Tag: Kepri

  • Kemensos Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 19,3 Miliar di Kepri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng di sejumlah daerah. Kali ini penyaluran dilakukan di Kepri dengan nilai Rp19,3 Miliar dengan menggandeng PT Pos Indonesia.

    Bantuan itu diberikan untuk 64.354 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Minyak Goreng yang tersebar di 7 daerah yakni Kebupaten Bintan, Kebupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna.

    Executive Manager Kantor Pos Tanjung Pinang Eko Pradinata mengatakan, di beberapa daerah penyaluran BLT Minyak Goreng berlangsung pasca Idul Fitri. Salah satu alasannya adalah lokasi penyaluran merupakan daerah 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal).

    “Penyaluran BLT Minyak Goreng masih berlangsung di kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Selain karena alasan termasuk daerah 3T yakni terluar, juga karena KPM banyak yang mudik lebaran pak. Mereka baru balik sekarang ini,” tutur Eko Pradinata di Tanjung Pinang (20/05/2022).

    Eko dan jajaran Kantor Pos Tanjung Pinang memastikan terus mendorong penyaluran BLT Minyak Goreng bila masih ada KPM yang belum mencairkan bantuannya.

    Eko juga mengungkapkan, penyaluran bantuan di kawasan terluar seperti Tanjung Pinang, banyak terkendala tantangan alam.

    [irp]

     

    “Di Tanjung Pinang, daerah yang cukup menantang adalah Natuna. Kami menggunakan kapal untuk menjangkau lokasi salur bansos. Pelayaran dari Tanjung Pinang ke Natuna membutuhkan waktu 14 hari, sekali jalan,” ucap Eko.

    Bila cuaca tidak bersahabat, perjalanan dipastikan tertunda. “Karena kapal tidak berani berlayar. Tentu saja waktunya menjadi lebih lama dari 14 hari,” lanjutnya.

    Sementara terkait Hari Imunisasi Nasional kemarin, Kemensos juga menyalurkan bantuan lain selain BLT Minyak Goreng. Kemensos melalui Sentra Abiseka, menyerahkan bantuan pemenuhan kebutuhan nutrisi tambahan nutrisi.

    [irp]

    “Jenisnya berupa beras, telur, makanan tambahan lainnya ada susu,” ungkap Kepala Sentra Abiseka Agus Hasyim Ibrahim.

    Total bantuan disalurkan sebanyak 97 paket untuk para penerima manfaat sesuai usulan dari Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang. Agus Hasyim berharap, bantuan dapat dimanfaatkan di tengah suasana yang mungkin belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. []

    [irp]

  • Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Money Laundry Rugikan Bank Rp 7,9 Miliar

    peloporberita.com/ | Jakarta – Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang merugikan sebuah bank hingga Rp7,9 Miliar. Tiga orang tersangka yang ditangkap FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun.

    “Mereka melakukan pemecahan Sertipikat Induk menjadi 23 Sertipikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas karyawan ataupun orang lain.”

    “Perkembangan Ungkap Kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Rabu, 1 September 2021.

    Harry menjelaskan, kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan.

    ″Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun,” ungkapnya.

    Dari ketiga tersangka ini, lanjut Harry, yang Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer. Sedangkan tersangka Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone.

    “Tertangkapnya ketiga tersangka ini lantaran ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri″ tegas Harry Goldenhardt.

    Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari para tersangka. Penggunaan identitas ini, tujuannya untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka.

    ″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer atau pembangunan Perumahan, mereka melakukan pemecahan Sertipikat Induk menjadi 23 Sertipikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,″ sebut Harry.

    Tersangka ini, keemudian berhasil mencairkan pinjamin sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke Rekening H alias A.

    Para tersangka ini, berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan Fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR.

    ″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 miliar,″ Tegas Harry. []