Tag: kepala desa

  • Polda Banten Tangkap Dua Mafia Tanah, Salah Satunya Kepala Desa

    peloporberita.com/ | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menangkap dua tersangka mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) Tanah di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga pada Kamis, (16/06/2022) mengatakan, mafia tanah yang ditangkap dalam kasus ini, salah satunya adalah seorang Kepala Desa (Kades).

    “Penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan peran yang berbeda yakni US (65) Kepala Desa yang memiliki peran untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB dan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap dokumen AJB,” tutur Shinto dikutip Jumat, (17/06/2022)

    Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan, dalam kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.

    “Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” ungkap Perwira Menengah Polda Banten itu.

    Berdasarkan pemeriksaan, lahan seluas 1,2 hektare tersebut kemudian dipecah menjadi 44 dokumen AJB yang telah disita Polisi sebagai barang bukti. Kini di atas lahan tersebut sudah dibangun rumah-rumah warga.

    [irp]

    “Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa,” tandas Kabid Humas Polda Banten.

    Atas perbuatannya, US dan SHJ dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • KPK Usul Kades yang Korupsi Tak Perlu Dipidana, Cukup Kembalikan Dananya

    peloporberita.com/ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kepala desa (Kades) yang terbukti korupsi tidak perlu diproses secara hukum, melainkan cukup mengembalikan uang hasil korupsinya saja.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian sudah restorative justice. Sehingga, kalau ada Kades yang terbukti mengambil uang desa dan nilainya tidak seberapa, maka bisa mengembalikannya saja, karena biayanya lebih besar jika diproses di pengadilan.

    “Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, sudah suruh kembalikan uangnya, kalau ada ketentuannya pecat jabatan kepala desanya, selesai persoalan,” kata Alex, Rabu (01/12/2021).

    Meski saat ini aturan yang berlaku adalah kepala desa belum bisa dipecat tanpa putusan hakim, Alex menilai perlu dibuat aturan tentang hal itu. Misalnya, masyarakat desa melakukan musyawarah untuk memecat kepala desa yang terbukti korupsi.

    “Kepala desa kamu nyolong nih, ini mau kita penjarakan, atau kita berhentikan, pastikan itu selesai. Hal seperti itu kan membuat jera kepala desa yang lain,” tegas Alex.

    Ia berharap hukuman seperti ini bisa memberi efek jera bagi kepala desa korupsi, karena menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan koruptor.

    “Kita sudah sepakat, kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin itu bisa kembali kas desa, kas daerah, atau kas negara, saya kira itu lebih efektif dari memenjarakan orang,” ujar Alex. []

    Baca juga: KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi

  • Abdul Halim Iskandar Beri Peluang Kepala Desa Lanjutkan Pendidikan Hingga S3

    peloporberita.com/ | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa kepala desa bakal diberi peluang melanjutkan pendidikan hingga S3.

    “Kedepannya Kepala Desa karena prestasinya bisa melanjutkan pendidikannya hingga ke jenjang S3.”

    Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Konsolidasi Pendampingan Masyarakat Desa di Best Western Hotel, Palu, Sabtu, 9 Oktober 2021.

    “Harus dikerjakan serius agar kedepannya Kepala Desa karena prestasinya bisa melanjutkan pendidikannya hingga ke jenjang S3,” tutur Halim Iskandar.

    Selain Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pun akan diberikan kesempatan yang sama.

    Oleh sebab itu, Kemendes PDTT sedang berikhtiar dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk LPDP agar nantinya Kepala Desa dan TPP yang berprestasi dapat kuliah hingga S3.

    Kedepan sebut Mendes PTT, rekrutmen TPP diprioritaskan melalui Pendamping Lokal Desa (PLD). Artinya penataan kapasitas pendamping desa berbasis pondasi yang kuat dengan gunakan Merrit System.

    “Konstruksi bangunan untuk pendamping itu kuat karena keberadaan TPP sangat dibutuhkan dan strategis hingga saya selaku katakan TPP adalah anak kandung Kementerian Desa,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.[]

  • Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa

    peloporberita.com/ | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.

    Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Baca juga: Kemendagri Sampaikan Isu Strategis Pemerintahan Desa

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi itu diyakini akan menjadi fondasi bagi kemandirian desa. “Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” ujar Yusharto dalam Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Bogor, Senin (04/10/2021).

    Selain itu, terdapat juga beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Aturan itu telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

    Baca juga: Kemendagri Ajak Masyarakat Menghafal Nomor NIK, Begini Alasannya

    Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Namun, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih ada 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada. Berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa hanya 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.

    “Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto. Sebab, kewenangan itu menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya. Di sisi lain, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

    Baca juga: Kemendagri: Kas Pemda di Perbankan Bukan untuk Cari Bunga!

    Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut. Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa. Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.

    Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus). []