Tag: Halal

  • Sertifikasi Halal Harus Dilakukan Termasuk untuk Rumah Makan Padang

    Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen termasuk pemilik Restoran Padang. Hal ini, disampaikan Aqil menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat.

    “Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal. Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Selasa, (14/06/2022).
    .
    Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di wilayah Indonesia dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

    “IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” tegas Aqil.

    Ia juga menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

    Muhammad Aqil Irham
    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham. (Foto: peloporberita.com/Kemenag)

    "Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tegasnya.

    Aqil juga mengungkapkan bahwa pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.

    "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," tandasnya. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • MUI: Vaksin Merah Putih Hukumnya Suci dan Halal

    peloporberita.com/ – Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia Indonesia hukumnya suci dan halal. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Soleh. Fatwa tersebut ditetapkan pada 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Februari 2026.

    Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Fedik Abdul Rantam melalui rilisnya, Jumat (11/2/2022) menjelaskan, Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kompeten.

    Untuk sampai ke tahap ini, sebelumnya mereka telah dibimbing tiga kali dengan para ahli LPPOM MUI, dari pendalaman vaksin sehingga bisa digunakan mayarakat Indonesia secara aman dan halal, sebab itu menjadi faktor yang sangat penting.

    “Dengan adanya fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual, semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada yang dari luar negeri. Semoga kedepan menjadi lebih baik,” tutur Fedik.

    Uji klinis vaksin Merah Putih sudah di mulai sejak Rabu (09/02/2022) di RSUD Soetomo, Surabaya, Jawa Timur. Sebelum Uji Klinis Fase 1, telah dilewati uji pra klinik 1 dan 2 dari BPOM. Sebanyak 90 relawan antara 18 sampai 60 tahun tergabung dalam Uji Klinis Fase 1 ini.

    Jika sukses, Fase 2 melibatkan 400 relawan dan Fase 3 sebanyak 5.000 relawan. Setelah ketiga fase uji klinis rampung, maka vaksin Merah Putih bisa mulai disuntikkan untuk umum pada pertengahan tahun ini.[]

  • Rachmat Gobel Berharap Sarjana Baru Jadi Penggerak Perubahan

    peloporberita.com/ | Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan, para sarjana baru adalah harapan dan energi baru bagi masyarakat, bangsa dan negara. Para sarjana baru juga diharapkan menjadi penggerak perubahan di kalangan masyarakat.

    Gobel menyampaikan hal itu saat berceramah dalam acara wisuda sarjana dan pascasarjana di Universitas Mathla’ul Anwar (Unma), Padeglang, Banten, baru-baru ini seperti dilansir dari Parlementaria.

    “Jangan berpuas dengan selembar ijazah yang tak bisa ditukar dengan uang. Indonesia memiliki keunggulan bonus demografi karena komposisi penduduknya didominasi usia muda. Sehingga mestinya masa depan Indonesia terang benderang karena banyak cahaya bersinar,” tuturnya.

    Menurut Pimpinan DPR Koordinator bidang Industri dan Pembangunan ini, sukses atau gagal adalah pilihan bagi para sarjana. Mereka harus mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki.

    “Dengan iptek dan imtaq (iman dan taqwa), melalui ilmu pengetahuan yang dipelajari di bangku kuliah serta melalui doa, kegigihan dan keyakinan yang diserap dari kehidupan sehari-hari. Itu pengalaman saya saat diberi tantangan oleh ayah saya,” tegasnya.

    Di sisi lain, Gobel juga mengatakan, sebagai sarjana dari lembaga pendidikan Islam, para lulusan Unma merupakan aset tersendiri dalam ekonomi halal dan potensi pasar ekonomi halal sangat besar.

    Seperti terungkap dalam forum World Halal Summit akhir tahun lalu, potensi pasar ekonomi halal dunia mencapai USD 7 triliun. Menurut Gobel, hal itulah yang harus dimanfaatkan Indonesia. []

  • Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah

    peloporberita.com/ | Sektor industri produk halal terus memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional selama pandemi Covid-19. Potensi itu diimbangi dengan potensi industri keuangan syariah nasional yang tak kalah besar. “Mengingat besarnya potensi Indonesia, saya yakin bahwa posisi Indonesia sekarang ini masih sangat mungkin untuk meningkat lagi, bahkan menjadi pemain utama industri keuangan syariah dunia,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam sambutannya saat membuka Indonesia Sharia Summit 2021, secara virtual, Rabu (22/09/2021). 

    Laporan Islamic Finance Development Indicators (IFDI) 2020 menunjukkan, Indonesia masuk lima besar negara dari 135 negara berdasarkan nilai asetnya yang mencapai USD 3 miliar, di bawah Arab Saudi USD 17 miliar, Iran USD 14 miliar, Malaysia USD 10 miliar dan Persatuan Emirat Arab USD 3 miliar. 

    Dalam acara bertajuk “Kemaslahatan untuk Bangkit Bersama” tersebut, wapres menjelaskan berbagai potensi di sektor industri halal. Menurut Bank Indonesia (BI), pertumbuhan rantai nilai halal atau halal value chain (HVC) untuk produk fesyen muslim dan kosmetik halal meningkat. Bahkan pertumbuhan sektor pertanian dan makanan halal, sebagai pendukung utama HVC, berada di atas pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional.  

    Baca juga: Jawaban Menparekraf Soal Kedirjenan Wisata Halal

    Selain itu, nilai ekspor bahan makanan halal Indonesia juga meningkat, dari sekitar USD 30 miliar pada 2019, menjadi sekitar USD 34 miliar pada 2020. Selanjutnya, Wapres Ma’ruf Amin memaparkan sejumlah inisiatif strategis yang telah dan sedang dikembangkan pemerintah bersama BI serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam penguatan HVC. 

    Inisiatif itu berupa penguatan sistem jaminan halal melalui sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dan penetapan kawasan industri halal di Sidoarjo, Jawa Timur; Cikande, Banten; dan Bintan, Kepulauan Riau. Selain itu, dilakukan juga peningkatan kapasitas pelaku usaha syariah. “Peningkatan kapasitas pelaku usaha syariah dilakukan melalui penguatan ekosistem HVC sektor pertanian terintegrasi, halal food, serta fashion muslim,” kata wapres.

    Sejalan dengan penguatan HVC tersebut, wapres mengungkapkan, telah dilakukan penguatan industri keuangan syariah, seperti dengan menggabungkan tiga bank syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, penyediaan pembiayaan syariah terus diperkuat untuk mempercepat pertumbuhan sektor industri halal dan UMK syariah. Ditambah dengan penguatan arah kebijakan dan regulasi, antara lain, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

    Baca juga: Taufan Rahmadi Dorong Kemenparekraf Bentuk Kedirjenan Khusus Wisata Halal

    “Salah satunya adalah melalui security crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelasnya. Untuk penguatan infrastruktur pendukung industri keuangan syariah, Wapres menuturkan, dilakukan melalui penyusunan Core Principles for Effective Islamic Deposit Insurance Systems (CPIDIS) oleh Working Group International Association of Deposit Insurers and Islamic Financial Services Board (IADI-IFSB), yang diketuai oleh LPS. 

    Terkait pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah sebagai strategi penting untuk meningkatkan ekonomi umat, Wapres menjelaskan, dilakukan dengan membangun pusat-pusat inkubasi pengusaha dan pusat pengembangan bisnis syariah di berbagai daerah. Strategi ini dijalankan dengan menggandeng para pemangku kepentingan. “Upaya ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara KNEKS, MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), dan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia,” ujarnya. 

    Mengakhiri sambutannya, Wapres mengharapkan, peluang Indonesia tersebut, baik dari sisi permintaan maupun penawaran, dapat ditangkap oleh para pelaku ekonomi nasional dengan berkolaborasi membangkitkan perekonomian rakyat. “Dengan potensi yang kita miliki dan usaha serta kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, kita harapkan ekonomi dan keuangan syariah akan mampu membangkitkan ekonomi rakyat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” kata Wapres Ma’ruf Amin. []

  • Kemenag Segera Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) segera meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatan kelas dan kualitas produk UMK.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Sehati untuk UMK ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi percepatan pertumbuhan bisnisnya.

    “Mulai tahun 2021 ini target program Sertifikasi Halal Gratis akan ditingkatkan menjadi 15.000 UMK.”

    Tujuan lainnya, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal, penguatan bagi produk halal hasil pelaku UMK, meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memenuhi ketentuan halal, dan meningkatkan nilai tambah dan kompetisi produk UMK di perdagangan lokal dan internasional.

    “Pemerintah sangat memperhatikan kemajuan UMK. Untuk itu, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan meluncurkan program ini,” tutur Menag dalam rapat dengan Plt Kepala BPJPH Mastuki di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

    Sasaran program Sehati ini, adalah pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu untuk sertifikasi halal yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJPH, Kementerian/Lembaga lain di pusat atau daerah, serta lembaga lain, seperti lembaga sosial, lembaga keagamaan atau mitra penyelenggaraan jaminan produk halal lainnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019, terdaftar sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia yang secara bertahap wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024.

    “Mengacu pada data BPS tahun 2019, Pemerintah melalui BPJPH telah memberikan sertifikat gratis kepada 3.179 pelaku usaha,” sebut Mastuki.


    Baca juga : Kementerian Agama Dukung Industri Tekstil Halal


    “Mulai tahun 2021 ini target program Sertifikasi Halal Gratis akan ditingkatkan menjadi 15.000 UMK, dengan harapan pada tahun 2024 target jutaan UMK telah bersertifikat halal,” sambungnya.

    Turut menghadiri rapat ini, para staf khusus Menag seperti Abdul Rochman, Nuruzzaman, Ishfah Abidal Aziz, Wibowo Prasetro, dan Qodir, serta Sekretaris BPJPH Arfi Hatim. []

  • Kementerian Agama Dukung Industri Tekstil Halal

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendukung penuh upaya Kementerian Perindustrian dalam pengembangan industri tekstil halal.

    Komitmen ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, saat berbicara sebagai narasumber acara TEXTalk bertema “Perspektif Halal Dalam Tekstil dan Fashion” yang diadakan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

    “Kami sangat berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri halal termasuk industri tekstil halal. Dan ini menjadi bagian dari sinergitas yang selama ini dilakukan dengan stakeholder halal terkait khususnya Kemenperin,” tutur Mastuki dikutip dari laman Kemenag Rabu (23/6/2021).

    “Konsep halal juga mencakup bagaimana proses atau cara memperolehnya atau pembuatannya, yang disebut sebagai konsep traceability atau ketertelusuran kehalalan dari hulu hingga ke hilir, dari penyediaan bahan hingga produk siap konsumsi.”

    Mastuki mengatakan, produk tekstil dan pakaian termasuk dalam produk yang wajib bersertifikat halal sebagai barang gunaan jika berasal dari dan/atau mengandung bahan atau unsur hewan. Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020.

    “Dunia industri saat ini mengalami perkembangan yang begitu cepat. Karenanya, kajian halal terkait perkembangan produk juga berkembang sangat pesat. Halal tak hanya dilihat dari dzat seperti bangkai, darah, babi dan sebagainya saja,” ungkap Mastuki.

    “Tetapi konsep halal juga mencakup bagaimana proses atau cara memperolehnya atau pembuatannya, yang disebut sebagai konsep traceability atau ketertelusuran kehalalan dari hulu hingga ke hilir, dari penyediaan bahan hingga produk siap konsumsi,” sambungnya.

    Dalam konteks yang lebih luas, upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan komsumsi ini dikenal sebagai Halal Value Chain atau Rantai Nilai Halal. Mastuki juga mengatakan, terdapat sejumlah titik kritis kehalalan baik secara teknis maupun manajemen dalam industri tekstil yang harus menjadi perhatian.

    “Secara teknis, titik kritis kehalalan industri tekstil ini mencakup bahan baku, bahan penolong, proses produksi, dan kemasan. Sedangkan secara manajemen, harus ada tugas dan fungsi penyelia halal atau auditor halal internal yang dijalankan.” tegas mantan Juru Bicara Kemenag tersebut.

    Produk tekstil halal, menurut Mastuki, dilihat dari perspektif bahan benang atau kain yang digunakan, harus dipastikan apakah alami ataukah sintetis. Juga apakah ada proses produksi menggunakan bahan penolong atau zat aditif yang mengandung bahan yang diharamkan.

    “Kriteria detil tekstil halal secara umum berpatokan pada sedikitnya tiga hal. Pertama, bahan yang tidak mengandung bahan yang diharamkan. Kedua, tidak ada proses yang bersinggungan dengan unsur babi misalnya dalam proses pewarnaan, penjumputan, dan lainnya. Ketiga, komposisi tekstil dapat dilihat dari Restricted Substances List atau RSL,” pungkas Mastuki.

    Secara garis besar, Mastuki menekankan bahwa industri halal harus menjalankan sedikitnya lima hal dalam sistem jaminan produk halal. Pertama, dengan memastikan bahwa bahan baku yang digunakan adalah bahan baku halal.

    Kedua, dalam proses produksi tidak boleh tercampur dengan bahan/barang yang haram atau najis. Ketiga, tempat, peralatan, dan fasilitas produksi harus terpisah dari kemungkinan kontaminasi barang yang haram.

    “Keempat, setelah proses produksi selesai, jika ada masa penyimpanan produk maka produk harus disimpan di tempat yang terpisah dengan barang-barang yang haram. Kelima, distribusi produk harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan terhindar dari kontaminasi barang-barang yang haram/najis,” tanda Mastuki.

    Sebelumnya, Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, M Arifin, mengatakan bahwa industri tekstil halal memiliki potensi yang sangat besar.

    Oleh sebba itu, penguatan industri tekstil niscaya dilakukan, salah satunya dengan pemenuhan standar sertifikasi halal produk. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kriteria keunggulan dan daya saing produk tekstil, baik nasional maupun internasional.

    “Terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 Tahun 2019 dan PP 39/2021 telah memberikan jaminan kepastian hukum terkait kehalalan produk dalam industri. Jaminan halal selain menjadi tanggung jawab ulama dan pemerintah melalui BPJPH, juga menjadi tanggung jawab produsen,” pingkasnya. []