Tag: Kementerian Hukum dan HAM

  • Kemunculan Partai Mahasiswa Disebut Buat Rongga Perpecahan dan Sumber Dananya Dipertanyakan

    Jakarta – Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia yang ternyata sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sangat mengejutkan. Partai tersebut diketahui merupakan salinan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.

    Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) menyebutkan, pencantuman nama ‘mahasiswa’ dalam suatu partai menjadi problematis. Koordinator Pusat FL2MI, Angga Panusunan Siregar menjelaskan, penamaan itu tidak menggambarkan representasi, sebab diketahui banyak mahasiswa yang menolak dan hal tersebut malah dapat membuat rongga perpecahan di kalangan mahasiswa.

    “(Lalu) Bagaimana mau ngomong mewakili keresahan rakyat?” tuturnya Senin, (25/04/2022).

    “Nama mahasiswa bisa rusak gara-gara partai. Bisa dikatakan itu sebuah pengkhianatan atas gerakan besar mahasiswa sebagai kontrol sosial,” tambahnya.

    Sementara Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat mempertanyakan sumber dana berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia. Sebab menurutnya, untuk mendirikan partai politik itu (parpol) tidak mudah dan tidak murah.

    Sehingga Kamhar mengimbau jajaran pengurus inti dari Partai Mahasiswa Indonesia seperti ketua umum dan sekretaris jenderal perlu menjelaskan ke publik ihwal sumber dana yang mereka miliki. Selain itu, berdasarkan kabar yang beredar, Partai Mahasiswa Indonesia ini perubahan dari Parkindo 1945, maka penting untuk dijelaskan kepada masyarakat seperti apa proses akuisisinya.

    [irp]

    Meski demikian, Kamhar tetap menyambut menyambut baik terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia yang dibidani dan dimotori para aktivis mahasiswa yang tergabung pada salah satu kubu BEM Nusantara yang sempat bertemu Wiranto.

    Menurutnya, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia ini merupakan sebuah terobosan besar bagi mahasiswa yang langsung masuk ke dunia politik praktis.

    Adapun Partai Mahasiswa Indonesia sudah mendapatkan Nomor Keputusan Menkumham, yakni M.HH-6.AH.11.01 TAHUN 2022 pada Tanggal 21 Januari 2022. []

    [irp]

  • Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal

    Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga perkuatan dan pengembangan koperasi yang berkaitan dengan masalah hukum.

    Yaitu, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga Undang-undang (UU) Perkoperasian.

    Menkumham berpandangan, perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP antara lain:

    1. Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
    2. Kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM.
    3. Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.

    Sementara Menteri Teten menyampaikan bahwa rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan :
    1. Permodalan
    2. Persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP
    3. Persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan
    4. Mengajukan business plan yang feasible.

    “Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud,” tutur Teten di Jakarta Senin (11/04/2022).

    Dalam hal penanganan KSP dalam PKPU, Menkumham memiliki pandangam serupa dengan Menteri Teten, bahwa praktek UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi.

    Yasonna juga menyampaikan agar minggu depan dapat dijadwalkan pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung apakah memungkinkan untuk membuat pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

    Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)
    Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)

    Sedangkan upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar Hakim Pengadilan Niaga sangat berhati-hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.

    Selain itu, dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula apakah kepada para Hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP).

    Adapun Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya. []

  • Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Enduro Sahabat Lapas IIB Sleman

    peloporberita.com/ | PT Pertamina Lubricants (PTPL) melalui wilayah Sales Region IV kembali meresmikan Bengkel Enduro Sahabat Lapas di Lapas II B Sleman (Cebongan) Jawa Tengah, pada pekan lalu. Peresmian Bengkel Enduro Sahabat Lapas ini merupakan suatu pencapaian yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, khususnya wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Enduro Sahabat Lapas merupakan program CSV antara PTPL dengan Lapas IIB Sleman yang sudah terbentuk sejak 2021. Program sinergi ini bertujuan meningkatkan keterampilan kerja bidang perbengkelan kendaraan bermotor, kemampuan mekanik dan memberdayakan jiwa kewirausahaan, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bekal kemandirian setelah bebas dari Lapas.

    “Enduro Sahabat Lapas adalah bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami kepada komunitas dan masyarakat di mana kami beroperasi. Harapannya adalah program ini mampu menciptakan kesempatan kedua bagi WBP dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan semangat yang tinggi di dunia otomotif khususnya perbengkelan.” Kata Sales Region Manager IV PTPL Komang Wira Kardita yang dikutip dari laman resmi Pertamina.

    Sebelum peresmian bengkel ini, program sudah dijalankan sejak 16 November 2021, dan selama 2 minggu, para WBP menerima pelatihan dari Institusi Pengembangan Teknologi Terapan Indonesia (IPTTI) Jogja mengenai ilmu mekanik dan servis ringan. Dengan resmi dibukanya bengkel ini, akan ada enam WBP yang siap untuk mengoperasikan bengkel.[]

  • Partai Kebangkitan Nusantara Sah Menjadi Partai Politik

    peloporberita.com/ – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), sah menjadi Partai Politik baru yang akan meramaikan konstelasi politik di Indonesia.

    Hal ini lantaran PKN telah mengantongi pengesahan dari Kemenkumham tertanggal 7 Januari 2022 lalu. Uniknya, penyerahan resmi dari Kemenkumham dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan UU IKN di DPR RI yang menetapkan Nusantara sebagai nama ibukota negara yang baru, Selasa (18/1).

    SK Kemenkumham itu dijemput Sekjen PKN Sri Mulyono, Waketum Gerry H Hukubun, Direktur Eksekutif Made Sudana dan Wakil Direktur Eksekutif Abdul Aziz Muslim di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Menurut Gerry Hukubun, ternyata penundaan secara teknis serah terima SK Pengesahan memiliki momentum nasional yang strategis akan dipilihnya nama Nusantara sebagai nama ibukota yang baru.

    “Kami meyakini semesta ikut bekerja sehingga kesan kebetulan yang ada, justru sebenarnya penguat motivasi untuk totalitas berjuang membangkitkan kembali kejayaan Nusantara,” tutur mantan wakil ketua DPRD termuda di Maluku Tenggara ini.

    Sementara itu Sekjen Pimnas PKN Sri Mulyono menjelaskan dengan sistem administrasi yang rapi, ditengah waktu yang pendek juga menjadi faktor cepatnya pengesahan ini didapatkan.

    “Selanjutnya kami bersiap untuk langkah menyiapkan diri ikut verifikasi Pemilu. Kami mengajak seluruh warga masyarakat yang menginginkan dan merindukan kebangkitan Nusantara untuk bersatu bergotong royong di PKN,” kata Doktor ilmu pemerintahan ini.

    PKN sendiri saat ini dipimpin ketua umum Gede Pasek Suardika yang sebelumnya juga pernah di DPR dan DPD RI tersebut. Partai yang digagas dan dikomandani para loyalis Anas Urbaningrum ini memang menarik perhatian publik karena cukup banyak tokoh-tokoh muda di pusat maupun di daerah yang bergabung.

    Diantaranya Mirwan Amir yang mantan wakil ketua Banggar DPR RI, ada Yus Sudarso mantan anggota Komisi IV DPR RI, tampak juga pengacara Anas Urbaningrum Rio Ramabaskara, tokoh pejuang ke MK agar aliran kepercayaan masuk KTP yang juga tokoh muda NU Sa’ddudin Sabilurasyad yang akrab dipanggil Acun.

    Terdapat pengamat SDM dan energi Lukman Malanuang, mantan Sekjen PP KMHDI I Made Sudana dan lainnya.
    Kehadiran PKN diawal memang mengejutkan publik karena diawali dengan mundurnya Sekjen DPP Partai Hanura Gede Pasek Suardika yang selanjutnya diminta menahkodai partai baru ini.

    Mantan ketua Komisi III DPR RI dan Mantan Ketua PPUU, Dewan Kehormatan dan PULD di DPD RI ini tampaknya dipercaya untuk menggerakkan PKN di seluruh Indonesia.

    “Ini adalah etape pertama dari target tiga etape yang kami canangkan. Yaitu Etape pertama lolos Kemenkumham, Etape kedua Lolos Verifikasi KPU dan Etape ketiga Lolos PT dan ke Senayan pada Pemilu 2024. Tidak mudah memang tetapi dengan semangat gotong royong dan berdikari kami berjuang mewujudkan tekad tersebut,” tandas Gede Pasek Suardika yang akrab disebut GPS tersebut. []

  • Kebakaran Lapas, GMKI Desak Menkumham Minta Maaf dan Evaluasi Kinerja Lapas

    peloporberita.com/ | Kebakaran besar terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada Rabu dini hari, (08/09/2021) yang diduga akibat korsleting listrik. Peristiwa itu menewaskan setidaknya 41 narapidana (napi), dan dua orang di antaranya adalah WNA. 

    Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut. “Saya mewakili GMKI menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya 41 orang narapidana yang meninggal”, kata Ketua PP GMKI Jefri Gultom.

    Baca juga: Yasonna Laoly: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Salah Satunya Narapidana Terorisme

    Ia juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan investigasi. “Agar peristiwa serupa tidak terulang, GMKI meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kebakaran Lapas Tangerang. Yasonna Laoly harus transparan kepada publik terkait penyebab kebakaran”, tutur Jefri.

    Baca juga: GMKI: Tolong Pak Jokowi, Selamatkan Rakyat dari Menteri yang Tidak Serius Kerja

    Jefri menduga peristiwa ini adalah bentuk kelalaian petugas. “Jika petugas lapas bekerja dengan sigap, tidak akan banyak korban yang meninggal. GMKI menduga ini adalah bentuk kelalaian petugas. Oleh karena itu, Yasonna Laoly harus meminta maaf kepada publik”, ujar Jefri.

    Dalam menyikapi peristiwa ini, GMKI mendesak Menkumham Yasonna Laoly untuk mengevaluasi kinerja petugas lapas di seluruh Indonesia. “Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali”, tegas Jefri Gultom. []

  • Selain Diplomat dan Urusan Kemanusiaan, WNA Dilarang Masuk RI

    peloporberita.com/ | Jakarta – Mulai hari ini, Jumat, 23 Juli 2021, Pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

    “Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk.”

    Adapun WNA yang diperbolehkan masuk hanyal yang terkait dengan urusan diplomatik dan kemanusiaan. Yasonna juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru. Revisi itu, antara lain melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional.

    “Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk,” tutur Yasonna dikutip peloporberita.com/ dari YouTube Kompas TV, Jumat, 23 Juli 2021.

    Kriteria pengecualian WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

    2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

    3. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka penanganan Covidi-19, petugas Lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

    Yasonna menegaskan, pengecualian tersebut tetap harus direkomendasikan dari Kementerian/lembaga terkait. Selain itu, harus memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti harus memiliki surat keterangan telah divaksin dan hasil negatif tes swab PCR.

    “Ini yang boleh, itupun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19. Sama dengan ketentuan sebelumnya, vaksin kemudian PCR tes,” tandas Yasonna.[]