Tag: Karantina

  • Bebas Karantina dan Visa on Arrival Diperluas ke Seluruh Indonesia

    Jakarta – Pemerintah memperluas penerapan kebijakan bebas karantina dan visa on arrival hingga di seluruh wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal ini, disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Senin (21/03/2022).

    Sebelumnya, kebijakan ini telah diujicobakan di Bali, Batam, Bintan dan mendapat respons atau hasil yang baik, dengan angka positivity rate yang sangat rendah. Perluasan visa on arrival juga telah sesuai dengan SE No.IMI-0532.GR.01.01 TAHUN 2022. Dimana visa on arrival semula hanya berlaku pada 23 negara, saat ini telah ditambah 19 negara, sehingga menjadi 42 negara.

    “Maka hari ini telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen. Jadi surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini pada 22 Maret 2022 ,” tutur Sandiaga.

    Namun, proses testing dan tracing melalui aplikasi PeduliLindungi harus kembali diperkuat sebagai upaya langkah surveillance atau pengawasan apabila terjadi kontak erat dengan pasien COVID-19. Sebab, penggunaan aplikasi tersebut menunjukkan tren penurunan.

    “Saya selalu berusaha secara ketat dan disiplin menerapkan check-in QR Code PeduliLindungi. Untuk itu, saya mengingatkan kita semua harus tegas melakukan check-in terhadap aplikasi PeduliLindungi,” ujar Menparekraf.

    Sementara menyambut bulan Ramadhan, pemerintah juga akan melonggarkan mobilitas masyarakat dalam beribadah dan juga pelaksanaan mudik lebaran. Kebijakan ini, akan disesuaikan dengan perkembangan vaksinasi lengkap, booster, hingga level dari PPKM di tiap wilayah.

    “Jadi nanti akan ada surat edaran dan Alhamdulillah berarti tarawih bisa kembali kita giatkan dan juga kegiatan buka bersama tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ungkap Sandiaga.

    Dalam kesempatan itu, Menparekraf juga menyampaikan beberapa catatan yang menjadi evaluasi dalam penyelenggaraan MotoGP 2022 yang telah berlangsung 18-20 Maret 2022. Diantaranya, penambahan infrastruktur, untuk mengatasi terjadinya kepadatan lalu lintas, penempatan UMKM yang lebih strategis, penerangan jalan, jalur khusus bagi pejalan kaki, serta kendala pemesanan homestay secara online yang ternyata tidak terdaftar ke dalam sistem.

    “Ini akan kita lakukan evaluasi secara mendetail, akan menjadi bahan koreksi dan diskusikan bersama dengan teman-teman, baik ITDC, MGPA, maupun juga stakeholders terkait,” tandas Sandiaga. []

  • Mantan Chairman Langgar Karantina, Credit Suisse Tekor Rp 15,3 Miliar

    peloporberita.com/ | Bank asal Swiss, Credit Suisse membayar 1 juta franc atau sekitar Rp 15,3 miliar untuk mantan Chairman, António Horta-Osório, yang melanggar aturan karantina Covid-19 di dua negara yaitu Swiss dan Inggris.

    Melansir Reuters, Horta-Osório menghadiri final tenis Wimbledon pada Juli 2021, ketika pembatasan Covid di Inggris mewajibkannya untuk dikarantina. Kemudian, pada 28 November ia terbang ke Swiss, namun diketahui pergi pada 1 Desember. Padahal, aturan Swiss mewajibkannya dikarantina selama 10 hari setelah kedatangannya.

    Akibat pelanggaran itu, ia pun dipaksa mengundurkan diri pada Januari lalu, seiring tingginya tekanan internal dari para eksekutif bank. Dengan begitu, Horta-Osório mengemban jabatan Chairman Credit Suisse hanya selama sembilan bulan. Sebelumnya, ia adalah mantan Chief Executive Lloyds Banking Group.

    Horta-Osório digantikan oleh Axel Lehmann, yang bergabung dengan jajaran dewan pada Agustus lalu. Laporan menyebutkan Credit Suisse membayar Lehmann sebesar 1.580.781 juta franc.

    Urs Rohner, yang mengundurkan diri pada April lalu setelah satu dekade menjabat sebagai Chairman Credit Suisse, memperoleh total 4,7 juta franc di tahun terakhirnya pada 2020. Sebanyak 3,2 juta franc dari angka itu dibayarkan secara tunai.

    Secara keseluruhan, total kompensasi untuk dewan direksi Credit Suisse mencapai 11,7 juta franc, atau 5 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yang dijelaskan bank dengan perubahan dewan direksi.[]

  • Malaysia Bebas Karantina Mulai 1 April 2022

    peloporberita.com/ – Pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa para pelancong yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap tak perlu lagi melakukan karantina untuk masuk ke negara tersebut.

    Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyatakan, Pihaknya akan membuka perbatasan mulai 1 April 2022 mendatang. keputusan ini dilandasi oleh dua hal, yakni rendahnya angka gejala parah pasca-infeksi serta diikuti dengan angka vaksinasi Covid-19 yang sudah mencapai 98,7%.

    Sabri menjelaskan, para pelancong tidak perlu lagi mendaftar melalui mekanisme MyTravelPass setelah pembukaan perbatasan. Namun, mereka harus menggunakan aplikasi pelacakan kontak, MySejahtera. Keputusan ini diambil setelah Malaysia menyatakan akan memasuki fase endemik Covid-19 mulai bulan depan.

    Aturan tanpa karantina ini, hanya berlaku bagi pelancong yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan hasil tes Covid-19 negatif sebelum keberangkatan dan saat tiba. Dengan pembukaan perbatasan ini, warga Malaysia juga bisa melakukan perjalanan internasional. Selain itu, Malaysia juga sedang mengerjakan kesepakatan perjalanan dengan Brunei Darussalam, Thailand, dan Indonesia.

    Selain itu, masyarakat Malaysia juga sudah diizinkan untuk melakukan aktivitas secara normal di lingkungan rumah ibadah, kafe, dan tempat publik lainnya juga tidak ada pembatasan tamu. Meski demikian, beberapa protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan penggunaan aplikasi MySejahtera masih diberlakukan.

    Malaysia, menjadi salah satu negara di Asia yang menerapkan pembatasan ketat untuk menangani penyebaran virus corona. Dalam pembatasan ketat itu, warga negara asing dilarang masuk ke Malaysia. Warga negara Malaysia yang kembali ke negara tersebut juga harus melakukan karantina. []

  • Wisatawan Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina, Begini Syaratnya

    peloporberita.com/ – Wisatawan Mancanegara, kini bisa masuk Bali tanpa karantina. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kebijakan tanpa karantina bisa mulai diujicoba bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

    “Presiden telah menyetujui untuk dapat dilakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tuturnya dalam keterangan pers pada Senin, (07/03/2022).

    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

    • PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

    • PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster 4

    • PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

    • PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing

    • PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan

    • Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20

    • Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE

    • Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat

    • Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan

    Menko Luhut menegaskan, bila ujicoba ini berhasil, maka Pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 mendatang atau lebih cepat.

    Lebih lanjut ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil Pemerintah hingga hari ini diberlakukan atas dasar dan masukkan dari para pakar dan ahli di bidangnya.

    “Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. []

  • Masuk Arab Saudi Kini Bebas Karantina dan Tanpa Tes PCR

    peloporberita.com/ – Pemerintah Arab Saudi, kini tidak mewajibkan pendatang yang masuk ke negaranya untuk menjalani karantina saat tiba. Selain itu, penumpang juga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka mulai Sabtu, (5/03/2022).

    Sumber Kementerian Dalam Negeri setempat menegaskan, langkah-langkah preventif covid-19 seperti menjaga jarak alias social distancing dan mengenakan masker di luar ruangan juga tidak lagi diwajibkan di negara tersebut.

    Meski demikian, semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan atau dalam bentuk apa pun diharuskan memiliki asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona seperti dilansir dari Arab News, Minggu (06/03/2022)

    Kementerian Arab Saudi juga mengakhiri aturan jaga jarak di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan, tetapi jamaah masih harus memakai masker seperti di Saudi Press Agency.

    Kementerian juga menegaskan, pentingnya untuk terus mematuhi pedoman rencana nasional untuk imunisasi, termasuk mendapatkan dosis booster.

    Selain itu, memastikan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna (seperti aplikasi PeduliLindungi di Indonesia) untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

    Keputusan ini, akan terus dievaluasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis. []

  • Satgas Covid Pangkas Waktu Karantina Jadi 3 Hari, Begini Syaratnya

    peloporberita.com/ – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru tentang durasi karantina, yakni menjadi 3×24 jam atau 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi.

    “Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7×24 jam menjadi 3×24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari,” tutur Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting, Rabu (16/2/2022).

    Ketentuan durasi karantina terbaru ini, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

    Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah, PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat. Sementara durasi karantina dibagi menjadi 4 yakni:

    1. 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,
    2. 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua
    3. 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)
    4. PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

    Saat menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7×24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5×24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina.

    Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3×24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga. Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. []

  • Polri Ungkap Biang Kerok Pelanggaran Karantina

    peloporberita.com/ – Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, biang kerok dari beberapa kasus pelanggaran karantina lantaran adanya blank area yang terjadi saat penumpang keluar pesawat hingga menuju Imigrasi, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

    “Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan karantina. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” tutur Dedi dikutip Sabtu, (5/2/2022).

    Untuk meminimalisir hal tersebut, Polri telah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, kerja sama tetap diperlukan dari para stakeholders seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

    Dedi menyebut, Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia secara digital, dimulai dsri penumpang tiba hingga ke lokasi karantina.

    Kadiv Humas menegaskan, sejumlah lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, aplikasi itu menurut Dedi, cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.

    “Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran karantina terjadi,” tegasnya.

    Dedi menjelaskan, keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini antara lain, setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina. Aplikasi ini, juga bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.

    “Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya,” tegas Dedi.

    Namun, aplikasi ini memiliki sejumlah kendala yakni ketergantungan dengan internet. Pasalnya, aplikasi ini bisa berjalan apabila jaringan internet stabil. Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran karantina dengan cara meninggalkan handphonenya untuk kabur sehingga tak bisa terlacak.

    “Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,” tandasnya. []

  • Cegah Permainan Oknum Nakal, Polri Selidiki Lokasi Karantina

    peloporberita.com/ – Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi ini, bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

    “Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” tutur Kadiv Humas, Jumat (4/2).

    Dedi menegaskan, bila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

    “Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya.

    Mantan Kapolda Kalteng ini juga menerangkan, bahwa dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya, beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam.

    Selain itu, Jenderal Bintang Dua itu juga mengungkapkan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.

    Selanjutnya,  pihaknya akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. “Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina,” tandasnya. []

  • Hariyadi Sukamdani Curhat Ke Sandiaga Uno: Hotel Bukan Mafia Karantina

    peloporberita.com/ – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluhkan soal tudingan mafia karantina yang di alamatkan kepada pihak Hotel. Hal ini disampaikan Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno dalam acara Weekly Press Briefing Senin, (31/1/2022).

    Pihak Hotel terus disalahkan atas munculnya beberapa kasus di hotel tempat isolasi mandiri. Menurut Hariyadi, anggota PHRI hanya menjalankan ketentuan sesuai aturan pemerintah. Tetapi lantas muncul tuduhan Hotel sebagai mafia karantina.

    Tuduhan ini, muncul ketika seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Ukraina melaporkan kecurigannya terhadap prosedur tes usap atau RT-PCR. Kala itu, ia bersama anaknya akan berlibur ke Bali, setelah melakukan karantina di salah satu hotel di Jakarta.

    Tetapi, pada hari akhir karantina, wisman tersebut mendapat hasil tes PCR positif dan tidak diizinkan melakukan tes PCR di tempat lain. Alhasil, wisman itu meragukan hasilnya. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku memang tidak boleh wisatawan menunjuk sendiri laboratorium untuk melakukan PCR. Tes itu, harus berdasarkan laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    “Yang kena getahnya hotel terus. Ada tendensi, hotel yang kena tidak baiknya. Kami dituduh mafia karantina. Padahal, PHRI sangat terbuka, kalau ada kesalahan akan kami tindak tegas,” tegas Hariyadi.

    Kemudian pihak hotel menawarkan perpanjangan masa menginap lantaran wisman meminta waktu untuk berpikir. Wisatawan asing itu selanjutnya memutuskan pindah hotel untuk menjalani karantina mandiri.

    Agar kasus serupa tidak terulang lagi, Hariyadi menyarankan agar di masa mendatang harus ada informasi mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan pelaku perjalanan luar negeri. []

  • Pemerintah Ubah Lagi Aturan Karantina dari 7 Hari Jadi 5 Hari

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa Pemerintah mengubah aturan karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan yang bersangkutan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sudah divaksinasi lengkap.

    Sedangkan bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini, diberlakukan mengingat sebagai besar varian Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.

    “Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” tutur Menko Luhut dalam acara Konferensi Pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, yang akan diselenggarakan secara daring pada Senin, 31 Januari 2022.

    Menko Luhut juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022. Tujuannya, untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi.

    Luhut Binsar Panjaitan
    Menko Maritim dan investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Marves)

    “Namun, kami tetap akan melakukan pembukan secara bertahap bertingkat dan berlanjut. Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI (Pekerja Migran Indonesia),” ungkapnya.

    Menko Luhut menerangkan, selain peraturan karantina semua kedatangan akan tetap mengikuti edaran Surat Edaran yang berlaku. Selain itu, saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf. []