Tag: Haris Azhar

  • Polri: Penetapan Haris Azhar dan Fatia Sebagai Tersangka Kasus Lord Luhut Sesuai Prosedur

    Jakarta – Polri menegaskan, penetapan tersangka atas Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, sudah sesuai prosedur.

    “Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Minggu (20/03/2022).

    Zulpan juga menyatakan, pihaknya siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan. Sebab menurutnya, Penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan.

    Selain itu, sebelum menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka, lanjut Zulpan, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, (17/03/2022).

    Pemberitahuan kepada Haris dan Fatia disampaikan pada keduanya pada Jum’at malam pukul 21.00 WIB melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing.

    Soal Hariz Ashar kepada media yang mempertanyakan kecepatan Polda Metro Jaya menetapkan dirinya dan koleganya dari Kontras sebagai tersangka.

    Menurut Polri, lantaran telah adanya dua alat bukti yang memadai, prosedur penetapan tersangka, dan menyilakan diajukannya gugatan praperadilan, dinilai sudah cukup baik untuk counter opini dalam kasus ini.

    “Polri tidak perlu terjebak dalam polemik yang mungkin akan dikembangkan kalangan aktivis dalam beberapa hari ke depan. Imbauan agar setiap warga taat hukum dan mengikuti prosedur hukum sudah cukup memadai,” sebut Zulpan.

    Sebelumnya, Luhut Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

    Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Luhut tidak hanya menggugat keduanya melalui jalur pidana, tapi juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar. []

  • Direktur LBH: Tidak Patut Kajian Akademik Dijawab dengan Kriminalisasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, tindakan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida, tidak tepat.

    “Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi.”

    Menurut Arif,  seharusnya Luhut Binsar Pandjaitan melakukan klarifikasi atas riset yang dilakukan oleh kedua aktivis itu di channel Youtube Haris Azhar beberapa waktu lalu.

    “Jadi kalau ada informasi yang berbasis kajian itu seharusnya bukan direspon dengan cara represif atau somasi bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi saat ini, tetapi diklarifikasi saja,” tutur Arif dikutip Senin, 27 September 2021.

    Arif menjelaskan, dengan klarifikasi dari Luhut Binsar Pandjaitan maka akan tercipta dialog dan tabayyun untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulida.

    “Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi,” ucapnya.

    Luhut Binsar Pandjaitan
    Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor.id/Titik)

    Sementara Polda Metro Jaya mengaku, mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

    Sebelumnya diketahui Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

    “Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

    Yusri menerangkan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE. Menurutnya, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, polisi akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini.

    “Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya,” tegas Yusri.

    Sementara Luhut, pada hari ini, Senin, 27 September 2021 datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta demi memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. []

  • Luhut kepada Kontras dan Haris Azhar: Kalau Salah Minta Maaf Tak Perlu Gengsi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, pihaknya menunggu penjelasan Kontras dan pengacara Haris Azhar atas tudingan mereka bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.

    “Saat ini kami masih tahap minta penjelasan, dan kalau tidak bisa menjelaskan bahwa benar pak Luhut terlibat atau punya kepentingan silahkan minta maaf.”

    Tudingan ini diketahui melalui unggahan kanal YouTube Haris Azhar pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam unggahan tersebut, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Ia juga menyinggung peran Luhut dalam perusahaan tersebut.

    “Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” Tutur Fatia.

    Terkait tudingan itu, Jodi Mahardi menegaskan, pihaknya mempersilakan mereka untuk meminta maaf jika tak mampu menjelaskan tudingan tersebut kepada publik.

    “Pihak Pak Luhut ingin menjaga demokrasi yang sehat supaya terbiasa berekspresi yang beretika. Kalau salah, Pak Luhut selalu beri ruang untuk minta maaf. Enggak usah gengsi,” tutur Jodi lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.

    Jodi Mahardi
    Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Jodi menjelaskan, somasi yang dilayangkan Menko Luhut adalah sebagai upaya membela diri. Dalam hal ini, Menko Luhut juga punya hak yang sama dengan orang lain dalam membela diri dari berbagai tuduhan.

    Dalam keterangan tersebut, Jodi juga membantah bahwa pihak melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam melakukan somasi. Jodi menegaskan, somasi itu, disampaikan agar kebebasan berpendapat dilakukan dalam koridor.

    “Demokrasi modern pasti ada koridor aturan atau hukum yang membatasi berita bohong, kecuali kita hidup di jaman jahiliah. Ujungnya, kasihan masyarakat yang dicekoki dengan info misleading. Saat ini kami masih tahap minta penjelasan, dan kalau tidak bisa menjelaskan bahwa benar pak Luhut terlibat atau punya kepentingan silahkan minta maaf,” tandas Jodi. []

  • Profil Pengacara Haris Azhar yang Disomasi Menkomarves Luhut Pandjaitan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap pengacara Haris Azhar, akibat tuduhan bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Juru Bicara Menkomarves Jodi Mahardi menjelaskan, somasi itu dilayangkan karena pernyataan Haris di akun YouTube-nya yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan. 

    Pihak Luhut meminta Haris menjelaskan motif dan tujuan pengunggahan video tersebut, dan juga meminta Haris melakukan permohonan maaf atas pernyataan itu. Sebelumnya, Haris Azhar mengunggah konten video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” pada kanal Youtube miliknya. Ia juga menghadirkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam video itu.

    Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group bermain dalam bisnis tambang di Papua. Seperti diketahui, Luhut Pandjaitan adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

    Baca juga: Profil Luhut Binsar Pandjaitan yang Diserbu Komplain Negara Asing

    Profil Haris Azhar

    Haris Azhar lahir di Jakarta, pada 10 Juli 1975. Ia mengawali karirnya di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada 1999. Sejak itu, ia menjajal berbagai posisi hingga akhirnya menjadi Koordinator KontraS pada 2015.

    Sebagai Koordinator KontraS, Haris sempat membuat para petinggi Polri dan TNI marah. Saat itu, ia menyebut ada keterlibatan aparat kepolisian dan TNI pada peredaran narkoba yang dilakukan oleh terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Jelang eksekusi mati Freddy Budiman pada 29 Juli 2016, Haris mengunggah tulisan di akun resmi Facebook dan Twitter KontraS. 

    Baca juga: Profil Farhat Abbas, Pengacara & Pendiri Partai Pandai

    Tulisan yang berjudul “Cerita Busuk dari Seorang Bandit” itu pun mengejutkan aparat kepolisian dan TNI yang berujung Haris dilaporkan atas pencemaran nama baik, pada 2 Agustus 2016. Tak lama setelah kasus itu, ia mengakhiri masa kerjanya di KontraS pada penghujung 2016.

    Setelah lepas dari KontraS, Haris Azhar mendirikan Lokataru bersama rekan-rekannya dan ia menjadi direktur eksekutif. Lokataru berasal dari kata Sansekerta yang berarti pohon ide yang universal, sebuah analogi dari cita-cita pendirian organisasi ini, untuk memperkuat advokasi Hukum dan HAM di Indonesia.

    Haris Azhar juga merupakan CEO dari hakasasi.id, platform riset berbasis cloud yang dipenuhi data dan informasi terkait hak asasi manusia (HAM), termasuk di Indonesia. Hakasasi.id adalah sebuah kreasi baru untuk menyadarkan bahwa HAM bukan sesuatu yang politis dan rumit, melainkan masalah harian yang mudah dipahami. []