Tag: KTP-el

  • Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Pakai Nomor Induk Warga Gantikan e-KTP

    Jakarta – Fakta terbaru penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan di Lampung diungkap Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan, Penyidik menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” tuturnya berdasarkan keterangan yang dikutip Selasa, (14/06/2022).

    INAYA UMPAN PANCING

    Kombes Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini (Minggu, 12/062022), sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Zulpan.

    Ia juga menegaskan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

    "Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan. []

    [irp]

  • Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf

    Jakarta – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

    Aturan baru itu, dituangkan dalam lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

    Adapun kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri tersebut antara lain sebagai berikut :

    1. Mudah dibaca
    2. Tidak bermakna negatif
    3. Tidak multitafsir
    4. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
    5. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
    6. Tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain
    7. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
    8. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
    9. Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
    10. Perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

    “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4. []

  • Kemensos Fasilitasi Puluhan ODGJ di Jawa Tengah Rekam KTP-el

    peloporberita.com/ – Kementerian Sosial bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati belum lama ini melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada 15 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM) penerima manfaat Balai Margo Laras Pati.

    Langkah ini, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak mereka, sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk untuk mewujudkan komitmen pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas.

    Kepala Balai Margo Laras Pati, Jiwaningsih mengatakan, seluruh penerima manfaat sangat kooperatif dalam menjalani proses perekaman KTP-el, mulai dari uji biometrik, periksa iris mata, hingga sidik jari. Proses perekaman KTP-el juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

    Jiwaningsih juga menyampaikan pada tahun lalu, 100 Penerima Manfaat rujukan Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Keputih Surabaya juga sudah direkam dan berhasil ditracing (ditelusuri) serta reunifikasi kepada keluarga.

    Selain di Pati, perekaman KTP-el juga dilakukan kepada 50 orang penerima manfaat Balai Besar Soeharso Surakarta yang terdiri dari 40 ODGJ dan 10 orang penerima manfaat dari keluarga terlantar. Perekaman dilakukan pada 14-16 Februari 2022 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.

    Laman: 1 2

  • Dirjen Dukcapil: Selfie dengan KTP-el Bahaya

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya foto selfie dengan KTP-el.

    Hal ini disampaikan Zudan terkait fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran di OpenSea yang sejatinya merupakan tempat untuk berjualan Non Fungible Token (NFT)

    Bahkan, fenomena NFT membuat orang ada yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el. Dalam foto itu, data diri di dalamnya pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Harapannya, kemungkinan data itu dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

    “Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar underground atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” tutur Zudan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin, (17/01/2022).

    Menurut Zudan, ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

    “Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ungkap Zudan.

    Terkait kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie mesti diunggah.

    Sanksinya juga tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

    “Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tegas Zudan. []

  • Dirjen Dukcapil: Orang Ingin Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili Jangan Ditolak

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah lantaran menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el di luar domisili.

    “Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok.”

    Hal ini, disampaikan Zudan dalam pengarahannya saat membuka acara “Dukcapil Belajar” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring melalui aplikasi Zoom, pagi ini, Jumat (05/11/2021).

    “Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!.Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” perintah Zudan dengan tegas.

    Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

    Baca juga :

    “Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.

    “Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tandas Zudan.[]