Tag: Kebun

  • Cuma Jokowi yang Bisa Begini, Cabut 2.078 Izin Tambang dalam Sehari

    peloporberita.com/ – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, telah mencabut ribuan izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Langkah ini, sebagai upaya Pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil. Serta untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

    “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tutur Kepala Negara, Kamis, (6/1/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

    Jokowi menegaskan, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

    “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Ilustrasi Pertambangan. (Foto: peloporberita.com/ ist)

    Kemudian, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

    Kepala Negara juga bilang, ia juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

    Pemerintah lanjut Presiden, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

    Joko Widodo

    “Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.

    Di saat yang sama, pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

    “Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” ucapnya. []

  • Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Terpidana Kebun Illegal, Ditangkap di Jakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 27 September 2021 menangkap MS, Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) yang buron selama 4 tahun.

    MS terpidana kasus kebun ilegal dikawasan hutan, seluas 1.003 Ha di Kabupaten Sambas Kalbar ditangkap di Kawasan Pondok Indah Jakarta. Setelah ditangkap MS kemudian dibawa ke Pontianak dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, pada 28 September 2021.

    “Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya.”

    Direktur Jenderal  Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

    “Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat, mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Ridho Sani pada Konferensi Pers di Kantor Kajati Kalbar.

    Dalam konferensi pers itu, Rasio Ridho ditemani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalbar serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

    Pada kesempatan yang sama, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan komitmen mengejar buronan sehingga berhasil menangkap MS.

    Rasio Ridho Sani juga menambahkan bahwa Tim Gakkum KLHK bersama dengan Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun illegal dengan terpidana MS terkait dengan kejahatan lainnya, serta pelaku lainnya. Penanganan kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya MS.

    Berkaitan dengan Kebun Illegal di Kawasan Hutan, Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang dilakukan oleh PT. KMP, Pengadilan Negeri Sambas sejak 24 Maret 2016 sudah menetapkan PT. KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang 1.003 Ha. PN Sambas memvonis MS dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta.

    Pada saat itu, MS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak, pada tanggal 12 Agustus 2016, menetapkan MS tetap bersalah. Lanjut di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, pada 21 Juni 2017, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak bahwa MS bersalah. Belum sempat dieksekusi, MS melarikan diri dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

    “Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya. Kasus ini menjadi peringatan kepada para pemilik konsesi agar patuh mengolah areal konsesinya dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan disekitarnya,” ungkap Rasio Ridho.

    Rasio Ridho memberikan peringatan bahwa ancaman hukum pelaku kebun illegal dikawasan hutan sangat berat, pidana penjara dan denda serta dapat dikenakan pidana tindak pidana pencucian uang. []