Tag: Kartu Keluarga

  • Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf

    Jakarta – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

    Aturan baru itu, dituangkan dalam lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

    Adapun kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri tersebut antara lain sebagai berikut :

    1. Mudah dibaca
    2. Tidak bermakna negatif
    3. Tidak multitafsir
    4. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
    5. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
    6. Tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain
    7. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
    8. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
    9. Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
    10. Perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

    “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4. []

  • Dukcapil Imbau Masyarakat Lengkapi Data Golongan Darah, Tujuannya?

    Jakarta – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat untuk melengkapi data Kartu Keluarga dengan golongan darah. Apalagi, Dukcapil kini sudah memiliki data bank darah yang bisa digunakan oleh banyak pihak demi tujuan mulia membantu sesama. Hal ini disampaikan Zudan melalui akun Tiktok-nya.

    “Bagi penduduk yang belum memasukkan data golongan darahnya ke Kartu Keluarga, yuk segera update golongan darahmu, karena ini akan sangat penting untuk menolong sesama,” tuturnya dikutip Senin (11/04/2022).

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan, bahwa Dikcapil telah mencatat sebanyak 8.250.877 jiwa memiliki golongan darah A, 8.250.877 bergolongan darah B dan 3.234.754 bergolongan darah AB.

    Kemudian 17.284.056 penduduk memiliki golongan darah O, 683.890 jiwa bergolongan darah A+, lalu 40.418 jiwa golongan darahnya A-. Selanjutnya 421.031 golongan darah B+, dan 29.273 jiwa golongan darahnya B-.

    Sedangkan 137.133 jiwa golongan darahnya AB+, lalu 45.009 jiwa bergolongan darah AB-, dan 400.631 jiwa bergolongan darah O+, serta 347.404 penduduk bergolongan darah rhesus O-.

    Zudan juga menyampaikan hingga kini sudah masuk 40 juta informasi tentang golongan darah yang dimiliki oleh penduduk Indonesia. Tetapi menurutnya, masih banyak penduduk yang belum memasukkan golongan darahnya di dalam KK.

    “Oleh karena itu kami tunggu kawan-kawan semua sahabat Dukcapil segera lengkapi data di Kartu Keluargamu, dengan golongan darahmu. Saat ini, negara sangat membutuhkan informasi ini,” tegasnya. []

  • Kepala Keluarga Pindah Domisili Sendirian, Bolehkah?

    Jakarta – Tidak sedikit Kepala Keluarga yang harus merantau seorang diri ke kota atau wilayah lain demi mencari nafkah. Kemudian, apakah boleh jika kepala keluarga yang sedang merantau itu hendak pisah dari Kartu Keluarga atau KKnya?

    Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjawab, hal itu diperbolehkan.

    “Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” tutur Zudan di instagram @zudanarifofficial dikutip, Minggu, (27/03/2022).

    Ia menjelaskan, kebebasan bertempat tinggal terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

    Cara mengurus pemisahan KK juga mudah, yang bersangkutan cukup mendatangi Dinas Dukcapil untuk mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.

    “Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” tegas Zudan.

    Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sendiri, menurut Zudan, selalu senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara. Tak lupa Zudan mengingatkan kepada kepala keluarga, agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau. []

  • Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    peloporberita.com/ – Polda Aceh mengungkap tindak pidana ITE di wilayahnya berupa Penjualan SIM Card perdana yang telah teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Orang Lain.

    “Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” tutur Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dikutip peloporberita.com/, Selasa, 19 Oktober 2021.

    “Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara.”

    Dirreskrimsus menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

    “Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

    Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai 16 Oktober 2021. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi–saksi.

    Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.

    Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

    “Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” sebut Dirreskrimsus.

    Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan 2 unit Modem Loop (rusak).

    Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop.

    Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

    Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih.

    Lalu 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.

    Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIM CARD Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikannya kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus.

    Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana ITE ini, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data/dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

    “Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” tandasnya. []