Tag: Kalimantan

  • Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan, Tim Labfor Mabes Polri Turun Tangan Olah TKP

    Jakarta – Kebakaran Kilang Pertamina, terjadi pada pada Minggu (15/05/2022) di area Plant 5 Unit Hydro Skimming Complex Balikpapan, Kalimantan Timur yang menghasilkan bahan baku gasoline. Pada peristiwa tersebut, diketahui 6 orang menjadi korban, 1 di antaranya meninggal dunia.

    Perinciannya, tiga mengalami luka bakar dan sedang menjalani perawatan di RS Pertamina Balikpapan. Sementara dua lainnya, mengalami luka ringan akibat paparan api dan sempat mendapat perawatan di klinik setempat.

    Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri cabang Surabaya pun, diterjunkan ke Balikpapan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran tersebut.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, tim Labfor Mabes Polri datang kemarin dan langsung melakukan investigasi penyebab kebakaran. Selain itu, Polda Kaltim bersama pihak Pertamina juga membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi internal terkait kebakaran ini.

    “Tim Labfor dari Mabes Polri hari ini datang. Kita juga bentuk tim bersama internal bersama Pertamina untuk melakukan investigasi,” tutur Kombes Yusuf Selasa, (17/05/2022).

    Selain penyelidikan, Kabid Humas Polda Kaltim juga mengungkap bahwa pasca kejadian kebakaran pihaknya langsung bergerak dengan memeriksa keterangan saksi-saksi.

    “Kemarin sudah langsung kami periksa, termasuk manager lapangan terkait teknis sehingga terjadi kebakaran,” ungkap Kombes Yusuf.

    Namun, ia belum bisa membeberkan lebih jauh hasil pemeriksa saksi-saksi dan hasil penyelidikan awal, lantaran masih dilakukan penyelidikan secara mendalam.

    “Untuk dugaannya belum bisa kita kasih tahu dulu. Nantilah itu, karena hasilnya (penyelidikan) itu untuk bahan laporan kita,” tandas Kombes Pol Yusuf. []

  • Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan “Kalimantan sebagai tempat jin buang anak”. Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti yakni akun YouTube dengan nama ‘Bang Edy Channel’. Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

    “37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” tutur Ramadhan, Senin (31/1/2022).

    Akun YouTube Edy Mulyadi, dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun tersebut, Edy juga sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

    Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

    “Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP),” tandas Jenderal Bintang Satu, Selasa (1/2/2022).

    Sebelumnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Herman juga menilai polisi menyalahi aturan lantaran menahan tersangka tanpa di-BAP sehingga Herman menganggap polisi lalai. []

  • Dituduh Selingkuh Suami Bakar Kasur, 30 Rumah Tetangga Hangus

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pertengkaran suami-istri diduga menyebabkan terbakarnya 30 rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa, 3 Agustus 2021.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pria berinisial AB (46) nekat membakar rumahnya sendiri lantaran tidak terima dituduh selingkuh oleh istrinya NT (48).

    “Tersangka dalam perkara kasus kebakaran tersebut berinisial AB, sementara ini kami amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Todoan, Rabu, 4 Agustus 2021.

    “Kasur tersebut diduga sengaja dibakar oleh terduga pelaku yakni AB, juga sudah diamankan dan yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan.”

    Kasat Reskrim menjelaskan, pertengkaran rumah tangga itu, bermula dari tuduhan selingkuh oleh sang istri berinisial NT (48). Tidak terima dituduh selingkuh, AB (46) marah dan membakar rumahnya sendiri. Sayangnya api menjalar dan tetangganya pun ikut menjadi korban.

    “Terduga tersangka dalam perkara kasus kebakaran tersebut berinisial AB sementara ini kami amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Todoan.

    Dalam kasus kebakaran ini, penyidik juga sudah mendapatkan saksi mata. Dua orang saksi tersebut adalah istri dari AB berinisial NT dan seorang pria berinisial AM warga Kelurahan Tumbang Rungan.

    Anggota Reskrim Polresta Palangka Raya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Mereka mendapati sisa kasur yang terbakar serta abu dan arangnya.

    “Kasur tersebut diduga sengaja dibakar oleh terduga pelaku yakni AB, juga sudah diamankan dan yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan,” tegasnya.

    Sebelum kebakaran terjadi, AB terlibat cekcok rumah tangga dengan istrinya di rumah. Pertengkaran lantaran sang istri menuduh suaminya sedang berselingkuh. Sekitar pukul 14.00 WIB pertengkaran terus terjadi dan sang suami sempat berkata ‘kalau mau susah biar susah sekalian’.

    Kemudian, AB mengambil sebuah korek api dan menumpahkan bensin di kasur yang terletak di dekat jendela hingga membakar kasur tersebut.

    “Ketika AB membakar kasur, api langsung membesar dan membakar rumahnya sendiri, lalu api merembet ke sebelah rumah sampai api membesar membakar ke seluruh rumah warga yang tinggal di wilayah RT 001, RW I Kelurahan Tumbang Rungan,” ungkapnya.

    Akibatnya, api itu menjalar dan membakar sedikitnya 30 bangunan rumah, dua bangunan sarang walet, satu TPA Al-Quran dan lima unit warung dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sedangkan aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga dengan sengaja membakar rumahnya hingga mengakibatkan peristiwa itu terjadi. []