan di tengah pandemi Covid-19.

    "Jadi memang bukan kali ini saja kan kita menggeser hari libur, untuk menghindari orang yang memanfaatkan hari kejepit untuk berpergian," ucapnya.

    Pergeseran hari libur nasional menurut Wapres, sebagai antisipasi di tengah pandemi yang sudah cukup melandai. Langkah ini, untuk mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi di India.

    Baca juga :

    “Walaupun sudah rendah kita antisipatif. India ketika kasus sudah landai, kemudian terjadi kelonggaran-kelonggaran, bahkan ada acara keagamaan dengan pergerakan orang yang sangat besar akhirnya kasus Covid-19 kembali naik. Kita tidak ingin terulang,” tandas Wapres.

    Adapun perubahan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. []

  • Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

    peloporberita.com/ | Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

    “Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu (22/09/2021).

    Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Jelaskan Kenapa Kebijakan Pemerintah Selalu Berubah

    Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu: 

    – 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
    – 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
    – 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    – 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
    – 15 April : Wafat Isa Almasih
    – 1 Mei : Hari Buruh Internasional
    – 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
    – 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
    – 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
    – 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
    – 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
    – 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
    – 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
    – 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
    – 25 Desember : Hari Raya Natal

    Sementara itu, Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. 

    Muhadjir menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” kata Muhadjir Effendy. []