Tag: KSP

  • Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal

    Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga perkuatan dan pengembangan koperasi yang berkaitan dengan masalah hukum.

    Yaitu, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga Undang-undang (UU) Perkoperasian.

    Menkumham berpandangan, perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP antara lain:

    1. Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
    2. Kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM.
    3. Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.

    Sementara Menteri Teten menyampaikan bahwa rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan :
    1. Permodalan
    2. Persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP
    3. Persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan
    4. Mengajukan business plan yang feasible.

    “Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud,” tutur Teten di Jakarta Senin (11/04/2022).

    Dalam hal penanganan KSP dalam PKPU, Menkumham memiliki pandangam serupa dengan Menteri Teten, bahwa praktek UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi.

    Yasonna juga menyampaikan agar minggu depan dapat dijadwalkan pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung apakah memungkinkan untuk membuat pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

    Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)
    Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)

    Sedangkan upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar Hakim Pengadilan Niaga sangat berhati-hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.

    Selain itu, dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula apakah kepada para Hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP).

    Adapun Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya. []

  • KKB Papua Tewaskan 13 Orang dalam 3 Bulan, KSP Minta Aparat Menindak Tegas

    peloporberita.com/ – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, meminta aparat menindak tegas para kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Sebab, sejak Januari hingga awal Maret 2022, korban aksi teror mereka sudah mencapai 13 orang.

    “Saya meminta agar para aparat terkait melakukan penegakan hukum secara tegas, tuntas, dan proporsional atas tindak pidana tersebut,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (06/03/2022).

    Jaleswari pun merinci bahwa 13 korban meninggal dunia itu berasal dari 7 dugaan tindak pidana yang dilakukan KKB. Selain itu, juga ada 5 korban mengalami luka-luka yang mencakup anggota TNI dan masyarakat sipil.

    Data itu, disampaikan Jaleswari setelah serangan KKB yang menewaskan delapan orang korban petugas PT Palapa Ring Timur Telematika (PTT). Para petugas tersebut dikabarkan sedang memperbaiki Tower Base Transceiver Station (BTS) 3 Telkomsel di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

    Ia juga ikut mengecam aksi penembakan kelompok KKB yang menewaskan 8 orang karyawan PT PTT yang salah satu korban meninggalnya adalah anak kepala suku.

    “Saya mengecam tindak pidana yang diduga dilakukan oleh KKB di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua,” ungkapnya.

    Padahal menurut Jaleswari, seluruh korban sedang melaksanakan tugas mereka demi mempermudah akses komunikasi masyarakat. Pekerjaan tersebut justru mendukung untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses komunikasi dan konektivitas.

    “Akses komunikasi itu akan memudahkan kegiatan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi warga, yang seharusnya didukung,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Jaleswari menyampaikan dukacita atas meninggalnya para korban. Dia meminta aparat mengusut tuntas insiden pembunuhan tersebut.

    “Kami juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga dari para petugas PTT yang menjadi korban jiwa saat sedang melaksanakan tugasnya di area Kabupaten Puncak. Para petugas sejatinya telah memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa kita dengan menjaga jaringan konektivitas,” ucapnya.

    Adapun pada 2021, pemerintah telah merencanakan pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Papua dan Papua Barat sebanyak 4.200 unit.

    Lebih dari 60 persen titik yang telah dibangun terdapat di Papua dan Papua Barat. Lewat pembangunan infrastruktur telekomunikasi itu, masyarakat Papua dan Papua Barat diharapkan dapat menikmati jaringan telekomunikasi 4G.

    “Konektivitas merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kesejahteraan di Tanah Papua, tindak pidana ini merugikan semua pihak,” tandas Jaleswari.

    Ia pun berharap kedepan pemerintah pusat dan daerah serta seluruh unsur aparat akan terus bekerja sama serta menggandeng tokoh adat dan masyarakat Tanah Papua untuk memberikan perlindungan maksimal bagi segenap warga masyarakat di Tanah Papua. []

  • Sejak Dibentuk, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Ngapain Aja?

    peloporberita.com/ – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menuturkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan entry meeting kepada 5 koperasi bermasalah, di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya pada 13 Januari 2022. Kemudian KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama pada 14 Januari 2022, dan Koperasi Lima Garuda pada 20 Januari 2022.

    Sedangkan 3 koperasi bermasalah lainnya akan menyusul melakukan entry meeting, di mana untuk KSP Inti Dana dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa pada 31 Januari 2022, sementara KSP Timur Pratama Indonesia pada 2 Februari 2022.

    "Kami juga sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan kementerianatau lembaga (K/L) seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 Januari 2022 lalu, Bareskrim Polri pada 19 Januari 2022, Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022, Kejaksaan Agung pada 24 Januari 2022, Komisi VI DPR RI pada 25 Januari 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 27 Januari 2022 kemarin, serta terakhir Kementerian ATR/BPN 27 Januari 2022," papar Agus berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Jumat, (28/1/2022)

    Dalam pertemuan bersama PPATK, mereka akan segera melakukan proses analisis transaksi keuangan pada koperasi bermasalah dimaksud. PPATK akan memberi informasi tipologi modus kepada Satgas. Hasil analisisnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan PPATK.

    Sementara dalam pertemuan dengan Kabareskrim Polri, mereka akan mendukung untuk penyelesaian koperasi bermasalah yang dalam proses secara homologasi (perjanjian damai) dan akan mengedepankan penyelesaian keperdataaan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal.

    Yaitu sesuai dengan tahapan pembayaran PKPU, termasuk pembayaran kepada orang sakit, orang tua, dan yang telah meninggal dunia. Namun, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai dalam putusan PKPU itu tidak berjalan benar.

    "Ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi Satgas untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah," tegas Agus.

    Selanjutnya, pertemuan dengan Kantor Staf Presiden dilakukan untuk melaporkan pembentukan Satgas oleh Menteri Koperasi dan UKM yang keanggotaannya meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kantor Staf Presiden pun mendukung pembentukan Satgas untuk memperkuat kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal kelembagaan, perizinan dan pengawasan koperasi.

    “Kantor Staf Presiden juga merekomendasikan agar Kementerian Koperasi dan UKM segera membentuk working grup terkait pembaharuan UU Perkoperasian dan UU Kepailitan/PKPU,” tandas Agus.

    Pertemuan dengan Kejaksaan Agung pun mendapat dukungan dari Wakil Jaksa Agung dan sepakat agar dalam proses tahapan pembayaran ini mengedepankan pemenuhan hak anggota atau keperdataanya dengan salah satu upaya pembayaran adalah berdasarkan pencairan aset (asset based resolution).

    “Agar Satgas terhindar dari reputational risk dan legal risk maka Kejaksaaan Agung akan mendukung Satgas dengan legal opinion sepanjang diperlukan dalam proses pelaksanaan asset based resulution,” sebut Agus.

    Sementara pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, Satgas mendapatkan sambutan baik dan mereka meminta Satgas agarmampu mendampingi hak-hak anggota yang menyimpan dananya di 8 KSP tersebut.

    Lalu pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan HAM Sugeng Purnomo berpesan agar Satgas mendorong pengurus koperasi untuk bekerja sama dengan perwakilan anggota koperasi.

    “Hal ini dilakukan agar upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh pengurus dapat dipahami oleh anggotanya dan mendukung satgas untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga BPN,” kata Agus.

    Terakhir, pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN dimana Satgas mendapat apresiasi dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Suyus Windayana yang mengatakan, mendukung terbentuknya Satgas dan membuka diri untuk membangun kerja sama terkait pola penyelesaian asset based resolution yang disampaikan oleh Satgas.

    “Terkait dengan penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Agus akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN secara case by case, sesuai dengan keperluan pembukaan blokir tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. []

  • KSP Moeldoko: Banyak yang Keluar Negeri Ngaku untuk Bekerja Kenyataannya Berwisata

    peloporberita.com/ – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, banyak yang menyampaikan alasan bohong saat pergi ke luar negeri di masa Pandemi Covid-19.

    Hal itu disampaikan KSP usai rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (19/1/2022).

    “Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” kata Moeldoko dalam keterangan persnya.

    KSP menyampaikan, berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari, 75 persen pasien Omicron berasal dari PPLN. Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

    Atas dasar itu, pemerintah mengimbau masyarakat menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting. Salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.

    “Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak,” ungkapnya.

    Meski demikian, Mantan Panglima TNI ini menegaskan, pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mahasiswa. Serta untuk pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.

    “Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini (pengetatan syarat perjalanan luar negeri),” tegasnya. []

  • KSP Moeldoko: Pembatalan PPKM Level 3 Nataru Bukti Kebijakan Gas dan Rem

    peloporberita.com/ – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pembatalan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, merupakan bukti kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani Covid-19.

    “Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir,” tutur KSP Selasa (7/12/2021).

    “Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tetapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan.”

    Moeldoko menegaskan, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.

    “Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, per tandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75%,” ungkapnya.

    KSP juga menambahkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen.

    Baca juga : 

    “Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tetapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan,” tandasnya.

    Adapun Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

    Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali. []

  • KSP Moeldoko Tegaskan Pentingnya Diplomasi Pusat Studi Islam

    peloporberita.com/ – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan, pendekatan diplomasi pusat studi Islam di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) perlu didorong sebagai bentuk pendekatan diplomasi Islam Indonesia kepada dunia.

    “Pendekatan diplomasi melalui studi Islam ini penting. Mungkin perlu juga kita menargetkan penerima beasiswa dari negara-negara yang masih berpikir bahwa Islam di Indonesia dipenuhi dengan teroris. Jadi kita bisa meluruskan disitu,” tutur Moeldoko ketika bertemu dengan Rektor dan petinggi kampus UIII di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.

    Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Foto: peloporberita.com/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

    Moeldoko menegaskan, studi Islam dengan konteks Indonesia memberikan kekhasan yang diharapkan mampu menjadi ikon baru pusat studi Islam dunia.

    “Pendekatan diplomasi melalui studi Islam ini penting.”

    Sementara pihak UIII  dalam pertemuannya dengan KSP Moeldoko melaporkan, saat ini setidaknya 100 beasiswa kuliah telah diberikan kepada insan-insan akademis dari 59 negara yang ingin mendalami studi Islam di UIII.

    Rekor UIII Komaruddin Hidayat menyampaikan, bahwa sebagian besar penerima beasiswa adalah perempuan, terutama berasal dari kawasan Timur Tengah.

    “Ini adalah ikon baru. Satu-satunya kampus fenomenal hasil karya dari Presiden Joko Widodo dan para petinggi negara ini,” ungkap Komaruddin.

    Sebelumnya pada 29 Juni 2021, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 57/2016 tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Kampus tersebut, memiliki tujuh fakultas itu yakni Kajian Islam, Ilmu Sosial Humaniora, Ekonomi Islam, Sains dan Teknologi, Pendidikan, serta Arsitektur dan Seni. []