Tag: KTP

  • Kenapa WNA Dibuatkan KTP-el? Begini Penjelasan Dukcapil

    Jakarta – Terkait pertanyaan mengapa Warga Negara Asing (WNA) diberi KTP-elektronik (KTP-el), Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan.

    Penjelasan ini, sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam yang kini kembali dikulik-kulik di media sosial yang menyebutkan, WNA tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

    Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

    “Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” tutur Zudan di akun Tiktoknya @zudanariffakrulloh dikutip Rabu, (01/06/2021).

    Zudan juga mengungkapkan, bahwa WNA yang mengurus KTP-el jumlahnya tidak sampai jutaan.

    “Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” ungkapnya.

    Adapun 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Korea Selatan 1.227 orang
    2. Jepang 1.057 orang
    3. Australia 1.006 orang
    4. Belanda 961 orang
    5. Tiongkok (China) 909 orang
    6. AS sebanyak 890 orang
    7. Inggris 764 orang
    8. India 627 orang
    9. Jerman 611 orang
    10. Malaysia 581 orang

    “Sisanya dari berbagai negara lain,” tandas Dirjen Zudan. []

    [irp]

  • Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf

    Jakarta – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

    Aturan baru itu, dituangkan dalam lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

    Adapun kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri tersebut antara lain sebagai berikut :

    1. Mudah dibaca
    2. Tidak bermakna negatif
    3. Tidak multitafsir
    4. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
    5. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
    6. Tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain
    7. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
    8. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
    9. Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
    10. Perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

    “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4. []

  • Syarat Membuat KTP-el Pertama Kali Cukup Fotokopi KK

    Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pertama kali bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Hal ini ia sampaikan lewat unggahan video di akun Instagram @zudanarifofficial.

    “Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/kelurahan,” tutur Zudan dikutip Selasa, (22/03/2022)

    Zudan menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus KTP-el cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) difasilitasi.

    “Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari,” jelasnya.

    Zudan juga mengimbau, seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Apalagi, syarat dan proses pengurusan tersebut semakin mudah dan tentunya tanpa dipungut biaya alias gratis.

    Zudan mengungkapkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut dari pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tujuannya, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat dan membahagiakan masyarakat. []

  • Temui Nenek Stroke tanpa BPJS, Menko PMK Minta Camat Uruskan Pindah KTP

    peloporberita.com/ | Jakarta – Aktivitas “blusukan” telah menjadi bagian dari rutinitas kerja Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Tepatnya Rabu (18/08/2021), setelah menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV Komplek DPR/MPR di Jakarta Pusat, Muhadjir blusukan ke daerah Kelurahan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Setibanya di lokasi, Muhadjir turun dari mobil langsung menyapa hangat masyarakat. Tanpa mengabaikan protokol kesehatan, memakai masker, dan tidak berkerumun, mereka nampak antusias saling sapa dengan Muhadjir sambil sesekali menyuarakan keluhan dan harapan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Muhadjir mendatangi satu persatu rumah warga, sambil membagikan sembako dan masker. Melihat seorang nenek yang tengah duduk di tangga rumahnya yang sangat sempit, ia tak segan menghampiri. “Nenek usianya berapa? Sudah lama tinggal di sini? Tinggal dengan siapa?” demikian sejumlah pertanyaan Muhadjir kepada sang nenek yang telah berusia 70 tahun dan sedang menderita stroke tersebut.

    Ternyata nenek itu belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan serta identitas kependudukan yang belum sesuai domisili. Menko PMK pun meminta Wakil Camat Pulo Gadung untuk segera mengurus perubahan identitas KTP nenek asal Magelang, Jawa Tengah itu.

    Tujuan utama blusukan Muhadjir itu adalah untuk melihat dan memastikan masyarakat miskin dan rentan telah mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah termasuk hak atas jaminan kesehatan.

    Menurut laporan pemangku daerah terkait, dari sekitar 5.000 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Kelurahan Pulo Gadung, sebanyak 792 KK terdata sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Kunjungan Menko PMK di RT 13 saat itu, menemukan banyak keluarga yang belum mendapatkan bansos reguler, sementara warga tersebut sangat layak menerima bantuan sosial. []

  • Tidak Perlu Fotocopy Lagi, E-KTP Bakal Pindah ke Handphone

    peloporberita.com/| Jakarta – Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa KTP Elektronik yang kita miliki saat ini akan segera dipindahkan ke handphone.

    “Sehingga kalau kemana-mana tidak perlu fotocopy lagi. Tinggal tunjukkan handphone kita. Nah kalo sudah berjalan, kita insyaAllah akan menjadi salah satu negara dengan identitas digital tercanggih didunia,” ungkapnya melalui Youtube Channel Bergeloralah seperti dikutip peloporberita.com/, Rabu, 30 Juni 2021.

    “Indetitas digital itu, adalah nama kita sudah bisa kita masukkan ke dalam QR Qode dan di dalamnya bisa nanti di handphone kita dimasukkan seperti KTP kita tapi berupa file, berupa foto yang persis seperti KTP.”

    Selanjutnya dengan identitas digital tersebut, lanjut Zudan, pihaknya akan berusaha semampunya untuk memberikan keamanan atau ciber security.

    “Di awal tahun 2010 kita membuat KTP elektronik. KTP elektronik ini sudah sangat berfungsi bagus karena menunggalkan penduduk ganda.,” tegasnya.

    Nah sekarang menurut Zudan, setelah penduduk Indonesia itu lebih dari 70% memiliki smartphone maka kita sudah saatnya bergerak dari KTP elektronik menuju identitas digital serta identitas digital.

    “Indetitas digital itu, adalah nama kita sudah bisa kita masukkan ke dalam QR Qode dan di dalamnya bisa nanti di handphone kita dimasukkan seperti KTP kita tapi berupa file, berupa foto yang persis seperti KTP,” tandasnya.

    Sehingga, kita tidak perlu lagi KTP yang ada di dompet karena KTP El kita pindahkan di handphone. Jadi lanjut Zudan, kalau kemana-mana tidak perlu fotocopy.

    Tetapi, lantaran di Indonesia belum semuanya bisa digital karena memang ada daerah-daerah yang sinyalnya susah, atau nggak punya handphone, maka KTP-el tetap boleh dicetak. []

  • Viral KTP Dijual di Medsos, Polisi: Sedang Diselidiki

    peloporberita.com/ | Jakarta –  Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, saat ini Bareskrim Polri tengah menelusuri informasi mengenai dugaan data KTP yang dijual di forum media sosial.

    Dugaan tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral usai dicuitkan oleh akun @recehvasi. Disebutkan bahwa data dan foto-foto berkaitan dengan KTP dapat tiba-tiba tersebar dan diperjualbelikan oleh orang tak bertanggungjawab.

    “Sedang dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,”  tutur Argo berdasarkan keterangan resmi yang dikutip peloporberita.com/, Minggu, 27 Juni 2021.

    Penelusuran terhadap informasi tersebut, tengah dilakukan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Meski demikian, belum dapat dijelaskan secara rinci mengenai benar atau tidaknya peristiwa tersebut.

    “Ready KTP selfie HD Minat Pm aja bahan masih fresh.”

    Termasuk, data awal kepolisian mengenai hasil penyelidikan sementara terkait diduga tersebarnya data pribadi masyarakat Indonesia di platform media sosial. Adapun dalam cuitan yang viral di media sosial. Pemilik akun mewanti-wanti agar masyarakat waspada dengan modus jual-beli data dan foto KTP di medsos.

    Kemudian, dia membagikan hasil tangkapan layar suatu unggahan di platform media sosial yang belum dapat dipastikan. Terlihat, admin yang menggungah postingan itu menjual sejumlah foto KTP beserta dengan foto diri (selfie) pemilik yang sedang memegang KTP.

    “Ready KTP selfie HD Minat Pm aja bahan masih fresh,” tulis akun dengan menambahkan beberapa contoh foto selfie dan KTP yang diduga dijual.

    Kasus jual-beli data pribadi juga belum lama ini terjadi. Dimana, identitas data penduduk yang terdaftar di BPJS Kesehatan sempat dijual bebas di forum daring beberapa waktu lalu.

    Polisi menduga, data tersebut dibobol dari server BPJS Kesehatan. Namun sampai sekarang pelaku belum tertangkap dan terungkap. Adapun sebanyak 279 juta data kependudukan itu bocor dan dijual ke forum daring melalui situs raidforum.

    Situs tersebut merupakan tempat populer bagi para peretas untuk menyebarkan data-data kependudukan WNI. []