Tag: Ida Fauziyah

  • Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Kemenaker Terbaru

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, (26/04/2022) yang merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

    Revisi ini, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua.

    “Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tutur Menaker dalam keterangan di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04/2022).

    Permenaker ini, Lanjut Ida, juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah serta melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi.

    Menaker menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    1. Aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Sehingga Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.

    2. Persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

    3. Kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK. Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    [irp]

    Permenaker 4/2022, juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

    Kemudian, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

    “Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ungkap Ida.

    Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    “Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tandasnya. []

    [irp]

  • Bikin Buruh Happy, Inilah Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2022

     

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

    “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” tutur Ida dalam SE yang ditandatangani 6 April 2022 tersebut.

    Menaker menekankan bahwa, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

    “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE itu.

    Adapun berdasarkan SE terssbut, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. THR Keagamaan diberikan kepada:
    a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
    a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
    b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

    3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
    a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

    6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para Gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi SE tersebut. []

    Sumber Setkab

  • Menaker: Jangan Sempitkan Cakupan Penerima THR

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh. Selain itu, ia menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

    “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tuturnya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022.

    Aturan soal THR tahun 2022 sendiri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Menurut Menaker, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, pemerintah kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan.

    Ida juga menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” tegasnya Sabtu (09/04/2022).

    Dalam kesempatan tersebut, Menaker secara khusus meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

    “Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” tandasnya.

    Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya. []

  • Aturan JHT Hanya Bisa Cair Usia 56 Tahun Batal

    peloporberita.com/ – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang isinya uang JHT hanya bisa dicairkan saat usia butuh mencapai 56 tahun banyak menuai protes. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun  menyampaikan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama bahkan dipermudah.

    “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaAllah segera selesai,” tutur Ida pada Rabu (02/03/2022).

    Ia menegaskan, revisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT  dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

    Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ungkapnya.

    Ida juga menegaskan, bahwa Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

    “Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tandas Menaker.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program tersebut, memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

    “Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya. []

  • Setelah Diprotes Ramai-ramai, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT

    peloporberita.com/ – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) banyak menuai protes dari buruh, pengamat, sampai anggota DPR RI.

    Pasalnya, dalam aturan baru pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    Seiring dengan banyaknya protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

    “Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” tutur Menaker Senin (21/02/2022).

    Ida menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh sebab itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

    “Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ungkapnya.

    Menurut Menaker , dalam arahannya, Presiden Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

    “Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tegasnya. []

  • Bikin Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun, Menaker Ida Fauziah Punya Harta Rp 17 Miliar

    peloporberita.com/ – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziah mengumumkan adanya aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang membatasi usai klaim program BPJS Ketenagakerjaan saat sudah memasuki usia 56 tahun.

    Sontak hal ini memicu perhatian publik, tak sedikit tokoh-tokoh yang mengkritik kebijakan ini, bahkan organisasi buruh melancarkan aksi demo menolak aturan yang bakal diberlakukan pada bulan Mei 2022.

    Ida Fauziah, masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma’ruf Amin periode 2019-2024, Ia dilantik pada 23 Oktober 2019. Sebelumnya, ia berprofesi sebagai politisi Indonesia dengan duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewakili Jawa Timur untuk daerah Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.

    Harta kekayaannya dikutip dari elhkpn.kpk.go.id per 22 Maret 2021 mencapai Rp17.087.925.557. Jumlah ini, meningkat sekitar Rp 1,8 miliar dari saat ia melaporkan harta kekayaannya pertama kali sebagai menteri pada 2020.

    Harta Ida Fauziyah, terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara, Mojokerto, dan Jakarta Selatan. Total seluruh tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 10,838 miliar dengan rincian sebagai berikut:

    1. Tanah Seluas 5.920 m² di Kab/Kota Banjarnegara, Warisan Rp2.378.000.000
    2. Tanah Seluas 1755 m² di Kab/Kota Mojokerto, Warisan Rp 715.000.000
    3. Tanah Seluas 330 m² di Kab/KotaMojokerto, WarisanRp 175.000.000
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m² /350 m² di Kab /KotaJakarta Selatan, Hasil SendiriRp 6.800.000.000.
    5. Tanah Seluas 1500 m² di Kab/KotaMojokerto, WarisanRp 770.000.000

    Harta kekayaan Ida lainnya yakni terkait alat transportasi dan mesin total senilai Rp1.610.500.000. Kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport Jeep keluaran tahun 2012 senilai Rp 200 juta, Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 390 juta dan Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp 1,005 miliar.

    Kemudian ia juga memiliki satu unit motor yaitu Yamaha 2PV tahun 2018 senilai Rp 15,5 juta. Dalam LHKPN-nya, Ida tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 186,7 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp4.452.725.557 miliar. Selain itu, Menaker diketahui tidak memiliki utang. []

  • KSPI: Aturan Baru Pencairan JHT Mencekik Buruh

    peloporberita.com/ | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

    Dalam aturan itu tertulis bahwa pembayaran jaminan hari tua yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil ketika pegawai tersebut sudah berusia 56 tahun.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam aturan itu. Ia mencontohkan, jika ada buruh yang dipecat ketika berusia 30 tahun, maka buruh tersebut harus menunggu selama 26 tahun, baru bisa mencairkan JHT-nya.

    “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tegas Said Iqbal dalam rilis persnya, pada Jumat (11/02/2022).

    Terkait hal itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

    Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menaker membuat aturan agar buruh korban PHK dapat mencairkan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan dipecat.

    Selain JHT, Saiq Iqbal juga mengatakan bahwa keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besarannya per hari masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

    Untuk memperjuangkan hak buruh, KSPI bersama Partai Buruh dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. []

  • Terkait Upah Minimum 2022, Timboel Siregar: Pernyataan Menaker ke DPR Tidak Sesuai dengan yang Dilakukan

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait penetapan Upah Minimun (UM) Tahun 2022 tidak sesuai dengan apa yang ia lakukan.

    "Menurut saya, pernyataan Ibu Menaker tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya pada saat proses penetapan UM di 2021 lalu yang kerap kali memberikan pernyataan yang tidak pada tempatnya," tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Rabu, (25/1/2022)

    Penilaian Timboel ini, lantaran dalam rapat kerja Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI kemarin, Menaker menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.

    Ida Fauziah juga menyatakan, bahwa tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

    "Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," tutur menaker saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

    “Menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna.”

    Kenyataannya menurut Timboel, Menaker pernah menyatakan Upah buruh Indonesia tertinggi, yang juga ditanyakan oleh Pimpinan Sidang Raker Pak Ansory Siregar, merupakan hal yang tidak perlu dilakukan yang terkesan “memaksa” para gubernur untuk tidak menaikan upah lebih tinggi dari ketentuan rumus kenaikan upah minimum yang diatur di PP No. 36 Tahun 2021.

    “Lalu hingga saat ini tidak ada hal kongkrit yang dilakukan Ibu Menaker untuk memperbaiki pengawas ketenagakerjaan yang memang selama ini menjadi kelemahan dalam mengawal implementasi UM di tempat kerja,” ungkap Timboel.

    Dengan rumus kenaikan UM yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP No. 36 tahun 2021 maka rata-rata kenaikan UM 2022 sebesar 1.09 persen. Nilai kenaikan UM ini berada di bawah inflasi nasional sebesar 1,61 persen.

    “Bila kenaikan upah minimum di bawah kenaikan inflasi maka upah riil pekerja menurun sehingga daya beli pekerja menurun juga. Bagaimana Ibu Menaker bisa mengatakan melindungi buruh sementara daya beli buruh menurun?” tanya Timboel.

    Ia juga menegaskan bahwa faktanya Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, dan mengacu pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 disebutkan penyesuaian upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai Batas Atas (BA) dan Batas Bawah (BB).

    Ayat (2) ini, lanjut Timboel sebenarnya memberikan ruang kepada para Gubernur untuk menaikan UM sesuai kondisi daerahnya yaitu antara nilai BA dan BB, tidak diatur hanya oleh rumus-rumus saja yang datanya pun sudah ditentukan oleh BPS.

    Selain itu, Timboel juga menyampaikan bahwa Respon Menaker yang menyurati Gubernur DKI Jakarta, ketika Gubernur Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen, hal yang tidak perlu dilakukan mengingat tidak ada kewenangan Menaker untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah, termasuk Gubernur DKI.

    “Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bila ada kepala daerah yang dinilai melanggar Prosram Strategis Nasional, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan adalah Menteri dalam Negeri. Saya menilai Menteri Ketenagakerjaan terlalu jauh bereaksi,” tegas Timboel.

    Mengenai belum adanya hal kongkrit yang dilakukan Bu Menaker terkait fungsi pengawas ketenagakerjaan, faktanya masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UM yang ditetapkan. Lalu banyak pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau ke atas yang masih dibayar sesuai UM yang ditetapkan, namun tidak ada penegakkan hukum atas pelanggaran-peanggaran tersebut.

    Timboel pun mempertanyakan beberapa hal berikut kepada Menaker Ida Fauziah.

    1. Apa yang bisa ditawarkan oleh Ibu Menaker untuk memperbaiki peran pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengusaha yang melanggar ketentuan UM dapat diberikan sanksi pidana maupun perdata sesuai UU Cipta Kerja?

    2. Apakah Menaker mau membangun komunikasi dengan SP/SB yang melaporkan pelanggaran UM di tempat kerja?

    3. Apakah Menaker mau memberikan tindakan hukum kepada pengawas ketenagakerjaan yang tidak menindaklanjuti pengaduan UM?

    4. Apakah Menaker memiliki sistem pengaduan UM hingga tindaklanjutnya dalam sistem pengaduan yang bisa diakses oleh pelapor sehingga pelapor mengetahui proses tindaklanjutnya, dsb.

    “Menurut saya memang Ibu menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna,” tandas Timboel.

    Padahal, banyak hal yang perlu dilakukan dalam masalah kenaikan UM 2022 ini, oleh karenanya Pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja kemarin berencana memanggil kembali Ibu Menaker untuk membahas masalah kenaikan UM ini.

    “Saya berharap Komisi IX benar-benar memanggil kembali Ibu Menaker untuk mendalami dan fokus pada tindaklanjut penetapan UM 2022, dan implementasinya di tempat kerja serta persoalan penegakkan hukum yang lemah terhadap pelanggar UM selama ini,” tutup Timboel. []

  • DPR Minta Kemnaker Pantau Penetapan UMP yang Kontroversial

    peloporberita.com/ | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pemantauan, sehubungan dengan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah menimbulkan kontroversi dan penolakan di sejumlah daerah dan selanjutnya dilaporkan ke Komisi IX DPR.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengatakan, penetapan UMP yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) karena dinilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dibanding negara ASEAN lainnya, tidaklah benar.

    “Beberapa waktu lalu, saya meminta ibu (Menaker) mencabut pernyataan yang menurut saya tidak patut tersebut. Seharusnya seorang menteri berempati dengan kondisi buruh Indonesia yang semakin hari kondisinya semakin terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup yang terus meningkatkan,” kata Ansory dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker Ida Fauziyah di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (24/01/2022).

    Pasalnya, setelah ia mencari data tentang upah di berbagai negara ASEAN, upah buruh Indonesia masih rendah, seperti dikutip dari dpr.go.id.

    “Maka dari itu, menurut saya sudah seharusnya Menaker mencabut pernyataan itu dan mencari jalan keluar terbaik dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa serikat pekerja,” tegasnya.

    Selain itu, ada beberapa provinsi juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan itu, sehingga Ansory pun memohon agar kebijakan UMP dipertimbangkan kembali.

    Dalam rapat itu, Menaker menegaskan tidak ada niat sedikitpun untuk menurunkan derajat perlindungan kepada para pekerja. Ida juga menekankan bahwa sebagai menteri, ia selalu berada di tengah kepentingan pekerja dan pengusaha.

    Sebenarnya, penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman (safety net) dan batas bawah. Dalam konteks filosofi, upah minimum dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.

    Namun dalam praktik di lapangan, Ida menyoroti bahwa upah minimum dijadikan sebagai upah efektif dan tidak mempertimbangkan periode dan produktivitas dari pekerja. Seharusnya, setelah periode 12 bulan bekerja, upah diterapkan sesuai dengan struktur dan skala. []

    Baca juga: Timboel Siregar: Dibutuhkan Transparansi Data Penentu Upah Minimum

  • 2,1 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima. 

    “Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (29/08/2021). 

    Baca juga: DPR Pertanyakan Ribuan Kartu Bansos yang Belum Bisa Dicairkan Dananya

    Ida juga menyebutkan, untuk memudahkan penyaluran BSU, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara, akan dibukakan rekening baru secara kolektif. 

    Baca juga: Hore, Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021

    Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa data calon penerima BSU tahun ini dipadankan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Langkah itu dilakukan untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

    “Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Menaker Ida Fauziyah. []