Tag: Kepolisian

  • Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta

    peloporberita.com/ | Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi di Jakarta yang diduga merupakan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, yaitu RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu WNA berstatus DPO berinisial ZJ.

    Adapun lokasi-lokasi yang digerebek adalah dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, serta Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

    Baca juga: Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, tujuh tersangka tadi berperan sebagai desk collection dan operator SMS blasting. Modus operandi pelaku adalah dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam, meski belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan.

    “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” kata Brigjen Pol Helmy Santika.

    Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

    Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, 1 box sim card baru dan 2 unit flashdisk.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000. []

  • Satgas Anti Mafia Tanah Usut 69 Perkara di Indonesia, 61 Orang Ditetapkan Tersangka

    peloporberita.com/ | Jakarta – Satgas Anti Mafia Tanah mengusut 69 perkara yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia. Total, ada 61 orang yang ditetapkan tersangka. Data ini merupakan data terakhir sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021, dengan perkara yang paling banyak diusut berada di wilayah Jawa Timur.

    “Dari total 69 kasus yang menjadi TO Satgas, terbanyak ada di Jawa Timur 7 kasus dan diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, masing-masing 4 kasus,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, pada Jumat (01/10/21).

    Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, dari 69 perkara tersebut, perkara yang sudah memasuki proses penyelidikan ada 5 kasus, sidik 37 kasus, pelimpahan tahap 1 sebanyak 18 kasus, pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 kasus dan restorative justice 1 kasus. Ia juga mengatakan, penyidik telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Lalu, 11 orang di antaranya telah dilakukan proses penahanan.

    “Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. []

  • Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera

    peloporberita.com/ | Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 4 pelaku penjual kulit Harimau Sumatera (panthera tigris sumatra). Mereka berinisial MY (48) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, SY (62), SH (48) dan RS (50). Penangkapan itu dilakukan pada Jumat pagi (24/09/2021), di salah satu SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto menjelaskan, penangkapan itu melibatkan tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

    Baca juga: Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu

    Sunarto menambahkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh hewan dilindungi, yakni Hariamau Sumatra.

    “Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” jelas Kombes Pol. Sunarto.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa mereka melakukan penangkapan Harimau Sumatra dengan cara dijerat. Akibat perbuatannya, kini para pelaku ditahan di Mapolda Riau. Mereka terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. []

  • Profil Ketua KPK Firli Bahuri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), per 30 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pesan terakhir kepada 56 pegawai itu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/09/2021).

    “Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi. Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir,” kata Firli. 

    Dia juga memastikan, KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan pemberantasan korupsi, dan KPK tentu akan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

    Baca juga: Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Angkat Bicara Soal Sengkarut TWK

    Profil Firli Bahuri  

    Pria kelahiran Lontar, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963 ini, memulai pendidikan kepolisian di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) pada tahun 1990. 

    Setelah lulus dari AKABRI, Firli melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan selesai pada 1997. Kemudian, ia beberapa kali melanjutkan pendidikan kedinasan di kepolisian, termasuk mengikuti pelatihan di Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM) Polri pada 2004. Firli juga sempat mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada 2017.

    Suami Ardina Safitri ini mengawali kariernya di kepolisian dengan menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Persiapan Lampung Timur pada 2001. Ia juga pernah menjadi Wakapolres Lampung Tengah, sebelum akhirnya mengemban jabatan Kepala Satuan III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2005.

    Baca juga: Profil Taufan Rahmadi yang Digosipkan Jadi Cawagub NTB 2024

    Ayah dua anak ini kemudian diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Kebumen pada 2007, dan Kepala Kepolisian Resor Brebes pada 2008. Tahun berikutnya, ia kembali ke Jakarta pada 2009 sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

    Karier Firli Bahuri semakin gemerlap ketika dipercaya menjadi Asisten Sekretaris Pribadi Presiden pada tahun 2010. Lalu pada 2011, ia melanjutkan karier kepolisian sebagai Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, yang kemudian ditunjuk menjadi Ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012-2014.

    Setelah itu, Firli Bahuri diposisikan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten pada 2014, dan berikutnya ditugaskan sebagai Karodalops Sops Polri pada 2016. Masih ditahun yang sama, Firli ditugaskan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ditahun berikutnya, ia ditunjuk menjadi Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 2017 dan sempat bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan. 

    Tidak sampai setahun di KPK, Jenderal Polisi Bintang 2 ini dipercaya menduduki posisi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 25 Juni 2019, hingga kemudian terpilih sebagai Ketua KPK pada 13 September 2019. []

  • Kolaborasi Bea Cukai & Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kolaborasi Bea Cukai dengan Kepolisian RI kembali berhasil mengungkap sejumlah aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 27 kilogram, selama periode Juli 2021.

    Pengungkapan kasus pertama adalah hasil kerja sama Bea Cukai dengan Polda Metro Jaya terhadap peredaran gelap 1.032 gram sabu jaringan Zimbabwe-Jakarta, pada Kamis (15/07/2021). Satu pelaku WNI berinisial R menyembunyikan narkotika tersebut dalam kemasan paket kiriman asal Zimbabwe.

    Baca juga: Kronologi Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dalam Patung

    Sedangkan, pengungkapan kasus kedua adalah hasil kerja sama Bea Cukai dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap 10 kg sabu jaringan Kongo-Jakarta, pada Jumat (23/07/2021). Dalam aksi ini, pihak berwenang berhasil meringkus dua pelaku (inisial A dan S alias ER) dengan modus menyembunyikan sabu dalam kemasan patung porselen yang dikirim dari Kongo ke Indonesia melalui pengiriman kargo.

    Kemudian, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dengan modus serupa terhadap 16 kg sabu jaringan Afrika Selatan-Jakarta, pada Jumat (30/07/2021), serta mengamankan dua pelaku WNI berinisial DO dan FS.

    Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    Kronologis penindakan berawal dari hasil identifikasi petugas terhadap paket kargo berupa patung berbagai bentuk menyerupai hewan yang dikirim dari Mozambik, Afrika Selatan. Setelah diperiksa, di dalam patung-patung tersebut berisi sabu seberat total 16 kg.

    Seluruh hasil penindakan dari ketiga kasus ini telah ditindaklanjuti oleh tim penyidik, untuk menuntaskan perkara dan mengembangkan penyidikan membongkar jaringan narkotika tersebut. []

  • Tanggapan MUI dan OJK Terhadap Kasus Jusuf Hamka dan Bank Syariah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menceritakan kisahnya berurusan dengan bank syariah swasta dan diperas hingga Rp 20 miliar, dalam podcast di Youtube channel Deddy Corbuzier pada Sabtu (24/7/2021). 

    Pengusaha kondang itu merasa jadi korban pemerasan setelah terbelit jaminan bunga pinjaman dengan bank syariah swasta. “Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut,” kata Jusuf Hamka.

    Baca juga: Kejam, Kremasi Jenazah Covid-19 Dikenakan Harga Hingga Rp 80 Juta

    Ia menceritakan hal itu bermula ketika salah satu perusahaan miliknya di Bandung berhutang kepada bank syariah tersebut senilai Rp 800 miliar, dan dipatok bunga 11%. Jusuf Hamka meminta keringanan penurunan bunga karena kondisi masih sulit akibat pandemi, namun ditolak oleh bank syariah tersebut.

    Pada Maret 2021, Jusuf Hamka kembali berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta itu melalui aplikasi Zoom Meeting, “Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang,” cerita Jusuf Hamka.

    Baca juga: Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan

    Lalu pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Anehnya, bunga pinjaman masih terus berjalan, sehingga ia pun meminta agar dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar dikembalikan. Namun, pihak bank hanya mengembalikan Rp 695 miliar, sedangkan sisanya ditahan sebagai jaminan bunga pinjaman. Jusuf Hamka kemudian melayangkan somasi hingga tiga kali kepada pihak bank, yang akhirnya berlanjut ke kepolisian karena somasi tidak ditanggapi. 

    Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Jusuf Hamka melaporkan peristiwa itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi mencoreng citra bank syariah. OJK sendiri berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Pemanggilan itu perlu dilakukan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah. []