Tag: Jouska Finansial Indonesia

  • CEO Jouska Aakar Abyasa Segera Diadili Terkait Kasus Penipuan

    Jakarta – Polisi, menahan CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno terkait kasus penipuan. Selain itu, Kepolisian juga telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.

    Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka Aakar akan segera diadili di pengadilan. Sebelumnya, Aakar bersama rekannya, Direktur PT Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021 silam.

    “Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan,” tutur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun dikutip dari laman resmi Tribrata, Senin, (21/03/2022)

    Kronologi

    Kombes Ma’mun mengungkapkan, kasus ini bermula dari 41 orang yang melaporkan Jouska ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.

    Kerugian para korban Jouska mencapai Rp18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 mantan nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Aakar dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Juga Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pertengahan Oktober 2021, Polisi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka tersebut agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Bareskrim Polri. []

  • Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Tersangka Penipuan

    peloporberita.com/ | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal. “Kasus Jouska sudah naik tersangka,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

    Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

    “Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra, sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” sambungnya.

    Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    Sebelumnya, penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor terlebih dahulu.

    “Sebelumnya itu kan ada 3 orang yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda Metro. Nah, setelah 3 orang ini di BAP, kita menunggu panggilan untuk pemanggilan sisanya 7 orang. Nah, 7 orang itu dilakukan (di-BAP) di sini mulai hari ini sampai hari Jumat,” ujar kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1), seperti dikutip dari detikcom.

    Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Investasi dan Arisan Bodong

    Jika kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan mendukung, maka kasus ini akan memasuki tahap penyidikan dan saat itulah Aakar akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus Jouska.

    “Setelah 10 orang ini di-BAP baru nanti dilihat pemenuhan dari unsur-unsur tindak pidananya, tindak pidananya sudah terpenuhi atau tidak, kemudian bukti-bukti yang ada ini mendukung atau tidak, kalau misalnya mendukung, maka ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, ini kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi kalau sudah tahap penyidikan, maka si Aakar akan dipanggil,” ungkapnya.

    Selain 10 pelapor, total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada 41 orang, dengan total kerugian 18 miliar rupiah. Namun, jika dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah, maka total kerugiannya bisa mencapai 30 miliar rupiah. []