Tag: Lahan

  • Presiden Jokowi: Jangan Ada Lahan Terlantar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua lahan harus produktif. Untuk itu, Kepala Negara memerintahkan jajarannya agar tidak membiarkan ada lahan perhutanan sosial yang terlantar dan tidak produktif. Pernyataan ini, disampaikan Jokowi saat menghadiri acara syukuran hasil bumi Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial yang digelar di Lapangan Omah Tani, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (08/06/2022).

    “Jangan sampai kita biarkan ada lahan yang terlantar, ada lahan yang tidak produktif, benar? Ada lahan yang tidak digunakan apa-apa dibiarkan, nggak boleh. Semuanya harus produktif. Nanti itu urusannya Bu Menteri Kehutanan. Ada lahan misalnya HGU sudah lebih dari 10 tahun, lebih dari 20 tahun tidak diapa-apain, itu nanti urusannya Bu Menteri LHK plus Pak Menteri BPN,” tutur Presiden.

    Jokowi menegaskan, lahan perhutanan sosial memiliki peranan penting dalam rangka membuka usaha bagi para petani dan rakyat. Oleh sebab itu, ia meminta kepada jajarannya, dalam hal ini Menteri BUMN dan Gubernur Jawa Tengah, untuk memberikan pendampingan baik terkait manajemen maupun sarana dan prasarana.

    “Saya juga minta agar para petani perhutanan sosial ini juga diperhatikan sarana dan prasarananya betul? Setuju mboten? Nggih? Sekarang kembali ke Bu Siti karena yang memberikan SK itu Bu Siti. Saya minta juga agar ada percepatan dalam rangka redistribusi lahan maupun juga SK-nya. Nggih setuju nggih? Bu Siti mohon didengarkan beliau-beliau ini,” ungkap Presiden.

    Kepala Negara juga menyampaikan situasi dunia yang sulit saat ini akibat pandemi Covid-19, ditambah perang Ukraina, hingga banyak negara mengalami kekurangan pangan. Sehingga Jokowi mengajak para petani dan masyarakat untuk mengambil peluang dan memanfaatkan lahan yang mereka kelola dengan menanam tanaman pangan pokok seperti padi, jagung, porang, hingga sorgum.

    [irp]

    “Saya mengajak kita semuanya untuk menanam tanaman-tanaman yang menghasilkan bahan pangan pokok. Saudara-Saudara bisa ditanami, silakan tanami padi silakan, benar. Mau ditanami apa lagi yang pangan? Jagung? Silakan. Harga jagung ini pas naik. Mau ditanami porang silakan. Porang juga pasti akan naik harganya karena dunia membutuhkan itu. Kemarin saya ke NTT tanami sorgum silakan, karena NTT yang paling pas adalah tanam sorgum karena kalau tanam padi airnya agak sulit dan top soil-nya hanya tipis banget. Yang pas apa? Sorgum,” tandasnya.

    Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana Joko Widodo dalam acara tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. []

    [irp]

  • Pemanfaatan Tanah Pasca Tambang Agar Menjadi Lahan Produktif

    Jakarta – Bangka Belitung merupakan daerah penghasil bijih timah terbesar nomor dua di dunia. Namun, lahan pasca tambang umumnya tidak dimanfaatkan kembali. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun mendorong pemanfaatan tanah pasca pertambangan agar menjadi lahan produktif untuk perkembangan perekonomian masyarakat.

    Hal ini diungkapkan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 dengan tema “Penataan Pertanahan Pasca Tambang dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Sekitar Wilayah Pasca Tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” melalui pertemuan daring, Selasa (19/04/2022).

    “Sistem dalam permasalahan ini diharapkan dapat dibuat dengan rapi, sehingga betul-betul dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat, yang pada akhirnya juga mendorong apa yang menjadi cita-cita besar negara ini didirikan,” tuturnya.

    Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Oloan Sitorus mengatakan, yang menjadi fokus tahun 2022 adalah mengenai penataan pertanahan pasca pertambangan.

    Adapun kondisi pertanahan di Provinsi Bangka Belitung, 23% adalah wilayah usaha pertambangan. Sehingga, Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung akan memberlakukan uji coba dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat pada wilayah pasca tambang.

    “Pada kesempatan ini kami memohon kiranya kepada seluruh anggota GTRA dapat mendukung kegiatan pertanahan pada lokasi pasca tambang tersebut. Melalui forum GTRA ini, target masyarakat menuju masyarakat sejahtera akan terus ditingkatkan dengan terintegrasinya berbagai program dari masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait,” kata Oloan Sitorus.

    [irp]

    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

    “Skema integrasi tersebut dilaksanakan dengan cara akses mengikuti aset maupun aset mengikuti akses. Artinya boleh disertipikatkan terlebih dahulu baru diberdayakan atau diberdayakan terlebih dahulu baru disertipikatkan,” sambungnya.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mendorong dilakukannya kegiatan percontohan penataan pertanahan pasca tambang secara kolaboratif yang melibatkan kerja sama lintas sektor berdasarkan tipologi persoalan yang dijumpai.

    Di antaranya yang sudah selesai Izin Usaha Pertambanganya dan perlu didorong reklamasi serta penataan pasca tambang, lokasi tambang yang masih dikelola perusahaan swasta nasional, penanaman modal asing sampai yang tumpang tindih dengan kehutanan.

    “Saya menyambut baik serta mengapresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas inisiatif dalam membangun sinergi serta berkolaborasi bersama-sama dalam bentuk Satgas (Satuan Tugas, red) Reforma Agraria (GTRA) yang tentunya dalam satgas ini akan banyak sekali pemangku kepentingan lainnya yang bergabung,” ungkapnya.[]

    [irp]

  • Konflik Lahan Sawit PT ANA, Ketua DPRD Morowali Utara: Berikan Hak Masyarakat

    Morowali – Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa menyampaikan, terkait konflik lahan sawit antara PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dengan Kelompok Tani Sipatuo lima desa, pihaknya ingin masyarakat diberikan hak-haknya.

    “Terkait klaim warga, rekomendasi saya sudah sangat jelas. Berikanlah hak-hak masyarakat sesuai legalitas kepemilikannya,” tutur Megawati kepada awak media, Senin, (3/1/2022).

    Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan tersebut untuk mengetahui hak, legalitas, perizinan dan lainnya. Berdasarkan RDP itu, lantas diberikan beberapa rekomendasi.

    “Beberapa rekomendasi dari DPR yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mana itu harus disetor ke pemerintah daerah, yang kalau kita lihat bersama untuk sampai kontribusi kewajiban dari pihak perusahaan itu persyaratan salah satunya nya HGU. Setelah hasil RDP itu katanya on proses,” ungkapnya.

    Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa
    Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa. (Foto: peloporberita.com/Titik)

    Megawati menegaskan, pihaknya sebagai lembaga DPRD menginginkan segala sesuatunya terlaksana sesuai target. Dimana perusahaan melakukan dan melaksanakan yang menjadi kewajiban-kewajiban mereka pada pemerintah daerah dan masyarakat.

    “Sampai hari ini kami menunggu juga karena HGU masih berproses. Mengundang pihak dari BPN, insyaallah dalam waktu dekat masa sidang kami akan melakukan RDP kembali,” tegasnya.

    “Rekomendasi saya sudah sangat jelas. Berikanlah hak-hak masyarakat sesuai legalitas kepemilikannya.”

    Selain itu, Megawati juga menyebut bahwa dirinya sudah menyampaikan permasalahan BPHTB ini kepada pemerintah daerah setempat.

    Adapun Masyarakat Petani Morowali Utara yang tergabung dalam Kelompok Tani Sipatuo lima desa menganggap bahwa lahan sawit yang dikuasai PT. ANA merupakan lahan masyarakat.

    Klaim ini, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Bungintimbe, Toara, Bunta, Tompira dan Molino pada tahun 1993. Lahan tersebut, sudah dimanfaatkan secara terus menerus sebagai lahan pertanian dan tambak oleh masyarakat.

    Bahkan menurut Koordinator Kelompok Tani Lima Desa, Haji Abidin, Para petani di lima desa ini, juga telah membayar pajak pada setiap tahunnya.

    Hal serupa disampaikan Ketua LBH HKTI, H. Apriyansyah, SH, MH. Menurutnya, Penguasaan lahan oleh PT. ANA menyalahi hukum, lantaran perusahaan itu tidak memiliki kekuatan hukum berupa HGU dari Kementrian ATR/BPN.

    PT. ANA, lanjut Apriyansyah, hanya memiliki izin prinsip dari Plt Bupati Morowali Utara, yang berdasarkan keterangan Ombudsman Republik Indonesia telah cacat hukum dan itu merupakan mal prakrek administrasi, karena Plt tidak boleh mengeluarkan kebijakan.

    “Tentu dengan persoalan ini, negara wajib hadir ditengah-tengah masyarakat yang menuntut keadilan hukum terkait kepemilikan lahan masyarakat, dimana masyarakat merasa hak kepemilikannya telah dirampas oleh perusahaan perkebunan,” tutur Apriyansyah.

    PT. ANA sampai saat ini tidak memiliki HGU selama 16 tahun, namun menguasai tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagaimana terungkap pada saat RDP DPRD Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 3 November 2021 dan PT. ANA tidak hadir walaupun sudah diundang.

    Sementara Humas PT ANA, Doddy menepis tudingan penyerobotan lahan. Dalam keterangannya pada 22 Oktober 2021, Doddy menjelaskan bahwa PT ANA telah melakukan proses pemberian kompensasi terhadap nama-nama yang dinyatakan sebagai pemilik lahan.

    Dimana proses penyelesaiaan lahan itu, semuanya melibatkan pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Hasil verifikasi dan validasi data yang telah ditetapkan melalui rapat pihak lembaga-lembaga yang berwenang termasuk eksekutif dan legislatif menjadi dasar perusahaan membayarkan kompensasi kepada pemilik lahan seperti dikutip dari Obormotindok.co.id. []