Tag: Karantina Mandiri

  • Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNA dan WNI

    peloporberita.com/ – Pemerintah mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun media sosialnya menyampaikan, syarat Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia adalah, wajib menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR di negara asal. Samplenya, diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.

    Selain itu, mereka harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif.

    Selanjutnya, harus melakukan karantina selama 5 hari bagi penumpang dari negara asal yang memiliki eskalasi kasus positif rendah. Lalu, wajib karantina 14 hari bila datang dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

    Sedangkan syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia khusus untuk WNA adalah sebagai berikut:

    1. Bisa memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau (untuk perjalanan wisata)
    2. Wajib memiliki Visa Kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar Amerika dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
    4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

    Sementara alur penanganan WNI atau WNA di pintu masuk kedatangan ke Indonesia yakni:

    Melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan

    Bila hasilnya positif, dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala atau gejala ringan. Untuk orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya sendiri.

    Untuk hasil negatif, maka dilakukan karantina selama 5 hari untuk penumpang dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah dan selama 14 hari jika dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

    Di hari keempat melakukan tes RT-PCR kedua

    Bila hasilnya negatif maka karantina selesai dan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Selain itu, dianjurkan untuk menjalani karantina Mandiri selama 14 hari. Serta, wajib terapkan protokol kesehatan yang berlaku.

    Untuk hasil test RT-PCR positif, dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya Mandiri. []

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

  • Viral Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI

    peloporberita.com/ | Selebgram Rachel Vennya ramai diperbincangkan setelah kabur saat karantina di RSDC Wisma Pademangan, Jakarta Utara. Setelah diadakan penyelidikan, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengatakan bahwa kaburnya Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS.

    “Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Kolonel Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

    Baca juga: Singapura Izinkan Wisatawan dari 11 Negara Masuk Tanpa Karantina

    Awalnya, Rachel mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dari Amerika Serikat untuk memenuhi undangan brand lokal, Erigo.

    “Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ucap Kolonel Herwin.

    Rachel tak sendiri, sejumlah public figure seperti Luna Maya, Gading Marten hingga Denny Sumargo juga ikut dalam rombongan tersebut. Namun tak seperti rekannya, sebut saja Denny Sumargo, yang menjalani karantina di hotel, Rachel justru melakukannya di Wisma Atlet.

    Baca juga: Sandiaga Uno: Masa Karantina Turis Asing Dikurangi Jadi 5 Hari

    Kolonel Herwin menyebutkan, ada tiga kriteria warga yang boleh dikarantina di Wisma Atlet. “Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujarnya.

    Berikut kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet:
    1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
    2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
    3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

    Baca juga: Profil Selebgram Ayu Thalia yang Diduga Memfitnah Nicholas Sean Purnama

    Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19 Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap oknum FS dan meminta proses pemeriksaan dilakukan dengan cepat.

    “Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,” kata Herwin.

    Akibat tindakannya ini, Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. []

  • Singapura Izinkan Wisatawan dari 11 Negara Masuk Tanpa Karantina

    peloporberita.com/ | Jakarta – Singapura, akan mulai membuka perbatasan bagi pendatang yang telah divaksinasi dari sembilan negara yakni Kanada, Denmark, Perancis, Italia, Belanda, Spanyol, Inggris, Amerika Serikat, dan Korea Selatan mulai 19 Oktober 2021.

    Para pelancong itu juga bebas dari karantina jika lolos tes Covid-19 seperti dikutip dari The Straits Times, Sabtu, 9 Oktober 2021.

    Sebelumnya pada bulan lalu, Singapura telah membuka perbatasan bagi pendatang dari Jerman dan Brunei. Dengan demikian, sejauh ini negara tersebut telah membuka perbatasan bagi 11 negara.

    Singapura, juga mempermudah pendatang yang telah divaksin dan berkunjung ke negaranya dengan hanya melewati dua kali tes Covid-19 swab yakni tes sebelum keberangkatan dan setelah tiba negara kota itu.

    Sebelumnya Singapura menerapkan empat kali tes swab Covid-19 bagi pendatang yang ingin memasuki negaranya. Langkah ini, menjadi salah satu upaya pemerintah memulihkan Singapura sebagai hub penerbangan Asia.

    Namun, rencana fase new normal ini berlangsung ketika Singapura tengah mengalami lonjakan kasus harian Covid-19. Singapura bahkan mencatat rekor harian infeksi Covid-19 pada Jumat (8/10/2021) kemarin, dengan 3.590 kasus dalam 24 jam. Jumlah itu menjadi infeksi Covid-19 harian tertinggi sejak awal pandemi menyebar di negara tersebut. []

  • Sandiaga Uno: Masa Karantina Turis Asing Dikurangi Jadi 5 Hari

    peloporberita.com/ | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno mengumumkan bahwa pemerintah akan mengurangi masa karantina penumpang penerbangan internasional dan wisatawan mancanegara (wisman), dari yang awalnya 8 hari, menjadi 5 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat rapat yang digelar, Kamis malam (07/10/2021).

    “Kami dapat umumkan untuk pertama kali Bapak Presiden menyampaikan arahan, kita juga sudah mendapatkan keyakinan dari Kementerian Kesehatan bahwa karantina diturunkan jadi 5 hari,” kata Sandi ketika ditemui wartawan di Kotagede, Yogyakarta, Jumat (08/10/2021), seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

    Baca juga: Sapta Nirwandar: WSBK Mandalika 3 Hari, Mesti Karantina 8 Hari Siapa yang Mau?

    Pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan ini, yang terutama adalah hitungan rata-rata harian masa inkubasi virus Covid-19 berdasarkan varian yang ada, kemudian meningkatnya cakupan vaksinasi, termasuk juga pencapaian testing dan tracing.

    “Berdasarkan data, inkubasi 3,7-3,8 rata-ratanya dan dengan peningkatan vaksinasi, testing, dan tracing, kami mendapatkan rekomendasi dan sudah diarahkan presiden jadi 5 hari,” ucap Sandi.

    Baca juga: Pengamat : Aturan Karantina 8 Hari Tidak Relevan dengan Ajang WSBK yang Hanya 3 Hari

    Meski demikian, Sandiaga menegaskan, kebijakan ini akan tetap dievaluasi setelah berjalan nanti. Ia juga menegaskan agar masa karantina 5 hari bagi wisman ini tetap bisa dipantau secara optimal.

    “Saya titip bahwa karantina itu memang menjadi benteng kita dan sebetulnya menjadi peluang pariwisata era baru bagi hotel-hotel menyediakan tempat karantina yang memiliki standar internasional yang layak,” tutur Sandiaga Uno.

    Sandi pun sempat terpikirkan membuat kebijakan masa karantina ini lebih nyaman dengan menyediakan resor khusus untuk para pelaku perjalanan luar negeri.

    “Kalau 5 hari bisa dibuat dalam 1 resor, misalnya saya terpikirnya ada 1 tempat didedikasikan jadi 1 tempat karantina. Di situ akan sangat memberikan suatu keleluasaan bagi wisatawan yang datang untuk selama 5 hari itu dipantau kesehatannya tapi tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar,” kata Sandi. []

  • Pengamat : Aturan Karantina 8 Hari Tidak Relevan dengan Ajang WSBK yang Hanya 3 Hari

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengamat sekaligus Ahli Strategi Pariwisata Nasional Taufan Rahmadi,  menganggap aturan karantina 8 hari yang diberlakukan pemerintah untuk wisatawan internasional tidak relevan. Sebab pelaksanaan event World Superbike WSBK hanya berlangsung 3 hari saja yakni mulai 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika-Lombok Tengah.

    “Dengan adanya PCR, saya rasa itu sudah menjadi jaminan bahwa protokol kesehatan itu sudah dilaksanakan. Kembali, ketentuan tentang karantina 8 hari harus ditinjau ulang.”

    "Sudah saatnya ditinjau kembali ketentuan tentang karantina 8 hari. Ini harus ditinjau ulang, mengingat bahwa sesuai dengan arahan bpk presiden dan WHO kita harus belajar untuk hidup berdampingan dengan covid-19," tutur TR panggilan akrabnya kepada peloporberita.com/, Rabu, 6 Oktober 2021.

    Taufan Rahmadi

    Sebelumnya, Pemerintah menyebutkan bahwa Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas. Adapun setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

    Sementara menurut Pengamat, tes PCR sudah menjadi jaminan bahwa protokol kesehatan sudah dijalankan.

    “Dengan adanya PCR, saya rasa itu sudah menjadi jaminan bahwa protokol kesehatan itu sudah dilaksanakan. Kembali, ketentuan tentang karantina 8 hari harus ditinjau ulang,” tegasnya.

    Saat Rakor Sekretariat Dewan KEK Mandalika, Taufan Rahmadi juga sempat menyinggung soal kuota tiket untuk WSBK. Menurutnya, hingga saat ini masih belum ditentukan berapa jumlah kuota dan pola pendistribusiannya. Padahal event WSBK tinggal menghitung hari.

    ”Itu belum bisa dipastikan oleh ITDC maupun MGPA,” ucap Taufan. []

  • Panduan Karantina Mandiri Secara Tepat, Beda dengan Isolasi Mandiri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah, menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi. Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri. Sedangkan Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala/gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

    Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat. Pasalnya, jika isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.

    Berikut ketentuan isolasi/karantina mandiri dari kemenkes :

    1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan

    2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat

    3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19

    4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga

    5. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.

    6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.

    7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)

    8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    Lalu ada bedanya Karantina Mandiri dengan Isolasi Mandiri?

    Karantina, diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19 dan berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

    Karantina, harus segera dilakukan setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi. Karantina dilakukan selama 14 hari.

    Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.

    Sementara Isolasi adalah upaya memisahkan orang yang sakit, yang membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat. Isolasi, bertujuan untuk mengurangi risiko penularan yang diberlakukan untuk kasus terkonfirmasi atau mereka yang menunjukkan hasil Covid-19 yang positif.

    Jika orang tersebut tidak mengalami gejala selama 10 hari isolasi, maka isolasi dinyatakan selesai. Jika muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari kedepan bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. []