Tag: Interpol

  • Polisi: Menangkap Penista Agama yang Lari ke Luar Negeri Tidak Mudah

    Jakarta – Polri menyampaikan bahwa untuk menangkap dan membawa para tersangka kasus penistaan agama yang sudah bermukim atau lari ke luar negeri adalah hal yang tidak mudah.

    Seperti Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26, yang disebut berada di Jerman. Lalu Syaifudin Ibrahim yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al Quran karena mengandung unsur kekerasan, yang dikabarkan berada di Amerika Serikat. Hingga kini, keduanya masih berkeliaran bebas dan Polri belum bisa menangkap dan membawa mereka kembali ke Indonesia.

    Sementara upaya yang bisa dilakukan Polri, jika mereka sudah menjadi tersangka adalah mengusulkan kepada pihak Interpol, agar mengeluarkan Red Notice, yang memungkinkan aparat kepolisian di negara manapun, untuk menangkap dan mengekstradisikan mereka ke Indonesia.

    Tetapib penerbitan Red Notice oleh Interpol, menjadi kendala tersendiri. Pasalnya, sebagian besar kasus-kasus penistaan agama, bukan dianggap sebagai kasus pidana oleh negara-negara lain, sehingga jarang pihak Interpol mau mengeluarkan Red Notice untuk kasus-kasus jenis ini.

    Polri menegaskan, bahwa mereka akan menangkap penista agama, seperti M Kece atau yang lainnya, jika berada di Indonesia. Namun, jika berada di wilayah yurisdiksi negara lain, Polri tidak akan bisa melakukannya, kecuali mempercayakannya pada Interpol atau polisi di negara bersangkutan. []

  • Prancis Selidiki Presiden Interpol Atas Dugaan Penyiksaan

    Jakarta | Jaksa anti-teror Prancis telah membuka penyelidikan awal atas penyiksaan dan tindakan barbarisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Interpol Jenderal Emirat Ahmed Nasser Al-Raisi.

    Penyelidikan itu menyusul pengaduan hukum oleh sebuah LSM yang menuduh Raisi bertanggung jawab atas penyiksaan seorang tokoh oposisi dalam perannya sebagai pejabat tinggi di kementerian dalam negeri Uni Emirat Arab.

    Mengutip AFP, organisasi tersebut melontarkan tuduhan penyiksaan ketika Raisi mencalonkan diri sebagai presiden Interpol, dengan mengatakan mereka khawatir Interpol akan berisiko dieksploitasi oleh rezim represif.

    Namun, Raisi akhirnya tetap terpilih sebagai presiden pada bulan November lalu, setelah Uni Emirat Arab (UEA) disebut menggelontorkan donasi untuk badan yang berbasis di Lyon, Prancis itu.

    Ada juga tuduhan bahwa Abu Dhabi telah menyalahgunakan sistem Interpol yang disebut pemberitahuan merah atau red alert untuk tersangka yang dicari untuk menganiaya pembangkang politik.

    Sumber AFP menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap Raisi sedang ditangani oleh unit penuntutan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang.

    Raisi bergabung dengan kepolisian Emirat sejak 1980. Pencalonannya untuk pekerjaan Interpol memicu serangkaian protes, termasuk dari deputi Parlemen Eropa. Sejumlah LSM, termasuk Human Rights Watch, menyebut Raisi sebagai bagian dari aparat keamanan yang terus menargetkan para kritikus damai secara sistematis.

    Dalam pengaduan sebelumnya terhadap Raisi, seorang pria asal Inggris bernama Matthew Hedges mengaku ditahan dan disiksa antara Mei dan November 2018 di UEA, setelah ditangkap atas tuduhan spionase palsu selama perjalanan studi.[]

  • Tak Tercantum di Situs Interpol, Harun Masiku Tetap Jadi Buronan Internasional

    peloporberita.com/ | Jakarta – Harun Masiku, tetap menjadi buronan internasional setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.

    Sebelumnya, KPK mengaku menerima informasi, bahwa buronan Harun Masiku telah berada di luar negeri. Sehingga komisi memfokuskan untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap itu di luar negeri, apalagi sudah ada beberapa negara yang memberi respon positif.

    “Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol.”

    “Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Senin, 9 Agustus 2021.

    Sementara soal tidak tercantumnya identitas Harun Masiku pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice. KPK memastikan, pihak interpol tetap mencari mantan politikus PDIP tersebut.

    “Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

    Sebab menurutnya, meski nama Harun Masiku tidak dipublikasi, namun data akses notice kepada yang bersangkutan masih dapat diakses oleh para aparat penegak hukum melalui jaringan interpol.

    “Sehingga tidak terpublishnya data notice di website Interpol tidak mengurangi upaya pencarian para buronan tersebut,” tegasnya. []