Tag: Koruptor

  • KPK Usul Kades yang Korupsi Tak Perlu Dipidana, Cukup Kembalikan Dananya

    peloporberita.com/ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kepala desa (Kades) yang terbukti korupsi tidak perlu diproses secara hukum, melainkan cukup mengembalikan uang hasil korupsinya saja.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian sudah restorative justice. Sehingga, kalau ada Kades yang terbukti mengambil uang desa dan nilainya tidak seberapa, maka bisa mengembalikannya saja, karena biayanya lebih besar jika diproses di pengadilan.

    “Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, sudah suruh kembalikan uangnya, kalau ada ketentuannya pecat jabatan kepala desanya, selesai persoalan,” kata Alex, Rabu (01/12/2021).

    Meski saat ini aturan yang berlaku adalah kepala desa belum bisa dipecat tanpa putusan hakim, Alex menilai perlu dibuat aturan tentang hal itu. Misalnya, masyarakat desa melakukan musyawarah untuk memecat kepala desa yang terbukti korupsi.

    “Kepala desa kamu nyolong nih, ini mau kita penjarakan, atau kita berhentikan, pastikan itu selesai. Hal seperti itu kan membuat jera kepala desa yang lain,” tegas Alex.

    Ia berharap hukuman seperti ini bisa memberi efek jera bagi kepala desa korupsi, karena menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan koruptor.

    “Kita sudah sepakat, kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin itu bisa kembali kas desa, kas daerah, atau kas negara, saya kira itu lebih efektif dari memenjarakan orang,” ujar Alex. []

    Baca juga: KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi

  • Arief Poyuono: Orang yang Serang Pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin Kampungan

    peloporberita.com/ | Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono menyebut orang-orang yang menyerang kepribadian Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan isu murahan dan tidak benar adalah pengecut dan kaki tangan koruptor.

    Hal ini, lantaran mereka mulai ketar-ketir dengan gebrakan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang banyak melibatkan Sejumlah BUMN.

    “Makin menjadi-jadi para calon pesakitan koruptor untuk terus mencoba menyerang pribadi Jaksa Agung yang sebenarnya bukan sebagai dasar yang bisa melamahkan Jaksa Agung.”

    “Kampungan banget ya yang mencoba menghancurkan pribadi Jaksa Agung yang sedang bekerja menjalankan perintah Kangmas Jokowi untuk melakukan pemberantasan dan mengungkap dan menangkap para pelaku korupsi kakap di Indonesia,” tutur Arief Sabtu, 6 November 2021.

    Menurut Arief, orang-orang yang menyerang pribadi Jaksa Agung dipastikan diongkosi oleh para pelaku-pelaku korupsi yang mulai ketakutan karena ketegasan dan keberanian Jaksa Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi, Jaksa Agung ingin menuntut para pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman mati.

    Baca juga :

    “Makin menjadi-jadi para calon pesakitan koruptor untuk terus mencoba menyerang pribadi Jaksa Agung yang sebenarnya bukan sebagai dasar yang bisa melamahkan Jaksa Agung,” tegasnya.

    Adapun sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanudin dilaporkan atas dugaan memiliki dua istri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaga Adhyaksa langsung kepada ketua KASN Agus Pramusinto. []

  • Profil Mantan Napi Koruptor Emir Moeis yang Jadi Komisaris BUMN

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar dari sektor BUMN, yaitu seorang mantan narapidana korupsi diangkat menjadi komisaris. Dia adalah Izedrik Emir Moeis, Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Berdasarkan keterangan di situs perusahaan, Emir menjabat Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021.

    Baca juga: Tak Tercantum di Situs Interpol, Harun Masiku Tetap Jadi Buronan Internasional

    Emir Moeis adalah anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan dari tahun 2000-2013, dan pada 2012 Emir tersandung kasus korupsi. Ia terbukti menerima USD 357.000 dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang, untuk memenangkan proyek pembangunan 6 bagian PLTU 1.000 MW di Lampung. 

    Atas kasus itu, Emir Moeis dihukum pidana 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.  

    Profil Singkat Emir Moeis

    Emir Moeis lahir di Jakarta pada 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1975 dan menuntaskan studi pascasarjana MIPA Universitas Indonesia tahun 1984. 

    Baca juga: Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

    Emir memulai kariernya pada tahun 1975, sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama di sejumlah perusahaan swasta pada tahun 1980 sampai 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000-2013, Emir Moeis menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. []