Tag: Kejaksaan Agung

  • Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

    Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menyambangi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin di ruang VVIP di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, pada Selasa (14/06/2022).

    “Salah satu yang dibicarakan adalah mengkonsolidasikan kembali Pos Jaga Desa. Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung. Dengan pendampingan ini, nantikan diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa,” tuturnya.

    Gus Halim, sapaan akrabnya menjelaskan, tujuan kedatangannya selain untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama dengan Kejaksaan Agung, ia juga mendiskusikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa.

    Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.

    Ia berharap, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.

    [irp]

    “Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa,” ungkap Gus Halim.

    Gus Halim juga menegaskan Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Menurutnya penguatan efektivitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

    Dalam rangka Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.

    Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

    “Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” tegas Gus Halim.

    Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, atas kerjasama yang antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Menurut Gus Halim, Kejaksaan Agung telah membantu desa dengan memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa.

    “Saya ucapkan terima kasih atas kolaborasi Kemendes dan Kejagung selama ini. Saya optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,” Ucap Gus Halim.

    [irp]

    Adapun salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang akan di launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.

    Melalui kerjasama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.

    [irp]

    “Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan,” ucap ST Burhanuddin.

    Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendesa PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa. Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendesa PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa.

    Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. Turut serta mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.[]

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Migor, Mendag Mendukung, GIMNI Minta Dilepas

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Pertama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) yang berinisial IWW.

    IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat sebagai berikut:

    – Mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,
    – Tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

    “Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” tutur Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

    Sementara tiga tersangka selanjutnya adalah dari pihak swasta yakni:
    1. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT,
    2. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA
    3. General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS

    Masing-masing tersangka swasta disebut rutin berkomunikasi dengan tersangka IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

    [irp]

    Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)

    “Padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, lantaran sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ungkap Burhanuddin.

    Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi  menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

    Minyak Goreng Curah
    Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi melalui keterangan pers, Selasa, (19/04/2022).

    Lutfi menegaskan, dirinya selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh sebab itu, ia mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

    Adapun para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    [irp]

    Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)

    Serta melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas 3 orang dari pihak swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.

    “Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas,” ucap Sahat Selasa (19/04/2022).

    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)
    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)

    Menurut Sahat, tidak mungkin produsen tidak patuh DMO, termasuk 3 pengusaha yang terseret kasus ini. Sebab peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.

    Sebagai bukti produsen sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO.

    Sehingga ia menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Sebab untuk mendapatkan PE, setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik. []

    [irp]

  • Sejak Dibentuk, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Ngapain Aja?

    peloporberita.com/ – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menuturkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan entry meeting kepada 5 koperasi bermasalah, di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya pada 13 Januari 2022. Kemudian KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama pada 14 Januari 2022, dan Koperasi Lima Garuda pada 20 Januari 2022.

    Sedangkan 3 koperasi bermasalah lainnya akan menyusul melakukan entry meeting, di mana untuk KSP Inti Dana dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa pada 31 Januari 2022, sementara KSP Timur Pratama Indonesia pada 2 Februari 2022.

    "Kami juga sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan kementerianatau lembaga (K/L) seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 Januari 2022 lalu, Bareskrim Polri pada 19 Januari 2022, Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022, Kejaksaan Agung pada 24 Januari 2022, Komisi VI DPR RI pada 25 Januari 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 27 Januari 2022 kemarin, serta terakhir Kementerian ATR/BPN 27 Januari 2022," papar Agus berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Jumat, (28/1/2022)

    Dalam pertemuan bersama PPATK, mereka akan segera melakukan proses analisis transaksi keuangan pada koperasi bermasalah dimaksud. PPATK akan memberi informasi tipologi modus kepada Satgas. Hasil analisisnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan PPATK.

    Sementara dalam pertemuan dengan Kabareskrim Polri, mereka akan mendukung untuk penyelesaian koperasi bermasalah yang dalam proses secara homologasi (perjanjian damai) dan akan mengedepankan penyelesaian keperdataaan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal.

    Yaitu sesuai dengan tahapan pembayaran PKPU, termasuk pembayaran kepada orang sakit, orang tua, dan yang telah meninggal dunia. Namun, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai dalam putusan PKPU itu tidak berjalan benar.

    "Ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi Satgas untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah," tegas Agus.

    Selanjutnya, pertemuan dengan Kantor Staf Presiden dilakukan untuk melaporkan pembentukan Satgas oleh Menteri Koperasi dan UKM yang keanggotaannya meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kantor Staf Presiden pun mendukung pembentukan Satgas untuk memperkuat kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal kelembagaan, perizinan dan pengawasan koperasi.

    “Kantor Staf Presiden juga merekomendasikan agar Kementerian Koperasi dan UKM segera membentuk working grup terkait pembaharuan UU Perkoperasian dan UU Kepailitan/PKPU,” tandas Agus.

    Pertemuan dengan Kejaksaan Agung pun mendapat dukungan dari Wakil Jaksa Agung dan sepakat agar dalam proses tahapan pembayaran ini mengedepankan pemenuhan hak anggota atau keperdataanya dengan salah satu upaya pembayaran adalah berdasarkan pencairan aset (asset based resolution).

    “Agar Satgas terhindar dari reputational risk dan legal risk maka Kejaksaaan Agung akan mendukung Satgas dengan legal opinion sepanjang diperlukan dalam proses pelaksanaan asset based resulution,” sebut Agus.

    Sementara pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, Satgas mendapatkan sambutan baik dan mereka meminta Satgas agarmampu mendampingi hak-hak anggota yang menyimpan dananya di 8 KSP tersebut.

    Lalu pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan HAM Sugeng Purnomo berpesan agar Satgas mendorong pengurus koperasi untuk bekerja sama dengan perwakilan anggota koperasi.

    “Hal ini dilakukan agar upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh pengurus dapat dipahami oleh anggotanya dan mendukung satgas untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga BPN,” kata Agus.

    Terakhir, pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN dimana Satgas mendapat apresiasi dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Suyus Windayana yang mengatakan, mendukung terbentuknya Satgas dan membuka diri untuk membangun kerja sama terkait pola penyelesaian asset based resolution yang disampaikan oleh Satgas.

    “Terkait dengan penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Agus akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN secara case by case, sesuai dengan keperluan pembukaan blokir tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. []

  • Kronologi Kasus Taspen Life yang Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar

    peloporberita.com/ – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya menduga PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) telah merugikan negara senilai Rp 161,62 miliar pada periode 2017-2020. Dugaan ini, berkaitan dengan penempatan dana investasi terhadap medium term notes (MTN) senilai Rp 150 miliar tahun 2017.

    Ia menjelaskan, Taspen Life melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar pada 17 Oktober 2017. Investasi dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manajer investasi (MI) dengan underlying berupa MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).

    “Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak digunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar,” tutur Leonard dikutip Jumat, (14/1/2022).

    Menurut Leonard, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. Adapun skema investasinya dengan cara Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana.

    Eben Ezer Simanjuntak
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Meski demikian, dana yang diinvestasikan pada beberapa reksa dana itu dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk dilakukan pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN.

    “Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568 (Rp 161,62 miliar),” tegas Leonard.

    Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017- 2020 pada Selasa (4/1/2022).

    “Surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022,” sebut Leonard.

    Kemudian pada Rabu (12/1/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

    Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku kepala divisi keuangan dan investasi Taspen Life periode 2017-2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh Taspen Life.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” tandas Leonard. []

  • Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terbelit Polemik Ijazah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Isu perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menuai polemik tentang etika pejabat negara. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengklarifikasi, jejak digital informasi pendidikan yang menuliskan Burhanuddin lulusan Universitas Indonesia-Universitas Diponegoro masih tersisa di website resmi kejaksaan. 

    Terkait hal ini, sejumlah pihak meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat tim investigasi untuk menyelesaikannya. “Jaksa Agung harus mengklarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?” kata Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Minggu (26/09/2021).

    Baca juga: Profil Azis Syamsuddin yang Sudah Resmi Tersangka Korupsi

    Erwin juga berpendapat, kesalahan ini harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, karena perbedaan data itu sudah menjadi konsumsi publik. “Ini isu yang serius dan mempengaruhi kredibilitas kejaksaan. Oleh karena itu, dalam waktu yang masif, publik harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung,” kata Erwin.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa jenjang latar belakang pendidikan ST Burhanuddin sesuai dengan yang ada di buku pidato pengukuhan profesornya. Menurutnya, riwayat pendidikan Jaksa Agung tercatat secara resmi dalam dokumen dan data di Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

    Berikut perbedaan versi rekam jejak pendidikan Jaksa Agung:

    Versi Instagram Kejaksaan Agung:

    1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1980
    2. Magister Manajemen UI Jakarta Tahun 2001
    3. Doktor UI Jakarta tahun 2006

    Versi Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012:

    1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1983
    2. Magister Manajemen UI Jakarta Tahun 2001
    3. Doktor UI Jakarta tahun 2006

    Versi terbaru Kapuspenkum Kejagung:

    1. Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang;
    2. Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta;
    3. Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    Profil ST Burhanuddin 

    ST Burhanuddin lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 17 Juli 1954. Sebelum ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Jaksa Agung periode 2019-2024, ST Burhanuddin adalah jaksa karier yang memiliki rekam jejak cukup sukses.

    Adik kandung dari Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin ini mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991. Kemudian pada 1999, ia ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.

    Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece

    ST Burhanuddin juga pernah menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Lalu, Burhanuddin ditunjuk sebagai Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI pada tahun 2001. 

    Jabatan terakhirnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan pensiun pada tahun 2014. Selama berkarier, ia juga pernah meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari presiden pada tahun 2007. []