Tag: HAM

  • UE: Tiongkok Layak Terima Sanksi Baru Atas Xinjiang

    Jakarta | Anggota parlemen Uni Eropa (UE) mendorong untuk meningkatkan sanksi terhadap pejabat Tiongkok yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah barat Xinjiang.

    Parlemen Eropa mengadopsi resolusi yang tidak mengikat yang mengutuk penindasan sistematis terhadap komunitas Uyghur di Tiongkok, termasuk melalui deportasi massal, pemisahan keluarga, pembatasan agama, dan penggunaan pengawasan yang ekstensif.

    “Parlemen Eropa memberi isyarat bahwa mereka tidak lagi ingin UE terlibat dengan rezim totaliter Tiongkok, yang telah melanggengkan kejahatan terhadap kemanusiaan di provinsi Xinjiang selama lima tahun,” ujar wakil presiden parlemen Heidi Hautala dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Bloomberg.

    Resolusi itu mendesak eksekutif dan negara-negara anggota UE untuk mengadopsi sanksi tambahan yang menargetkan pejabat tinggi Tiongkok serta orang lain yang diidentifikasi dalam file polisi Xinjiang yang diretas.

    Hal ini juga menyerukan Komisi Eropa untuk mengusulkan larangan impor pada semua barang yang diproduksi oleh kerja paksa dan oleh semua perusahaan Tiongkok yang terdaftar sebagai pengeksploitasi kerja paksa.

    Resolusi itu simbolis, namun berisiko membuat marah otoritas Tiongkok setelah UE pada 2021 memberlakukan sanksi yang menargetkan empat warga negara Tiongkok dan satu entitas atas dugaan pelanggaran di Xinjiang.

    Beijing membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan itu adalah bagian dari kampanye untuk menghentikan kebangkitan ekonomi Tiongkok.

    Pada Jumat (10/06/2022), Juru Bicara Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional You Wenze mengatakan, legislatif negara Asia itu mengutuk pengesahan resolusi tersebut. Menurutnya, masalah Xinjiang bukan tentang hak asasi manusia tetapi kontraterorisme.[]

    Pemungutan suara mengikuti rilis file polisi Xinjiang yang diretas bulan lalu yang memberikan bukti baru tentang dugaan kekejaman terhadap sebagian besar etnis minoritas Muslim Uyghur di kamp-kamp penahanan massal di wilayah yang merupakan hampir seperenam dari luas daratan Tiongkok, sementara hanya kurang dari 2% dari populasinya. Laporan pelanggaran HAM telah memicu kecaman internasional dengan AS bersiap melarang semua barang dari kawasan itu pada akhir bulan ini.[]

  • AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Begini Reaksi Mahfud MD, Kemenkes, dan DPR

    Jakarta – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melaporkan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia per 2021, salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terkait aplikasi PeduliLindungi. Mengomentari hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) lah yang lebih banyak dilaporkan melanggar HAM ketimbang Indonesia berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

    “Kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Sabtu, (16/04/2022).

    Mahfud MD
    Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: IG Mahfud)

    Mahfud menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia justru membuat aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat dan kenyataannya, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari AS. Ia juga menegaskan bahwa dalam melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, tetapi juga ada HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur hal tersebut.

    “Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Menko Polhukam.

    [irp]

    Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, bahwa tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mendasar. Sebab, aplikasi tersebut berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

    PeduliLindungi sendiri, tercatat sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik. Selain itu, Aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi
    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi. (Foto:Pelopor.id/Kemenkes)

    Nadia juga mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement. Menurutnya, laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.
    “Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tegasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pernah menulis surat protes ke pemerintah. Untuk itu, menurutnya pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi PeduliLindungi.

    Saleh Partaonan Daulay
    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto:DPR RI)

    “Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut,” tegas Saleh.

    Ia juga menyatakan, belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Tetapi, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid.

    “Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” tandas Saleh. []

    [irp]

  • Amerika Serikat Duga aplikasi Pedulilindungi Langgar HAM, ini Imbauan DPR ke Pemerintah

    Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengomentari tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aplikasi Pedulilindungi. Terkait hal itu, ia mengimbau Pemerintah Indonesia untuk memberikan tanggapan serius.

    Sebab, tuduhan ini sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia kini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

    “Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi Pedulilindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” tuturnya dalam keterangan tertulis di laman resmi DPR RI, Jumat (15/04/2022).

    Saleh menjelaskan, Pedulilindungi memang menyimpan data. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan penggunanya. Lantaran hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam aplikasi tersebut.

    Namun perlu ditegaskan bahwa Aplikasi PeduliLindungi memang dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi tersebut, Satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus, sehingga mereka dapat melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.

    [irp]

    Sementara Washington menyebut, PeduliLindungi memiliki kemungkinan melanggar privasi seseorang. Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

    Indikasi pelanggaran PeduliLindungi sebelumnya juga pernah diutarakan sebuah riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu. Riset tersebut menemukan bahwa ada beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk melakukan tracing.

    Dalam konteks ini, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta pemerintah memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Ia mewanti-wanti agar pemerintah jangan sampain menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.

    Saleh Partaonan Daulay
    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto:DPR RI)

    “Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat). Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini,” tegas Saleh.

    Selain itu, legislator dapil Sumatera Utara II tersebut, meminta pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi Pedulilindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, maka pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera tutup aplikasi tersebut.

    “Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” tegas Saleh. []

    [irp]

  • Jepang Kecam Tiongkok Soal Hak Asasi Manusia Jelang Olimpiade Beijing

    peloporberita.com/ – Kecaman terhadap Tiongkok, tiba-tiba dilontarkan Pemerintah Jepang terkait persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di negara tersebut. Keprihatinan serius atas situasi HAM terlihat dari lolosnya sebuah resolusi langka oleh Parlemen Jepang, pada Selasa (1/2/2022).

    Resolusi khusus HAM itu, termasuk perlakuan Tiongkok terhadap penduduk Muslim Uyghur di wilayah Xinjiang, Tibet, warga kota Hong Kong, dan Mongolia hanya beberapa hari sebelum Olimpiade Beijing dibuka. Resolusi itu juga menyerukan kepada pemerintah Jepang untuk terlibat secara konstruktif dalam isu-isu HAM di Tiongkok.

    Hal membuat Tiongkok geram dan menganggapnya sebagai tindakan provokasi politik yang serius. Tiongkok pun menegaskan, akan mengambil tindakan ke depan terkait langkah Jepang yang dinilai sangat mencampuri urusan dalam negerinya.

    Pihak Tiongkok, selalu membantah tuduhan atas perlakuannya terhadap Uyghur dan warga Turkik Muslim lainnya, termasuk tuduhan AS bahwa mereka melakukan genosida. Bahkan, ketika para ahli memperkirakan lebih dari satu juta orang dipenjara di kamp-kamp Xinjiang, tempat tinggal warga minoritas.

    Beijing juga membantah, bahwa warga Tibet hidup di bawah pengawasan ketat disertai ancaman penjara atau pelecehan jika memperlihatkan perilaku non-Tiongkok. Contohnya bila warga memiliki potret Dalai Lama, pemimpin spiritual Tibet yang hidup di pengasingan.

    Soal Hong Kong, Jepang kerap kali menyatakan “keprihatinan besar” atas sistem pemilihan di wilayah bekas jajahan Inggris itu ketika Tiongkok meningkatkan kendali terhadap pusat finansial kawasan tersebut yang akhirnya memicu protes pro-demokrasi besar-besaran.

    Sebelumnya, Jepang telah mengumumkan tidak akan mengirim wakilnya ke Olimpiade Beijing. Langkah ini, mengikuti tindakan yang telah dilakukan Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Kanada. Negara-negara besar tersebut, menegaskan bahwa boikot diplomatik terhadap Olimpiade diakibatkan terjadinya pelanggaran HAM secara luas di Tiongkok. []

  • GMKI: Komitmen Pemerintah Sejahterakan Papua Jauh dari Harapan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Jefri Gultom mengatakan, komitmen Pemerintah untuk sejahterakan Papua jauh dari harapan, pasca penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Jefri menyampaikan pernyataan itu setelah acara diskusi bertajuk “Meneropong Masa Depan Papua Pasca Penetapan Otsus Jilid II”, Sabtu (14/08).

    Dalam rilis pers yang diterima peloporberita.com/, Jefri Gultom mengatakan bahwa selama 20 tahun, UU Otsus belum terlalu berdampak kepada masyarakat Papua. "Pelanggaran HAM dan rasisme masih juga terjadi kepada masyarakat Papua. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang merupakan amanah UU Otsus tidak pernah terbentuk,” ujar Jefri.

    Baca juga: Terima Bendera Merah Putih dari Pangdam Kasuari, Kepala Suku Pegaf: Sampai Kapanpun Kami Tetap NKRI

    Selain itu, Jefri juga menyoroti kemiskinan di Papua, padahal bisa dikatakan Papua adalah salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. “Sungguh miris, Papua merupakan provinsi termiskin, padahal pendapatan negara dari pajak dan non pajak terbesar termasuk berasal dari Tanah Papua,” tutur Jefri Gultom.

    Acara virtual itu juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang menilai, pelanggaran HAM tidak terlepas dari kondisi ekonomi politik di Papua. 

    Menurutnya, untuk menghentikan pelanggaran HAM yang berkelanjutan diperlukan verifikasi fakta, pengungkapan kebenaran secara penuh dan terbuka, permintaan maaf kepada publik dari negara dan memastikan bahwa semua proses sipil dan militer mematuhi standar internasional tentang proses hukum, keadilan dan ketidakberpihakan.

    Baca juga: Mensos Risma Sapa Warga Papua

    UU Otsus Papua Disusun Kehendak Jakarta

    Ditengah penolakan sejumlah elemen masyarakat papua, Pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan UU Otsus Papua dalam rapat Paripurna (15/07). Awalnya, hanya mengajukan revisi 3 pasal yaitu perpanjangan dana otsus, aturan pemekaran wilayah dan ketentuan peralihan peraturan. Namun, 18 pasal masuk dalam daftar revisi saat pembahasan DPR RI. 

    Anggota DPD dari Dapil Papua Barat Mamberob Y. Rumakik mengatakan, pembahasan UU Otsus dilakukan di tengah Pandemi Covid-19, sehingga hanya sedikit perwakilan dari pansus yang mengikuti rapat secara langsung. Terkait hal itu, Mamberob mengajak masyarakat Papua untuk mengawal implementasi UU Otsus, agar tepat sasaran dan berdampak pada masyarakat Papua. 

    Baca juga: Tri Rismaharini Bawa Mesin Jahit ke Papua

    Selain itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menilai, dalam UU Otsus tidak ada keseriusan perlindungan dan penegakan HAM serta membangun kesejahteraan terhadap masyarakat Papua. 

    Dalam pers rilis yang diterima peloporberita.com/, Timotius mengatakan penyusunan UU Otsus tidak melibatkan masyarakat adat dan juga MRP, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 UU No 21 Tahun 2001. 

    Sekretaris BPC GMKI Jayapura Yusuf Simbiak juga mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah tidak cukup menyelesaikan persoalan di tanah Papua. “Kami mengharapkan kehadiran langsung Presiden Joko Widodo untuk dapat berdialog di tanah Papua. Kami akan menyampaikan semua persoalan tanah Papua secara langsung kepada Presiden,” kata Yusuf. []