Tag: Khilafah

  • Kapolda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Membangun Negara di dalam Negara

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin membangun negara di dalam negara. Hal ini ia sampaikan saat mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/06/2022).

    “Dari hasil penyelidikan, di bawah permukaan senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan,” tutur Fadil.

    Khilafatul Muslimin, lanjut Kapolda, juga diketahui telah membangun suatu sistem pertukaran uang dan jasa, sistem pendidikan yang terkait dengan ideologi khilafah, serta sistem pertukaran barang dan jasa. “Keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara,” tegas Fadil.

    Kapolda menjelaskan, Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin pada dasarnya diperankan atau difungsikan sebagai shell organization. Yayasan dan Lembaga tersebut, digunakan sebagai upaya untuk menutupi kejahatan yang dilakukan. Fungsinya untuk mengelabui, menghindar dari kewajiban, serta menggunakannya dengan mengeksploitasi celah dalam peraturan perundangan.

    Ormas ini bukan saja telah menggunakan “influential power”, mengeksploitasi posisinya dalam jaringan dan menggunakannya untuk memanipulasi tekanan dan mengubah peristiwa tertentu untuk hasil yang diinginkan, akan tetapi juga menggunakan “soft power” atau “ambassadorial power”, menggunakan pesona, persuasi, dan kewirausahaan.

    Kapolda Metro Jaya Ungkap Mekanisme Khilafatul Muslimin dalam Menjalankan Aksinya

    Ormas ini juga menyajikan, membangun, dan mempromosikan hasil yang mereka inginkan melalui cara dan gambaran yang seolah tampaknya mendukung kepentingan banyak pihak. Praktik kuasa oleh Khilafatul Muslimin, menyebabkan ormas ini telah dapat menyebarkan dan mengembangkan pengaruhnya di berbagai wilayah, bukan saja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, Kapolda menegaskan bahwa perilaku jahat ormas Khilafatul Muslimin, bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekedar merupakan suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, akan tetapi kejahatan ini sudah merupakan ranah offences against the State.

    [irp]

    Ormas Khilafatul Muslimin telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah, serta mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Indonesia sebagai negara kesatuan. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Kapolda Metro Jaya Ungkap Mekanisme Khilafatul Muslimin dalam Menjalankan Aksinya

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mohammad Fadil Imran mengatakan, Khilafatul Muslimin melaksanakan aksi kejahatannya menggunakan praktik hidden crimes dan invisible crimes. Yakni, mereka menyembunyikan aksi pelanggaran hukum melawan ideologi negara dengan cara-cara tersembunyi.

    “Disebut hidden crime atau invisible crime kejahatan yang bergerak di bawah bayangan dan kegelapan. Berada di sisi gelap kehidupan dengan berlindung dan berbaur dalam praktik sosial, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan,” tutur Kapolda saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, (16/06/2022).

    Mekanisme itu, Lanjut Fadil, membuat organisasi massa Khilafatul Muslimin tidak terlihat dan tidak teramati dalam menjalankan aksinya selama ini. Sehingga seolah-olah tidak ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Padahal aksi mereka, berusaha melaksanakan kegiatan kriminal melawan negara.

    Kapolda menjelaskan, kejahatan melawan negara ini bentuknya selalu tersembunyi. Oleh sebab itu, orang-orang yang menjadi korban pemahaman yang diajarkan Khilafatul Muslimin, seringkali tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban doktrin paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa, khususnya Pancasila.

    “Yang terjadi kemarin itu bukan pidana konvensional. Itu yang saya sebut tadi invisible crime, hidden crime, crime against the state karena menentang Pancasila dan mengancam pilar-pilar kebangsaan,” ungkap Fadil.

    Menurut Kapolda, mereka juga memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi untuk memperkuat fenomena populisme untuk mendukung pemikiran ormasnya. Setelah mendapatkan perhatian orang banyak, organisasi ini akan mencoba memanfaatkan ideologi bangsa ketika lemah di pemikiran masyarakat.

    Konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur. (Foto:Pelopor.id/Ist)
    Konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Ideologi yang bisa memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan masyarakat sehingga oknum-oknum itu memiliki kesempatan untuk mencari legitimasi ideologi ini layaknya benalu yang mampu menumpang di mana pun,” tegas Fadil.

    Oleh sebab itu, saat Kapolda memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi tindakan kriminal yang dilakukan Khilafatul Muslimin harus sangat mendalam dengan berbasiskan pengetahuan dari barang bukti awal yang didapat.

    [irp]

    “Dengan itu dan berbasis pengetahuan dari alat bukti yang didapatkan maka karakter kejahatan invisible crime ini dengan menggunakan arus gerakan populisme bisa kita ungkap secara terang benderang,” tandasnya.

    Polisi sebagai elemen negara, dipastikannya juga akan selalu berpegang pada ideologi negara yang memastikan bertumpu pada Pancasila. Dalam penelusuran ormas ini, Polda Metro Jaya juga tidak berdiri sendiri melainkan ormas lain yang turut memiliki paham sesuai ideologi bangsa yaitu Pancasila.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum. Kami semua sepakat siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, ormas manapun yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi termasuk kejahatan yang melawan ideologi negara kami akan sungguh-sungguh menyelesaikannya,” pungkas Fadil. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Polisi Temukan Uang Rp 2,3 Miliar Saat Tangkap Anggota Khilafatul Muslimin

    Jakarta – Polisi menemukan uang dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar ketika melakukan penangkapan dua anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan ini, diperoleh dari tersangka AA dan IN.

    “Kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar, dan kemudian kita temukan juga catatan pembukuan keuangan, serta ditemukan juga buku tabungan rekening penampung,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, dikutip Selasa (14/06/2022).

    Kombes Zulpan menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan buku data anggota kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia, yang sampai dengan sore hari ini sudah kita temukan mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut, ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Kabidhumas.

    Selain itu, Penyidik juga menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," tandas Zulpan. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Pakai Nomor Induk Warga Gantikan e-KTP

    Jakarta – Fakta terbaru penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan di Lampung diungkap Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan, Penyidik menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” tuturnya berdasarkan keterangan yang dikutip Selasa, (14/06/2022).

    INAYA UMPAN PANCING

    Kombes Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini (Minggu, 12/062022), sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Zulpan.

    Ia juga menegaskan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

    "Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan. []

    [irp]

  • Polisi Tangkap Lagi Dua Anggota Khilafatul Muslimin di Sumut dan Bekasi

    Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua anggota ormas Khilafatul Muslimin yang memiliki peran penting di Medan, Sumatera Utara, serta di Kota Bekasi. Kabid Humas Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, kedua anggota ormas Khilafatul Muslimin itu ditangkap pada Sabtu (11/06/2022) malam. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi, keduanya disinyalir sebagai petinggi ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi,” tutur Kombes Zulpan, Minggu (12/06/2022).

    Dengan penangkapan dua orang tersebut, total Polda Metro Jaya sudah menangkap lima tersangka dari kasus Khilafatul Muslimin berinisial AQHB, AA, IN, FA, dan SU. Kelimanya kini ditahan oleh penyidik.

    “Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Zulpan.

    Sebelumnya diketahui, Polri masih melakukan pendalaman intensif terhadap pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin. Polisi telah menetapkan lima tersangka dari viralnya aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

    INAYA UMPAN PANCING

    “Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap,” tandas Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (11/06/2022).

    Irjen Dedi menjelaskan, pihaknya bakal terus memantau aktivitas dari kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya, aksi konvoi Khilafatul Muslimin sudah membuat gaduh masyarakat.

    “Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau,” tandasnya. []

    [irp]

  • Khilafatul Muslimin yang Konvoi di Cawang Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemenkumham

    Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut kelompok Khilafatul Muslimin yang sebelumnya melakukan aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur, tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    “Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Kamis, (09/06/2022).

    Kombes Hengki menjelaskan, berdasarkan penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan.

    “Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ungkapnya.

    Terkait aksi konvoi di Cawang, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Namun, penangkapan Abdul Qadir tidak hanya lantaran aksi konvoi tersebut. Melainkan, kelompok Khilafatul Muslimin ini diketahui juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia.

    Bahkan, mereka juga menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

    [irp]

    Berdasarkan penyelidikan Polisi, Kombes Hengki juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bakal segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.

    “Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” tegasnya.

    [irp]

    Abdul Qadir Baraja, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang-undang Ormas dan langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (07/06/2022). []

    [irp]

  • Polri: Tawarkan Ideologi Selain Pancasila, Khilafatul Muslimin Melawan Hukum

    Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin murni melawan hukum lantaran bertentangan dengan Pancasila.

    “Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan resmi yang dikutip, Kamis, (09/06/2022)

    Kombes Zulpan menjelaskan, kegiatan konvoi syiar khilafah yang salah satunya dilakukan belum lama ini di Cawang, Jakarta Timur tercantum dalam website serta buletin bulanan Khilafatul Muslimin. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin juga menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

    “Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi pancasila. Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan pancasila tidak bisa dibiarkan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Endra Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Titik)

    Terkait sejumlah hal itu, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.Berdasarkan hal-hal tersebut, polisi telah menetapkan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

    Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. []

    [irp]

  • Terkait Konvoi Khilafah, Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung

    Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Amiril Mukminin atau pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, bernama Abdul Qadir Hasan Baraja. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Abdul Qadir ditangkap di Lampung. “Benar, ditangkap di Lampung,” tuturnya, Selasa (07/06/2022).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan terhadap Amiril Mukminin itu, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Adapun Abdul Qadir, saat ini sedang dalam perjalanan dari Lampung menuju Polda Metro Jaya. “Ini mau dibawa dari Lampung ke Jakarta,” tutur Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (07/06/2022).

    Polda Metro Jaya, sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mengusut aksi konvoi Khilafatul Muslimin. Kombes Zulpan kala itu mengatakan, tim khusus ini dibentuk atas perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Tim tersebut, bertugas mengusut dugaan tindak pidana terkait menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

    “Kegiatan yang berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat. Kemudian Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda telah membentuk tim khusus terkait kasus ini,” tegas Kombes Zulpan.

    Ia juga menegaskan, bahwa saat ini tim itu telah melakukan penyelidikan terkait konvoi yang dilakukan oleh kelompok Khilafah Muslimin.

    ‘Khilafatul Muslimin’ sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/05/2022) sekitar pukul 09.14 WIB. Tampak para pemotor membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar serta sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

    Enda Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Enda Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Tulisan dalam poster yang dibawa pemotor antara lain : “Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah”, “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah.”

    Terkait hal ini, Kombes Zulpan menekankan bahwa konvoi berbendera khilafah tidak dibenarkan di Indonesia. Sebab negara ini tidak menganut sistem Khilafah. []

    [irp]