Tag: Indra Kenz

  • Terkait Kasus Binomo, Polisi Telusuri Aliran Dana Ke Bar Milik Indra Kenz

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, masih terus menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

    Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.

    Bar milik Indra Kenz bernama Redwolf Bar and Longue yang terletak di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    “Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru,” tutur Kompol Karta Senin, (23/05/2022)

    Adapun kepemilikan bar itu atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Sementara dalam kasus ini, Vanessa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kompol Karta menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar tersebut.

    “Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami,” tegasnya

    Ia juga menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.

    “Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita,” tegas Kompol Karta.

    Total ada 7 orang yag dijadikan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

    1.Indra Kenz
    2.Vannesa Khong (Kekasih Indra Kenz)
    3. Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz
    4. Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN)
    5. Wiky Mandara Nurhalim, admin Grup Telegram Indra Kenz
    6. Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong
    7. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz. []

  • Adik, Pacar, dan Calon Mertua Indra Kenz Ikut Masuk Bui Terkait Kasus Binomo

    Jakarta – Bareskrim polri, telah resmi menahan Nathania Kesuma terkait kasus Binomo. Penahanan adik Indra Kenz ini, menambah panjang daftar tersangka yang ditahan setelah sebelumnya Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menahan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.

    Sebelumnya, Nathania Kesuma mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan polisi langsung menahan adik Indra Kenz tersebut selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    “Sudah ditahan, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/04/2022).

    Hal yang sama juga dialami Pacar dan Calon ayah mertua Indra Kenz. Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option ini, keduanya juga telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

    “Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” ungkap Brigjen Whisnu di Jakarta, Selasa (19/04/2022).

    Sebelum ditahan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/04/2022) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

    Vanessa Khong dan ayahnya, Rudianto Pei diduga ikut menerima dana yang dihasilkan dari penipuan investasi Binomo oleh Indra Kenz. Polisi mengungkapkan bahwa calon mertua afiliator Binomo Indra Kenz itu, telah membeli sepuluh jam tangan mewah seharga Rp8 miliar dari calon menantunya tersebut. Namun harga yang ditawarkan cukup jauh dari harga aslinya yang bisa mencapai Rp24 miliar.

    Vanessa Khong
    Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (Foto: Instagram)

    Menurut Polisi, aliran dana yang diterima Rudianto dan Vanessa dari hasil investasi bodong Binomo mencapai Rp1,1 miliar. Namun jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan bukti-bukti yang masih disembunyikannya. Selain itu, Vanessa juga diduga telah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz yang harganya mencapai Rp7,8 miliar.

    Adapun tiga tersangka terbaru dalam kasus Binomo ini, yaitu adik, pacar, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

    Hingga kini, Bareskrim Polri telah menahan 7 tersangka terkait kasus Binomo yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz), Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah pacar Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz). []

    [irp]

  • Brian Edgar yang Merekrut Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo

    Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus investasi ilegal ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Brian Edgar adalah orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator Binomo di Indonesia dan Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari kedepan.

    “Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” tutur Brigjen Whisnu Minggu (03/04/2022).

    Ia juga menjelaskan, bahwa Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini. “Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.

    Brigjen Whisnu menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran, Brian Edgar melakukan kerja sama dengan Indra Kenz yang dibuktikan dengan ditemukannya transaksi dengan Indra Kenz sebesar Rp120 juta pada Februari 2021 lalu.

    Brian Edgar, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. []

  • Berburu Harta Tersangka Investasi Bodong

    peloporberita.com/ – Pihak Kepolisian, masih bekejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus investasi Binomo dan Quatex secara detail, sekaligus menyita asset dan harta para tersangka. Perburuan harta pun dilakukan meski aparat sudah menahan para tersangka dalam tersebut, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.

    Pasalnya, berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, pada tabungan Indra Kenz hanya tersisa Rp1,8 miliar rupiah. Artinya, para tersangka terus berusaha memindahkan asset dan hartanya, agar tidak disita oleh kepolisian.

    Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai, Polri memang harus cepet menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka. Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik.

    Menurutnya, yang menerima aliran dana tersebut bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif, yang jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang atau harta yang diterimanya juga bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU. Sementara bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, Yenti mengimbau lebih baik bersifat kooperatif. Sebab, Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini.

    “Jika besaran transaksinya tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, apalagi tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, rasanya pantas untuk dicurigakan sebagai TPPU. Jadi lebih baik koperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar, membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita,” tandas Yenti. []

  • Polisi Beberkan Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menduga tersangka kasus investasi illegal Binomo, Indra Kentz menghilangkan barang bukti. Selain akan memberatkan hukuman tersangka, hal ini pastinya akan menambah daftar tersangka baru bagi mereka yang terlibat.

    Penyidik Bareskrim Polri menilai, Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal, Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti berupa ponsel miliknya, termasuk laptop yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

    Whisnu mengatakan, saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barbuk itu telah hilang. Ini dilakukan Indra Kenz sebelum dirinya diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/02/2022) lalu. Kala itu, ia mengaku ponselnya hilang dan saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.

    Hal ini membuat penyidik curiga kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz. Namun, tidak ditemukan data apapun lantaran sudah ganti dengan ponsel dengan yang baru. Penyidik menduga, ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti tersebut.

    Crazy Rich asal Medan itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

    Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. []

  • Polisi Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia

    peloporberita.com/ – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo ada di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

    “Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami,” tutur Whisnu kepada awak media, Kamis (10/03/2022).

    Saat ini, Penyelidikan sedang dilakukan untuk dapat mengungkap sosok di balik aplikasi tersebut. Selain itu, polisi tengah menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway.

    Whisnu juga menyampaikan, pihaknya meyakini bahwa selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hanya berperan sebagai affiliator dalam kasus ini, terdapat juga tersangka lain.

    Indikasi itu, dapat terbukti lantaran Indra direkrut oleh seseorang untuk dapat bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil pendalaman terkait sosok yang merekrut Indra tersebut.

    “Nah, kantornya ini di Indonesia. Payment gateway itu cuma jalannya saja, tapi kantongnya ini, wadahnya ini, Indonesia rekeningnya,” tegas Whisnu.

    Payment Gateway sendiri, merupakan sistem pembayaran untuk transaksi secara daring yang mengotorisasi proses pembayaran. Beberapa medium seperti transfer antarbank, kartu kredit hingga e-wallet atau dompet elektronik.

    Penyidik, saat ini telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari tipe California keluaran tahun 2012 dan dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

    Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan sendiri oleh Indra Kenz kepada penyidik. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.[]

  • Usai Indra Kenz, Polri Garap Doni Salmanan, Kasusnya Terkait Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

    peloporberita.com/ – Polri telah menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan korban Binomo lainnya terhadap Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengataka, tindakan Polri menaikkan kasus Binomo dengan terlapor Doni Salmanan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, bukti Polri telah menjalankan kepercayaan masyarakat yang beharap kasus Binomo segera terbongkar.

    “Diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya usai gelar perkara pada Jumat (4/03/2022).

    Gatot menjelaskan, sebelum itu penyidik telah memeriksa 10 orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 7 orang saksi pelapor dan 3 orang saksi ahli.

    Kasus Doni Salmanan bermula saat Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan mengenai tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo.

    Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu dengan kerugian para korban mencapai Rp3,8 miliar.

    Indra Kenz sendiri sudah ditahan Polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Langkah Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan penipuan Binomo itu patut diapresiasi masyarakat. Mengingat, kasus ini bukan hanya merugikan banyak orang, tetapi dengan pengungkapan kasus Binomo oleh Polri dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati dalam kegiatan trading seperti Binomo ini.

    Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR, Intan Fauzi mengatakan, masyarakat khususnya para trader harus lebih cermat memilih platform berinvestasi. Sebab, setiap trading pasti ada yang diperdagangkan, begitupun investasi sudah pasti ada nilai dan aturannya. Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada semua orang terutama anak-anak muda milenial sebagai trader agar lebih jeli memilih platform trading agar tak tertipu hinga merugi miliaran rupiah.

    Sementara menurut pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantomo, kasus para trader yang rugi seperti di kasus Binomo itu terjadi lantaran para endorse dan influencer aplikasi tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan soal resiko yang akan diterima oleh trader.

    Sehingga kasus Binomo yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini, bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan main trader dan melupakan risiko potensi penipuannya. []

  • Ditahan atas Kasus Penipuan Binomo, Video Kesombongan Indra Kenz Viral di Media Sosial

    peloporberita.com/ –Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

    “Sudah ditahan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Jumat (25/02/2022).

    Whisnu menjelaskan, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

    “Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” ungkapnya.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/02/2022) dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

    Seiring dengan itu, video lawas mengenai kesombongan Indra Kenz yang menyebut dirinya tidak dapat dimiskinkan viral di Media Sosial. Video tersebut diunggah di akun TikTok pribadinya @indrakenz dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun media sosial.

    Indra Kenz saat itu, menanggapi komentar netizen yang mempertanyakan nasibnya jika kembali dibuat jatuh miskin. Indra Kenz pun menjawab, bahwa tidak bisa dibuat miskin kembali. Meski kerap menyombongkan harta kekayaan di media sosial, dia menilai perbuatan baik membuat dirinya tidak bisa kembali dibuat jatuh miskin.

    Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/02/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

    Dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

    Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. []

  • Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta Maaf dan Akui Binomo Ilegal

    peloporberita.com/ – Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo ilegal dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban platform tersebut.

    “Sekali lagi mohon maaf ya kalau teman-teman merasa dirugikan karena konten-konten yang pernah saya upload,” tulisnya di akun instagram pribadi @indrakenz Kamis, (17/2/2022).

    Terkait kasus yang menjeratnya, ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia dengan baik.

    “Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik,” ungkapnya.

    Dalam postingan yang sama, Indra membubuhkan video pada awal tahun 2020, ia mengaku telah meralat pernyataannya terkait Binomo itu. Saat itu, Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

    “Karena kita tahu binomo ini tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
    Benar-Benar sekali, binomo itu tidak resmi di Indonesia alias ilegal,” ucapnya di video yang disematkan.

    Adapun permintaan maaf Indra Kenz yang disampaikan lewat Instagram adalah sebagai berikut:

    Indra Kenz
    Indra Kenz (Foto: peloporberita.com/IG @indrakenz)

    Melalui tulisan ini saya ingin menginformasikan beberapa waktu yang lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.

    Setelah pertemuan tersebut, Saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option.

    Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019.

    Konten pertama saya tentang binary option di upload di tahun 2019 subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber, singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga.

    Pada September 2019 Saya pernah memberikan statement lewat video YouTube bahwa binomo itu legal di Indonesia informasi tersebut adalah salah dan keliru di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal.

    Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.

    Pada kesempatan ini Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload.

    Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima Kasih. []

  • Laporan Indra Kenz Terkait Binomo Ditarik Bareskrim Polri

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menyatakan mengambil alih penanganan laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan menarik laporan polisi yang dilayangkan afiliator Binomo tersebut dari Polda Metro Jaya.

    Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, yang memerintahkan penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.

    Agus Andrianto
    Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    “Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,” tutur Kabareskrim Polri, Minggu (13/2/2022).

    Sebelumnya, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait video yang diunggah di akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’ dimana dia merasa nama baiknya dicemarkan.

    Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dengan tegas menyatakan, Indra Kenz telah mempromosikan trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo sebagai aplikasi yang legal.

    Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) lantaran tidak memiliki izin.

    Upaya mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang legal, menjadi salah satu modus yang diduga dilakukan influencer tersebut untuk memikat para korbannya. Ini, diketahui penyidik kepolisian usai memeriksa delapan korban yang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim.

    “Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan Melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” ucap Whisnu, Jumat (11/2/2022). []