Tag: Kementerian Ketenagakerjaan

  • Waktu Terbaik Mengirim Surat Lamaran Kerja Menurut Kemenaker

    Jakarta – Bagi Anda yang sedang mencari kerja atau juga yang ingin mencari peruntungan karir di tempat lain, tentu Anda akan sering mengirimkan surat lamaran kerja ke berbagai perusahaan.

    Namun waktu pengiriman lamaran kerja tersebut juga harus diperhatikan. Sebab, momen pengiriman yang tepat bisa membantu Anda mendapatkan respon lebih cepat.

    Untuk mengirimkan lamaran kerja, Anda bisa memperhatikan waktu terbaik menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Yakni, kirimlah lamaran kerja mulai Pukul 6.00-9.00 WIB (pagi hari).

    Kirim lamaran itu pada hari kerja, terutama hari Senin. Pasalnya, lamaran yang dikirim di Hari kerja akan lebih cepat mendapat resapon dan jawaban.

    Selain pada pagi hari, waktu terbaik mengirim lamaran kerja adalah sekitar pukul 13.00-14.00 WIB setelah makan siang.

    Lamaran Kerja
    Ilustrasi Lamaran Kerja. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Geralt)

    “ Usahakan kirim email di hari yang sama saat lowongan kerja dipublikasikan,” tulis akun Instagram @kemnaker Jumat, (17/06/2022).

    Demikian waktu terbaik untuk mengirimkan lamaran kerja dari kemenaker, semoga bermanfaat. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Kemenaker Terbaru

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, (26/04/2022) yang merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

    Revisi ini, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua.

    “Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tutur Menaker dalam keterangan di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04/2022).

    Permenaker ini, Lanjut Ida, juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah serta melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi.

    Menaker menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    1. Aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Sehingga Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.

    2. Persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

    3. Kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK. Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    [irp]

    Permenaker 4/2022, juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

    Kemudian, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

    “Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ungkap Ida.

    Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    “Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tandasnya. []

    [irp]

  • Bikin Buruh Happy, Inilah Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2022

     

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

    “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” tutur Ida dalam SE yang ditandatangani 6 April 2022 tersebut.

    Menaker menekankan bahwa, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

    “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE itu.

    Adapun berdasarkan SE terssbut, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. THR Keagamaan diberikan kepada:
    a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
    a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
    b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

    3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
    a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

    6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para Gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi SE tersebut. []

    Sumber Setkab

  • JKP Sudah Bisa Diklaim, Begini Manfaat dan Syaratnya

    peloporberita.com/ – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sudah dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

    “Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” tutur Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap Selasa (22/02/2022).

    Chairul menjelaskan, meski belum secara resmi diluncurkan, Program ini sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

    “Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ungkapnya.

    Program JKP, diberikan untuk pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini bisa dirasakan manfaatnya untuk pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

    Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

    Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya padaProgram JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

  • Fadli Zon: Tahan Pencairan JHT, Pemerintah Paksa Buruh Biayai Krisis

    peloporberita.com/ – Desakan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, sudah banyak disuarakan.

    Melalui Permenaker tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    “Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan. Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tutur Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melalui akun Twitter resminya Jumat, (18/2/2022).

    Fadli Zon juga menegaskan, lantaran besarnya penolakan masyarakat, maka tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh.

    “Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” cuitnya.

    Sedangkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 dinilai secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun.

    “Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” sebut Fadli Zon.

    “Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!,” sambungnya.

    Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    “Lho, JHT ini adalah “asuransi sosial” bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh,” tandas Fadlin Zon”

    Ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!

    “Selain soal tidak transparan, tidak fair, serta zalimnya peraturan tersebut terhadap kaum buruh, ada persoalan lain yang saya kira perlu kita perhatikan juga, yaitu kenapa Pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi? Apa yg sesungguhnya sedang terjadi?!,” ucap Fadli Zon heran.

    Merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2021 terdapat 21,32 juta orang, atau 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 jumlahnya mencapai 17,41 juta orang, sementara 1,82 juta orang menjadi pengangguran karena Covid-19, dan 1,39 juta tidak bekerja karena Covid-19.

    “Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim.”

    “Menghadapi situasi tersebut, bisa dipastikan telah terjadi kenaikan klaim terhadap dana JHT. Kasus ini sebenarnya bukan khas Indonesia. Semua negara juga mengalami hal serupa, di mana klaim terhadap asuransi ketenagakerjaan telah meningkat karena situasi pandemi,” tandas Fadli Zon.

    Sementara jika kita baca laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, karena yang terbaru belum tersedia, jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah klaim pencairan JHT pada tahun 2020 memang mengalami kenaikan 22,2 persen.

    Dari data yang sama kita bisa melihat bahwa pencairan klaim JHT di bawah usia 56 tahun telah meningkat sebesar 15,22 persen. Angka ini mewakili jumlah kasus PHK di bawah usia 56 tahun yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2020, atau akibat pandemi Covid-19.

    “Saya kira, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini telah menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah kemudian segera merilis peraturan yang mengubah mekanisme pencairan JHT,” pungkas Fadli Zon.

    “Apalagi, kita juga membaca pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bahwa hasil investasi dana jaminan sosial JHT sepanjang tahun 2021 mencapai Rp24 triliun, namun di sisi lain jumlah klaim yang dibayarkan mencapai Rp37 triliun,” sambungnya. []

  • Kemenaker: UMP Tertinggi DKI Rp 4,4 Juta Terendah Jateng Rp 1,8 Juta

    peloporberita.com/ – Kementerian tenaga kerja mengumumkan upah minimum provinsi (UMP), untuk tahun depan akan naik rata-rata 1 koma 09 persen. Dari perhitungan ini, maka UMP tertinggi terjadi pada pekerja DKI Jakarta sekitar 4,4 juta. Sedangkan UMP terendah bagi pekerja Jawa Tengah sebesar 1,8 juta rupiah.

    “Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, Senin (15/11/2021).

    Baca juga :

    Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun  2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

    Namun, keputusan akhir kenaikan upah akan kembali kepada gubernur setiap provinsi. Penetapan UMP paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November mendatang, Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat 30 November. []

  • 2,1 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima. 

    “Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (29/08/2021). 

    Baca juga: DPR Pertanyakan Ribuan Kartu Bansos yang Belum Bisa Dicairkan Dananya

    Ida juga menyebutkan, untuk memudahkan penyaluran BSU, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara, akan dibukakan rekening baru secara kolektif. 

    Baca juga: Hore, Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021

    Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa data calon penerima BSU tahun ini dipadankan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Langkah itu dilakukan untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

    “Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Menaker Ida Fauziyah. [] 

  • Giant Tutup Permanen di Indonesia, 2.700 Orang Kena PHK

    peloporberita.com/ | Jakarta – Seluruh gerai ritel Giant di Indonesia resmi tutup permanen mulai hari ini, Minggu (01/08/2021). Hal itu sesuai dengan keputusan PT Hero Supermarket Tbk selaku pengelola, lantaran ingin fokus mengembangkan merek dagangnya yang lain yaitu IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket yang dinilai memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibanding Giant.

    Perusahaan akan mengubah lima gerai Giant menjadi IKEA, sebagian lainnya dipertimbangkan menjadi gerai Hero Supermarket, dan sisanya ditutup permanen. Seluruh gerai Giant yang ditutup totalnya mencapai 395 unit, sedangkan jumlah karyawan yang di PHK setidaknya ada 2.700 orang. 

    Baca juga: Wali Kota dan DPRD Kota Serang Sepakat Perjuangkan Nasib 400 Korban PHK Giant

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, alasan Giant tutup adalah ketatnya persaingan bisnis dan juga terdampak pandemi Covid-19. “Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” katanya dalam keterangan tertulis.

    Mengutip laman giant.com.my, gerai ritel ini pertama kali dibangun pada tahun 1944 oleh keluarga Teng Meng Chin di Sentul Pasar, Malaysia, yang kemudian diperluas dengan pembukaan gerai di Pusat Minimarket Teng di Bangsar, pada tahun 1974. Hingga kini, Giant telah menjadi peritel teratas di Malaysia.

    Baca juga: Berita Duka, Pabrik Honda Civic Type R Tutup Usia

    Setelah sukses di Malaysia, Giant memperluas jaringan ke Singapura dan Indonesia. Khusus di Indonesia, Giant dibesarkan oleh PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group), yang awalnya diberi nama Giant Hypermarket. Gerai pertamanya berlokasi di Villa Melati, Tangerang, yang resmi beroperasi tahun 2002. 

    Pada 2013, terjadi perubahan identitas dan konsep dari Giant Hypermarket dan Giant Supermarket menjadi Giant Ekstra dan Giant Ekspres. Giant Ekstra ditargetkan menjadi pemimpin pasar dalam harga murah, dengan produk yang lengkap untuk kebutuhan bulanan konsumen. Sedangkan, Giant Ekspres menjadi pemimpin pasar dalam harga murah, dengan pelayanan cepat untuk melayani kebutuhan mingguan. []

  • Bikin Kartu Kuning Gratis, Dipungut Bayaran Laporkan

    Pelopor | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

    Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

    “Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/06/2021).

    “Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit.”

    Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

    Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

    Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

    kartu kuning
    Kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja atau kartu kuning. (Foto:Pelopor/Setkab)

    “Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” sebut Menaker.

    Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” pungkasnya.

    Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

    Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. “Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” tandasnya.



    Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

    Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

    Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

    Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

    Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

    1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang”.
    2. Selanjutnya pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja.
    3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

    Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota. []