Tag: Hak Paten

  • Pendaftaran Paten di Thailand Akan Miliki Sistem Jalur Cepat

    Jakarta | The Intellectual Property Department atau Departemen Kekayaan Intelektual Thailand diperintahkan membuat sistem jalur cepat untuk pendaftaran paten guna memfasilitasi penemu Thailand. Hal itu dimulai dengan proyek percontohan pada penemuan yang berkaitan dengan perawatan kesehatan, termasuk obat-obatan, perawatan dan makanan.

    Direktur jenderal departemen Vuttikrai Leewiraphan mengatakan, sistem baru tersebut akan meningkatkan daya saing dalam inovasi dan kekayaan intelektual serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan pendapatan bagi orang Thailand dan pengusaha. Mengutip Bangkok Post, sistem ini dijadwalkan untuk diperkenalkan bulan depan.

    Saat ini, aplikasi paten dan pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 55 bulan dari tanggal pengajuan sampai paten diberikan. Di bawah sistem jalur cepat, periode pertimbangan akan dipotong setengahnya, menjadi 24-36 bulan.

    Sejak awal pandemi hingga akhir pekan lalu, sudah ada 225 permohonan paten terkait pencegahan dan pengobatan virus corona di Thailand, yang terdiri dari 61 permohonan paten penemuan dan 164 permohonan paten kecil. Ada tiga jenis paten yang tersedia di negara tersebut, yaitu paten untuk penemuan, paten kecil dan paten desain atau juga dikenal sebagai desain industri.

    Paten penemuan memiliki persyaratan paling ketat untuk memenuhi syarat perlindungan, diikuti oleh paten kecil, kemudian paten desain. Jangka waktu perlindungan paten invensi adalah 20 tahun, sedangkan masa perlindungan paten desain dan paten kecil adalah 10 tahun.

    Dalam perkembangan terkait, pada 21 April lalu Wakil Menteri Perdagangan Sinit Lertkrai memimpin upacara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kekayaan intelektual antara Departemen Kekayaan Intelektual dan Universitas Chulalongkorn untuk menghasilkan penjualan komersial untuk penelitian, guna membantu startup Thailand membangun bisnis melalui kekayaan intelektual.[]

  • Nokia Gugat Vivo Terkait Hak Paten Senilak Rp 597 Miliar

    peloporberita.com/ – Nokia Technologies melayangkan gugatan atas hak paten senilai 597 miliar rupiah kepada Vivo Mobile Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan Nokia kepada Vivo, berkaitan dengan hak paten Persinyalan Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi yang telah terdaftar di Kemenkumham.

    Dalam salah satu poin gugatan di sebutkan, VIVO sebagai pihak Tergugat di minta menghentikan pembuatan hingga penjualan Produk-Produknya yang mengandung Hak Paten milik NOKIA Technologies, khususnya untuk semua produk ponsel VIVO yang mengimplementasikan teknologi HSDPA.

    “Nokia meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan,” bunyi petitum Nokia dikutip Senin (14/032022). Adapun tututan lainnya, yakni:

    1. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan.

    Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).

    2. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang. merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel)

    3. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.

    4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst seperti dikutip dari situs infomrasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/03/2022).

    Dalam gugatan tersebut, pihak Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dan sidang Pertamanya akan dilakukan pada 31 Maret 2022 mendatang.[]

  • Kemenperin Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita mengatakan, Pihaknya terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri.

    Oleh sebab itu, Kemenperin aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku industri kecil dan menengah (IKM) paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.

    “Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” tutur Reni berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin (24/1/2022).

    Ia memaparkan, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA sepanjang 2021 telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang. Konsultasi itu, terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.

    “Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” ungkap Reni.

    Sementara Pemohon konsultasi, berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp. Pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

    “Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” sebutnya.

    Menurut Reni, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM lantaran dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing.

    “Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” ucapnya.

    Adapun, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal.

    Reni juga menekankan, bahwa industri dengan keunikan dan ciri khas lokal, baik dari bahan baku maupun sumber daya manusianya, perlu memiliki perlindungan indikasi geografis untuk menjamin kepastian usaha.

    Sejak 2015, Ditjen IKMA telah melakukan perlindungan indikasi geografis terhadap lima produk hasil industri, yaitu Tenun Gringsing Bali asal Karangasem, Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat asal Kutai Barat, Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik Yogyakarta asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Batu Giok Aceh asal Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

    Klinik KI Ditjen IKMA, juga memberikan pelayanan konsultasi bagi pelaku IKM terkait permasalahan di bidang kekayaan inteletual, pelatihan fasilitator kekayaan intelektual, serta kerja sama kelembagaan dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perindustrian, dan asosiasi industri.

    “Klinik KI Ditjen IKMA dibentuk sejak 1998 agar semakin banyak pelaku IKM yang terlindungi usaha dan produknya, sehingga kualitas produk semakin meningkat, dan dapat semakin berdaya saing,” tegas Reni.

    Untuk pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual di Klinik KI Ditjen IKMA, pemohon dapat melampirkan surat pengantar dari instansi pembina atau asosiasi, kopi identitas, kopi izin usaha, dan mengisi formulir pendaftaran.

    Serta melampirkan dokumen pendukung mengenai produk atau hal yang ingin dilindungi, seperti logo merek, draft paten, gambar, uraian desain atau judul, dan contoh karya cipta. Pemohon juga dapat berkonsultasi melalui e-mail: klinik.hkiikm@gmail.com.

    Reni juga mengingatkan, kepastian hukum bagi para pemegang hak kekayaan intelektual merupakan hal esensial dalam dunia usaha. Dengan memegang hak tersebut, pelaku usaha termasuk IKM, dapat menjalani dan mengembangkan usahanya dengan tenang tanpa gangguan pihak lain. Selain itu, pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik pidana dan perdata apabila terjadi pelanggaran atau peniruan.

    “Pemegang hak dapat pula memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain yang ingin memakai karya intelektualnya,” pungkasnya. []

  • Honda dan Toyota Hadapi Gugatan Pelanggaran Paten

    peloporberita.com/ | Honda Motor Co dan Toyota Motor Corp resmi mendapat gugatan dari perusahaan ekuitas swasta Amerika Serikat (AS), Intellectual Ventures Management, atas tuduhan pelanggaran sejumlah hak paten.

    Gugatan yang ditujukan kepada Toyota dan Honda, salah satunya terkait dengan pelanggaran paten atas penggunaan teknologi komunikasi untuk mobil. Mengutip Kyodo, tuntutan hukum tersebut diajukan berkaitan dengan paten yang digunakan dalam Toyota Prius dan Honda Accord.

    Masalah hukum ini hanya menyangkut pasar AS dan diharapkan tidak memengaruhi penjualan Toyota dan Honda di Jepang, bahkan jika nantinya pengadilan memenangkan Intellectual Ventures.

    Tidak hanya terhadap dua perusahaan otomotif Jepang itu, Intellectual Ventures juga menggugat produsen mobil AS, General Motors Co, atas penggunaan jaringan Wi-Fi di dalam kendaraan.

    Intellectual Ventures sendiri adalah perusahaan yang didirikan oleh mantan eksekutif Microsoft Corp, Nathan Myhrvold dan Edward Jung. Perusahaan ini disebut memiliki lebih dari 70.000 paten.

    Dalam pertumbuhannya, Intellectual Ventures disebut mengandalkan biaya paten sebagai sumber pendapatan utamanya.

    Belakangan ini, mobil yang terhubung dengan jaringan selular atau connected cars memang semakin dilirik oleh produsen maupun konsumen. Seiring dengan lahirnya jaringan internet 5G, produk mobil pintar juga diharapkan bisa berkembang dengan cepat. []

    Baca juga: Toyota Bangun Pabrik Baterai Baru di North Carolina AS

  • Langgar Paten, Rusia Larang Samsung Jual 61 Model Smartphone

    peloporberita.com/ | Pengadilan Arbitrase Moscow melarang Samsung menjual 61 model smartphone di Rusia. Alasannya, paten yang dimiliki Samsung Pay dianggap menyerupai sistem pembayaran milik perusahaan yang berbasis di Swiss, Sqwin Sa.  Sementara Sqwin Sa sudah mendaftarkan paten layanan pembayaran elektroniknya di Rusia lebih dulu dibandingkan Samsung.

    akibat adanya gugatan kekayaan intelektual yang berkaitan sistem Samsung Pay. Gugatan itu diajukan perusahaan asal Swiss, SQWIN SA, yang menuduh Samsung Pay melanggar paten sistem pembayaran elektroniknya yang sudah terdaftar di Rusia.

    Victor Gulchenko mengajukan paten untuk sistem transaksi online pada 2013. Kemudian, paten itu diberikan kepada Sqwin Sa. Sedangkan Samsung Pay yang diluncurkan secara global pada 2015, masuk ke pasar Rusia pada 2016.

    Di sebutkan, Samsung telah mengajukan banding atas keputusan larangan penjualan ponselnya, yang mencakup model-model terbaru seperti seri ponsel layar lipat Samsung.

    Sebelumnya, keputusan pengadilan, tertanggal 27 Juli, telah menguatkan klaim SQWIN SA, namun prosesnya terus berjalan hingga putusan terbaru pengadilan Moscow pada bulan ini. []