Tag: Konsumen

  • Badan Pangan Nasional Jaga Stabilitas Harga Gula Ditingkat Petani Maupun Konsumen

    Jakarta – Badan Pangan Nasional / NFA (National Food Agency) berupaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, salah satunya komoditas gula.

    Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menegaskan, bahwa seluruh Pabrik Gula dapat membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat sesuai harga ditingkat petani yang berlaku saat ini yakni Rp11.500 per kilogram, meningkat Rp1.000 dari tahun lalu.

    “Rp11.500 itu harga minimal, kalau nanti lelangnya Rp12.000, ya harus dibeli Rp12.000,” tutur Arief pada saat meninjau Pabrik Gula Krebet Baru yang dikelola PT PG Rajawali 1 member of ID FOOD, pada Sabtu, (28/05/2022).

    “Kenapa demikian, karena produksi itu pasti ikut kalau kesejahteraan petani baik. Dan ditingkat hilirnya, kita juga jaga harga ditingkat konsumen, yakni di harga Rp 13.500,” sambungnya.

    Menurut Arief, Pabrik – Pabrik Gula yang dikelola BUMN seperti ID FOOD, PTPN maupun private sector dapat menjaga keseimbangan selain harga ditingkat hulu di petani juga harga di hilir tingkat konsumen.

    “Pabrik Gula Krebet ini bisa dijadikan contoh untuk PG di indonesia, karena kemitraan dengan petaninya sudah terjalin lebih dari 50 tahun, ungkap Arief.

    [irp]

    “Keistimewaan PG ini terbesar, masih dimiliki BUMN 100 persen yang dikelola Holding Pangan ID FOOD dan bekerja sama dengan petani di sekitar pabrik sampai ke beberapa kabupaten lain di Jatim,” sambungnya.

    Arief juga menekankan agar harga di hulu maupun di hilir harus seimbang. Menurutnya jangan harga di hulunya saja yang dijaga agar inflasinya bagus, tapi harga di hilir tidak diperhatikan.

    “Di hulu, harga telur misalnya, harga beras dan padi, ayam, terutama produk – produk yang bisa diproduksi dalam negeri dan tidak impor. Hal ini sebagaimana yang diamanahkan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan produk pangan lokal,” sebutnya.

    Proses pembuatan gula (penggilingan batang tebu). (Foto:Pelopor.id/BUMN)
    Proses pembuatan gula (penggilingan batang tebu). (Foto:Pelopor.id/BUMN)

    Arief juga mengimbau pedagang yang terlibat dalam komoditas terutama gula, jangan maunya beli dengan harga murah terus.

    “Kalau pemerintah menyampaikan harganya Rp11.500. Harga lelang di bawah itu ya dibatalkan, supaya tingkat kesejahteraan petani juga meningkat, kemudian tebunya di pabrik gula itu sustain, masuk terus,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Utama Holding Pangan ID FOOD, Frans Marganda Tambunan menambahkan, saat ini Pabrik gula yang dikelola ID FOOD Group mulai musim giling 2022.

    [irp]

    “Target produksi gula dari musim giling tahun ini sebesar 283.691 ton,” kata Frans.

    Menurutnya, target tersebut dari jumlah tebu tergiling sebanyak 3.6 juta ton tebu dengan produktivitas sebesar 76 ton/ha dan target rendemen sebesar 7,74%.

    Frans juga menyampaikan bahwa Holding Pangan ID FOOD melalui Pabrik – Pabrik Gula yang dikelolanya mendukung program Pemerintah dalam kemandirian pangan gula nasional. []

    [irp]

  • Aturan Baru OJK Mengenai Perlindungan Konsumen: Penawaran Produk Wajib Rekam Suara atau Video

    peloporberita.com/ | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Aturan baru yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 itu, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

    Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyampaikan, POJK baru ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

    “POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/05/2022).

    Tirta menjelaskan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

    “Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tegas Tirta.

    Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

    Adapu substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 adalah sebagai berikut:

    1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

    2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

    3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

    4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

    5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

    6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.

    7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

    8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

    9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

    Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

  • Twitter Angkat Tiga Pemimpin Baru dalam Divisi Konsumen

    peloporberita.com/ | Jejaring sosial dan mikroblog Twitter mengangkat tiga pimpinan baru dalam divisi konsumen, dengan tujuan mengawasi pengembangan fitur dan layanan baru.

    Mengutip Reuters, dengan adanya para pemimpin baru ini, Twitter pun menargetkan bisa meraih 315 juta pengguna harian pada akhir 2023, atau naik dari angka 217 juta saat ini.

    Melalui cuitannya, General Manager Twitter Kayvon Beykpour menyebutkan nama-nama para pemimpin baru itu. Pertama, Jay Sullivan sebagai Vice President of Consumer Products Twitter. Sebelumnya Sullivan adalah mantan Product Director at The Virtual and Augmented Reality Unit Facebook.

    Kemudian Anita Butler menjadi Head of Consumer Design, yang berfokus pada privasi dan meningkatkan keamanan percakapan Twitter.

    Selanjutnya adalah Arnaud Weber yang memimpin rekayasa dalam divisi konsumen. Sebelumnya, Weber memimpin bagian teknik dalam tim yang bertanggung jawab meningkatkan pendapatan melalui penjualan iklan digital dan lisensi data.

    Selama setahun terakhir, Twitter telah mengembangkan sejumlah fitur baru seperti Spaces, obrolan audio dan komunitas, yang memungkinkan pengguna mengelompokkan minat yang sama. []

  • Pengaduan Konsumen Naik 134% pada 2021

    peloporberita.com/ – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, pengaduan konsumen hingga 16 Desember 2021, naik 134% menjadi 3.211 dibanding tahun lalu yang mencapai 1.372. Dari jumlah itu, pengaduan tertinggi terdapat pada sektor jasa keuangan sebanyak 2.152 aduan.

    Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Andi Muhammad Rusdi menjelaskan, pengaduan di sektor keuangan pada tahun 2020 hanya 226.

    “Pesatnya jumlah pengaduan di sektor itu tahun ini diperkirakan karena pengaruh pandemi Covid-19,” tuturnya dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun 2021 bertema “BPKN RI Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2022 Akan Tumbuh Positif”, Senin (20/12/2021).

    Menurut Andi Muhammad Rusdi, Peningkatan pengaduan konsumen juga terjadi di sektor e-commerce. Pada 2021, pengaduan sektor ini mencapai 491 dari 315 di tahun sebelumnya.

    Sementara di sektor barang elektronika, telematika, dan kendaraan bermotor terdapat 32 pengaduan pada 2020, sedangkan pada 2021 naik menjadi 43. Lalu di sektor listrik dan gas rumah tangga, terdapat kenaikan dari 20 pengaduan pada 2020 menjadi 24 pada 2021.

    Adapun di sektor obat dan makanan, pengaduan konsumen naik menjadi 11 dibandingkan pada 2020 sebesar enam pengaduan. Selanjutnya, di sektor layanan kesehatan terdapat 10 pengaduan, naik dari 2020 sebanyak sembilan pengaduan.

    Baca juga : Menko Luhut: Cegah Penyebaran Omicron Karantina Jadi 14 Hari

    Meski demikian, Andi Muhammad Rusdi menegaskan, tidak semua sektor mengalami peningkatan pengaduan konsumen. Pengaduan konsumen sektor perumahan turun dari 524 pada 2020 menjadi 247. Lalu, di sektor jasa telekomunikasi, pengaduan konsymen turun dari 78 menjadi 71, sedangkan di jasa transportasi turun dari 36 menjadi 30.

    “Adapun pengaduan sektor lainnya mencapai 132 tahun ini, dibandingkan 2020 sebanyak 126,” ungkapnya.

    Total risiko kerugian konsumen dari seluruh pengaduan yang diterima mencapai Rp 2,45 triliun pada 2021, jauh dari 2020 sebesar Rp 493,92 miliar. []