Tag: kapolres

  • Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru

    peloporberita.com/ | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo menggelar video conference kepada seluruh jajaran, mulai dari pejabat utama, kapolda hingga kapolres terkait kesiapan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mencegah pertumbuhan angka kasus Covid-19.

    Dalam pengarahannya, Kapolri Listyo Sigit meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pemetaan potensi kerawanan dan melakukan antisipasi sejak dini. Hingga kini, situasi kamtibmas memang masih relatif kondusif, namun menurut kapolri, tetap perlu diantisipasi kalender kamtibmas akhir tahun 2021.

    Selain antisipasi gangguan kamtibmas, kapolri juga menekankan jajarannya untuk fokus mempersiapkan pengamanan dan pengendalian Covid-19, menjelang libur nataru. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 saat libur nataru, untuk mengantisipasi pertumbuhan angka kasus corona.

    Baca juga: Kapolri Wujudkan Impian Atlet Tuban Peraih Emas PON Teuku Tegar Jadi Polisi

    Terkait hal itu, Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) saat sebelum dan setelah operasi lilin, guna mengimplementasikan kebijakan tersebut.

    Kapolri mengatakan, kita harus bisa mempertahankan prestasi dalam penanganan Covid-19. Seperti diketahui, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) telah menetapkan Indonesia masuk kategori zona hijau Covid-19 dengan tingkat penularan kasus berada di level satu.

    Selain itu, Indonesia akan menjadi tuan rumah di beberapa agenda internasional. Karenanya, sebagai salah satu yang berada di garda terdepan, Polri harus memastikan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan lonjakan kasus Covid-19. Capaian ini perlu dipertahankan, dengan penguatan prokes, 3T (esting, Tracing, Treatment) dan meningkatkan capaian vaksinasi. []

  • Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh

    peloporberita.com/ | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat kurir narkoba yang berinisial DS (38), TA (59), R (36) dan AS (33).

    Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, pada Kamis (18/11/2021).

    Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.

    Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

    “Hasilnya sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa itu dan menangkap tersangka DS beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih,” ujar Eko Hartanto.

    Kepada polisi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman-temannya yakni TA, R dan AS. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di Kecamatan Muara Tiga Lhokseumawe dihari yang sama.

    “Berdasarkan keterangan para pelaku lainnya, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku AS yang hendak dijual dengan harga Rp 200 juta,” kata Eko Hartanto.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Bahkan AS mengatakan kepada petugas bahwa ia mendapatkan barang haram itu begitu saja di pinggir pantai dalam sebuah kantong plastik hitam. AS juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan 7 kilogram sabu lainnya di semak-semak pinggir pantai kawasan Eks PT. Arun, Blang Lancang.

    “Pengakuannya barang haram itu memang sudah dikemas dalam 9 bungkusan teh cina, tetapi dia hanya mengambil dua bungkus untuk dijual, sedangkan 7 bungkus lainnya disimpan,” ucap Eko Hartanto.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. []

  • Aparat Polisi Tangkap Pelaku Utama Penggelapan Ratusan Mobil di NTB

    peloporberita.com/ | Polres Lombok Tengah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FD (35), warga Desa Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan ratusan mobil rental.

    “Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, pada Sabtu (06/11/2021).

    Hery mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merek.

    Baca juga: Kapolres Lombok Timur Dukung Investor Kelola Resto Ekas Adventure

    “Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit, terdiri atas 19 mobil pikap dan 22 mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku,” jelas AKBP Hery Indra Cahyono.

    Dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk event World Superbike (WSBK) dan proyek Jalan Bypass Bandara Lombok. Kepada para korban dikatakan bahwa mobil yang disewa itu akan dimasukkan dalam proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara.

    “Itu hanya modus belaka. Akan tetapi, faktanya mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai kepada orang lain. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono. []

  • Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    peloporberita.com/ | Polisi menemukan produsen narkoba rumahan di Lumajang, Jawa Timur, yang menggunakan metode baru dalam memproduksi sabu, yaitu dengan teknik kocok dan masak. Metode ini disebut belum pernah digunakan oleh produsen sabu sebelumnya.

    Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hannato Seno menyebutkan, metode baru pembuatan sabu itu diketahui saat tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan olah TKP dan uji sampel bahan kimia pembuatan sabu di rumah tersangka GY di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, beberapa hari lalu.

    Ada empat lokasi yang dilakukan olah TKP yakni satu di Kecamatan Tempeh dan tiga di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Kasubbid Labfor Narkoba Polda Jatim AKBP Imamukti menjelaskan bahwa pelaku mencampur sejumlah bahan kimia dalam satu botol lalu mengocoknya.

    Metode itu dikenal dengan nama shake and bake atau kocok dan masak. Namun teknik ini berbahaya dan memiliki peluang kegagalan 50 persen karena bisa memicu ledakan, kebakaran dan mengeluarkan racun.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang telah menggerebek dua rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan sabu. Polisi mengangkap pembuat sabu sekaligus pemilik rumah bernama Gita Yulianto. Polisi juga menyita barang bukti sabu cair yang baru 80 persen jadi dan sejumlah bahan pembuatan sabu.

    Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu mentor tersangka memproduksi sabu. []

  • ICPW Nilai Sikap Kapolres Nunukan Ciderai Institusi Polri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ketua Presidium Indinesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto menyesalkan sikap Kapolres Nunukan yang bersikap tidak selayaknya sebagai seorang perwira menengah.

    “Jika ini dibiarkan, akan merongrong Polri yang Presisi. Sehingga semangat Presisinya jadi tidak bermakna.” 

    Pernyataan ini terkait viralnya sebuah video pendek memperlihatkan Kapolres Nunukan, KBP, AS melakukan kekerasaan kepada anak buahnya, Brigpol anggota Polres Nunukan. Dalam video tersebut, dia terlihat memukul dan menendang seorang anggota polisi.

    "Apalagi, peristiwa ini terjadi pada peringatan ke-69 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, tidak pantaslah, ya," tutur Bamsur panggilan akrabnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 26 Oktober 2021.

    Kapolres Nunukan

    Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan anggota Polres Nunukan, Brigpol SL, dipukul dan ditendang oleh atasannya, Kapolres Nunukan AKBP SA. Pemukulan tersebut terjadi pada 21 Oktober 2021 di Aula Markas Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

    Brigpol itu langsung jatuh tersungkur di lantai. Kapolres pun terlihat masih menendang sekali lagi. Pelaku kemudian ditenangkan oleh istrinya. Sedangkan korban masih duduk di lantai sambil menahan sakit.

    Bamsur menegaskan, sikap kekerasaan terhadap anggotanya, dimata publik berpotensi mencederai institusi Polri. “Apalagi Polri sendiri mengusung prediktif, responsibilitas, dan transparansi atau biasa disebut presisi,” sebut Bamsur.

    Jika ini dibiarkan, sambungnya, akan merongrong Polri yang Presisi. “Sehingga semangat Presisinya jadi tidak bermakna,” ucap aktivis ’98 ini.

    Karena itu, Ketua ICPW mengapresiasi sikap Kapolda Kaltara yang langsung menonaktifkan AKBP SA dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang surat perintah (sprint) bernomor 953 yang ditanda tangani Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono, Senin, 25 Oktober 2021.

    Diketahui, pelaku akan diperiksa oleh Propam Mabes Polri untuk kasus tersebut. Sikap tegas Polri, kata Bamsur patut diapresiasi bersama. Namun, tidak kalah pentingnya UU No 2 Thn 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13. “Selama ini hanya menonjolkan penegakkan hukumnya, tapi pengayoman dan pelayanan ke masyarakat tidak menonjol,” tandas Bamsur.

    Ketua ICPW mengusulkan, ke depan agar dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anggota Polri secara berkala. “Bukan hanya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata tetapi juga, penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya. []

  • Polres Jakbar Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu hasil penangkapan sejak Juli hingga Oktober 2021. Sejumlah narkoba di antaranya dimusnahkan dengan alat pembakaran incinerator.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo mengatakan, ratusan kilogram narkoba tersebut bernilai hingga Rp 34 miliar. “Kalau diakumulasikan, di pasar gelap sana, ini bernilai Rp 34 miliar. Dan ini memiliki daya rusak yang cukup. Kita bisa menyelamatkan sekitar 1,3 juta orang melalui penindakan ini,” ucapnya.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Ratusan kilogram narkoba itu didapatkan dari 14 kasus di berbagai wilayah dengan berbagai modus. Berbagai wilayah yang dimaksud adalah Menteng, Jakarta Pusat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Bekasi; Bogor; Tangerang; Tangerang Selatan; Malang, Jawa Timur dan Bukittinggi, Sumatera Barat.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Dari 14 kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka, yang beberapa di antaranya berstatus warga negara asing (WNA).

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2). Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum Rp 10 Miliar. []

  • Kapolri Minta Kapolda dan Kapolres Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar Aturan

    peloporberita.com/ | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian. Kapolri menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres agar tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

    “Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam arahannya melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Baca juga: ICPW Puji Kapolri Terbitkan TR Terkait Ketertiban Anggota

    Menurut Jenderal Pol Listyo Sigit, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Selain itu juga mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.

    “Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius,” ucap eks Kabareskrim Polri itu.

    Baca juga: Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot Setelah Surati Kapolri Listyo Sigit

    Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit mengapresiasi seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras menjaga nama baik institusi serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Ia berharap perilaku oknum polisi tidak mengendurkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

    “Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat, dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP. Namun, bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo. []

  • Polisi Amankan Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintetis

    peloporberita.com/ | Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap tiga remaja usia 19 tahun berinisial RAM, WR, dan RAP yang merupakan pemilik industri rumahan, sekaligus pembuat tembakau sintetis. Aksi yang dilakukan ketiga remaja ini masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba.

    “Tiga tersangka satu komplotan, RAM berprofesi sebagai sales apartemen, WR dan RAP karyawan sablon. Mereka sudah dua tahun menjalankan home industry tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (05/10/2021).

    Baca juga: Bereskrim Polri Tangkap Investor 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

    Harun mengatakan, tiga remaja itu ditangkap di daerah Sariwangi, Bandung. Hasil dari pemeriksaan, mereka sudah dua tahun mengontrak sebuah rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Bandung, yang dijadikan sebagai tempat pengolahan. “Produk ini mereka sebar ke beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” ucap Harun.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Tiga tersangka itu memasarkan hasil olahan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Serupa dengan enam perkara tembakau sintetis sebelumnya yang diungkap oleh Polres Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. “Pengirimannya sama persis seperti enam perkara sebelumnya, dengan mengirim, diselipkan dengan pemesanan barang lain. Kemudian pakai alumunium foil,” jelas Kapolres Harun.

    Polres Bogor menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka, yaitu 14 bungkus biang tembakau sintetis seberat 286 gram, satu dus besar plastik besar berisi tembakau seberat 10 kilogram, satu mesin pengaduk tembakau sintetis, dua alat timbangan, dan lain-lain. “Seluruh total yang berhasil kita amankan 23,74 kilogram biang tembakau sintetis, dan tembakau gorila 19 kilogram,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun. []