Tag: Indonesia Traffic Watch (ITW)

  • ITW: Jangan Jadikan Proses Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Sebagai Souvenir

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pelayanan dibidang registrasi dan identifikasi (Regiden) yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polri, tidak digunakan sebagai pencitraan.

    Apalagi, menjadikan proses penerbitan produk pelayanan Regiden seperti SIM dan STNK, BPKB sebagai souvenir. Dengan mempermudah proses tetapi mengabaikan persyaratan dan prosedur yang semestinya dijalani.

    “Sebab produk Regiden seperti STNK dan BPKB, merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tutur Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, 15 September 2021.

    Edison Siahaan
    Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan. (Foto:pelopor.id/Ist)

    Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah merupakan legitimasi yang diberikan Negara kepada warga Negara bahwa pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami makna tentang keselamatan baik dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

    Sehingga proses mendapatkan SIM harus melalui prosedur yang ketat dan wajib menjalani tes seperti kesehatan, psikologi, teori, praktik dan lain-lain. Artinya seseorang memperoleh SIM harus sehat jasmani dan mental.

    SIM adalah kewajiban yang harus dimiliki setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Bukan menjadi hak sehingga memperolehnya harus melalui proses yang ketat.

    ITW menilai, produk Regiden terkadang masih dijadikan souvenir ataupun hadiah. Sehingga mengabaikan syarat dalam proses penerbitannya. Padahal, dampaknya sangat buruk apabila kualitas SIM itu menurun akibat proses penerbitan SIM tidak melalui prosedur yang semestinya.

    “STNK dan BPKB, merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.”

    Akibat lainnya, juga bisa membuat penanggungjawab pelayanan menjadi bulan-bulanan karena sering dibully oleh warga yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan khusus.

    Bahkan pengelola pelayanan juga kerap dijadikan korban dari pengaduan warga terkait pelayanan yang disebut buruk lewat surat yang dilayangkan ke Presiden.

    Oleh sebab itu, ITW mendorong agar pelayanan Regiden kembali memberikan layanan yang sesuai ketentuan. Misalnya tes psikologi penerbitan SIM dengan tujuan mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

    Maka setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri dan kemampuan diri dan stabilitas emosi. Sebab tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

    Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

    Kecepatan layanan dibidang Regiden harus diimbangi dengan kualitas produk yang diterbitkan. Bukan hanya sekadar mudah dan cepat, tetapi kualitas yang memberikan dampak signifikan terhadap upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat agar semakin membaik. []

  • ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) menyampaikan bahwa, penerapan ganjil genap pada waktu tertentu tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU). Selain itu, ganjil genap dalam masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di DKI Jakarta, tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19.

    “Ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya,” sebut ITW berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, 11 Agustus 2021.

    “Kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum.”

    IPW juga menilai, kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum. Dimana warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api.

    Ganjil-genap
    Ilustrasi ganjil-genap. (Foto:pelopor.id/Tribratanews)

    “Karena itu, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum,” lanjut ITWmelalui rilisnya.

    Selain itu, kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Itupun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

    “Sementara permasalahan di tengah pandemi, adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Apalagi pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu,” tandas ITW. []