Tag: Kementerian Dalam Negeri

  • Kemendagri Dorong Perbaikan Layanan Samsat untuk Dongkrak Pendapatan

    Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional, terus mendorong perbaikan layanan Samsat dan memacu peningkatan pendapatan.

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/06/2022).

    Fatoni menyampaikan, saat ini pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya provinsi. Namun, masih belum dikelola secara maksimal. Oleh sebab itu, upaya berbagai pihak untuk memacu pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor secara maksimal dari sisi perbaikan pelayanan maupun optimalisasi pendapatan, sangat penting.

    “Baik kualitas pelayanan maupun peningkatan pendapatan, keduanya saling terkait. Apabila pelayanan semakin baik, maka pendapatan semakin meningkat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Fatoni mengungkapkan bahwa ke depannya, Kemendagri akan menghapus biaya Bea Balik Nama Kedua (BBN II) juga menghapus denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Langkah Ini demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus bentuk upaya memacu peningkatan PAD.

    Fatoni menjelaskan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut. Caranya, dengan memberikan penghargaan kepada Pemda yang memiliki kepatuhan tertinggi dengan harapan dapat memotivasi Pemda lainnya untuk meniru capaian tersebut.

    [irp]

    Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, disebutkan bahwa pembina Samsat tingkat nasional meliputi beberapa unsur pejabat negara. Hal ini seperti Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

    “Amanat Presiden bahwa pembina Samsat itu Kemendagri, Jasa Raharja, dan juga Polri. Oleh karena itu kami akan lakukan koordinasi secara periodik dan jadikan forum ini sebagai wadah bersama untuk sharing dan konsultasi,” tegas Fatoni.

    [irp]

    Adapun susunan tim pembina tersebut, sebagaimana Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional Nomor 973-027 Tahun 2019, Nomor P/50.1/SP/2019, dan Nomor KB/1/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019, disebutkan bahwa Pelaksana Tugas Pembina terdiri atas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Utama PT Jasa Raharja, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

    Untuk posisi penanggung jawab terdiri atas Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, dan Direktur Regident Korlantas Polri. Adapun untuk koordinator, terdiri atas Kasubdit Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, dan Kepala Subdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri.

    [irp]

    Turut hadir dalam rakor tersebut juga turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas POLRI Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • PPP: Anggaran Penting dalam Kegiatan Parpol

    Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi mengatakan, anggaran menjadi hal penting dalam kegiatan Partai Politik (Parpol). Pasalnya, anggaran digunakan merealisasikan beberapa program yang telah dibuat oleh PPP.

    Program yang telah dilaksanakan PPP di antaranya, pengadaan pendidikan politik dari tingkat DPP, DPW, DPC, sampai DPAC, termasuk sekolah politik bagi perempuan. Kemudian anggaran juga dipergunakan untuk penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, dan menjalankan keorganisasian. Selain itu, juga untuk menyelenggarakan program sinergi sosial lewat kegiatan di tingkat daerah seperti kyai kampung.

    “Banyak yang ingin kita kerjakan sebagai parpol,” tuturnya dalam acara Ramah Tamah dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol di Kantor Pusat DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (13/06/2022).

    Adapun penyaluran bantuan keuangan, diberikan kepada 9 parpol berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2019, sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019.

    Atas perolehan suara pada pemilu lalu, maka PPP berhak mendapat bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.000 per suara sah. Dengan demikian, total bantuan yang diterima PPP yaitu senilai Rp6.323.147.000.

    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, diatur bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat parpol.

    [irp]

    Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, Pihaknya dengan didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berupaya untuk terus mendorong kenaikan bantuan keuangan Partai Politik.

    Konsekuensinya menurut Bahtiar , sesuai rekomendasi KPK, kenaikan bantuan keuangan parpol itu harus diiringi dengan komitmen mendukung implementasi pengukuran Standar Integritas Partai Politik guna penataan organisasi dan reformasi organisasi parpol. []

    [irp]

  • Pemekaran Papua Didukung 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua

    Jakarta – Pemekaran di Papua, didukung 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Dukungan ini disampaikan setelah Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua yang berlangsung secara daring dan luring dari Suni Garden Lake Hotel & Resort Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (10/06/2022).

    Rapat yang dihadiri antara lain bupati/wali kota di Provinsi Papua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) itu, kemudian menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan dukungan terhadap pemekaran Papua.

    Kesepakatan dihasilkan setelah mendengarkan masukan, aspirasi, dan keinginan dari masyarakat adat Papua yang diwakili oleh kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang hadir dalam pertemuan tersebut.

    Kesepakatan ini, seperti mendukung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, untuk percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan wilayah adat. Selain itu, mereka meminta UU sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.

    “Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua,” isi salah satu kesepakatan tersebut.

    Selanjutnya, pemekaran di Provinsi Papua dan kabupaten/kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang harus diisi dengan OAP. Tak hanya itu, jumlah alokasi kursi DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan provinsi pemekaran dari Papua minimal 5 kursi secara proporsional. Selain itu, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus berasal dari OAP.

    Rapat juga menyepakati, para kepala daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat akan membentuk forum kerja sama, untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai wilayah adat Papua. 29 daerah tersebut di antaranya :

    1. Kota Jayapura,
    2. Kabupaten Jayapura
    3. Kabupaten Keerom
    4. Kabupaten Sarmi
    5. Kabupaten Mamberamo Raya
    6. Kabupaten Biak Numfor
    7. Kabupaten Supiori
    8. Kabupaten Kepulauan Yapen
    9. Kabupaten Waropen
    10. Kabupaten Merauke
    11. Kabupaten Mappi
    12. Kabupaten Asmat
    13. Kabupaten Boven Digoel
    14. Kabupaten Jayawijaya
    15. Kabupaten Pegunungan Bintang
    16. Kabupaten Lanny Jaya
    17. Kabupaten Tolikara
    18. Kabupaten Nduga
    19. Kabupaten Yalimo
    20. Kabupaten Yahukimo
    21. Kabupaten Mamberamo Tengah
    22. Kabupaten Puncak
    23. Kabupaten Puncak Jaya
    24. Kabupaten Dogiyai
    25. Kabupaten Deiyai
    26. Kabupaten Nabire
    27. Kabupaten Intan Jaya
    28. Kabupaten Paniai
    29. Kabupaten Mimika.

    Sementara itu, Ketua Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei yang juga Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengapresiasi kepada berbagai pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dia menilai, pertemuan itu berlangsung dengan penuh suasana kekeluargaan yang dinamis. Animo para peserta terlihat begitu antusias yang diwarnai dengan berbagai masukan dalam menyongsong perubahan untuk masa depan masyarakat Papua.

    “Kita akan terus membangun komunikasi, kami juga mohon saran dan masukan dari Bapak/Ibu asosiasi, ketua, wakil, dan lain-lain di seluruh wilayah adat,” tandasnya. []

  • Begini Peran Ormas dalam Membangun Negara Menurut Kemendagri

    Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menyampaikan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan ruang berhimpun bagi masyarakat, dan menjadi jati diri untuk menyampaikan aspirasi dalam membangun negara. Keberadaannya juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD).

    Hal ini, diungkapkan Sugeng saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan keynote speech pada Seminar Nasional bertajuk “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Demokrasi Jelang Pemilu dan Pemilukada 2024 dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” di Hotel Ashley, Senin (06/06/2022).

    “Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan yang sama. Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi yang ada,” tutur Sugeng.

    Sugeng menjelaskan, peran ormas dalam membangun negara antara lain ditunjukkan dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang mencapai 81 persen. Capaian tersebut, tidak terlepas dari peran ormas dalam mendukung proses edukasi politik terhadap seluruh lapisan masyarakat. Ini juga perlu dilakukan dalam mendukung Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 2024 mendatang.

    “Kita butuh kedewasaan bukan sekadar dari ormas tapi dari warga masyarakat untuk keseimbangan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat. Terakhir, tingkat partisipasi politik diharapkan semakin meningkat,” ungkapnya.

    Sugeng juga mengingatkan, tujuan pendirian ormas salah satunya menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan kesatuan masyarakat. Tujuan ini, menurutnya menjadi legal standing dari keberadaan ormas. Lebih lanjut ia mengimbau, agar ormas dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya dengan memperhatikan kesamaan tujuan, yakni memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kesatuan dan persatuan, serta menjaga toleransi. []

    [irp]

  • Penanggulangan Terorisme di Kalangan ASN

    Jakarta – Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terhindar dari paparan tindak pidana terorisme yang kini kian masif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Terkait hal itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono bersama jajarannya, menemui Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar.

    “Kita akan perkuat pelaksanaan mekanisme kerja sama saat ini melalui landasan yang kuat melalui legal standing Perjanjian Kerja Sama, agar pemerintah memberikan perhatian khusus memberikan pembinaan bagi ASN juga keluarganya,” tutur Sugeng dikutip Jumat, (03/06/2022).

    Sementara Boy Rafli, menyambut baik upaya memperkuat kerja sama tersebut. Dirinya mengiyakan bahwa penyebaran ideologi terorisme dan radikalisme kini berkembang sangat cepat, termasuk di kalangan ASN.

    Menurutnya, Pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme tersebut. Dirinya juga menyinggung soal konten di media sosial yang banyak berisi ujaran kebencian.

    “Pemerintahan daerah diharapkan harus berani dalam menangani ancaman dan permasalahan yang ada di lapangan untuk proses penanggulangan tindak pidana terorisme, dan dukungan Kementerian Dalam Negeri menjadi sebuah sinergi untuk memutus penyebaran terorisme dan radikalisme di kalangan ASN,” ungkap Boy Rafli. []

    [irp]

  • Lantik Penjabat Daerah Papua, Begini Pesan Mendagri

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj.) kepala daerah dan satu Wakil Bupati di Papua.

    Pelantikan yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta tersebut berlangsung secara lancar sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Saya berpesan yang pertama, tolong dijaga betul situasi keamanan ketertiban di Papua, karena situasi keamanan yang stabil akan memberi ruang terjadinya pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masing-masing,” tutur Mendagri, Jumat (27/05/2022).

    Ia juga meminta para perangkat daerah khususnya yang baru dilantik menelaah betul persoalan yang ada di daerah masing-masing serta mendorong agar program-program yang telah ada dijalankan sesuai dengan karakteristik wilayah.

    Mendagri berpesan agar pemerintah daerah di Papua bisa membangun hubungan baik dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah lain di sekitar.

    “Termasuk juga bangun hubungan baik dengan para staf yang ada. Juga tentunya dengan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh-tokoh masyarakat, gereja, adat, tokoh wanita, dan lain-lain, perlu dirangkul. Ini adalah ujian kemampuan manajerial dan leadership Bapak-Bapak sekalian,” ungkapnya.

    Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat akan senantiasa mendukung berbagai pekerjaan dan program di masing-masing daerah sepanjang sesuai dengan aturan dan undang-undang.

    [irp]

    Mendagri
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: peloporberita.com/Kemendagri)

    Mendagri juga berharap agar lima penjabat dan satu wakil bupati daerah Papua yang dilantik tersebut bisa menghindari berbagai potensi pelanggaran hukum.

    “Saya mengharapkan kita semua baik yang hadir secara fisik maupun virtual membantu mendukung agar para penjabat wali kota dan bupati serta wakil bupati dapat bekerja maksimal demi kepentingan rakyat di daerah masing-masing. Rakyat di Papua,” tandasnya.

    Adapun lima penjabat dan satu wakil bupati yang dilantik oleh Mendagri terdiri dari

    Pj. Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra
    Pj. Bupati Mappi Michael Gomar
    Pj. Bupati Nduga Namia Gwijangge,
    Pj. Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa
    Pj. Wali Kota Jayapura Frans Pekey
    Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra. []

    [irp]

  • Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

    Jakarta – Pencatatan nama di dokumen kependudukan dalam aturan terbaru minimal memiliki dua kata. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

    Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

    “Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” tutur Zudan di Jakarta, Senin (23/05/2022).

    Selain itu, aturan tersebut untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

    Dirjen Zudan juga menegaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ungkapnya.

    Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh
    Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

    Tujuannya untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan pun mencontoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

    “Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tegasnya.

    Zudan juga menekankan bahwa hal ini hanya bersifat imbauan dan nama tersebut tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

    Sementara alasan minimal dua kata menurut Zudan, tak lain lantaran mengedepankan masa depan anak, contohnya ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor maka minimal harus dengan dua suku kata dan nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. []

    [irp]

  • Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf

    Jakarta – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

    Aturan baru itu, dituangkan dalam lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

    Adapun kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri tersebut antara lain sebagai berikut :

    1. Mudah dibaca
    2. Tidak bermakna negatif
    3. Tidak multitafsir
    4. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
    5. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
    6. Tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain
    7. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
    8. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
    9. Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
    10. Perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

    “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4. []

  • Cukup Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik

    peloporberita.com/ | Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign-on (SSO).

    Hal ini disampaikannya dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar’ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

    “Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik,” tutur Zudan Kamis (19/5/2022).

    Adapun isi adendum PKS Ditjen Dukcapil dengan DJP yang sudah diperpanjang sejak 2 November 2018 hingga 31 Mei 2023 tersebut antara lain mencakup penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Dirjen Zudan juga menegaskan, terkait SSO metodenya cukup menyimpan NIK dan Nama. Menurutnya, metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik dimana semua lembaga yang ada di negara tersebut Estonia integrasi datanya berbasis NIK.

    Lebih lanjut Dirjen Dukcapil menjelaskan, dengan Single Sign-on, pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.

    “Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data,” tegas Zudan.

    Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai tulang punggung sistem inti administrasi perpajakan menggantikan NPWP.

    “Jadi NIK akan jadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak,” sebut Dirjen Suryo Utomo.

    Ia juga menegaskan komitmen Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak termasuk yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil.

    “Memiliki NIK tidak lantas membayar pajak, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara utamanya yang memiliki NIK,” tandas Suryo Utomo. []

    [irp]

  • Kemendagri: Manfaat SIPD Bukan Hanya untuk Kelola Keuangan Daerah Saja

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, mengungkapkan bahwa manfaat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bukan hanya terkait pengelolaan keuangan daerah semata. Tetapi, sistem itu juga berperan dalam proses integrasi e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting.

    Hal ini, disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) di Planet Holiday Hotel & Resort Kota Batam. Kegiatan tersebut, berlangsung dari tanggal 15 hingga 16 Mei 2022.

    Selain itu, Fatoni juga menegaskan bahwa peran SIPD juga meliputi seluruh proses, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, monitoring, evaluasi program dan anggaran daerah, hingga pelaporan.

    “SIPD bukan hanya menyangkut pengelolaan keuangan daerah saja. Tetapi integrasi keseluruhan proses mulai dari perencanaan pembangunan daerah di tingkat desa, pengelolaan keuangan, sampai dengan monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

    Adapun pengelolaan keuangan daerah, meliputi seluruh proses mulai dari perencanaan anggaran daerah, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan.

    Fatoni menjelaskan, selama ini masih ada pihak yang beranggapan bahwa SIPD hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa SIPD merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung program satu data.

    Selain itu, langkah tersebut juga untuk menyukseskan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang dapat menyajikan database secara elektronik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    “Banyak sekali manfaat yang diperoleh dari penggunaan SIPD, di antaranya, tidak ada lagi duplikasi penganggaran, penyeragaman proses perencanaan dan tata kelola keuangan daerah, mengoptimalkan kegiatan utama, serta mempermudah pengawasan dan audit,” tegasnya.

    Lebih lanjut menurut Fatoni, melalui SIPD anggaran daerah dapat dihemat. Sebab, daerah tidak perlu lagi menganggarkan aplikasi atau sistem ke dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam sistem tersebut, waktu yang diperlukan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah juga menjadi lebih singkat.

    “Tenaga yang diperlukan sangat jauh berkurang, dan jauh lebih hemat karena tidak perlu menggunakan kertas sama sekali,” tandasnya. []