Tag: Kementerian Perhubungan

  • Kemenhub Siapkan Pelabuhan Panjang Sebagai Alternatif Arus Balik

    Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan suatu pergerakan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Ciwandan pada arus balik untuk mengurangi tekanan di Pelabuhan Merak.

    Oleh sebab itu, secara internal pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Pelindo dan stakeholder di Lampung untuk memastikan Pelabuhan Panjang sebagai alternatif titik kedua apabila terjadi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni.

    “Tapi kita juga harus memberikan kepastian untuk pemilik bisnis dari Panjang ke Ciwandan oleh karenanya kita akan bagi beberapa di Bakauheni dan Panjang. Kita harus membuat proyeksi apple to apple berapa yang akan berangkat. Walaupun jumlahnya tidak besar paling tidak kita punya ruang,” tutur Menhub berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Rabu (04/05/2022).

    Adapun berdasarkan catatan Kementrian Perhubungan, jumlah penumpang yang menggunakan angkutan penyebrangan melebihi penumpang di transportasi umum lain yakni mencapai 1,6 juta penumpang, baik itu di Pelabuhan Bakauheni maupun di Pelabuhan Merak.

    Sementara Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, dalam mengatur lalu lintas menuju Pelabuhan Panjang, ia meminta Kapolda Lampung agar menyesuaikan fasilitas yang akan digunakan dalam penyebrangan dari Bakauheni untuk memastikan dermaga mana saja yang akan digunakan.

    “Sehingga nanti pengaturan sudah dari pintu depan, sebelum ada di pelabuhan masing-masing. Kemudian kami menyampaikan manajemen di pelabuhan, kami sangat berharap kecepatan pelayanannya sehingga waktu bongkar muat dan lainnya bisa mempersingkat proses menuju penyebrangan ke Banten,” tegas Firman. []

    [irp]

  • Rekayasa Lalu Lintas yang Bakal Diterapkan di Kawasan Puncak Saat Mudik

    Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan di Kawasan Puncak sebelum hingga sesudah Lebaran. Hal ini ia sampaikan saat mengecek kesiapan pengaturan lalu lintas di Simpang Gadog, Bogor, Kamis (28/04/2022) siang.

    “Pada H-1, sampai dengan beberapa hari setelah Lebaran diprediksi kawasan Puncak akan sangat ramai,” tutur Menhub.

    Menhub memaparkan, sejumlah rekayasa lalu lintas yang dilakukan antara lain ganjil-genap, contraflow, one way, maupun pembatasan kendaraan tiga sumbu atau lebih. Sedangkan penerapan rekayasa lalu lintas tersebut, diskresinya akan ditentukan oleh pihak Kepolisian.

    “Selalu ada berita macet di Kawasan Puncak. Dengan adanya rekayasa ini diharapkan lalu lintas bisa lebih terkendali,” tegas Budi Karya Sumadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas di Kawasan Puncak Bogor. Beberapa skema tersebut diantaranya contraflow, ganjil-genap, hingga pengalihan arus ke jalur alternatif.

    “Di jalur alternatif sudah ada petunjuk sehingga betul tidak ada pilihan lain pada saat tanggal genap hanya mobil genap saja yang dapat melewati jalur Puncak ini. Jadi secara keseluruhan sudah siap tinggal nanti masyarakat bisa tersosialisasikan tentang rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan di kawasan wisata Puncak,” terang Aan.

    Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah titik rawan kemacetan di Kawasan Puncak yaitu Restoran Cimory River Side, Pasar Cisarua, dan Taman Safari. []

    [irp]

  • Aturan Baru Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2022

    Jakarta – Kementerian Perhubungan memperbarui aturan operasional angkutan barang dengan membatasi angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol mulai 28 April sampai 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 sampai 9 Mei 2022.

    “Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dikutip Selasa (26/04/2022).

    Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud adalah sebagai berikut :

    1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram.
    2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
    3. Mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan
    4. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

    Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan sebagai berikut :

    • Untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

    • Untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 – 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

    “Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 – 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB,” tegas Dirjen Budi.

    [irp]

    Dirjen Budi juga menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang tak hanya diberlakukan di Jakarta, tetapi juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

    Adapun 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni :

    1. Ruas Tol Bakauheni – Palembang; 2. Ruas Tol Jakarta – Tangerang – Merak;
    3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
    4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);
    5. Ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
    6. Ruas Tol Jakarta – Cikampek;
    7. Ruas Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    8. Ruas Tol Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    9. Ruas Tol Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    10. Ruas Tol Krapyak – Jatingaleh; 11. Ruas Tol Jatingaleh – Srondol; 12. Ruas Tol Jatingaleh – Muktiharjo;
    13. Ruas Tol Semarang – Solo – Ngawi;
    14. Ruas Tol Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    15. Ruas Tol Surabaya – Gresik dan; 16. Ruas Tol Pandaan – Malang.

    kendaraan/truk angkutan barang
    Ilustrasi kendaraan/truk angkutan barang. (Foto:ist)

    Sedangkan daftar 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;

    1. Ruas Jalan Medan – Berastagi;
    2. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea;
    3. Ruas Jalan Jambi – Padang via Sarolangun;
    4. Ruas Jalan Jambi – Padang via Tebo;
    5. Ruas Jalan Jambi – Padang via Sengeti;
    6. Ruas Jalan Jambi – Palembang; 7. Ruas Jalan Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak;
    8. Ruas Jalan Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuan;
    9. Ruas Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto;
    10. Ruas Jalan Serang – Pandeglang – Labuan;
    11. Ruas Jalan Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon 12. Ruas Jalan Bandung – Nagrek – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    13. Ruas Jalan Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon; 14. Ruas Jalan Ciawi – Cianjur;
    15. Ruas Jalan Cirebon – Brebes; 16. Ruas Jalan Solo – Klaten – Yogyakarta;
    17. Ruas Jalan Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang;
    18. Ruas Jalan Bawen – Magelang – Yogyakarta;
    19. Ruas Jalan Brebes – Tegal – Ajibarang – Purwokerto;
    20. Ruas Jalan Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang);
    21. Ruas Jalan Jogja – Wates;
    22. Ruas Jalan Jogja – Sleman – Magelang;
    23. Ruas Jalan Jogja – Wonosari; 24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);
    25. Ruas Jalan Pandaan – Malang; 26. Ruas Jalan Probolinggo – Lumajang;
    27. Ruas Jalan Caruban – Jombang; 28. Ruas Jalan Banyuwangi – Jember;
    29. Ruas Jalan Denpasar – Gilimanuk.

    Meski demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

    1. Mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
    2. Mobil barang pengangkut barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.
    3. Mobil barang pengangkut air minum dalam kemasan.
    4. Mobil barang pengangkut ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

    [irp]

    Sementara bila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

    “Adapun akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah – DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April – 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan,” tandas Dirjen Budi.

    Ia juga mengimbau, agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022. []

    [irp]

  • Skenario Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan

    Jakarta – Direktur Lalu Lintas Jalan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas untuk mudik lebaran tahun 2022.

    “Kami telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui pengaturan angkutan muatan barang, kemudian pengaturan jalan tol satu arah mulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, serta penerapan peraturan ganjil-genap di jalan tol secara bersamaan,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi persiapan mudik lebaran 2022, Jum’at (22/04/2022).

    Cucu Mulyana menjelaskan, Pemerintah juga melakukan sosialisasi penggunaan jalur pantai selatan sebagai alternatif arus lalu lintas mudik di wilayah selatan Pulau Jawa sehingga kepadatan arus mudik nantinya dapat terpecah tidak hanya di jalur pantai Utara Pulau Jawa saja.

    Selain itu menurutnya, pengaturan manajemen transportasi juga dilakukan pada jalur laut dan udara. Pada jalur laut ini, ada penambahan jumlah armada angkutan kapal penumpang serta penerapan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut yang bertujuan mengalihkan kepadatan lalu lintas di jalur darat.

    Sedangkan, pengaturan manajemen transportasi pada jalur udara dilakukan penambahan jadwal penerbangan pada rute-rute yang diprediksi akan mengalami lonjakan penumpang seperti Rute Jakarta (CGK)-Bali (DPS). Selain itu, pemerintah juga memastikan ketersediaan tiket transportasi umum mudik lebaran tahun ini.[]

    [irp]

  • Kemenhub Terbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api

    peloporberita.com/ | Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Ini menggantikan dua SE sebelumnya yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Ada sejumlah aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api. Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

    Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

    Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

    Selain itu persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

    Keempat, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

    Tak hanya itu, setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

    “Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita yang dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan.[]

  • Menhub Jajal Langsung LRT, Bus dan Angkot di Palembang yang Telah Terintegrasi

    peloporberita.com/ | Tiga moda transportasi umum yang terdiri dari Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT) dan Angkutan Kota (angkot) di Palembang, Sumatera Selatan, kini telah terintegrasi sehingga memudahkan aksesibilitas bagi masyarakat setempat.

    Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menjajal langsung layanan angkutan massal yang sudah terintegrasi itu dalam rangka peluncuran “Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum” pada Minggu (27/02/2022).

    Ia menggunakan LRT dari Stasiun LRT Sumsel di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, kemudian turun di Stasiun Garuda Dempo dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkot/oplet menuju ke Stasiun LRT Bumi Sriwijaya.

    Dalam keterangan tertulis, Budi menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Kembali Ke Angkutan Umum adalah bagian dari upaya pemerintah mengembangkan angkutan umum berbasis jalan dan rel di kawasan perkotaan. Kota Palembang menjadi kota percontohan dari gerakan ini, yang nantinya dapat diaplikasikan di kota-kota lainnya yang memiliki karakteristik yang sama.

    Dalam peluncuran gerakan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis kartu elektronik berlangganan sebanyak 5.000 kartu bagi para pelajar dan mahasiswa, yang merupakan program subsidi dari Kemenhub bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel.

    Kemenhub bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kota di wilayah Sumatera Selatan telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan layanan angkutan umum di Kota Palembang.

    Di sektor perhubungan darat ada sejumlah program yang tengah dijalankan oleh Ditjen Perhubungan Darat, salah satunya adalah Pengembangan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan di Wilayah Perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) yang dikenal sebagai Transportasi Ekonomis, Mudah, Aman dan Nyaman atau “TEMAN BUS”.

    Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2020 di 10 kota besar di Indonesia, yaitu Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, Medan, Banjarbakula, Mamminasata, Banyumas, Surabaya, Bandung dan Palembang.[]

  • Tahun 2022, PT KAI Terima Subsidi Pemerintah Rp 3,2 Triliun

    peloporberita.com/ | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 3,2 triliun untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dan subsidi kereta api (KA) perintis tahun 2022.

    Penandatanganan kontrak ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Didiek Hartantyo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (12/01/2022).

    “Ada dana pemerintah sekitar Rp 3,2 triliun lebih, dititipkan kepada PT KAI untuk melayani sekitar 250 juta pergerakan orang,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi setelah menyaksikan penandatanganan kontrak.

    Rincian alokasi, sebesar Rp 3,051 triliun untuk PSO dan Rp 186,7 miliar untuk subsidi KA perintis.

    Budi memastikan pihaknya akan mengawal agar kegiatan PSO dan subsidi perintis bisa dijalankan dengan baik. Selain itu, Budi juga mengapresiasi PT KAI yang terus konsisten memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa kereta api. Ia berharap PT KAI terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik.

    Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenhub yang selama ini telah mendukung lewat penugasan pelayanan PSO dan subsidi KA perintis.

    “Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin andal, efisien dan terjangkau,” ujar Didiek. []

    Baca juga: PT KAI Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp 35 Ribu

  • BNN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Sinergi Cegah Peredaran Narkoba

    peloporberita.com/ | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional memperkuat sinergi untuk mencegah peredaran narkoba di sektor kelautan dan perikanan. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, yang juga melibatkan beberapa instansi maritim lainnya.

    “Hari ini, Ditjen PSDKP KKP bersama dengan beberapa instansi lainnya melakukan penandatangan PKS sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan upacara pembukaan operasi interdiksi terpadu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Baca juga: KKP Hadirkan Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut

    Adin tidak menampik bahwa sektor kelautan dan perikanan tentu memiliki kerawanan terkait dengan peredaran narkoba. Terkait hal itu, melalui kerja sama ini pihaknya akan terus bersinergi dengan BNN agar sektor kelautan dan perikanan tidak menjadi lahan bagi para bandar, pengedar maupun pemakai. “Inti dari kerja sama ini tentu kami ingin melindungi dan menjaga sektor kelautan dan perikanan dari bahaya peredaran narkoba,” ujar Adin. 

    Senada dengan Adin, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa informasi terkait dengan potensi kerawanan peredaran narkoba yang ditengarai melibatkan usaha perikanan. 

    Baca juga: KKP dan UNAIR Kerja Sama Pengelolaan Jenis Ikan Dilindungi

    Untuk diketahui, Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditandatangani pada 14 September 2021 oleh lima instansi, yaitu Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal  PSDKP KKP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri. []