Tag: hutan

  • KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

    peloporberita.com/ – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengugat PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.

    KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

    KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan
    KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan. (Foto:Pelopor.id/KLHK)

    “Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, tutur Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, (18/1/2022).

    “Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” sambung Rasio Ridho Sani.

    Menurutnya, kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

    “Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” ungkap Rasio Ridho Sani menambahkan.

    Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK,  Jasmin Ragil Utomo menyampaikan informasi bahwa saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.

    “Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sebut Jasmin Ragil Utomo pada Senin, (17/1/2022). []

  • KLHK Sebut Permintaan Greenpeace Cabut Izin Usaha di Lahan Gambut Tidak Konsisten

    peloporberita.com/ – Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menegaskan bahwa Greenpeace menyadari laju deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun, lantaran Greenpeace turut ambil bagian dalam kerjasama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan di Indonesia, dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2018.

    Hal ini diungkapkan Sekjen KLHK, terkait pernyataan Greenpeace bahwa selama 2002-2019, terjadi deforestasi hampir 1,69 juta hektar di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan seluas 2,77 juta hektar kebun sawit. Deforestasi sendiri, adalah kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialih-gunakan untuk penggunaan non-hutan, seperti pertanian dan perkebunan, peternakan, atau permukiman.

    “Mengapa Greenpeace sekarang mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut? Ini menunjukkan posisi Greenpeace yang tidak konsisten.”

    Bambang menjelaskan, pada tahun 2011, Greenpeace mulai berkolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar, yang di antaranya menunjukkan bagaimana tidak mudahnya suatu grup bisnis sawit untuk melepaskan dirinya dari deforestasi, pengeringan gambut serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang terjadi pada konsesi-konsesi grup sawit itu sendiri maupun rantai pasokannya yang ketika itu terjadi, justru dalam periode saat kerjasama perusahaan-perusahaan itu dengan Greenpeace.

    Kemudian pada tahun 2013, Greenpeace juga berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas, di Sumatera. Selama berkolaborasi dengan Greenpeace, perusahaan tersebut masih terkait dengan deforestasi, melakukan pengeringan gambut, pembukaan kanal-kanal baru sepanjang ratusan kilometer; sehingga perusahaan tersebut mengalami karhutla yang luas.

    Baca juga : 

    “Menteri LHK memberikan sanksi-sanksi kepada sejumlah perusahaan grup besar tersebut serta perusahaan lainnya dari kejadian Karhutla 2015; pembukaan kanal-kanal baru serta kegiatan penanaman akasia di atas areal terbakar. Sanksi-sanksi itu diberikan pemerintah justru pada saat Greenpeace masih dalam kerja bersama, dalam kolaborasinya dengan perusahaan dimaksud,” ungkap Bambang.

    Menurut Bambang, Greenpeace tentu memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup atas isu deforestasi, pengeringan gambut dan karhutla lantaran pernah secara dekat berkolaborasi dengan grup besar perusahaan sektor sawit dan pulp/kertas bertahun-tahun lamanya.

    Sementara soal permintaan Greenpeace untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut, Sekjen KLHK menegaskan bahwa Greenpeace tidak memberikan syarat dalam kolaborasinya dengan grup perusahaan dimana saat itu dia berkolaborasi, untuk menyerahkan izin-izin usaha grup perusahaan tersebut yang wilayahnya juga antara lain berada di lahan gambut. Tidak ada cawe-cawe atau rekomendasi Greenpeace kepada pemerintah untuk dicabut ijin.

    KLHK Sebut Permintaan Greenpeace Cabut Izin Usaha di Lahan Gambut Tidak Konsisten

    “Saya saksi sejarah, bagaimana proses kolaborasi Greenpeace dengan grup perusahaan besar tertentu itu dideklarasikan pada tahun 2013 tersebut. Greenpeace tidak memberikan syarat kepada perusahaan dimaksud untuk tidak boleh beroperasi pada areal izin-izin usahanya yang sedang berlangsung di lahan gambut. Greenpeace juga tidak mensyaratkan agar perusahaan itu menyerahkan izin-izin usahanya di lahan gambut kepada pemerintah untuk dicabut,” tandas Sekjen KLHK.

    Ini berarti, selama bertahun-tahun berkolaborasi dengan Greenpeace, grup sawit dan pulp/kertas perusahaan besar dimaksud tetap beroperasi di areal izin-izin usahanya di lahan gambut.

    Bahkan, dalam kebijakan konservasi hutan yang diluncurkan oleh grup sawit dan pulp/kertas tersebut, dimana pembuatan kebijakan-kebijakan perusahaannya disusun, disetujui serta dideklarasikan oleh grup perusahaan itu bersama-sama Greenpeace, tidak terdapat klausul yang mengharuskan grup sawit dan pulp/paper perusahaan itu untuk menghentikan pemanfaatan lahan gambut oleh grup perusahaan besar dimaksud.

    “Mengapa Greenpeace sekarang mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut? Ini menunjukkan posisi Greenpeace yang tidak konsisten,” sebut Sekjen KLHK tersebut.

    Baca juga : 

    Adapun soal sebaran konsesi-konsesi HTI dan sawit di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, Bambang menekankan bahwa Greenpeace memahami dengan baik bahwa hampir seluruh izin-izin usaha di lahan tersebut bukan diberikan dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Ketika Greenpeace mengumumkan kolaborasinya, dengan grup sektor sawit dan pulp/kertas, konsesi-konsesi tersebut telah berada di lahan gambut, dan Presiden Jokowi belum menjabat sebagai Presiden RI. Mengapa Greenpeace tetap memulai dan melanjutkan kolaborasi dengan grup sawit perusahaan itu hingga bertahun-tahun lamanya yang konsesi-konsesinya berada di dalam kawasan hutan? Ini juga contoh nyata tidak konsistennya Greenpeace,” tandas Bambang.

    “Jika sekarang Greenpeace mempersoalkan soal sawit di kawasan hutan, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang mempersoalkannya? Bukankah Greenpeace telah bertahun-tahun lamanya berkolaborasi dengan grup sawit yang memiliki sawit di dalam kawasan hutan?,” tanya Sekjen KLHK. []

  • Pemerintah Berkomitmen Melindungi Masyarakat Hukum Adat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komitmen pemerintah dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokalnya semakin nyata, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelas, salah satunya dengan menetapkan Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 1.090.755 Ha. 

    Sebagian data dan potensi hutan adat yang masuk dalam Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut masih menunggu pengesahan keputusan tentang  perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah. 

    Keberadaan pemerintah daerah penting, karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata Tentang Merkuri

    “Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Bulan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga. Selain itu wilayah indikatif  hutan merupakan areal  yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif  aman. KLHK sedang terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di Pemerintah Daerah sesuai UUCK. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Senin (16/08/2021). 

    Menteri Siti menambahkan bahwa perlu adanya sinergitas antar kementerian dan lembaga, karena persoalan MHA ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, karena ada subjek (manusia), budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda. 

    Selain itu, perlunya pemahaman Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam upaya Perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi, dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.

    Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Penataan Fasilitas TN Komodo Perhatikan Lingkungan

    “Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun,” imbuhnya.

    Ia juga menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan. 

    Artinya, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan. “Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Menteri LHK Siti Nurbaya. []

  • Hak Hidup Pohon atau Hutan?

    peloporberita.com/ | Jakarta – Seluruh dunia mengaku peduli pada hutan, peduli pada lingkungan. Tapi di seluruh dunia juga praktek peduli hutan dan peduli lingkungan menjadi pro dan kontra, setajam fundamental berpikir atau mengimani sesuatu. 

    Hak asasi manusia mungkin lebih mudah diuraikan dan ditetapkan. Tapi untuk hak asasi alam, hutan dan lingkungan seperti gagap mau bagaimana, apalagi harus bagaimana. Gagap pendapatnya, kepentingannya dan pelestariannya.

    Namun kepikiran atau pun tidak kepikiran, baik ahli atau bukan ahli, punya kapasitas atau tidak punya kapasitas, sesungguhnya hidup dengan lingkungan adalah bagian dari asasi manusia yang sudah tidak perlu diperdebatkan atau malah sekadar didiskusikan. 

    Baca juga: Sayangi Bumi, Yuk Kita Mulai Kelola Sampah dan Tanam Pohon!

    Bertindak! Kalau bisa cegah, hentikan, proses hukum si perusak hutan, saya yakin pemerintah mengupayakannya. Namun bisa juga sekecil apa pun, mulai dari diri sendiri terlebih dahulu. 

    Menjaga pohon, memelihara tanaman sekitar rumah, sekitar sekolah, sekitar kantor ditambah mengurangi sampah, mengelola sampah akan sangat membantu menahan pengrusakan hutan. Sungguh dimulai dari sesederhana itu! Jika setiap individu militan menegakkannya. []

    Oleh: Eky Mery
    Instagram: @recyclub.id