Tag: JKN

  • Muhadjir Effendy: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik untuk Pastikan Seluruh Warga Tercover JKN

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah, bukan untuk memberatkan masyarakat. Tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    “Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah Undang-undang. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tutur Muhadjir Rabu (23/02/2022) malam.

    “Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” tambahnya.

    Muhadjir menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah. Presiden berpesan, untuk selalu mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

    “Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” ungkap Menko PMK.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu.”

    Menko PMK juga meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu, untuk tidak khawatir lantaran pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    “Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” ujarnya.

    Menurut Muhadjir, saat ini dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, masih banyak yang belum terserap.

    “Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar,” tegasnya.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu,” tandas Muhadjir. []

  • Timboel Siregar: Jangan Sampai “The Poor Left Behind” di Presidensi G20

    peloporberita.com/ – Penetapan Indonesia sebagai Presiden G20 untuk tahun 2022 dilakukan saat KTT G20 ke-15 di Riyadh, Arab Saudi pada 22 November 2020 lalu. Presidensi G20 adalah posisi di mana sebuah negara menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan G20.

    Ini menjadi kebanggaan bangsa kita. Tema yang diusung adalah Recover Together, Recover Stronger. Dengan tema ini diharapkan semua rakyat Indonesia, khususnya, bisa pulih bersama-sama dan menjadi lebih kuat.

    Tema ini diharapkan terimplementasi dengan baik, untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada yang tertinggal dibelakang dalam proses pemulihan dan proses menjadi lebih kuat. Jaminan sosial adalah satu satu instrument yang dapat mendorong seluruh rakyat bersama-sama pulih dan menjadi lebih kuat.

    Namun menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, tema tersebut tidak selaras dengan kebijakan Pemerintah di bidang jaminan sosial, khususnya jaminan sosial bagi rakyat miskin.

    “Jangan sampai si miskin tertinggal dibelakang (“The Poor Left Behind”) dalam arak-arakan presidensi G20 yang sangat bergensi dan menjadi kebanggaan bangsa kita.”

    Sebab, per 15 Nopember lalu jumlah orang miskin di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta PBI sebanyak 84 juta, menyusut sekitar 12 juta orang dibandingkan kepesertaan di awal Januari 2021 lalu, yang waktu itu berjumlah 96.1 juta orang.

    “Rakyat miskin dengan sepihak dikeluarkan Kementerian Sosial, tanpa verifikasi dan tanpa membangun komunikasi dengan rakyat miskin tersebut. Demikian juga pekerja miskin masih belum mendapat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS ketenagakerjaan yang sudah 2 tahun ini dijanjikan Pemerintah,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 14 Desember 2021.

    Timboel Siregar menegaskan, hingga saat ini, Pemerintah belum ada rencana mengalokasikan dana di APBN untuk menjamin pekerja miskin di program JKK dan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

    Kontras dengan hal ini, Pemerintah justru sudah mengalokasikan dana sekitar Rp. 950 miliar (terberitakan dalam running text sebuah TV nasional) untuk mensubsidi iuran pekerja formal dalam Program jaminan sosial baru yang bernama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Orang mampu seperti pekerja formal disubsidi dapat JKP sehingga pekerja formal tambah lengkap perlindungan jaminan sosialnya, yaitu dari program JKN, JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta akan mendapat JKP (dimulai di bulan Februari 2022 nanti setelah mengiur 12 bulan dari Februari 2021).

    “Tetapi pekerja miskin hanya untuk mendapatkan JKK, JKM saja sulitnya minta ampun,”

    “Bagaimana implementasi kata “together” dan “stronger” untuk rakyat miskin, di tengah diskriminasi perlindungan kepada masyarakat miskin khususnya peserta PBI di JKN dan pekerja miskin yang belum mendapat JKK JKM, yang dilakonkan Pemerintah saat ini,” tanya Timboel Siregar.

    “Bagaimana rakyat miskin dapat mengakses jaminan pembiayaan Kesehatan ketika sakit namun status kepesertaannya nonaktif di JKN, bagaimana pekerja miskin dapat pengobatan yang layak ketika mengalami kecelakaan kerja yang kerap kali ditolak oleh program JKN?” sambungnya.

    Timboel Siregar menegaskan, seharusnya Presiden mengimplementasikan kata “together” dan “stronger” untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk segmen rakyat tertentu saja.

    Bahkan, bila mengacu pada Pasal 5 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM justru yang harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih dari Pemerintah adalah masyarakat rentan (seperti rakyat miskin, disabilitas, lansia, dsb), yaitu mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial, bukan pekerja mampu atau masyarakat mampu.

    “Jangan sampai si miskin tertinggal dibelakang (“The Poor Left Behind”) dalam arak-arakan presidensi G20 yang sangat bergensi dan menjadi kebanggaan bangsa kita,” tandasnya. []

  • Muhadjir Effendy: Digitalisasi Layanan Kesehatan Harus Berbasis Data Akurat

    peloporberita.com/ | Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya adalah melalui inovasi berbasis teknologi informasi atau digitalisasi.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, perluasan digitalisasi pelayanan kesehatan harus mampu menarik lebih banyak masyarakat untuk ikut serta program JKN.

    Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pada tahun 2024, minimal 98% penduduk Indonesia harus menjadi peserta JKN. Merujuk data per 30 September 2021, jumlah peserta program JKN tercatat 226.301.696 atau baru sekitar 83,82% dari total jumlah penduduk.

    Baca juga: Muhadjir Effendi: Arena Biliar di PON XX Papua Berstandar Internasional

    “Namun satu hal yang harus kita perhatikan betul bahwa bagaimana pun bagusnya sistem yang kita bangun termasuk digitalisasi, maka kita akhirnya berpulang pada satu hal yaitu kondisi data,” kata Muhadjir saat menjadi narasumber Pertemuan Nasional Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

    Pada pertemuan itu, Muhadjir juga menekankan pentingnya kecepatan dan keakuratan data dalam menjalankan program JKN, terutama meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Apalagi, Indonesia sudah mengadopsi pemanfaatan big data dan big data analytics selama pandemi.

    Ia menyebut, jika informasi yang diberikan valid, maka kemungkinan besar keputusan yang diambil atas dasar data juga akan baik. Sebaliknya, jika data tidak valid, apalagi sampai menyesatkan dan terjadi banyak klarifikasi, maka olahan dari data tersebut pastinya menjadi tidak benar.

    Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: PON XX Ajang Promosi Pariwisata Papua

    Sesuai Peraturan Presiden No. 35/2020 tentang penugasan Kemenko PMK yaitu melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK, maka Kemenko PMK akan terus mengawal kebijakan dan pelaksanaan program JKN. []