Tag: INDEF

  • Penjelasan OJK Soal Larangan Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Uang Kripto

    peloporberita.com/ – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan bahwa pihaknya melarang lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga multifinance memfasilitasi cryptocurrency (uang kripto). Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

    “OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” sebutnya, Jumat, (11/02/2022).

    “Bank juga harus memahami (know your customer) agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti antara lain penipuan, kasus ponzi, pencucian uang.”

    Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, pernyataan OJK itu menandakan adanya ketidakselarasan antar instansi pemerintah. Pasalnya, kripto sendiri telah dirancang sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

    “Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Kan ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline,” kata Nailul.

    Terkait penilaian Indef itu, Anto menjelaskan, kebijakan melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi uang kripto berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah yakni masih 38%.

    “Sehingga ini menjadi concern aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto ini,” ungkapnya.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (FOto:Pelopor.id/IG OJK)

    Menurut Anto, langkah OJK ini sama dengan perhatian internasional terhadap vulnerability aset kripto. Sehingga ini menjadi warning untuk masyarakat bahwa setiap investasi keuangan harus dipahami betul mengenai manfaat, biaya dan risikonya.

    “Berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan sudah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh dan yang dilarang. Bank juga harus memahami (know your customer) agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti antara lain penipuan, kasus ponzi, pencucian uang,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto. Masyarakat, juga harus memahami risiko dari aset kripto sebab merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu. []

  • Selamat Jalan Ekonom Senior INDEF Enny Sri Hartati

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati meninggal dunia pada Kamis (1/7/2021), pukul 19.55 WIB di RSI Pondok Kopi, Jakarta. 

    Berdasarkan keterangan INDEF, Enny meninggal setelah menderita Covid-19 selama satu minggu terakhir. 

    Baca juga: Tidak Punya Penyakit Bawaan, Wan Abud Meninggal Akibat Covid, Kenapa?

    Sebelum meninggal, kondisi Enny sempat membaik, yang sebelumnya sempat mengalami kesulitan mendapatkan rumah sakit. “Kemarin sempat membaik. Saturasi oksigennya yang sempat turun ke 70 naik lagi ke 92. Tapi tadi pagi sekitar 4.30 beliau drop,” kata Ekonom INDEF Eko Listiyanto.

    Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat

    Enny Sri Hartati adalah Direktur INDEF sejak periode 2011 hingga sekarang. Ia menyelesaikan gelar doktor program studi Ilmu Pertanian dengan konsentrasi Ekonomi Pembangunan, di Institut Pertanian Bogor (IPB), dan meraih gelar sarjana dari jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

    Sebelum menjadi Direktur INDEF, Enny juga pernah menjadi Staf Ahli Komisi X DPR RI (2007-2010) dan mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti (1996-2011).

    Baca juga: Menko Luhut: PPKM Darurat Harus Ketat di Jakarta

    Enny sangat aktif menjadi narasumber di berbagai media massa, juga seminar dan diskusi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah seperti lembaga tinggi negara, BUMN, korporasi, asosiasi, media, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). []