Tag: Isolasi Mandiri

  • Pasca Isoman, Status Warna Pada Aplikasi PeduliLindungi Berubah Otomatis

    peloporberita.com/ – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa mereka melakukan penyesuaian Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

    “Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” tutur Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, di Jakarta, Selasa (15/02/2022).

    Adapun hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang adalah sebagai berikut:

    01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
    02 Februari H+1 positif
    03 Februari H+2 positif
    04 Februari H+3 positif
    05 Februari H+4 positif
    06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
    07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

    Kemudian dilakukan tes ulang yang harus melalui pemeriksaan PCR, hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, maka status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

    Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

    08 Februari H+7 positif
    09 Februari H+8 positif
    10 Februari H+9 positif
    11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai. []

  • Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri di Rumah

    peloporberita.com/ – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau, pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, varian omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan varian Alpha, Betha, dan Delta. Meski demikian, gejalanya lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

    ”Pasien yang masuk rumah sakit, 85% sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%,” tuturnya di kantor Kemenkes, Jumat (4/2/2022).

    Sedangkan bagi pasien Isoman, lanjut Nadia, selama saturasi di atas 95% ke atas tidak perlu khawatir. Jika ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.

    Adapun menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ada 5 derajat gejala Covid-19, yakni :

    Pertama tanpa gejala atau asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis. Kedua, gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12 sampai 20 kali per menit dan saturasi oksigen lebih dari 95%.

    Pasien dengan gejala ringan, umumnya mengalami demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.

    Kemudian ada juga gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

    Ketiga, gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .

    Keempat, gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93% .

    Sedangkan yang kelima adalah gejala Kritis, yaitu Pasien yang mengalami gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.Adapun dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

    “Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” tegas dr. Nadia. []

  • DPR Desak Pemerintah Tambah Tempat Isolasi Seiring Meningkatnya Kasus Covid

    peloporberita.com/ | Tingginya angka kasus Covid-19 varian Omicron membuat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occcupancy Rate (BOR) di Jakarta sudah mencapai 45 persen. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah memperbanyak tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid.

    “Hal ini penting agar BOR faskes di ibu kota tetap terkendali, sehingga faskes tetap bisa melakukan pelayanan kesehatan yang optimal dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,” kata Charles dalam keterangan persnya seperti dilansir dari Parlementaria.

    Charles mengatakan pentingnya perbanyak jumlah fasilitas isolasi terpusat di Jakarta untuk menampung pasien gejala sedang dan ringan yang tidak punya tempat isolasi mandiri, dan yang khawatir mengalami perburukan.

    “Sebab, pasien di tempat isolasi terpusat akan dipantau secara intensif oleh tenaga medis. Dengan isolasi terpusat bagi pasien gejala sedang dan ringan, tempat tidur di faskes tetap tersedia bagi pasien gejala berat dan kritis,” ungkap legislator dapil DKI Jakarta III itu.

    Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta kewaspadaan dengan naiknya indikator BOR Covid-19 di Jakarta. Antara lain dengan memastikan kesiapan sarana prasarana perawatan, obat-obatan, oksigen, ventilator, termasuk operasional untuk tenaga kesehatan.

    Mufida mengingatkan pemerintah masih memiliki masalah tunggakan klaim rumah sakit (RS) untuk penanangan Covid-19 pada tahun 2020. Dikhawatirkan tunggakan ini memengaruhi kesiapan RS seiring meningkatnya kasus Covid-19 dan meningkatnya BOR.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pemerintah meringankan beban RS dengan menyelesaikan kewajiban, jelang potensi adanya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.

    “Pemerintah wajib selesaikan tunggakan bayar klaim RS, khususnya tahun 2020. Harus dicarikan solusinya untuk meringankan beban saat BOR terus meningkat,” ungkap legislator dapil DKI Jakarta I tersebut. []

    Baca juga: 60 Pegawai Positif Covid-19, Kemensos Lockdown Kantor Pusat

  • Pesan Presiden Jokowi Terkait Penanganan Omicron

    peloporberita.com/ – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, bahwa tidak semua kasus Covid-19 Omicron membutuhkan layanan langsung karena gejalanya tidak membahayakan.

    “Yang paling penting meminimalkan kontak, ini akan mencegah penyebaran yang lebih luas,” tutur Kepala Negara dalam pernyataannya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/01/2022).

    “Saya minta Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian tetap tenang, tidak panik, laksanakan selalu protokol kesehatan, kurangi aktivitas yang tidak perlu.”

    Presiden meminta, bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa ada gejala, untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama lima hari. Sedangkan pasien dengan gejala ringan seperti batuk, pilek, atau demam dapat menggunakan layanan telemedisin maupun ke puskesmas atau dokter terdekat. Hal ini dapat mengurangi beban fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.

    “Ini penting agar fasilitas kesehatan kita dapat lebih fokus menangani pasien dengan gejala berat, maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif,” ungkapnya.

    Jokowi juga memperkirakan, kenaikan kasus Omicron akan terus terjadi dalam beberapa minggu ke depan. Pemerintah pun, sudah melakukan banyak persiapan untuk menghadapi varian tersebut.

    “Belajar dari lonjakan kasus varian Omicron yang sudah terjadi terlebih dahulu di berbagai negara, pemerintah sudah melakukan banyak persiapan untuk menghadapinya,” kata Kepala Negara.

    “Perbaikan berbagai sarana dan prasarana fasilitas kesehatan disesuaikan dengan karakter varian Omicron yang berbeda dengan sebelumnya dan membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Salah satunya melalui layanan telemedisin, aplikasi layanan kesehatan,” sambungnya.

    Presiden pun tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk waspada, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas.

    “Saya minta Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian tetap tenang, tidak panik, laksanakan selalu protokol kesehatan, kurangi aktivitas yang tidak perlu. Saya mengajak Saudara-saudara sekalian menjaga kesehatan diri masing-masing sebaik-baiknya untuk meningkatkan imunitas,” tegasnya. []

  • Cara Mendapatkan Layanan Telemedisin Isoman Gratis Bagi Pasien Omicron

    peloporberita.com/ – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menyediakan layanan telemedisin Isoman (Isolasi Mandiri) bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron. Melalui layanan tersebut, pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

    Kemenkes menyebut, Layanan, dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/. Sebanyak 17 platform telemedicine telah bekerjasama dengan Kemenkes, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.

    Untuk mendapatkan layanan tersebut, pasien harus melakukan tes PCR terlebih dahulu di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

    Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Bila tidak mendapatkan Whatsapp pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

    Setelah mendapat pesan Whatsapp pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine. Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

    Lewat konsultasi ini, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

    Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan)

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, paket obat tersebut, disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine. Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.

    ”Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, Diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek,” tuturnya dikutip dari laman Kementerian Kesehatan pada Selasa (25/1/2022). []

  • Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

    peloporberita.com/ – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menerbitkan ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron. Ketentuan tersebut, terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditetapkan tanggal 17 Januari 2022.

    Dalam SE tersebut Menkes menegaskan bahwa, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

    “Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” isi SE tersebut.

    Adapun ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

    2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

    3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

    Sementara syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah, nerusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
    lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

    Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yakni dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah),  memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

    “Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” tegas Menkes Budi dalam SE tersebut.

    Isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. []

  • Sandiaga Uno: Masa Karantina Turis Asing Dikurangi Jadi 5 Hari

    peloporberita.com/ | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno mengumumkan bahwa pemerintah akan mengurangi masa karantina penumpang penerbangan internasional dan wisatawan mancanegara (wisman), dari yang awalnya 8 hari, menjadi 5 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat rapat yang digelar, Kamis malam (07/10/2021).

    “Kami dapat umumkan untuk pertama kali Bapak Presiden menyampaikan arahan, kita juga sudah mendapatkan keyakinan dari Kementerian Kesehatan bahwa karantina diturunkan jadi 5 hari,” kata Sandi ketika ditemui wartawan di Kotagede, Yogyakarta, Jumat (08/10/2021), seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

    Baca juga: Sapta Nirwandar: WSBK Mandalika 3 Hari, Mesti Karantina 8 Hari Siapa yang Mau?

    Pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan ini, yang terutama adalah hitungan rata-rata harian masa inkubasi virus Covid-19 berdasarkan varian yang ada, kemudian meningkatnya cakupan vaksinasi, termasuk juga pencapaian testing dan tracing.

    “Berdasarkan data, inkubasi 3,7-3,8 rata-ratanya dan dengan peningkatan vaksinasi, testing, dan tracing, kami mendapatkan rekomendasi dan sudah diarahkan presiden jadi 5 hari,” ucap Sandi.

    Baca juga: Pengamat : Aturan Karantina 8 Hari Tidak Relevan dengan Ajang WSBK yang Hanya 3 Hari

    Meski demikian, Sandiaga menegaskan, kebijakan ini akan tetap dievaluasi setelah berjalan nanti. Ia juga menegaskan agar masa karantina 5 hari bagi wisman ini tetap bisa dipantau secara optimal.

    “Saya titip bahwa karantina itu memang menjadi benteng kita dan sebetulnya menjadi peluang pariwisata era baru bagi hotel-hotel menyediakan tempat karantina yang memiliki standar internasional yang layak,” tutur Sandiaga Uno.

    Sandi pun sempat terpikirkan membuat kebijakan masa karantina ini lebih nyaman dengan menyediakan resor khusus untuk para pelaku perjalanan luar negeri.

    “Kalau 5 hari bisa dibuat dalam 1 resor, misalnya saya terpikirnya ada 1 tempat didedikasikan jadi 1 tempat karantina. Di situ akan sangat memberikan suatu keleluasaan bagi wisatawan yang datang untuk selama 5 hari itu dipantau kesehatannya tapi tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar,” kata Sandi. []

  • Panduan Karantina Mandiri Secara Tepat, Beda dengan Isolasi Mandiri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah, menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi. Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri. Sedangkan Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala/gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

    Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat. Pasalnya, jika isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.

    Berikut ketentuan isolasi/karantina mandiri dari kemenkes :

    1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan

    2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat

    3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19

    4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga

    5. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.

    6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.

    7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)

    8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    Lalu ada bedanya Karantina Mandiri dengan Isolasi Mandiri?

    Karantina, diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19 dan berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

    Karantina, harus segera dilakukan setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi. Karantina dilakukan selama 14 hari.

    Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.

    Sementara Isolasi adalah upaya memisahkan orang yang sakit, yang membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat. Isolasi, bertujuan untuk mengurangi risiko penularan yang diberlakukan untuk kasus terkonfirmasi atau mereka yang menunjukkan hasil Covid-19 yang positif.

    Jika orang tersebut tidak mengalami gejala selama 10 hari isolasi, maka isolasi dinyatakan selesai. Jika muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari kedepan bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. []

  • Youtuber Bob Bee Builder Gratiskan Hotel untuk Isoman Selama Pandemi

    peloporberita.com/ | Youtuber Indonesia Bob Bee Builder menggratiskan hotel bintang tiga miliknya, Hotel Grand Malioboro di Jl. Iskandar Muda No. 168, Jambi, untuk isolasi mandiri Covid-19 mulai awal Agustus 2021 sampai pandemi benar-benar dinyatakan selesai.

    Hotel yang terdiri dari 6 lantai itu dilengkapi rooftop yang bisa dimanfaatkan untuk berjemur di pagi hari. “Jumlah kamar ada 40, tapi karena ada dua hall besar ikut dimanfaatkan juga sehingga kapasitas bertambah jadi 74 kamar,” kata Bob Bee, Senin (26/7/2021), mengutip detik.com. 

    Baca juga: Agnez Mo Buka Klinik Vaksin Covid-19 Gratis di Kawasan Ancol

    Untuk pengadaan obat, vitamin dan tenaga kesehatan, Bob Bee menjalin kerja sama dengan Satgas COVID dan Dinas Kesehatan setempat. Ia juga menyiapkan sekitar 50 tabung oksigen besar dari perusahaan lain miliknya. 

    Sejak awal pekan lalu, Bob Bee juga bekerja sama dengan sejumlah pengusaha pembuat kusen dan pegawai yang terkena PHK untuk membuat peti mati gratis bagi siapa pun yang membutuhkan. “Untuk tahap pertama kami siapkan 100 peti dulu,” kata pengusaha properti itu.

    Baca juga: Vitamin yang Bisa Dikonsumsi Saat Isolasi Mandiri

    Keputusan ini berawal dari pengalaman pribadinya, ketika pada Januari 2021 istri dan putranya terinfeksi virus corona dan harus isolasi mandiri di rumah. Kemudian pada Juni 2021, pamannya meninggal akibat Covid-19. Tapi yang membuatnya sangat terguncang dan merasa bersalah ketika di awal PPKM Darurat, ada tetangganya yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri di rumah. 

    “Dia tak seberuntung keluarga saya bisa isolasi mandiri dengan nyaman. Rumahnya sempit dan harus berbagi dengan anggota keluarga lain tanpa makanan bergizi dan obat-obatan memadai, akhirnya memicu kluster keluarga,” kata Bob Bee.

    Baca juga: Tips Mengelola Limbah Masker Bekas Pakai Saat Isolasi

    Akhirnya, youtuber makanan ekstrem ini pun memutuskan untuk mengaktifkan Hotel Grand Malioboro yang sudah hampir setahun tutup. Ia menghubungi sejumlah instansi terkait untuk mewujudkan hal itu, dan pada pekan lalu gubernur, kapolda, dan wali kota sudah meninjau kelayakan hotelnya untuk menjadi fasilitas isolasi mandiri.

    Selain mengelola hotel bintang tiga, pria bernama asli Charles Robin Lie ini juga menggeluti usaha properti hingga perkapalan. Baginya, membuat konten youtube hanya iseng untuk menambah kegiatan selama pandemi. []

  • Antar Ribuan Obat Covid, TNI Luncurkan Program Go Babinsa

    peloporberita.com/ | Jakarta – Korem 061/SK TNI,  meluncurkan program Go Babinsa untuk mendukung Pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran covid-19 di wilayahnya yaitu Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Cianjur. Kegiatan ini, adalah salah satu upaya Korem membantu masyarakat tidak mampu yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi Mandiri.

    “Kami bekerjasama dengan Babinsa, Bhabinmas, para dokter, bidan serta para lurah, intinya akan memberikan obat-obatan tersebut akan kepada warga yang tidak mampu, dan obat-obatan tersebut akan diantar langsung ke rumah warga masyarakat yang terpapar Covid-19.”

    Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi dalam acara Launching Go Babinsa di Makorem 061/SK menjelaskan, sebanyak 1.276 Babinsa jajaran Korem 061 Suryakancana siap dilibatkan dalam program tersebut. Dengan tujuan membantu masyarakat yang sedang menjalani Isoman di rumah masing-masing.

    “Hari ini kami sudah menyediakan 3785 obat-obatan untuk Covid-19 yang akan kami berikan untuk warga masyarakat, persyaratannya mudah hanya menunjukkan KTP kemudian dilengkapi dengan surat keterangan sakit covid-19 kemudian dilengkapi juga dengan pernyataan tidak mampu,” tutur Danrem berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/ Rabu, 21 Juli 2021.

    “Jika warga tersebut sudah memberikan surat keterangan, maka selanjutnya kami akan berikan obat-obatan tersebut. Kami bekerjasama dengan Babinsa, Bhabinmas, para dokter, bidan serta para lurah, intinya akan memberikan obat-obatan tersebut akan kepada warga yang tidak mampu, dan obat-obatan tersebut akan diantar langsung ke rumah warga masyarakat yang terpapar Covid-19,” sambungnya.

    “Saya berharap bantuan ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran, yang artinya masyarakat jangan sampai telat melaporkan, karena jika terlambat melaporkan bisa saja berakibat buruk. Dan bantuan inipun dalam pembagiannya harus diberikan tepat sasaran atau tepat warga masyarakat yang tidak mampu,” lanjut Danrem.

    Danrem bersama Dandim 0606/KB, serta Wakil Walikota Bogor melepas para motoris atau para Babinsa usai pimpin apel Launching Go Babinsa. Selanjutnya para Babinsa akan mengantarkan bantuan obat-obatan tersebut.

    Bahkan Danrem turun langsung bersama para Babinsa dengan mengendarai sepeda motor mengantarkan bantuan obat-obatan kepada warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri di wilayah Ciwaringin Bogor Tengah, Kota Bogor.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Bogor, Kapolresta Bogor, Dandim 0606/Kota Bogor, Kasrem dan para Kasi Rem 061/Sk Kasdim 0621/Kab.Bogor, Kadinkes, Ketua MUI, serta FKUB Kota Bogor. []