Tag: Harga Eceran Tertinggi

  • Mendag Lutfi: Harga Minyak Goreng Akan Ikuti HET Beberapa Hari Lagi

    peloporberita.com/ – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa harga minyak goreng akan efektif mengikuti harga harga eceran tertinggi (HET) dalam beberapa hari lagi. Hal ini ia sampaikan saat mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” tuturnya, Kamis (3/2/2022).

    Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

    Permendag itu, mengatur HET minyak goreng curah seharga Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

    Mendag Lutfi juga menjelaskan, kunjungannya ke Pasar Kramat Jati hari ini untuk memastikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik. Mendag menilai, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru minyak goreng yang sudah diberlakukan HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar. []

  • HET Baru Minyak Goreng, Curah 11.500, Kemasan Sederhana 13.500, dan Premium 14.000 Per Liter

    peloporberita.com/ – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, Pihaknya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

    Kebijakan ini, ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

    HET Baru minyak goreng ditetapkan seiring kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang mulai diberlakukan 27 Januari 2022 untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

    “Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” tutur Mendag pada konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2021).

    Muhammad Lutfi
    Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto:Pelopor/Kemendag)

    Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 mencapai 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri 1,8 juta kilo liter.

    “Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Lutfi.

    Ia juga menekankan, bahwa selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

    “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” tandasnya.

    Sementara untuk para produsen, diinstruksikan untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan agar tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

    “Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” pungkas Mendag. []